Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMerry Baskoro Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PETUNJUK TEKNIS PP NOMOR 46 TAHUN 2011
TENTANG PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Juknis
3
PASAL 12 AYAT (2) UU 43 TAHUN 1999 UNTUK MEWUJUDKAN PENYELENGGARAAN TUGAS PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DIPERLUKAN PNS YANG PROFESIONAL, BERTANGGUNGJAWAB, JUJUR DAN ADIL MELALUI PEMBINAAN YANG DILAKSANAKAN BERDASARKAN SISTEM PRESTASI KERJA DAN SISTEM KARIER YANG DITITIK BERATKAN PADA SISTEM PRESTASI KERJA PASAL 20 . BAHWA UNTUK LEBIH MENJAMIN , OBYEKTIVITAS DALAM MEMPERTIMBANGKAN PENGANGKATAN DLM JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT DIADAKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
4
Permasalahan Khusus DP-3 menurut PP 10/1979 :
Proses penilaian DP-3 terkesan terjebak proses formalitas. Secara substantif tidak dapat digunakan sebagai penilaian dan pengukuran besaran produktivitas dan kontribusi PNS thd organisasi. Penilaian DP3 PNS lebih berorientasi pada penilaian kepribadian (personality) dan perilaku (behavior). Hasil penilaian tidak dapat dikomunikasikan secara terbuka, karena bersifat rahasia. Pengukuran dan penilaian prestasi kerja DP.3 tidak didasarkan pada target goal (kinerja standar/harapan). Atasan langsung sebagai pejabat penilai, sekedar menilai, belum/tidak memberi klarifikasi hasil penilaian dan tidak lanjut penilaian. Atasan pejabat penilai hanya sebagai legalitas hasil penilaian belum berfungsi sebagai motivator dan evaluator untuk mengevaluasi seberapa efektif dan konsistensi pejabat penilai dalam melaksanakan proses penilaian.
5
Perbedaan Unsur Yang Dinilai :
PP 10 Thn 1979 1 Kesetiaan 2 Prestasi Kerja 3 Tanggungjawab 4 Kejujuran 5 Ketaatan 6 Kerjasama 7 Prakarsa 8 Kepemimpinan PP 46 Thn 2011 1 Sasaran Kerja Pegawai ( 60 % ) 2 Perilaku ( 40 % ) Orientasi Pelayanan Integritas 3 Komitmen 4 Disiplin 5 Kerjasama 6 Kepemimpinan VS PERKA BKN 1 TAHUN 2013
6
Sasaran Kerja pegawai yang disingkat SKP adalah Rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS Perilaku kerja pegawai adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yg dilakukan oleh PNS atau tdk melakukan sesuatu yg seharusnya dilakukan sesuai dgn ketentuan PUU PASAL 20 BAHWA UNTUK LEBIH MENJAMIN OBJEKTIFITAS DALAM RANGKA PENGANGKATAN DALAM JABATAN DAN KENAIKAN PANGKAT DIADAKAN PENILAIAN PRESTASI KERJA DALAM RANGKA MELAKSANAKAN AMANAT PSL 12 AYAT (2) DAN PSL 20 TSB, PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS DILAKSANAKAN UNTUK MENGEVALUASI KINERJA PNS, SEBAGAI PETUNJUK PEJABAT DALAM RANGKA MENGEVALUASI KINERJA UNIT DAN ORGANISASI
7
PENILAIAN PRESTASI KERJA PNS
Penilaian prestasi kerja PNS bertujuan untuk menjamin objektifitas pembinaan PNS yg dilakukan berdasarkan sistem prestasi kerja & sistem karier, yg dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. 2. Penilaian prestasi kerja PNS diarahkan sebagai pengendalian perilaku kerja produktif yg disyaratkan untuk mencapai hasil kerja yg disepakati. 3. Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
8
Penilaian prestasi kerja PNS terdiri atas : unsur sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja.
Penilaian prestasi kerja PNS dilaksanakan oleh Pejabat Penilai sekali dalam 1 tahun (akhir Desember tahun bersangkutan/akhir Januari tahun berikutnya), yang terdiri atas unsur: a. SKP bobotnya 60 % b. Perilaku kerja bobotnya 40 % 6. Unsur perilaku kerja yg mempengaruhi prestasi kerja yg dievaluasi harus relevan & berhubungan dgn pelaksanaan tugas jabatan PNS yg dinilai.
