Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengenalan Kehidupan Kampus 2010
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Kuliah, Praktikum, Kegiatan Non kuliah Evaluasi Belajar dan Jaminan Mutu
2
KEGIATAN PERKULIAHAN KPRS KHS UAS KRS KRS KULIAH KPRS KULIAH KULIAH
JADWAL KULIAH JADWAL KULIAH KRS KRS KULIAH DAFTAR HADIR KPRS KULIAH DAFTAR HADIR KPRS KULIAH UTS UAS UTS KULIAH MINGGU TENANG KULIAH MINGGU TENANG KHS LIBUR SEMESTER LIBUR SEMESTER NILAI AKHIR UAS
3
KEGIATAN AKADEMIK PROGRAM SARJANA
Kuliah dan Praktikum sks tergantung MK nya Magang kerja 6 sks Skripsi 6 sks (Tugas Akhir)
4
Kode Mata kuliah Setiap mata kuliah dilengkapi dengan kode yang terdiri dari tujuh digit, tiga digit pertama terdiri dari huruf besar, dan empat digit terakhir berupa angka. UNG : Mata Kuliah wajib Nasional UBU : Mata Kuliah wajib Universitas PTF : Mata Kuliah yang dikelola Fakultas Pertanian PTI : Matakuliah integrasi / interdisipliner PTB : Mata Kuliah yang dikelola oleh Jurusan Budidaya Pertanian. PTT : Mata Kuliah yang dikelola oleh Program Studi Ilmu Tanah/MSLL PTH : Mata Kuliah yang dikelola oleh Program Studi Hama Penyakit Tumbuhan PTE : Mata Kuliah yang dikelola oleh Program Studi Sosial Ekonomi Pertanian/Agribisnis TPF : Mata Kuliah yang dikelola Fakultas Teknologi Pertanian.
5
Arti dari empat angka yang ada dalam empat digit terakhir dalam kode mata kuliah yaitu: Contoh : PTT4001, PTB4102 Angka pertama dalam kode mata kuliah menunjukkan program strata, yaitu kode angka 4 (empat) untuk Strata satu (S-1) Angka kedua dalam kode mata kuliah menunjukkan semester Mata Kuliah. Kode angka 2 (dua) menunjukkan semester Genap dan angka 1 (satu) menunjukkan semester Ganjil serta 0 menunjukkan semester Genap/Ganjil Dua angka terakhir dalam kode mata kuliah menunjukkan nomor urut mata kuliah dari setiap jurusan/program studi.
6
Rencana Kegiatan Pembelajaran Semester (RKPS)
Mata kuliah : ……………………………….. Sem …… Kode : …… sks : ……… Jurusan : .. .…………………………….. Dosen : ……………………………… KOMPETENSI : (1) MINGGU KE (2) KEMAMPUAN AKHIR YANG DIHARAPKAN (3) MATERI PEMBELAJARAN (4) BENTUK PEMBELA JARAN (5) KRITERIA PENILAIAN (INDIKATOR) (6) BOBOT NILAI (%)
7
KEGIATAN KULIAH Tatap muka (rata-rata 100 menit)
Tugas Terstruktur (Kuis, asignment, dll) Tugas Mandiri (Belajar di rumah) Praktikum 5. Tutorial 6. Ujian Tengah semester (UTS) 7. Minggu Tenang 8. Uian Akhir Semester (UAS) 9. Nilai Akhir Salah satu nilai dari UTS, Praktikum, atau UAS tidak ada Nilai Akhir = E
8
Kegiatan Tatap Muka Kuliah dan Praktikum
1. Mahasiswa diwajibkan mengikuti semua kegiatan tatap muka kuliah, praktikum dan kegiatan akademik lainnya sesuai dengan daftar mata kuliah yang ditempuhnya dalam KRS/ KPRS secara tertib dan teratur atas dasar ketentuan-ketentuan yang berlaku. 2. Selama masa kuliah dan praktikum ini juga diberikan tugas-tugas terstruktur yang merupakan komponen penilaian akademik. 3. Mahasiswa sebaiknya dapat mengatur waktunya sendiri untuk melakukan tugas-tugas mandiri perkuliahan, seperti membaca buku literature menyalin hasil perkuliahan mempersiapkan kuliah, dan mempersiapkan praktikum. 4. Komponen nilai akhir mata kuliah terdiri dari nilai tugas terstruktur (dapat berupa kuis, review suatu topik bahasan, tugas untuk mencari topik tertentu di perpustakaan ataupun di internet, dan tugas sejenisnya), nilai ujian tengah semester, nilai praktikum (berupa kompilasi nilai dari kegiatan, laporan dan ujian praktikum), dan nilai ujian akhir semester.
