Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengadaan Barang dan Jasa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengadaan Barang dan Jasa"— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI PENGADAAN BARANG DAN JASA RISBIN IPTEKDOK BADAN LITBANG KESEHATAN TA 2011 30 Juli 2010

2 Pengadaan Barang dan Jasa
Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa Pembentukan Panitia/Pejabat PBJ yang bersertifikat (sd. 50 jt cukup 1 orang Pejabat ; sd. 500jt cukup Panitia 3 orang; diatas 500jt Panitia min.5 orang) Pengumuman pelelangan Penyusunan HPS Pembuatan dokumen pelelangan (persyaratan peserta, spek teknis, jadwal pelaksanaan, sistem evaluasi, dll) Kontrak dan SPK (klausul jelas dan terukur) Penerimaan Barang/Jasa oleh Panitia Penerima BJ Pengadaan B/J melalui LPSE (Permenkes RI No. 462/Menkes/Per/IV/2010 tgl. 7 April 2010)

3 Pemaketan Pengadaan Barang/Jasa
Ketentuan pemaketan pengadaan barang/jasa : memaksimalkan penggunaan produksi dalam negeri dan usaha kecil termasuk koperasi kecil, larangan memecah paket pengadaan barang/jasa untuk menghindari pelelangan larangan menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang menurut sifat pekerjaan dan efisiensinya seharusnya terdesentralisasi atau dilakukan usaha kecil, serta larangan menentukan kriteria dan persyaratan bagi penyedia barang/jasa yang diskriminatif Pemaketan bisa berdasarkan jenis belanja barang/jasa; lokasi pengiriman barang, atau waktu pelaksanaan (bukan utk menghindari lelang tp utk efisiensi)

4 Pembentukan Panitia/Pejabat Pengadaan
Anggota panitia/pejabat pengadaan : pegawai negeri Dapat diangkat dari unit kerja/instansi/departemen/lembaga lain Masa kerja panitia/pejabat pengadaan : Dimulai persiapan sampai dengan dokumen kontrak siap ditandatangani (secara formal) bahkan sampai dengan pelaksanaan audit oleh unit pemeriksa internal/eksternal (informal) Tidak boleh diangkat menjadi panitia/pejabat pengadaan, orang yang berpotensi terjadinya conflict of interest yaitu : pengguna barang/jasa, bendaharawan, keluarga sendiri dan aparat pemeriksa, serta tidak bersertifikat keahlian pengadaan 4/6/2017

5 Tugas Panitia/Pejabat Pengadaan
Menyusun jadual dan menetapkan cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan Menyusun dan menyiapkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Menyiapkan dokumen pengadaan Mengumumkan pengadaan barang/jasa Melakukan penilaian kualifikasi penyedia barang/jasa Melakukan evaluasi terhadap dokumen penawaran yang masuk Mengusulkan calon pemenang Membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan Menandatangani pakta integritas Memberikan penjelasan lelang (Aanwijzing) Melakukan klarifikasi kepada penyedia barang/jasa, apabila ada data atau hal-hal yang dirasakan kurang jelas atau meragukan Melakukan negosiasi untuk pengadaan B/JP/JL dengan metoda pemilihan langsung dan penunjukkan langsung, maupun pengadaan jasa konsultansi Mencari informasi dalam rangka meyakini atau memastikan suatu badan usaha tidak masuk dalam daftar hitam instansi pemerintah manapun.

6 MEDIA DAN JANGKAUAN PENGUMUMAN

7 METODA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA
* 07/16/96 METODA PENGADAAN BARANG/JASA PEMBORONGAN/JASA LAINNYA Pelelangan Umum Pelelangan Terbatas Pemilihan Langsung Penunjukan Langsung 1. Diumumkan secara luas. 2. Untuk menciptakan persaingan sehat. 3. Semua pengadaan prinsipnya harus dilelang 1. Lelang sulit dilaksanakan karena penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Diumumkan secara luas dengan mencantumkan penyedia barang/jasa yang diyakini mampu melaksanakan pekerjaan. 1. Lelang sulit dilaksanakan/Tidak akan mencapai sasaran. 2. Membandingkan penawaran dari beberapa penyedia yg memenuhi syarat. 3. Dilakukan negosiasi teknis dan harga secara bersaing 1.Tunjuk langsung ke 1 penyedia barang/jasa. 2. Dilakukan negosiasi teknis dan harga. Kriteria Penujukan Langsung: 1. Keadaan Tertentu : a. Darurat yang tidak bisa ditunda. b. Pekerjaan rahasia seijin Presiden. c. Pekerjaan dengan nilai < 50 juta rupiah. Kriteria Pemilihan Langsung : Kriteria Pelelangan Terbatas : Pekerjaan dengan nilai < 100 juta rupiah 2. Keadaan Khusus : . 1. Penyedia yang mampu mengerjakan diyakini terbatas. 2. Pekerjaan Kompleks a. Tarif resmi pemerintah. b. Pekerjaan spesifik (penyedia tunggal, pabrikan, dan pemegang hak paten). c. Pekerjaan kompleks yg penyedia yg mampu mengerjakan hanya satu. d. Merupakan hasil produksi usaha kecil yg mempunyai pasar dan harga yg stabil. 4/6/2017 *