9
Tata Cara Penyusunan SKP
Setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan RKT instansi. Dalam menyusun SKP harus memperhatikan hal-hal sbb: Jelas Dapat diukur Relevan Dapat dicapai Memiliki target waktu
10
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan
No Tingkat Keterangan 1 Eselon I Mengacu pada Renstra & Renja tahunan organisasi yang dijabarkan sesuai dengan jabatannya menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon I, sebagai implementasi kebijakan untuk mencapai tujuan & sasaran organisasi 2 Eselon II Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon I sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon II 3 Eselon III Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon II sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon III
11
Acuan Penyusunan Kegiatan Tugas Jabatan :
No Tingkat Keterangan 4 Eselon IV Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon III sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Struktural Eselon IV 5 JFU Mengacu pada SKP Pejabat Struktural Eselon IV sesuai dengan tugas, tanggungjawab, dan wewenang menjadi SKP Pejabat Fungsional Umum 6 JFT Kegiatan tugas jabatannya berdasarkan tugas, tanggungjawab dan wewenang yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi JFT yang bersangkutan
12
SEMANGAT BARUMU DEMI TUJUANMU
13
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai
SKP memuat kegiatan tugas jabatan dan target yg harus dicapai. Setiap kegiatan tugas jabatan yg akan dilakukan harus berdasarkan pada tugas dan fungsi, wewenang, tanggung jawab, dan uraian tugas yg telah ditetapkan dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). PNS yg tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yg mengatur mengenai disiplin PNS.
14
Sanksi PNS yang tidak membuat SKP :
PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS (Pasal 6); ( Terkait dgn : Pasal 3 Angka 4 PP 53 Tahun 2010 : mentaati segala ketentuan peraturan perUUan) Pelanggaran capaian sasaran kerja pegawai : PP 53 Thn 2010 Capaian sasaran kerja pegawai Hukuman disiplin Pasal 9 Angka 12 25 % - 50 % Tingkat sedang Pasal 10 Angka 10 Kurang dari 25 % Tingkat berat
17
Unsur-Unsur Sasaran Kerja Pegawai
Kegiatan Tugas Jabatan Mengacu pada Penetapan Kinerja/RKT. Dalam melaksanakan kegiatan tugas jabatan pada prinsipnya pekerjaan dibagi habis dari tingkat jabatan tertinggi s/d jabatan terendah secara hierarki. 2. Angka Kredit 3. Target Dalam menetapkan target meliputi aspek sbb: Kuantitas (Target Output) Kualitas (Target Kualitas) Waktu (Target Waktu) Biaya (Target Biaya)
18
Kegiatan Tugas Jabatan :
Kegiatan Tugas Jabatan adalah kegiatan yang wajib dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi jabatan. Pedoman membuat Kegiatan Tugas Jabatan : Didasarkan pada rincian tugas, tanggungjawab, dan wewenang jabatan yang secara umum telah ditetapkan dlm SOTK. Mengacu pada rencana kerja tahunan organisasi. Berorientasi pada hasil secara nyata & terukur. T…….
19
Ketentuan dalam target bagi pemegang jabatan :
Jabatan struktural dan fungsional umum Bila bahan kerja berasal dari unit organisasi ybs, target didasarkan pada rencana kerja yang telah ditetapkan Bila bahan kerja berasal dari output/hasil kerja unit organisasi lain, penetapan target didasarkan asumsi rata-rata tahun sebelumnya Jabatan fungsional tertentu Berdasarkan pada angka kredit yang dipersyaratkan sesuai dengan peraturan perUUan
20
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Jakarta, ….Januari 20.. Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai Nama NIP NIP
21
I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian …. Januari s/d 31 Desember 20…. NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/ output Kual/ Mutu Waktu Biaya 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas/: a. Tugas Tambahan - b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP Jakarta, 31 Desember 20…. Pejabat Penilai Nama NIP.