9
Kegiatan Tatap Muka Kuliah dan Praktikum
5. Apabila salah satu dari keempat komponen (tugas terstruktur, ujian tengah semester, praktikum, dan ujian akhir semester) tidak ada, maka nilai akhir mahasiswa dinyatakan dengan nilai K (tidak lengkap). Nilai K harus diurus ke Dosen koordinator mata kuliah selambat-lambatnya satu minggu setelah nilai diumumkan. Apabila dalam satu minggu setelah nilai diumumkan ternyata tidak ada perubahan nilai dari dosen koordinator mata kuliah, maka nilai K akan berubah menjadi nilai E.
10
TATA TERTIB KULIAH Dilaksanakan sesuai Buku Pedoman dan PS nya Ada MK yang ditawarkan semester tertentu atau ditawarkan pada setiap semester Ditawarkan pada Jam tatap muka : Jam ke I – 08.40 Jam ke II – 10.30 Jam ke III – 12.15 Jam ke IV – 1415 Jam ke V – 16.05 Jam ke VI – 17.55 3. Berpakaian sopan, tidak boleh pakai sandal atau sepatu sandal dan kaos oblong Tidak boleh terlambat masuk kelas Tidak boleh makan / minum dalam kelas Menjaga kebersihan dan ketertiban kelas Pindah kelas harus seijin dari Subbag Akademik
11
Presensi (Daftar Hadir)
1. Daftar hadir dibuat berdasar KRS/KPRS yang diprogramkan mahasiswa. 2. Mahasiswa yang tidak tercantum namanya dalam daftar hadir harus segera melapor ke Sub Bagian Akademik. Mahasiswa tidak diperkenankan menambah/menulis nama dalam daftar hadir setelah batas akhir pelaksanaan KPRS. 3. Daftar hadir ditandatangani oleh yang bersangkutan sesuai dengan baris pada nama yang sesuai. Kelalaian tandatangan dalam daftar hadir dianggap tidak masuk kuliah. 4. Setiap selesai kuliah, daftar hadir akan diambil oleh petugas layanan kelas untuk direkap serta akan diberi tanda bila mahasiswa tidak menandatanganinya. 5. Dosen bertanggung jawab atas daftar hadir mahasiswa selama dalam kelas.
12
Presensi (Daftar Hadir)
6. Ijin tidak mengikuti kegiatan kuliah/praktikum dalam waktu yang telah ditetapkan, diberikan bila yang bersangkutan sakit (ditunjukkan dengan surat keterangan dokter), terkena musibah (surat dari orang tua/wali) atau sebab lain yang sangat penting (ditunjukkan dengan ijin tertulis dari dosen PA atau pimpinan Fakultas). Semua surat ijin harus dikirimkan kepada Sub Bagian Akademik selambat-lambatnya satu minggu setelah perkuliahan tersebut berlangsung. 7. Bila kehadiran mahasiswa kurang dari 80% saat akhir perkuliahan, karena kealpaan mahasiswa, maka mahasiswa tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir. 8. Mahasiswa yang terkena presensi diumumkan saat minggu tenang sebelum ujian akhir semester dilaksanakan
13
Pindah Kelas 1. Pada dasarnya mahasiswa tidak diperkenankan pindah kelas. 2. Pindah kelas hanya diberikan bagi mereka yang benar-benar mempunyai alasan yang sangat kuat. 3. Pindah kelas bagi yang sangat memerlukan hanya diijinkan bila yang bersangkutan mendapatkan ijin tertulis dari Pembantu Dekan Bidang Akademik.
