Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S"— Transcript presentasi:

1 WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S
HUKUM TATA NEGARA WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S PENGANTAR

2 SUMBER HUKUM ( SH ) : A>SUMBER HUKUM MATERIIL
“ SEGALA SESUATU YANG MENIMBULKAN ATURAN-ATURAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN YANG BERSIFAT MEMAKSA, YAITU APABILA DILANGGAR AKAN MENGAKIBATKAN TIMBULNYA SENGKETA YANG TEGAS DAN NYATA “ A>SUMBER HUKUM MATERIIL “FAKTOR-FAKTOR YANG IKUT MEMPENGARUHI ISI DARI ATURAN-ATURAN HUKUM “ +>DARI MASYARAKAT – SH SOSIOLOGIS +>DARI SEJARAH SH HISTORIS +>DARI FILSAFAT SH FILOSOFI

3 SUMBER HUKUM FORMIL SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS
“SUMBER HUKUM YANG BERASAL DARI ATURAN-ATURAN HUKUM YANG SUDAH MEMPUNYAI BENTUK SEBAGAI PERNYATAAN BERLAKUNYA HUKUM SUMBER HUKUM MATERIIL SH SOSIOLOGIS SH HISTORIS SH FILOSOFIS FORMIL TERTULIS TIDAK TERTULIS

4 SH TERTULIS Menjelma Dalam bentuk PerUU an
a> Zaman Hindia Belanda : WET ; STAATBLAD ; ORDONANSI DSB . b> UUD UU ; PERPU ; PP c> KETETAPAN MPR ( S ) 1. NO.XX/MPRS/1966 2.KETETAPAN MPR NO.III / MPR / 2000 3. UU NO. 10 THN.2004

5 YURISPRUDENSI TRAKTAT DOKTRIN DAN SEBAGAINYA TIDAK TERTULIS HUKUM ADAT
CONVENSI YURISPRUDENSI : “ AJARAN HUKUM YANG TERSUSUN DARI DAN DALAM PERADILAN YANG KEMUDIAN DIPAKAI SEBAGAI LANDASAN HUKUM . “

6 TRAKTAT : “ PERJANJIAN ANTAR 2 NEGARA ATAU LEBIH “.
+ BILATERAL +MULTILATERAL DOKTRIN :” PENDAPAT-PENDAPAT DARI PARA PAKAR DALAM BIDANGNYA “ KETETAPAN MPRS NO.XX / MPRS / 1966 UUD KETETAPAN UU / PERPU PP KEPPRES PERATURAN PELAKSANA LAINNYA

7 UU NO.10 TAHUN 2004 KETETAPAN MPR NO : III / MPR / 2000 UUD
UNDANG UNDANG PERPU PERATURAN PEMERINTAH KEPUTUSAN PRESIDEN PERATURAN DAERAH UU NO.10 TAHUN 2004 UUD 1945 UU / Perpu PP Peraturan Presiden Peraturan Daerah

8 UUD 1945 Merupakan Peraturan Dasar yang paling tinggi tingkatannya ;
Yang diatur adalah masalah-masalah yang POKOK saja ; Diatur lebih lanjut dengan UNDANG-UNDANG Terdiri dari : + Pembukaan Batang Tubuh Penutup Mengalami 4 Amandemen

9 KETETAPAN MPR ( S ) : UNDANG – UNDANG : ADA 2 : KEPUTUSAN MPR
“ SUATU PERATURAN NEGARA YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM YANG MENGIKAT, DIADAKAN DAN DIPELIHARA OLEH PENGUASA “ PRODUK DARI PEMERINTAH BERSAMA-SAMA DPR PASAL 5 (1) + PASAL 20 ( 1 ) UUD 1945 CONTOH : UU NO. 1 TAHUN 1.MERUPAKAN PELAKSANAAN LEBIH LANJUT DARI UUD CONTOH : UU NO.12 TAHUN 2006 – PASAL 26 UUD 1945 2.MERUPAKAN PENINGKATAN DARI PERPU CONTOH : UU NO.23 Prp Thn l959 ( Perpu No.23 Thn l959 )

10 1.MERUPAKAN PERATURAN PELAKSANAAN LEBIH
LANJUT DARI KETETAPAN MPR ; CONTOH : 2. UU YANG TIDAK MERUPAKAN PELAKSANAAN UUD MAUPUN KETETAPAN MPR 3. UU YANG NAMA DEPANNYA DI AWALI DENGAN NAMA POKOK

