Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERNIAGAAN INTERNASIONAL Topik: WTO (GATT dan GATS)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERNIAGAAN INTERNASIONAL Topik: WTO (GATT dan GATS)"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERNIAGAAN INTERNASIONAL Topik: WTO (GATT dan GATS)
Prof. M. Hawin Dina W. Kariodimedjo Fakultas Hukum UGM FH UGM MH-DWK

2 Pendahuluan Jumlah dan kecepatan lalu lintas barang, jasa, informasi, manusia, dan modal yang melewati batas-batas negara Faktor pendorong Kemajuan teknologi transportasi, informasi dan telekomunikasi Deregulasi unilateral Sukses Keberhasilan mendorong dan mempertahankan ekspansi perdagangan yang cepat Keberhasilan dalam persaingan di pasar global Pentingnya peletakan dan penerapan asas-asas dan aturan-aturan multilateral yang menjadi hakikat dari GATT FH UGM MH-DWK

3 Pendahuluan Indonesia
Harga minyak tinggi, bunga pinjaman luar negeri rendah, barang dan jasa yang diproduksi Indonesia masih terpusat pada kebutuhan pokok – orientasi domestik Perubahan ke orientasi terbuka – pembangunan jaringan internasional sebagai wahana perebutan kompetensi bisnis Perubahan orientasi sejak awal 1980an FH UGM MH-DWK

4 WTO, GATT, GATS, CISG WTO : THE WORLD TRADE ORGANIZATION
GATT: THE GENERAL AGREEMENT ON TARIFF AND TRADE GATS: THE GENERAL AGREEMENT ON TRADE IN SERVICES CISG: UN CONVENTION ON CONTRACTS FOR INTERNATIONAL SALES OF GOODS FH UGM MH-DWK

5 WTO Terbentuknya WTO merupakan hasil Putaran Uruguay (putaran yang terakhir) Tujuan putaran ini, secara umum adalah: untuk menciptakan sistem perdagangan internasional yang lebih bebas dan adil dengan tetap memperhatikan kepentingan khusus negara-negara berkembang FH UGM MH-DWK

6 WTO Fungsi Melaksanakan dan mengadministrasikan perjanjian-perjanjian yang tercakup dalam WTO, serta menindaklanjuti tujuan-tujuan dari perjanjian-perjanjian tersebut Menyediakan forum untuk negosiasi-negosiasi bagi para anggotanya mengenai hubungan-hubungan perdagangan multilateral mereka Mengadministrasikan the Understanding on Rules and Procedures Governing the Settlements of Disputes and Trade Policy Mechanism Melakukan kerjasama dengan IMF dan World Bank FH UGM MH-DWK

7 WTO Cakupan GATT 1994, GATS, TRIPs Dispute Settlement Rules
Trade Policy Review Mechanism Plurilateral Agreements FH UGM MH-DWK

8 WTO Keikutsertaan Indonesia Ratifikasi WTO dengan UU No. 7 Tahun 1994
Namun sebelumnya Indonesia telah berpartisipasi secara aktif pada putaran-putaran sebelumnya. Indonesia tidak terikat kepada Plurilateral Agreements FH UGM MH-DWK

9 WTO A.Yang wajib diikuti oleh semua anggota:
1. Multilateral Agreements: GATT (General Agreement on Tariff and Trade) 1994; GATS (General Agreement on Trade in Services); TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights); 2. Dispute Settlement Rules; 3. Trade Policy Review Mechanism. FH UGM MH-DWK

10 Perjanjian-perjanjian tentang:
B. Yang tidak wajib diikuti oleh semua (hanya wajib/ mengikat bagi negara-negara yang secara khusus menandatangani): Perjanjian-perjanjian tentang: Civil Aircraft; Government Procurement; Dairy; Bovine Meat FH UGM MH-DWK

11 GATT Mengurangi hambatan-hambatan secara multilateral
Menjamin bahwa hambatan-hambatan yang ada dibuat transparan, diterapkan dengan asas non-diskriminasi, dan ditundukkan pada aturan-aturan multilateral GATT tidak semata-mata berarti liberalisasi, melainkan juga asas-asas dan aturan-aturan atau kode dalam pemakaian proteksi FH UGM MH-DWK