14
Ujian 1. Terdapat dua kali ujian dalam setiap semester, yaitu ujian tengah semester (UTS) dan ujian akhir semester (UAS). 2. Ujian hanya boleh diikuti mereka yang telah memprogramkan mata kuliah dalam KRS/ KPRS 3. Sebelum periode ujian semester, diumumkan tata tertib ujian yang harus dipatuhi oleh setiap peserta ujian. 4. Bagi mahasiswa yang terkena presensi (kehadiran tatap muka kuliah kurang dari 80%) tidak diperkenankan mengikuti ujian akhir semester. 5. Nilai akhir yang merupakan kompilasi dari seluruh kegiatan perkuliahan (tugas terstruktur, UTS, praktikum dan UAS) diumumkan di papan pengumuman. 6. Seluruh nilai akhir merupakan tanggung jawab tim dosen pengasuh mata kuliah.
15
Ujian Susulan 1. Mahasiswa yang karena suatu sebab sehingga terpaksa tidak dapat mengikuti ujian maka untuk dapat mengikuti ujian susulan harus mengajukan surat permohonan kepada 2. Pembantu Dekan Bidang Akademik dengan dilampiri bukti-bukti alasan ketidakikutsertaannya dalam ujian. 3. Surat bukti tersebut harus diterima paling lambat 5 (lima) hari setelah pelaksanaan ujian mata kuliah yang bersangkutan. 4. Alasan-alasan yang bisa diterima untuk mengikuti ujian susulan adalah sebagai berikut: A. Sakit (dibuktikan dengan surat dokter). B. Orang tua atau saudara kandung meninggal dunia. C. Sebab-sebab lain yang telah mendapat persetujuan dari Pembantu Dekan Akademik. 5. Ujian susulan dilaksanakan paling lambat 5 (lima) hari setelah tanggal keluarnya surat ijin mengikuti ujian susulan yang dikeluarkan oleh Pembantu Dekan Bidang Akademik
16
PRAKTIKUM Jadwal Praktikum diatur oleh Pengelola Praktikum
2. Praktikum dapat dilaksanakan di Lab, Rumah kaca, Kebun Praktikum, atau di Lapangan 3. Kehadiran mengikuti Praktikum harus 100 % 4. Nilai Praktikum terdiri dari : Keaktifan Mhs mengikuti kegiatan Praktikum, Nilai Tugas-tugas (Laporan dsb.) dan Nilai Ujian Praktikum 5. Nilai akhir praktikum diperhitungkan sebagai bagian dari nilai akhir Mata Kuliah 6. Setiap Laboratorium mempunyai ketentuan lebih rinci yang harus dipatuhi
17
Konsep Metoda Praktikum “Student Centered Learning”
Sumber : Utami dkk, 2006
18
Pengulangan Mata kuliah
Apabila mahasiswa mengulang mata kuliah untuk memperbaiki nilai suatu mata kuliah, baik bobot sks-nya berubah atau tidak berubah, maka penentuan nilai akhir yang dicantumkan dalam transkrip adalah nilai yang terakhir. Mata kuliah yang boleh diulang adalah mata kuliah dengan nilai paling tinggi D+. Mahasiswa diperbolehkan untuk mengulang mata kuliah hanya satu kali untuk setiap mata kuliah. Mahasiswa yang mengulang diwajibkan mengikuti semua kegiatan perkuliahan termasuk praktikum.
19
Kuliah Lintas Fakultas
Mahasiswa diperkenankan mengikuti kuliah lintas Fakultas. Syarat mengikuti kuliah lintas Fakultas adalah mengajukan permohonan tertulis kepada Pembantu Dekan Bidang Akademik setelah memperoleh persetujuan dari Dosen PA-nya. Ijin untuk mengikuti kuliah lintas di Fakultas lain akan dikeluarkan bila telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pembantu Dekan Bidang Akademik Fakultas yang dituju tersebut.
