Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Makelar Oleh: YAS
2
Pengertian Komisioner adalah: seorang yang menyelengarakan perusahaanya dengan melakukan perbuatan-perbuatan menutup persetujuan atas nama atau firma dia sendiri, tetapi atas amanat dan tanggungan orang lain dan dengan menerimanya upahan atau provisi tertentu. (ps 76 KUHD)
3
Pendapat Prof. Subekti Komisioner adalah: seorang perantara yang berbuat atas perintah dan atas tanggungan seorang lain juga menerima suatu upah atau profisi, tetapi bertindak atas namanya sendiri. Apabila pengamat/komitmen meninggal dunia maka komisioner harus tetap bertanggung jawab meneruskan pekerjaanya sampai selesai. Sedang bila komisioner meninggal dunia maka perjanjian tsb.tidak dapat dilanjutkan oleh ahli waris. Komisioner dapat membeli barang atas namanya sendiri namun barang tsb bukanlah milik komisioner tapi pengamanat/komiten. Akan tetapi komisioner dapat menuntut pada komiten dengan menahan barang-barangnya tsb.agar dibayar (ps 85 KUHD, ps 1812 BW) Haka Retensi atau dapat juga komisioner dengan bukti-bukti yg cukup mengajukan ijin untuk menjual di pengadilan negeri dimana ia bertempat tinggal (ps 82 KUHD) atas penjualan tsb komisioner harus memberi tahu kepada pengamanat tentang penjualan tsb (hak previlage)
4
Dalam melaksanakan perjanjian maka komisioner harus memperhatikan sbb (ps 1339 BW):
Mengingat hal-hal yang secara tegas diperjanjikan Sesuai dengan ketentuan dalam UU sesuai dengan kebiasaan dan kepatuhan. Pertanggung jawaban komisioner terhadap komitmen meliputi : - Komisioner melaksanakan perjanjian dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab - Bertanggung jawab atas pelasanaa perjanjian - Dalam hal komitmen pailit maka komisioner berdasarkan privilage dapat menuntut pembayaran lebih dulu dari penagih-penagih lainnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.