Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehPrince Madridista Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
PENEGAKAN DISIPLIN DAN PENANGANAN PELANGGARAN TATA TERTIB SISWA DI SMAN 38 JAKARTA PEMERINTAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DINAS PENDIDIKAN SMA NEGERI 38 JAKARTA
2
MOTTO DAN VISI SMAN 38 JAKARTA
UNGGUL DALAM PRESTASI, LUHUR DALAM KEPRIBADIAN VISI : MEMBENTUK INSAN DIDIK YANG BERTAQWA, BERAKHLAK MULIA, CERDAS, BERKARAKTER KUAT, SERTA BERWAWASAN LINGKUNGAN DAN GLOBAL, DENGAN PRINSIP PELAYANAN PRIMA
3
PENDIDIKAN/PEMBELAJARAN :
Untuk Merealisasikan Misi SMAN 38 Jakarta : Pendidikan dan pembelajaran Paikem Gembrot, dengan Pendekatan dan Metode Pembelajaran Bervariasi, Sumber dan Media Pembelajaran Bervariasi, Berbasis TIK. Mengintegrasikan pendidikan karakter, kewirausahaan pada matpel masing-masing. Penegakan disiplin dan penanganan pelanggaran tata tertib siswa. Penegakan disiplin dan penanganan pelanggaran tata tertib siswa menggunakan sistem poin pelanggaran.
4
PENEGAKKAN DISIPLIN DAN TATA TERTIB DENGAN SISTEM POIN PELANGGARAN
Mengedepankan pembinaan siswa. Siswa yang melanggar tata tertib dinasehati dan diproses sesuai jenis dan bobot kesalahannya. Sistem poin sebagai alat pencatatan siswa dalam pelanggaran terhadap tata tertib.
5
Kelebihan Sistem Poin Pelanggaran :
Pencatatan lebih detil dan terukur. Jenis kesalahan memiliki bobot 1 sd 100. Dapat diketahui jumlah poin pelanggaran secara periodik dan penanganan segera sesuai dengan jumlah poin pelanggaran. Dengan penanganan segera, diharapkan siswa tidak melakukan pelanggaran lagi, sukses prestasi akademik dan baik dalam kepribadiannya.
6
TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN
Blanko poin pelanggaran di letakkan di loker TU, tempat piket, meja guru masing-masing kelas. Guru yang menemukan poin pelanggaran : Siswa disuruh menuliskan nama siswa dan jenis pelanggaran dan menandatanginya. Yang berhak menulis poin dan penanganan siswa adalah guru, jika pegawai menemukan pelanggaran siswa, memberitahukan kepada guru dan guru tsb yang menuliskan poin. Guru langsung menasehati /memperingatinya, jika poin 10 atau lebih melaporkan lebih lanjut ke wali kelas/kesiswaan.
7
TEKNIS PENANGANAN PELANGGARAN
Lembar poin pelanggaran yang sudah diisi diserahkan oleh guru ke meja piket. Piket mengumpulkan lembar poin dan memilah-milah sesuai dengan kelas masing-masing. Piket menyerahkan seluruh map berisi lembar poin ke meja kesiswaan. Kesiwaan mengentri data poin pelanggaran ke komputer/ internet.
8
Pengentrian Data ke Komputer/Internet
Data : Daftar Kelas, Daftar Nama, Daftar Jenis Pelanggaran dan Bobot Poin Input Data : Nama siswa, Kelas, Hari/Tanggal, Jenis Pelanggaran Out put Data : 1. Daftar siswa dan jumlah poin pelanggaran per kelas 2. Daftar pelanggaran, jumlah poin per siswa
9
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Diperingati/dinasehati. Jika membawa barang (contoh asesoris berlebihan), dicopot/barang dapat disita. Dapat diproses langsung misal siswa pria berambut panjang, dipotong rambutnya, siswa tidak pakai dasi disuruh pakai dasi/membeli dasi di toko koperasi.