20
KEGIATAN LIBUR SEMESTER
Semester Pendek Setiap TAHUN Kursus Bahasa Inggris Sesuai jadwal Lab Bhs. Inggris Kursus Komputer Sesuai jadwal Lab. Komputer Kegiatan kemahasiswaan
21
SEMESTER PENDEK Dilaksanakan pada libur semester Genap (Juli - Agustus) Hanya bagi mereka yang mengulang (maks nilai D+) dalam rangka meningkatkan indeks prestasi kumulatif Pembiayaannya ditanggung mahasiswa MK yang diambil tergantung penawaran dan jumlah peserta Pelaksananya adalah Jurusan
22
TUGAS AKHIR (Skripsi) bagi S-1
Paling lama dilaksanakan 2 semester Persyaratan boleh skripsi adalah 120 sks Semua aktivitas harus diketahui Dosen Pembimbing Pembiayaan dilakukan oleh mahasiswa Dapat dilakukan dalam bentuk Magang kerja, Percobaan Laboratorium / Rumah kaca / Lapangan atau dengan Survei
23
KEGIATAN NON-KULIAH Pengenalan Kehidupan Kampus 2010
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya KEGIATAN NON-KULIAH
24
SKRIPSI Skripsi adalah karya ilmiah yang didasarkan atas hasil kerja dari pelaksanaan penelitian (berupa percobaan maupun survei) atau laporan hasil magang kerja yang dilengkapi dengan studi kepustakaan, di bawah bimbingan Dosen pembimbing.
25
TUGAS AKHIR MAHASISWA (Skripsi)
Lingkup Keilmuan Skripsi: Sesuai dengan kompetensi Penciri PS Komisi Pembimbing : 1. Ketua : Kompetensi Penciri PS 2. Anggota : Kompetensi Khusus Dosen Penguji: Penguji Kompetensi Penciri PS Penguji Kompetensi Khusus
26
Kompetensi yang dibelajarkan dalam Program Skripsi:
1. Kemampuan mengabstraksikan permasalahan dunia nyata pertanian dan memformulasikannya menjadi pertanyaan-pertanyaan penelitian 2. Kemampuan merencanakan penelitian skripsi 3. Kemampuan menerapkan metode penelitian yg relevan 4. Kemampuan menulis ilmiah hasil-hasil penelitian 5. Kemampuan mengkomunikasikan hasil-hasil penelitianya 6. Kemampuan menggunakan bekal ilmunya untuk menyusun dan menyampaikan argumentasi ilmiah Kemampuan mengikuti perkembangan ilmu yang relevan dengan studinya ……………..
27
Tahapan kegiatan Skripsi
Penetapan Dosen Pembimbing Pendaftaran Skripsi setelah mahasiswa menetapkan judul dan menyusun jadwal dengan persetujuan Pembimbing Penyusunan Proposal Penelitian (percobaan/survei) atau Magang Kerja Seminar Proposal Pelaksanaan Penelitian/Magang Kerja Analisis data dan penulisan hasil penelitian/laporan magang kerja Seminar Hasil Ujian
28
Syarat Skripsi Terdaftar sebagai mahasiswa dalam tahun akademik yang bersangkutan Telah minimal 120 sks untuk S‑1 dengan IPK >2,0 dan tanpa nilai E (nilai kuliah, Stula dan KKP). Mahasiswa alih program sesuai dengan SK Dekan Minimal nilai C untuk Mata Kuliah Pendidikan Pancasila dan Agama. Telah mempunyai Dosen Pembimbing Mahasiswa yang akan melakukan magang kerja, lokasinya ditetapkan oleh Ketua Jurusan setelah bermusyawarah dengan Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping
29
Ketentuan Khusus Ketentuan Umum
1 sks penelitian dan penyusunan sebanyak 3 ‑ 4 jam sehari selama 1 bulan (minimal 25 hari kerja) 6 sks penelitian dan penyusunan 150 hari kerja (6 bulan) masing‑masing 3 ‑ 4 jam kerja per hari Ketentuan Khusus Skripsi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak selesainya pelaksanaan penelitian / magang kerja. Perpanjangan waktu dari batas waktu yang ditentukan harus sepengetahuan Dosen Pembimbing dan disetujui oleh Ketua Jurusan
30
Sanksi terhadap kecurangan Akademik
1. Melakukan kecurangan dan/atau tindakan pelanggaran yang lain (yang berkaitan dengan pelaksanaan ujian) dengan sanksi pembatalan ujian semua mata kuliah dalam semester bersangkutan. 2. Mengerjakan ujian untuk mahasiswa lain dan / atau dikerjakan oleh orang lain, dengan sanksi pembatalan ujian dan nilai semua mata kuliah dalam semester bersangkutan. 3. Melakukan perubahan nilai secara tidak sah, dengan sanksi pembatalan mata kuliah dan skorsing paling lama dua semester yang tidak diperhitungkan sebagai terminal.