8 HARGA PERKIRAAN SENDIRI (HPS)
Setiap pengadaan harus dibuat HPS HPS dikalkulasikan secara keahlian berdasarkan data yang dapat dipertanggung-jawabkan, disusun oleh panitia/pejabat pengadaan, disahkan pengguna barang/jasa (PPK) Nilai total HPS tidak bersifat rahasia (diumumkan pada saat acara penjelasan dokumen pengadaan) sebagai upaya transparansi dan menjadi bahan pertimbangan penyedia dalam memperkirakan keuntungan yang akan diperoleh Rincian HPS rahasia, sebagai alat negosiasi dan untuk mencegah keseragaman dalam metoda pelaksanaan pekerjaan HPS sudah memperhitungkan PPN, overhead & profit, tetapi tidak boleh memperhitungkan PPh, biaya lain-lain, biaya tidak terduga.

9 ALUR PELELANGAN UMUM-PASCA KUALIFIKASI
PENGUMUMAN PELELANGAN UMUM PEMASUKAN & PENAWARAN > 3 PESERTA PENGUMUMAN KEDUA PENDAFTARAN DCP: > 3 TIDAK UTK KEDUA KALI PEMBUKAAN PENAWARAN > 3 PESERTA PENGAMBILAN DOK. LELANG 2=PEMILIHN LANGSUNG PENJELASAN DOK. LELANG 1 = PL EVALUASI: ADM, TEKNIS, HARGA & KUALIFIKASI PENYUSUNAN BAP / ADDM

10 USULAN CALON PEMENANG 1< 3
Lanjutan EV: ADM, TEKNIS, HARGA & KUALIFIKASI PELELANGAN GAGAL KOREKSI ARITMATIK SEMUA DIATAS PAGU MEMENUHI SYARAT 1 <3 TIDAK EV. ADM: MEMENUHI SYARAT TIDAK= GUGUR USULAN CALON PEMENANG 1< 3 PERSETUJUAN PENGGUNA TIDAK SETUJU EV. TEKNIS: MEMENUHI TIDAK= GUGUR SRT PENETAPAN PENYEDIA B/J (SPPBJ) TIDAK BERSEDIA EV. KUA- LIFIKASI

11 KONTRAK SPMK PELELANGAN GAGAL TIDAK BERSEDIA Lanjutan
SRT PENETAPAN PENYEDIA B/J (SPPBJ) TIDAK BERSEDIA PENGUMUMAN PEMENANG KONTRAK SRT PENUNJUKAN PENYEDIA B/J (SP-PBJ) SANGGAHAN? TINDAK LANJUT SANGGAHAN ADD KONTRAK? SPMK SANGGAHAN BANDING

12 Pelelangan Umum Pascakualifikasi (di atas 100 juta)
No Uraian Kegiatan Hari Kerja Ke- Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 Pengumuman lelang 1 hari surat kabar dan min 7 hari utk di internet Pendaftaran dan pengambilan dokumen 1 hari setelah pengumuman s/d 1 hari sebelum batas akhir pemasukan dokumen Penjelasan (Aanwijzing) paling cepat 4 hr sejak tanggal pengumuman Pemasukan penawaran batas akhir pemasukan, min 2 hari setelah penjelasan Pembukaan dokumen penawaran hari terakhir pemasukkan dok. Penawaran Evaluasi dokumen penawaran maks 7 hari setelah pembukaan penawaran Penilaiaan dan pembuktian kualifikasi tidak diatur Usulan calon pemenang Paling lambat 7 hari setelah pembukaan penawaran harga Penetapan pemenang Pengumuman pemenang maks 2 hr setelah surat penetapan Masa sanggah maks 5 hr sejak pengumuman Penunjukan pemenang (SPPBJ) paling lambat 6 hr sejak pengumuman Penandatanganan kontrak paling lambat 14 hr sejak SPPBJ