10
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Tidak memakai seragam sekolah sesuai dengan ketentuan (2) Memakai perhiasan (asesoris berlebihan) (2) Memakai pakaian ketat/model jangkis, celana model pensil (5) Tidak memakai sepatu kets warna hitam (kecuali hari Jumat) (2) Baju dikeluarkan dari celana/rok (2) Tidak memakai kaos kaki putih/memakai kaos kaki pendek hanya sebatas mata kaki (2)
11
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Memakai sepatu diinjak di bagian belakang (3) Tidak memakai seragam olah raga pada saat berolah raga (5) Berambut gondrong (melebihi telinga, menutup alis, melebihi krah baju) (3) Memakai cat rambut (3) Tidak memakai atribut seragam sekolah (ikat pinggang/sabuk, dasi, topi)
12
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Terlambat tiba di sekolah (5) Terlambat masuk ke kelas saat pergantian jam pelajaran (3) Tidak mengikuti upacara bendera (5) Tidak mengikuti pelejaran tertentu tanpa alasan (5) Tidak hadir tanpa keterangan (A)
13
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 2, 3, 5, : Tidak mengerjakan/mengumpulkan PR/tugas lain dari guru tepat waktu (2) Makan pada saat mengikuti pelajaran (3) Membuang sampah tidak pada tempatnya (5)
14
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 10, 20 : Diperingati/dinasehati lebih intens oleh guru/wali kelas/guru BK. Jika membawa barang dapat disita (contoh main kartu tidak berkaitan kbm, menggunakan hp/laptop saat jam belajar/ulangan tanpa seizin guru). Pemberitahuan ke orang tua via telpon/dipanggil ke sekolah oleh guru/wali kelas/guru BK.
15
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 10, 20 : Membawa/merokok di lingkungan sekolah (20). Mencontek/meniru pada saat ulangan/ujian (10) Melakukan tindakan yang dapat menimbulkan kegaduhan/ keresahan (provokasi) di kelas maupun di lingkungan sekolah (teriak-teriak, main alat olahraga, alat musik tidak pada tempatnya) (10)
16
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 10, 20 : Mencorat-coret sapras sekolah (10) Meloncati/melompati pagar (masuk/keluar) (10) Main kartu, yang tidak berkaitan dengan kegiatan belajar mengajar, di sekolah saat jam belajar (10) Membawa sepeda motor dengan suara knalpot tidak standar (10) Menggunakan HP/Laptop pada saat jam pelajaran/ulangan tanpa seijin guru. (10) Berkerumun, nongkrong di sekitar sekolah setelah pulang sekolah (10)
17
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 25, 50, 75: Diperingati/dinasehati lebih intens oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan. Jika membawa barang dapat disita sebagai barang bukti (contoh membawa vcd porno, hp berkonten porno, buku/majalah porno). Pemberitahuan ke orang tua dengan surat panggilan oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan.
18
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 25, 50, 75: Memalsukan tanda tangan orang tua/wali atau guru (25) Merusak dengan sengaja sarana dan prasarana sekolah (25) Mengintimidasi (bullying) antar/sesama siswa (mengancam, memeras dan memaki) (25)
19
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 25, 50, 75: Mengancam/memaki/mengejek/menghina guru/karyawan (50) Berciuman atau pornoaksi di sekolah (50) Membawa VCD porno, HP berkonten porno, buku dan majalah porno, baik milik sendiri atau milik/titipan orang lain (50) Mengikuti/membentuk kelompok/organisasi yang tidak diakui sekolah (75)
20
PENANGANAN TERHADAP PELANGGARAN SISWA
Pelanggaran poin 100 : Pemberitahuan ke orang tua dengan surat panggilan oleh Kesiswaan/Kepala Sekolah. Rapat kasus : Kasek, semua wakil, staf kesiswaan, wali kelas, guru dan Koord BK. Rapat pleno dewan guru. Pemberitahuan pelanggaran yang dilakukan dan mengembalikan siswa ke orang tua.
21
PENANGANAN SESUAI JUMLAH AKUMULATIF POIN :
25 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK. Surat pernyataan diketahui Wali Kelas. Siswa dinasehati dengan intens. 50 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan, Surat Pernyataan ke 1 ttd di atas materai Rp. 6000,-. Sanksi : Skorsing (belajar di rumah dengan tugas mata pelajaran di hari-hari tersebut) selama 2 hari . 75 : Orang tua dipanggil oleh wali kelas/guru BK/Kesiswaan, Surat Pernyataan ke 2 ttd di atas materai Rp. 6000,-. Sanksi : Skorsing (belajar di rumah dengan tugas mata pelajaran di hari-hari tersebut) selama 3 hari. 100 : Orang tua dipanggil oleh Kesiswaan/Kepala Sekolah. Sanksi : dikembalikan ke orang tua.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.