12 GATT 1994 Persetujuan Umum tentang Tarif dan Perdagangan terdiri dari:
Ketentuan-ketentuan dalam instrumen-instrumen legal yang berlaku di bawah GATT 1947 sebelum berlakunya Persetujuan Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) Protokol-protokol dan sertifikasi yang berhubungan dengan konsesi-konsesi tarif; protokol-protokol keikutsertaan (accession); keputusan-keputusan mengenai penangguhan (waivers) di bawah Artikel XXV GATT 1947 mengenai preferensi-preferensi dan masih berlaku sebelum Persetujuan WTO berlaku; keputusan-keputusan Contracting Parties dari GATT 1947. FH UGM MH-DWK

13 GATT 1994 (lanjutan) Kesepakatan-kesepakatan tentang:
Pembebasan dari bea masuk biasa yang melebihi yang tertera dalam skedul Perusahaan niaga negara (state trading enterprises) Instrumen perdagangan yang diambil untuk mengamankan neraca pembayaran Cakupan teritorial, perdagangan perbatasan, persatuan pabean, kawasan perdagangan bebas Kesepakatan yang menyangkut penundaan kewajiban (waiver of obligation) di bawah GATT 1947 Modifikasi skedul Protokol Madrid dari GATT 1994 FH UGM MH-DWK

14 GATT Geneva 1947 Annecy 1948 Torquay 1950 Geneva 1956
“Dillon Round”, Geneva “Kennedy Round”, Geneva “Tokyo Round”, Geneva “Uruguay Round”, Geneva 1 – 5 = fokus pada tarif 6 – 8 = fokus pada non-tariff barriers (NTB) FH UGM MH-DWK

15 State trading enterprise; Standar kualitas;
Contoh-contoh NTB: Quota; Subsidy; State trading enterprise; Standar kualitas; Syarat kesehatan dan keamanan; FH UGM MH-DWK

16 Tujuan GATT Maksimasi kesejahteraan dunia melalui pemberlakukan asas-asas dan aturan-aturan substantif maupun prosedural dalam asas-asasnya untuk enjamin keberfungsian perdagangan yang lebih bebas. FH UGM MH-DWK

17 Asas-asas GATT Non-diskriminasi Ketimbalikan/ timbal balik
Liberalisasi Pengamanan Pembangunan/ pembauran FH UGM MH-DWK

18 Non-diskriminasi Mewajibkan Contracting Parties untuk mengenakan segera dan tanpa syarat perlakuan yang sama bagi impor dan ekspor tanpa membeda-bedakan asal dan negara tujuan impor dan ekspor tersebut sepanjang menyangkut Contracting Parties GATT. FH UGM MH-DWK

19 Ketimbalbalikan Mewajibkan suatu Contracting Party yang menikmati konsesi Contracting Party yang lain, pada pihaknya wajib membuat konsesi untuk dinikmati oleh Contracting Party yang lain tersebut. FH UGM MH-DWK

20 Liberalisasi Berarti penurunan atau penghapusan hambatan-hambatan perdagangan melalui putaran-putaran multilateral seperti Putaran Uruguay dengan anggapan bahwa liberalisasi akan mendorong ekspansi perdagangan dunia. FH UGM MH-DWK

21 Pengamanan Memungkinkan suatu Contracting Party untuk melepaskan diri dari kewajiban-kewajiban GATT-nya karena keadaan darurat seperti defisit neraca pembayaran yang terlalu besar dan lonjakan kenaikan impor yang mengancam eksistensi suatu industri. FH UGM MH-DWK

22 Pembangunan Memungkinkan negara sedang berkembangan menerima konsesi yang lebih baik dari negara yang sudah maju dan/atau membuat konsesi yang lebih kecil daripada yang dibuat oleh negara-negara maju dengan maksud agar liberalisasi tidak memperlambat, melainkan mempercepat pembangunan negara-negara sedang berkembang. FH UGM MH-DWK