22
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Dra. Sri Elisya, SH 2 NIP - 3 Pangkat/Gol.Ruang 4 Jabatan 5 Unit Kerja III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. 5000 nota 100 12 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaikan pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap Jakarta, 4 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Dra. Sri) (Elisya, SH) NIP NIP
23
I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menetapkan persetujuan kenaikan pangkat gol.ruang III/d ke bawah Prov. Lampung dan instansi vertikal. - 5000 nota 100 85 261,00 87,00 Menetapkan persetujuan peninjauan masa kerja gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan Instansi vertikal 25 nota 80 256,00 85,33 Menetapkan persetujuan mutasi lain-lain gol.ruang III/d ke bawah Provinsi Lampung dan instansi Vertikal 20 nota Membuat konsep SK pindah Instansi pusat dan daerah 30 SK Membuat laporan kenaiakn pangkat, PMK, mutasi lain dan pindah instansi pusat dan daerah 2 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 86,00 (Baik) Jakarta, 31 Desember 2014 Pejabat Penilai (Dra. Sri) NIP.
24
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI
25
Aspek penilaian SKP : KUANTI TAS Ukuran jumlah atau banyaknya hasil kerja yang dicapai KUALITAS Ukuran mutu setiap hasil kerja yang dicapai WAKTU Ukuran lamanya proses setiap kerja yang dicapai BIAYA Besaran jumlah anggaran yang digunakan setiap hasil kerja
26
Tata Cara Penilaian SKP
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – ke atas : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian SKP untuk setiap pelaksanaan kegiatan tugas jabatan diukur dengan 4 aspek, yaitu: aspek kuantitas, kualitas, waktu, dan biaya sbb: a. Aspek Kuantitas = Realisasi Output (RO) x 100 Target Output (TO) b. Aspek Kualitas = Realisasi Kualitas (RK) x 100 Target Kualitas (TK)
27
. Untuk menilai kualitas output, digunakan kriteria sbb :
Kriteria Nilai Keterangan Hasil kerja sempurna, tidak ada kesalahan, tidak ada revisi, dan pelayanan di atas standar yg ditentukan dll. Hasil kerja mempunya 1 atau 2 kesalahan kecil, tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan sesuai standar yg telah ditentukan dll. Hasil kerja mempunyai 3 atau 4 kesalahan kecil, dan tidak ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan cukup memenuhi standar yg ditentukan 51 -60 Hasil kerja mempunyai 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, revisi, dan pelayanan tidak cukup memenuhi standar yg ditentukan dll. 50 ke bawah Hasil kerja mempunyai lebih dari 5 kesalahan kecil dan ada kesalahan besar, kurang memuaskan, revisi, pelayanan di bawah standar yg ditentukan dll.
28
c. Aspek Waktu 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi waktu 0 (nol) : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 0 x 100 2. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya ≤ 24 % diberikan nilai baik sampai dengan sangat baik : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 3. Jika aspek waktu yg tingkat efisiensinya > 24 % diberikan nilai cukup sampai dengan buruk : 1,76 x Target Waktu (TW) – Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) 76 - x 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi waktu dari target waktu : Realisasi Waktu (RW) Target Waktu (TW) x 100 % 100 % -
29
d. Aspek Biaya 1. Jika kegiatan tidak dilakukan maka realisasi biaya 0 (nol) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 0 x 100 2. Jika tingkat efisiensi ≤ 24 % (bernilai baik-sangat baik) 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 3. Jika tingkat efisiensi > 24 %, diberikan nilai cukup sampai dengan buruk. 1,76 x Target Biaya (TB) – Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 - 100 76 - 4. Untuk menghitung presentase tingkat efisiensi biaya dari target biaya: Realisasi Biaya (RB) Target Biaya (TB) x 100 % 100 % -
30
Penyusunan dan penilaian SKP bagi PNS yang mutasi/ pindah
Perpindahan pegawai dapat terjadi baik secara horizontal, vertikal (promosi/demosi), maupun diagonal (antar jabatan struktural, fungsional, dari struktural ke fungsional atau sebaliknya) Penyusunan SKP bagi PNS yg menjalani cuti bersalin/ cuti besar harus mempertimbangkan jumlah kegiatan dan target serta waktu. Penyusunan SKP bagi PNS yang menjalani cuti sakit harus disesuaikan dengan sisa waktu dalam tahun berjalan./ termasuk fak. diluar kemampuan manusia ( bencana ) Penyusunan SKP bagi PNS yg ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), maka tugas-tugas sebagai Plt. dihitung sebagai tugas tambahan.