13 Pemilihan Langsung (s.d 100 juta)
Penayangan pengumuman prakualifikasi sekurang-kurangnya selama 3 (tiga hari kerja di papan pengumuman dan internet; Pengambilan dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Pemasukan dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Evaluasi dokumen prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Penetapan hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Pemberitahuan hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Masa sanggah hasil prakualifikasi (tidak di atur alokasi waktu); Undangan pengambilan dokumen pemilihan langsung (tidak di atur alokasi waktu); Penjelasan (tidak di atur alokasi waktu); Pemasukan penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Pembukaan penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Evaluasi penawaran (tidak di atur alokasi waktu); Penetapan pemenang (tidak di atur alokasi waktu); Pemberitahuan penetapan pemenang (tidak di atur alokasi waktu);

14 Lanjutan… Pemilihan Langsung
Masa sanggah (tidak di atur alokasi waktu); Penunjukan pemenang (tidak di atur alokasi waktu); Penandatanganan kontrak (tidak di atur alokasi waktu) PENUNJUKAN LANGSUNG (s.d 50 juta) Dipilih satu penyedia barang yang sudah dilakukan kualifikasi Penyedia barang yang ditunjuk harus berminat dan ber-iktikad baik, mempunyai ijin usaha yang sesuai, berdomisili jelas, taat pajak, tidak sedang dalam kasus hukum, tidak didaftarhitamkan, dan tidak terlibat KKN. Dbuatkan Surat Permintaan Penawaran Harga (SPPH) secara rinci Penawaran Harga yang disampaikan calon penyedia barang dievaluasi dan dilakukan negosiasi teknis harga Dibuatkan SPK secara rinci dan jelas, termasuk cara pembayaran, lokasi pengiriman barang dan jangka waktu pelaksanaannya

15 DOKUMEN PELELANGAN : Dokumen Pelelangan (RKS)
Dokumen Kualifikasi (Lampiran II Keppres 80/2003) Yang perlu diiperhatikan dalam menyusun dokumen pelelangan : Persyaratan yang bersifat administratif tidak boleh ditambahkan kecuali yang tertuang dalam Keppres 80/2003 (Psl 14 ayat [6]) Persyaratan teknis dibuat seminimal mungkin (Psl. 14 ayat [7]) untuk memaksimalkan persaingan usaha Spesifikasi teknis barang atau bahan yang dipersyaratkan tidak mengarah pada merk atau produk tertentu, kecuali untuk suku cadang/komponen produk tertentu; Hal-hal yang menggugurkan pada evaluasi administrasi, teknis, dan harga dijelaskan secara rinci Apabila menggunakan evaluasi dengan sistem nilai (merit point) maka dijelaskan unsur-unsur yang dinilai, pembobotan, kriteria, dan rumusan

16 Penerimaan Barang Barang diterima oleh Panitia Penerima Barang setempat (dibuatkan SK Panitia Penerima Barang/Jasa, tidak dipersyaratkan bersertifikat keahlian pengadaan) Jumlah, jenis , spek dan tanggal penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan kontrak/SPK Apabila ada perbedaaan spesifikasi barang dengan kontrak/SPK, barang tidak boleh diterima Apabila ada keterlambatan pengiriman/penyelesaian pekerjaan, mekanisme denda 1/1000 perhari dari nilai kontrak diberlakukan. Dibuatkan Berita Acara Penerimaan Barang Penyedia barang dibayar setelah pekerjaan selesai 100%

17 LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK (LPSE)
Permenkes RI no. 462/Menkes/Per/IV/2010 tanggal 7 April 2010 ttg PBJ secara elektronik di lingkungan Kemenkes Pelelangan umum (nilai ≥ 100 jt rp)  PPK, Panitia PBJ, dan Penyedia B/J berinteraksi dan berproses dalam pengadaan BJ melalui internet (web based) Tahapan LPSE : PPK dan Panitia PBJ mendapatkan user ID dan password dari admin agency yang telah di SK kan oleh Menkes. Peserta (Penyedia BJ) mendaftar ke LPSE Kemenkes untuk diverifikasi dan mendapatkan user ID dan password. Proses pengadaaan dilakukan melalui website : dimana pengumuman pelelangan dilakukan juga di media massa. Untuk pengadaan di daerah, tetap dianjurkan melalui LPSE setempat.

18 TERIMA KASIH


Download ppt "Pengadaan Barang dan Jasa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google