31
Sanksi terhadap kecurangan Akademik
4. Melakukan pelanggaran-pelanggaran butir 1 sampai 3 di atas disertai dengan ancaman kekerasan atau tindak kekerasan atau pemberian sesuatu, dengan sanksi berupa skorsing atau pemecatan dari Fakultas atas persetujuan Rektor. 5. Memalsukan tanda tangan dalam pengesahan KRS, KPRS atau kegiatan akademik yang lain dengan sanksi berupa pembatalan kegiatan akademik bersangkutan disertai dengan skorsing. 6. Bagi mahasiswa yang melakukan plagiat dan kecurangan lain dalam penyusunan skripsi dikenakan sanksi berupa pembatalan rencana studi semester yang bersangkutan.
32
Sanksi terhadap kecurangan Akademik
7. Mahasiswa yang melakukan pelanggaran-pelanggaran tersebut apabila disertai kekerasan atau pemberian sesuatu, atau janji atau tipu muslihat akan dikenai sanksi dikeluarkan dari Fakultas. 8. Apabila mahasiswa melanggar hukum baik dalam wilayah kampus maupun di luar kampus sehingga yang bersangkutan mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan, maka yang bersangkutan dapat dikeluarkan dari Fakultas Pertanian.
33
Penilaian Ujian Sarjana
No Jenis Kegiatan Bobot (%) 1. Proposal & Seminar Proposal 25 2. Pelaksanaan Skripsi 40 3. Laporan & Seminar hasil 4. Ujian Skripsi 20 Jumlah 100
34
Tidak memenuhi ketentuan DO
EVALUASI EVALUASI dimaksudkan untuk menetapkan apakah mahasiswa masih diperkenan melanjutkan studi Dilakukan setiap tahun Tahun I IP 2,00 dari 18 sks; menempuh >= 24 sks Tahun II IP 2,00 dari 48 sks; menempuh >= 48 sks Tahun III IP 2,00 dari 72 sks; menempuh >= 72 sks Tahun IV IP 2,00 dari 96 sks; menempuh >= 96 sks Tidak memenuhi ketentuan DO
35
Tidak memenuhi ketentuan DO
EVALUASI PADA AKHIR STUDI Terdaftar sebagai mahasiswa pada semester tsb Sertifikat TOEFL dan Komputer Telah menempuh semua MK WAJIB Mengumpulkan 110 – 120 sks (D-3), 144 – 160 sks (S-1) IPK minimum 2,00 dan tidak ada nilai E D+ dan D tidak boleh lebih dari 15 % Pancasila dan Agama nilai minimum C Lulus Ujian PKL (D-3) atau Skripsi (S-1) minimum C Tidak boleh melebihi masa studi yang ditetapkan Tidak memenuhi ketentuan DO
36
PENJAMINAN MUTU AKADEMIK
DEFINISI PENJAMINAN MUTU Proses penetapan dan pemenuhan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga stakeholders memperoleh kepuasan (pemenuhan janji kepada stakeholders).