31
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Penilaian SKP bagi PNS yg Mutasi/ Pindah Seorang PNS bernama Ali Muktar Raja, S.Sos dimutasikan ke unit kerja lain FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indra Hidayat Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Penata Tk.I/IIId Penata/IIIc 4 Jabatan Kepala Subdirektorat Mutasi II Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 NP 100 12 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 NP Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah Membuat laporan tahunan 1 Lap Jakarta, 5 Januari 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indra Hidayat) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP
32
I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Januari s/d 30 Juni 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Luar Negeri golru III/d kebawah - 500 250 NP 100 276* 92 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kejaksaan Agunggolru III/d kebawah 1500 750 NP 700 NP 269,33 89,78 Menyelesaikan nota persetujuan KP Kementerian Kesehatan golru III/d kebawah 600 NP 256,00 85,33 Membuat laporan tahunan** 1 lap II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 89,04 (Baik) Jakarta, 30 Juni 2014 Pejabat Penilai (Drs. Indra Hidayat) NIP
33
FORMULIR SASARAN KERJA III. Kegiatan Tugas Jabatan
Pada unit kerja baru Sdr. Ali Muktar Raja, S.Sos., menyusun SKP yang baru untuk periode Juli sampai dengan Desember 2014, sebagai berikut: FORMULIR SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL NO I. PEJABAT PENILAI II. PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI 1 Nama Drs. Indira Ali Muktar Raja, S.Sos 2 NIP 3 Pangkat/Gol.Ruang Pembina/IVa Penata/IIIc 4 Jabatan Kabag Perbendaharaan Kepala Seksi Mutasi IIA 5 Unit Kerja Biro Keuangan Dit. Kepangkatan dan Mutasi III. Kegiatan Tugas Jabatan ANGKA KREDIT TARGET KUANT/ OUTPUT KUAL/ MUTU WAKTU BIAYA Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 6 bln Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 laporan Jakarta, 1 Juli 2014 Pejabat Penilai Pegawai Negeri Sipil Yang Dinilai (Drs. Indira) (Ali Muktar Raja, S.Sos) NIP NIP
34
I. Kegiatan Tugas Jabatan
PENILAIAN SASARAN KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL Jangka waktu penilaian 5 Juli s/d 31 Desember 2014 NO I. Kegiatan Tugas Jabatan AK TARGET REALISASI PENGHITUNGAN NILAI CAPAIAN SKP Kuant/output Kual/ Mutu Waktu Biaya Kuant/ output 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 Memeriksa kelengkapan dan menganalisa SPP - 5000 SPP 100 2000 SPP 90 206 68,67 Memeriksa dan menganalisa kelengkapan SPM 5000 SPM 2500 SPM 85 211 70,33 Membuat laporan tatalaksana keuangan 1 lap 1 Lap 276 92 II. Tugas Tambahan dan Kreativitas : a. Tugas Tambahan b. Kreativitas NILAI CAPAIAN SKP 77 (Baik) Jakarta, 02 Januari 2015 Pejabat Penilai (Drs. Indira) NIP
35
Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2
Maka pada akhir tahun 2014, yang berangkutan memperoleh penilaian SKP sebagai berikut: Penilaian SKP unit kerja lama + penilaian SKP unit kerja baru : 2 Nilai SKP pada unit kerja lama = 89, 04 Nilai SKP pada unit kerja baru = 77 Sehingga nilai SKP Sdr. Ali Muktar Raja, S. Sos tahun 2014 adalah 83,02. 89, = 166,04 = 83,02 2
36
SKP bagi PNS yg kegiatannya dilakukan dengan tim kerja, maka berlaku ketentuan sbb:
Jika kegiatan yg dilakukan merupakan tugas jabatannya, maka dimasukkan ke dalam SKP yg bersangkutan Jika kegiatannya bukan merupakan tugas jabatannya, maka kinerja yg berangkutan dinilai sebagai tugas tambahan. Penyusunan SKP bagi PNS yg dipekerjakan/ diperbantukan, maka penyusunan/ penilaiannya dilakukan di tempat yg bersangkutan dipekerjakan/ diperbantukan. Penilaian SKP apabila terjadi faktor-faktor di luar kemampuan PNS, maka penilaiannya disesuaikan dengan kegiatan-kegiatan di luar SKP yg telah ditetapkan. Penyusunan SKP bagi PNS yg menduduki jabatan rangkap sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka penyusunan SKP yg dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi jabatan struktural. t
37
PENILAIAN TUGAS TAMBAHAN
PNS yg diberikan tugas lain atau tugas tambahan oleh atasan langsungnya dan dapat dibuktikan dengan surat keterangan (anak lampiran I-c) maka akan diberikan nilai tugas tambahan. No Tugas Tambahan Nilai 1. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 1-3 kegiatan 1 2. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 4-6 kegiatan 2 3. Tugas tambahan yg dilakukan dalam 1 tahun sebanyak 7 kegiatan atau lebih 3
38
Surat Keterangan Melaksanakan Tugas Tambahan :
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Instansi : Dengan ini menyatakan bahwa Saudara : Jabatan ; Jangka Waktu Penilaian :
39
Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/Eselon I/PPK *) Nama …………..
