Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi Wanita dan Hukum

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Presentasi Wanita dan Hukum"— Transcript presentasi:

1 Presentasi Wanita dan Hukum
Female Legal Theory dan UU No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan

2 Anggota Kelompok 2 Aditya Pratama Fachmi Ridho Pratama P Fahri Gunawan
Garinindya E Nabilah Karimah

3 Permasalahan UU No.1 tahun 1974
Banyak permasalahan dan kasus-kasus yang dialami oleh perempuan dalam perkawinan atau akibat perkawinan karena pengaplikasian UU no.1 tahun 1974 tentang Perkawinan, Contohnya: Agama Pertengakaran dalam perkawinan Kawin Siri Kedudukan suami istri yang tidak seimbang Poligami Perempuan sbg Kepala Rumah Tangga Umur melakukan perkawinan

4 Permasalahan UU No.1 tahun 1974
Berbagai permasalahan tersebut selanjutnya memerlukan upaya dari berbagai pihak (termasuk DPR RI) untuk memberikan perlindungan terhadap perempuan dari berbagai permasalahan tersebut. Salah satunya adalah melalui pembahasan perubahan atas UU no. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Hal ini menjadi suatu hal yang memiliki tingkat Urgensitas tinggi didasarkan pada Peraturan lain yang berlaku dan dianut di Indonesia yang melindungi perempuan, yakni 1.UUD 1945 Pasal 27 tentang Persamaan Hak dan Kewajiban Warga Negara; 2. UU NO. 7 tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi dan Kekerasan Terhadap Perempuan (ratifikasi CEDAW); 3. UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;

5 Upaya-upaya yang dilakukan membahas UU perkawinan
Meuthia farida hatta Direktorat jendral peraturan perundang-undangan Tokoh ulama garut Seminar nasional kedudukan ALK Komnas perempuan Fakultas syari’ah IAIN PSKK-UGM Hukum onlline Kongres koalisi perempuan nasional

6 APAKAH FEMALE LEGAL THEORY?
Female Legal Theory atau Feminist Jurisprudence berkembang dimulai pada tahun 1960 sampai awal 1970 yang dibawa oleh feminis Amerika. Female Legal Theory adalah falsafah hukum yang didasarkan adanya kesetaraan gender diberbagai bidang. Female Legal Theory melakukan pendekatan Feminis Kultural, dimana pendekatan tersebut mengutamakan adanya perbedaan antara pria dan wanita yang kemudian mencari keadilan dari perbedaan tersebut. Female Legal Theory berkembang dikarenakan adanya kritisasi wanita atas peraturan2 yang lebih mengakomodir kebutuhan pria, sehingga wanita merasa tidak terlindungi dengan sistem hukum yang berlaku. Selain itu, semakin berkembangnya teori ini diakibatkan adanya isu politik atas sub ordinansi antara pria dan wanita.

7 metode yang digunakan dalam Female Legal Theory
Menurut Katherine T Bartlett, metode yang digunakan dalam Female Legal Theory sebetulnya sama dengan yang dilakukan para pengacara pada umumnya, namun ada beberapa metode-metode yang lebih menyeluruh yaitu : asking woman question -> dimana metode ini berusaha menelaah bagaimana hukum telah gagal melihat dari sisi pengalaman perempuan yang akhirnya merugikan perempuan feminist practical reasoning -> penalaran hukum menolak adanya monolitic community yang sering digunakan oleh pria, dan lebih memusatkan kepada kepada perspektif wanita sebagai kaum yang tidak terwakili. Aliran ini kemudian lebih luas karena memusatkan hal-hal yang tidak biasa, namun tetap memusatkan perempuan sebagai titik tolak consciousness raising -> lebih memusatkan pada pemberdayaan individu bukan lagi pada serangan-serangan terhadap kaum tertentu. Pemberdayaan ini juga ikut ‘menyerang’ institusi2 dengan cara through the popular medias, arts, even litigations.

8 Alasan.Female Legal Theory digunakan sebagai  landasan  teori bagi penganut konsep Feminisme
1.Mengidentifikasi sumber ketidakjelasan dan ketidakadilan dari produk hukum terhadap kaum perempuan 2.Mencari cara untuk mencapai agar tercipta keadilan terhadap perempuan di dalam lembaga maupun kehidupan sehari – hari 3.Mengidentifikasi alasan terjadinya penolakan -penolakan  terhadap batasan – batasan hukum yang membatasi perempuan

9 FEMALE LEGAL THEORY DI INDONESIA?
Gerakan emansipasi di Indonesia terus bergulir mengikuti zaman, bisa dilihat dari berbagai rancangan undang-undang yang terus dibuat dengan harapan bahwa terdapat keadilan bagi kaum wanita. Contoh rancangan undang-undang Perlindungan Kekerasan Rumah Tangga, Pekerja Wanita Migran, dan Undang-undang Perkawinan 1 / 1974 Selain melakukan gerakan-gerakan pada hukum positif di Indonesia, bisa dilihat dengan munculnya LSM – LSM pergerakan wanita dimana terus menyuarakan produk-produk kebijakan yang dibuat namun merugikan wanita. Berbagai cara dilakukan dengan seminar, debat publik, atau talkshow. Salah satu Undang-undang yang ikut ditelaah dari Female Legal Theory adalah Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Berbagai pro dan kontra terhadap undang-undang ini karena diharapkan akan memberi angin segar kepada perlindungan wanita. Namun, masih saja ditemukan adanya Pasal-pasal terkait yang jelas merugikan wanita. Sebagai contoh Pasal 8 yang mengatur tentang pelarangan bagi setiap orang yang dengan sengaja dan atas persetujuan dirinya menjadi objek pornografi. Penjelasan pasal ini adalah jika seseorang dalam keadaan paksaan dan ancaman maka ia tidak akan dipidana. Tetapi, pada ketentuan pidana pasal 34 menyebutkan ancaman hukuman pidana dalam UU Pornografi ini adalah maksimal 10 tahun atau denda maksimal 10 milyar. Dan, UU Pornografi ini mengacu pada KUHAP yang menyebutkan bahwa ancaman pidana diatas 5 tahun wajib dilakukan penahanan (pasal 23 KUHAP). Artinya perempuan dan anak korban pornografi wajib membuktikan dirinya tidak bersalah. Namun, dalam proses penyidikan sebagai korban mereka tetap ditahan dalam tahanan penyidik/polisi karena mengacu pada KUHAP.

10 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN
Seminar Nasional “Mendorong Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” DISAMPAIKAN OLEH KUNTHI TRIDEWIYANTI DISELENGGARAKAN OLEH KOMNAS PEREMPUAN 22 September 2011

11 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

12 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

13 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

14 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

15 KERTAS KONSEP PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

16 Sekian dan Terima Kasih
SESI TANYA JAWAB


Download ppt "Presentasi Wanita dan Hukum"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google