37
Perguruan Tinggi dinyatakan bermutu
PENJAMINAN MUTU Perguruan Tinggi dinyatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visinya melalui pelaksanaan misinya (aspek deduktif) 2. mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif) yaitu kebutuhan masyarakat, dunia kerja dan profesional sehingga perguruan tinggi harus mampu merencanakan, menjalankan dan mengendalikan suatu proses yang menjamin pencapaian mutu
38
TUJUAN PENJAMINAN MUTU
Memelihara dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berkelanjutan, yang dijalankan oleh suatu perguruan tinggi secara internal untuk mewujudkan visi dan misinya, serta untuk memenuhi kebutuhan stakeholders melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi. hal tersebut diLAKSANAKAN secara internal oleh PT yang bersangkutan, diKONTROL dan diAUDIT melalui kegiatan akreditasi yang dijalankan oleh Badan Akreditasi Nasional (BAN) Perguruan Tinggi atau lembaga lain secara eksternal. sehingga OBYEKTIFITAS penilaian terhadap pemeliharaan dan peningkatan mutu akademik secara berkelanjutan di suatu perguruan tinggi dapat diwujudkan.
39
KEGIATAN PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
SDCA Quality first Stakeholder - in The next process is our stakeholder Speak with data PDCA SDCA PDCA Kaizen / continuous improvement SDCA PDCA SDCA PDCA SDCA S : Standard
40
Organigraf PROSES PEMBELAJARAN
Mahasiswa Baru Interaksi di kelas Program pendukung pembelajaran Perpustakaan dan Informasi Tutorial dan latihan-latihan Proses Pembelajaran Hubungan Luas Mendunia Praktikum dan Tugas Akhir Kerjasama kepakaran yang luas Sistem Evaluasi Pembelajaran berbasis ICT Laboratorium Bahasa Lulusan Berkualitas Tinggi
41
BUTIR MUTU SPMPT vs SPMA
SPM Perguruan Tinggi SPM Akademik UB 1. Kurikulum Program Studi 2. Sumber Daya Manusia (Dosen & tenaga pengajar) 2. Sumber Daya Manusia (Dosen & staf administratif) 3. Mahasiswa 3. Mahasiswa dan Kompetensi Lulusan 4. Proses Pembelajaran 5. Sarana dan Prasarana 5. Sarana dan Prasarana Akademik 6. Suasana Akademik 7. Keuangan 8. Penelitian dan Publikasi 7. Penelitian dan Publikasi 9. Pengabdian kepada Masyarakat 8. Pengabdian kepada Masyarakat 10. Manajemen Institusi 9. Manajemen Akademik 11. Sistem Informasi 10. Sistem Informasi Akademik 12. Kerjasama dalam dan luar negeri
42
DP (Dokumen Pendukung)/
Untuk diingat kembali Dokumentasi Sistem Mutu MM (Manual Mutu) APA ? (Sesuai dengan standar mutu) Aras 1 Aras 2 Aras 3 BAGAIMANA ? (Langkah apa, bagaimana, mengapa, kapan, di mana) MP (Manual Prosedur) IK (Instruksi Kerja)/ DP (Dokumen Pendukung)/ BO (Borang)/Rekaman RINCI (Langkah/penjelasan pekerjaan tertentu untuk tiap kelompok) Catatan: Aras dokumentasi dikelompokkan dalam SATU manual
43
MODEL KINERJA PROGRAM STUDI (4) KONDISI OPTIMAL
PPM Visi, Misi Lulusan 1 2 14 SDM 3 Sistem Jaminan Mutu 13 Kurikulum 4 12 BULAN PURNAMA Sistem Informasi Kemahasiswaan 5 1 2 Suasana Akademik 11 3 6 Sarana Prasarana 4 Pengelolaan Program 10 Pendanaan 7 Proses Pembelajaran 9 8 Tata Pamong Data Terkait dengan : Level PP 19/2005 ttg SNP Level melampaui PP 19/2005 3. Level ASEAN Level Internasional
44
Terima Kasih Pengenalan Kehidupan Kampus 2010
Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.