Telah melaksanakan : Tugas tambahan sebagai : Jumlah tugas tambahan ( …. ) diberikan nilai Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………., ……………………….. Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/Eselon I/PPK *) Nama ………….. NIP. ……………… *) Coret yang tidak perlu 1 2 3
40
PENILAIAN KREATIVITAS
Apabila seorang PNS pada tahun berjalan menemukan sesuatu yg baru dan berkaitan dengan tugas pokoknya serta dapat dibuktikan dengan surat keterangan dari: 1. Unit kerja setingkat Eselon II 2. Pejabat Pembina Kepegawaian 3. Presiden maka akan diberikan nilai kreativitas sbb: No. Kreativitas Nilai 1. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi unit kerjanya dan dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh kepala unit kerja setingkat eselon II. 3 2. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi organisasinya serta dibuktikan dengan surat keterangan yg ditandatangani oleh PPK. 6 3. Apabila hasil yg ditemukan merupakan sesuatu yg baru dan bermanfaat bagi negara dengan penghargaan yg diberikan oleh Presiden. 12
41
Surat Keterangan Menemukan Sesuatu Yang Baru (Kreativitas)
Yang bertandatangan di bawah ini : Nama : NIP : Pangkat/Golongan Ruang : Jabatan : Unit Kerja : Instansi : Dengan ini menyatakan bahwa Saudara : Jabatan ; Jangka Waktu Penilaian :
42
Telah menemukan sesuatu yang baru (kreativitas) yang bermanfaat bagi :
Unit kerja, diberikan nilai Organisasi, diberikan nilai Negara, diberikan nilai Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebenar-benarnya untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. ………., ……………………….. Pejabat Yang Membuat Keterangan Eselon II/PPK *) Nama ………….. NIP. ……………… *) Coret yang tidak perlu 3 6 12
43
PENILAIAN PERILAKU KERJA
Nilai perilaku kerja PNS dinyatakan dengan angka dan keterangan sbb: 91 – 100 : Sangat baik 76 – 90 : Baik 61 – 75 : Cukup 51 – 60 : Kurang 50 – ke bawah : Buruk 2. Penilaian perilaku kerja meliputi aspek: Orientasi pelayanan Integritas Komitmen Disiplin Kerja sama Kepemimpinan
44
PENJABARAN : Orientasi Pelayanan,
sikap dan perilaku PNS dalam memberikan pelayanan terbaik kepada yang dilayani antara lain meliputi masyarakat, atasan, rekan sekerja, unit kerja terkait, dan/atau instansi lain. Integritas, Kemampuan untuk bertindak sesuai dgn nilai, norma dan etika dalam organisasi. Komitmen, Kemauan dan kemampuan untuk menyelaraskan sikap dan tindakan PNS untuk mewujudkan tujuan organisasi dgn mengutamakan kepentingan diri sendiri, seseorang, dan/atau golongan T
45
Disiplin, Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin. Kerjasama, Kemauan dan kemampuan PNS untuk bekerjasama dgn rekan sekerja serta instansi lain dalam menyelesaikan suatu tugas dan tanggungjawab yang ditentukan, sehingga tercapai daya guna dan hasil guna yang sebesar-besarnya. Kepemimpinan, Kemampuan dan kemauan PNS untuk memotivasi dan mempengaruhi bawahan atau orang lain yang berkaitan dengan bidang tugasnya demi tercapainya tujuan organisasi. ( Bagi PNS yang menduduki jabatan struktural) T
46
KRITERIA PENILAIAN UNSUR PERILAKU KERJA PNS
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 1 Orientasi Pelayanan Selalu dapat menyelesaikan tugas pelayanan sebaik-baiknya dengan sikap sopan dan sangat memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi Sangat baik 2 Pada umumnya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap sopan serta memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan cukup baik dan sikap sopan serta cukup memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 61 – 75 Cukup 4 Kurang dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap kurang sopan serta kurang memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah dapat menyelesaikan tugas pelayanan dengan baik dan sikap tidak sopan serta tidak memuaskan baik untuk pelayanan internal maupun eksternal organisasi 50 ke bawah Buruk