11 UU MEMPUNYAI 2 ARTI : DALAM ARTI FORMIL :
“ SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MERUPAKAN UU KARENA CARA PEMBUATANNYA “ 2. DALAM ARTI MATERIIL : “SETIAP KEPUTUSAN PEMERINTAH YANG MENURUT ISINYA MENGIKAT LANGSUNG SETIAP PENDUDUK “ LEMBARAN NEGARA : / STAATBLAAD / Stb / S “ TEMPAT MENGUNDANGKAN / MENGUMUMKAN SEMUA PERATURAN NEGARA & PEMERINTAH AGAR SAH BERLAKU “ CONTOH : LN THN.1974 NO.01 TLN NO.3019

12 ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG :
BERITA NEGARA : “ PENERBITAN RESMI SEKERTARIAT NEGARA YANG MENYANGKUT TENTANG HAL-HAL YANG DIANGGAP PENTING OLEH NEGARA “ CONTOH : ASAS-ASAS DALAM UNDANG-UNDANG : 1.TIDAK BOLEH BERLAKU SURUT PASAL 1 ( 1 ) KUHP “ Nullum Delictum nulla poena sine praevia lege poenale “ 2. Lex posterior derogat lex priori 3. Lex Specialie derogat lex generali 4. UU yang dibuat oleh Penguas yang tinggi mempu nyai kedudukan yang lebih tinggi

13 Contoh : UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2006 TENTANG : KEWARGANEGARAAN RI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a> b> Konsiderans Mengingat :

14 Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA MEMUTUSKAN DICTUM Menetapkan : UU Ttg : KEWARGANEGARAAN RI BAB I – KETENTUAN UMUM Pasal ISI Disahkan di Jakarta Tgl 22 Juni 2004 Presiden RI Ttd MEGAWATI SOEKARNOWATI LEMBARAN NEGARA THN 2006 NOMOR …….

15 PERPU : PERATURAN PEMERINTAH / PP :
Merupakan Produk yang dibuat oleh Presiden berdasarkan wewenangnya ( pasal 22 UUD 1945 ) ; Dibuat oleh Presiden dalam keadaan yang genting yang memaksa ; *Contoh: UU No.23 / Prp / l959 Tentang :Keadaan Bahaya PERATURAN PEMERINTAH / PP : Suatu bentuk peraturan yang memuat aturan umum untuk melaksanakan UU & dikeluarkan oleh Presiden “ ( Pasal 5 ( 2 ) UUD 1945

16 PERATURAN DAERAH : KEPUTUSAN PRESIDEN
“ Suatu bentuk peraturan yang berisi keputusan yang bersifat khusus ( Einmalig ) yang dikeluarkan oleh Presiden “ Ada 2 : 1.Umum Regeling 2.Khusus ….Beschikking * Contoh : PERATURAN DAERAH : “ Suatu bentuk peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Daerah setempat untuk melaksanakan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi derajatnya “

17 PERATURAN PRESIDEN Ada 2 : 1.Perda Propinsi 2.Perda Kabupaten / KOta
“ PERATURAN YANG DIBUAT OLEH PRESIDEN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINAHAN NEGARA SEBAGAI ATRIBUSI DARI PASAL 4 ( 1 ) UUD 1945 “

18 DI DALAM HUKUM TATA NEGARA :
1.LAW OF THE CONSTITUTION ( H T N ) 2.CONVENTION OF THE CONSTITUTION ( KEBIASAAN KETATANEGARAAN ) CONVENTION LAW OF THE CONSTITUTION : “ Suatu Kebiasaan yang berlaku dan dihormati di dalam kehidupan ketatanegaraan ,walaupun tidak dapat dipaksakan oleh pengadilan bila terjadi pelanggaran terhadapnya “ Contoh : Apa Bedanya Law Of The Constitution & Convention of the constitution ?

19 STUFEN THEORI HANS KELSEN : Grund Norm Grund Gesetzel Formelle Gesetze Hans Nawiasky Verordenungen/ Antonome Satzungen * Bagaimana dengan Tata Urutan PerUndang-Undangan negara kita menurut Stufen Theori ?


Download ppt "WIDYAWATI BOEDININGSIH / WATIEK S"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google