47
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 2 Integritas 1 Selalu dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya Sangat baik Pada umumnya dalam melaksanakan tugas bersikap jujur, ikhlas, dan tidak pernah menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya dalam melaksanakan tugas bersikap cukup jujur, cukup ikhlas, dan kadang-kadang menyalahgunakan wewenangnya serta cukup berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 61 – 75 Cukup 4 Kurang jujur, kurang ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan sering menyalahgunakan wewenangnya tetapi kurang berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah jujur, tidak ikhlas, dalam melaksanakan tugas dan selalu menyalahgunakan wewenangnya serta tidak berani menanggung risiko dari tindakan yang dilakukannya. 50 ke bawah Buruk
48
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 1 Selalu berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Sangat baik 2 Pada umumnya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 76 – 90 Baik
49
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen Adakalanya berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Cukup 4 Kurang berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja Kurang
50
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 3 Komitmen 5 Tidak pernah berusaha dgn sungguh-sungguh menegakkan ideologi negara Pancasila, UUD Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan renacan-rencana pemerintah dgn tujuan untuk dapat melaksanakan tugasnya serta mengutamakan kepentingan kedinasan daripada kepentingan pribadi dan/atau golongan sesuai dgn tugas, fungsi dan tanggungjawabnya sebagai aparatur negara terhadap organisasi tempat dimana ia bekerja 50 ke bawah Buruk
51
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin 1 Selalu mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. Sangat baik 2 Pada umumnya mentati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tanggung jawab dan selalu mentaati jam kerja serta mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn sebaik-baiknya. 76 – 90 Baik 3 Adakalnya mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa cukup tanggung jawab, serta cukup mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn cukup baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 5 sampai dgn 15 hari kerja. 61 – 75 Cukup
52
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 4 Disiplin Kurang mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa kurang tanggung jawab, mentaati ketentuan jam kerja serta kurang mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah selama 16 sampai dgn 30 hari kerja. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mentaati peraturan perUUan dan/atau peraturan kedinasan yang berlaku dgn rasa tidak tanggungjawab, mentaati ketentuan jam kerja serta tidak mampu menyimpan dan/atau memelihara barang-barang milik negara yang dipercayakan kepadanya dgn kurang baik, serta tidak masuk atau terlambat masuk kerja dan lebih cepat pulang dari ketentuan jam kerja tanpa alasan yang sah lebih dari 31 hari kerja. 50 ke bawah Buruk
53
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 1 Selalu mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. Sangat baik 2 Pada umumnya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 61 – 75 Cukup
54
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 5 Kerjasama 4 Kurang mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 51 – 60 Kurang Tidak pernah mampu bekerjasama dgn rekan kerja, atasan, bawahan baik di dalam maupun di luar organisasi serta menghargai dan menerima pendapat orang lain, bersedia menerima keputusan yang diambil secara sah yang telah menjadi keputusan bersama. 50 ke bawah Buruk
55
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 1 Selalu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. Sangat baik 2 Pada umunya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 76 – 90 Baik 3 Adakalanya bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 61 – 75 Cukup
56
No ASPEK YANG DINILAI URAIAN NILAI ANGKA SEBUTAN 6 Kepemimpinan 4 Kurang bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 51 – 60 Kurang 5 Tidak pernah mampu bertindak tegas dan tidak memihak, memberikan teladan yang baik, kemampuan menggerakkan tim kerja untuk mencapai kinerja yang tinggi, mampu menggugah semangat dan menggerakkan bawahan dalam melaksanakan tugas serta mampu mengambil keputusan dengan cepat dan tepat. 50 ke bawah Buruk
57
PENILAIAN PRESTASI KERJA
PEGAWAI NEGERI SIPIL BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 2 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a LUKITO b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengadministrasi Umum e. Unit Organisasi Direktorat Kepangkatan dan Mutasi 2. PEJABAT PENILAI BINTARTI PUTRI, S.Sos Penata Tingkat I – III/d Kepala Seksi Kepangkatan Mutasi I a 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si Pembina IV/a Kepala Sub Direktorat Mutasi I
58
54,76 34,00 88,76 (Baik) 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas
4. UNSUR YANG DINILAI JUMLAH a. Sasaran Kerja PNS (SKP) ,26 x 60 % 54,76 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi Pelayanan 82 Baik 2. Integritas 85 3. Komitmen 4. Disiplin 86 5. Kerjasama 87 6. Kepemimpinan - 7. Jumlah 425 8. Nilai rata – rata 9. Nilai Perilaku Kerja x 40 % 34,00 Nilai Prestasi Kerja 88,76 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,
59
6. Tanggal, 7. Tanggal,
60
REKOMENDASI 8. 9. DIBUAT TANGGAL, 2 Januari 2014 PEJABAT PENILAI
( BINTARTI PUTRI, S.Sos ) NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 7 Januari 2014 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI ( LUKITO) NIP 11. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2014 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI ( Dra. ANDRA KUSUMAWATI, M.Si ) NIP
61
Pejabat penilai dapat memberikan rekomendasi berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja sbb:
Untuk peningkatan kemampuan dengan mengikutsertakan diklat teknis, seperti diklat komputer, kenaikan pangkat, pensiun, kehumasan, sekretaris, dsb. Untuk menambah wawasan pengetahuan dalam bidang pekerjaan, perlu dilakukan rotasi pegawai dsb. Untuk kebutuhan pengembangan, perlu peningkatan pendidikan dan peningkatan karier (promosi) dsb. REKOMENDASI
62
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG MELAKSANAKAN TUGAS BELAJAR BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JANUARI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Ahmad Anis, SH b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengolah Bahan Peraturan Perundang-undangan e. Unit Organisasi Direktorat Peraturan Perundang-undangan 2. PEJABAT PENILAI Haryono Dwianto, SH, MH Pembina Tk.I/ IV/b Kasubdit Perancangan Peraturan Perundang-undangan I 3. ATASAN PEJABAT PENILAI Syaiful Bagus, SH, MH Pembina Utama Muda, IV/c Direktur Peraturan Perundang-undangan
63
5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL
UNSUR YANG DINILAI Jumlah 4. Nilai Akademik x 60 % 51 b. Perilaku Kerja 1. Orientasi pelayanan 86 Baik 2. Integritas 88 3. Komitmen 87 4. Disiplin 85 5. Kerja sama 6. Kepemimpinan - 432 Nilai rata-rata 86,40 Nilai Perilaku Kerja ,40 x 40 % 34,56 NILAI PRESTASI KERJA 85,56 (Baik) 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal, ………………..
64
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN
Tanggal, ……………………… 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, ………………………. DIBUAT TANGGAL, 31 Desember 2014 PEJABAT PENILAI, Haryono Dwianto, SH,MH NIP 9. DITERIMA TANGGAL, 5 Januari 2015 PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI, Ahmad Anis, SH NIP 10. DITERIMA TANGGAL 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT PENILAI, Syaiful Bagus,SH,MH NIP
65
PENILAIAN UNTUK PNS YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA (PERILAKU KERJA)
66
PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA
PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DIBERHENTIKAN DARI JABATAN ORGANIKNYA INSTANSI INDUK : KEMENTERIAN KESEHATAN DIPEKERJAKAN/ DIPERBANTUKAN : PALANG MERAH INDONESIA (PMI) JANGKA WAKTU PENILAIAN 1 JULI 2014 s.d. 31 DESEMBER 2014 1. YANG DINILAI a. N a m a Agung Hertanto b. N I P c. Pangkat, golongan ruang Penata Muda, III/a d. Jabatan / Pekerjaan Pengelola Laboratorium e. Unit Organisasi RS Fatmawati 2. PEJABAT PENILAI Dr. Syafruddin Pembina/ IV/a Kepala Laboratorium 3. ATASAN PEJABAT PENILAI dr. Supriyono, M.ARS Pembina Utama Muda, IV/c Direktur
67
Nilai rata-rata 87,80 NILAI PERILAKU KERJA PENILAIAN PERILAKU
4. NILAI PERILAKU KERJA PENILAIAN PERILAKU NILAI YANG DIBERIKAN ANGKA SEBUTAN a. Orientasi Pelayanan 88 Baik b. Integritas 89 c. Komitmen d. Disiplin 86 e. Kerjasama f. Kepemimpinan - Jumlah 439 Nilai rata-rata 87,80 5. KEBERATAN DARI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG DINILAI (APABILA ADA) Tanggal,
68
6. TANGGAPAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal, 7. KEPUTUSAN ATASAN PEJABAT PENILAI ATAS KEBERATAN Tanggal,
69
8. DIBUAT TANGGAL, 31 DESEMBER 2014
PEJABAT PENILAI, dr. Syarifuddin NIP 9. DITERIMA TANGGAL, 5 JANUARI 2015 PNS YANG DINILAI, Agung Hertanto NIP 10. DITERIMA TANGGAL, 12 Januari 2015 ATASAN PEJABAT YANG MENILAI, dr. Supriyono, M.ARS NIP
70
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
Guru/Dosen yang dipekerjakan/diperbantukan pada badan-badan swasta yang ditentukan oleh pemerintah dan tidak dibebaskan dari jabatan fungsional tertentu wajib menyusun SKP pada awal tahun dan penilaian prestasi kerja pada akhir tahun. Pejabat penilai dan atasan pejabat penilai adalah pejabat pada instansi induk. Untuk memudahkan monitoring dan evaluasi capaian SKP secara berkala dan perilaku kerja PNS yg dinilai. Pejabat penilai dapat menggunakan formulir buku catatan penilaian perilaku kerja PNS (Anak lampiran I-i). Apabila seorang PNS pindah dari instansi pemerintah yg satu ke instansi yg lain, maka buku catatan penilaian perilaku kerja dikirimkan oleh pimpinan instansi lama kepada pimpinan instansi baru. Jika seorang PNS pindah unit organisasi tetapi masih tetap dalam instansi yg sama, maka hanya buku catatan penilaian perilaku kerja saja yg dikirimkan oleh pimpinan unit organisasi yg lama kepada pimpinan unit organisasi yg baru. BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS
71
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S
BUKU CATATAN PENILAIAN PERILAKU KERJA PNS Nama: Ali Muktar Raja, S.Sos NIP : No. Tanggal Uraian Nama/NIP dan Paraf Pejabat Penilai 1 2 3 4 1. 2 Januari 2014 s.d. 30 Juni 2014 Penilaian SKP sampai dengan akhir Juni 2014 = 89,04, sedangkan penilaian perilaku kerjanya adalah sebagai berikut: Orientasi Pelayanan = 85 (Baik) Integritas = 80 (Baik) Komitmen = 84 (Baik) Disiplin = 85 (Baik) Kerja sama = 87 (Baik) Kepemimpinan = 88 (Baik) Jumlah = 509 Nilai Rata-rata = 84,83 (Baik) Kepala Subdirektorat Mutasi II Drs. Indra Hidayat NIP
72
PENYAMPAIAN PENILAIAN PRESTASI KERJA
Penilaian Prestasi Kerja disimpan dgn baik oleh pejabat yg secara fungsional bertanggung jawab dibidang kepegawaian Penilaian prestasi kerja disimpan selama 3 thn ( thn 2014 s/d akhir tahun 2017) dst Penilaian prestasi kerja yg lebih 3 tahun tidak digunakan lagi Yang berpangkat IV/c ke atas dibuat rangkap 2 (dua). 1 rangkap untuk arsip intansi , 1 rangkap utk BKN Yang berpagkat IV/b kebawah dibuat rangkap 1 Dan dapat dibuat rangkap melebihi jml diatas, sesuai ketentuan masing-masing instansi.
74
Sekian Dan Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.