23 Kalau mau mengatur arus barang, pakailah tarif, jangan pakai NTB;
Inti GATT: Kalau mau mengatur arus barang, pakailah tarif, jangan pakai NTB; Turunkan tarif; Jangan diskriminatif. FH UGM MH-DWK

24 GATT Prinsip non-diskriminasi:
Most-favoured Nations (MFN): perlakuan yang sama oleh Anggota WTO kepada semua Anggota WTO lainnya. MFN: Conditional; Unconditional GATT National Treatment: perlakuan yang sama antara produk dalam negeri dan produk impor FH UGM MH-DWK

25 MFN (Pasal I GATT) - Unconditional: tanpa syarat
: begitu suatu negara anggota memberikan perlakuan istimewa kepada suatu barang dari negara anggota yang lain maka berlakukan perlakuan istimewa tersebut kepada barang yang sejenis (like product) dari semua negara anggota WTO tanpa terkecuali baik kepada yang memberikan komitmen maupun yang tidak. FH UGM MH-DWK

26 MFN Article I(1) GATT: “1. With respect to customs duties and charges of any kind imposed on or in connection with importation or exportation … and with respect to the method of levying such duties and charges … any advantage, favour, privilege or immunity granted by any contracting party to any product originating in or destined for any other country shall be accorded immediately and unconditionally to the like product originating in or destined for the territories of all other contracting parties.” FH UGM MH-DWK

27 Like product = barang sejenis
Penjelasan Pasal 18 UU No. 10 (Kepabeanan) 1995: “Barang sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.” FH UGM MH-DWK

28 MFN “Negara paling diuntungkan” atau MFN atau “Non-diskriminasi tanpa syarat” Penyimpangan-penyimpangan terjadi: Beberapa persetujuan perdagangan preferensial seperti integrasi regional (EU, AFTA, NAFTA) Persetujuan antara anggota-anggota European Union (EU) dengan daerah jajahannya dulu melalui Perjanjian Lome Diskriminasi negara sedang berkembang dalam perdagangan tekstil melalui MFA bukanlah bagian dari GATT, melainkan pelanggaran asas non-diskriminasi FH UGM MH-DWK

29 Kasus MFN Perlakuan Tarif untuk Unroasted Coffee (Spanyol) – GATT Panel Report, Juni/81 1. Fakta: Sebelum 1979, Spanyol mengklasifikasikan semua kopi yang tdk diolah dan tdk dihilangkan kafeinnya dlm 1 tariff heading. Pada tahun 1979, Spanyol membagi klasifikasi tsb menjadi 5: ada yg kena tarif 7% dan ada yg bebas tarif. Kopi Brazil kena tarif. Brazil menuntut. 2. Issue: Apakah kebijakan Spanyol melanggar GATT? FH UGM MH-DWK

30 Tarif Bea Cukai Kopi Spanyol
> 1979 Unroasted 5% 1979 Unroasted: -Brasil -Inggris -AS -Mexico -Australia 7% 0% 5% FH UGM MH-DWK

31 - Spanyol: “mereka berbeda rasanya”. - Panel:
3. Aturan: Pasal I GATT 4. Analisis: - Spanyol: “mereka berbeda rasanya”. - Panel: a. Perbedaan hanya karena perbedaan faktor geografis, metode pengolahan tanah, processing biji kopi dan faktor genetik. Perbedaan ini wajar terjadi; b. Mereka dijual dalam satu campuran yang terdiri dari berjenis-jenis kopi. Mereka secara universal adalah satu produk untuk diminum. FH UGM MH-DWK

32 Pengecualian Prinsip MFN
Perlakuan preferensi di wilayah-wilayah tertentu; Customs Union atau Free Trade Area (Pasal XXIV GATT); Pemberian GSP (Generalized System of Preference) bagi negara tertentu; Pengenaan antidumping duties atau countervailing duties (Pasal VI GATT); Diskriminasi pengenaan quota karena alasan neraca pembayaran (Pasal XIV GATT); Alasan keamanan nasional (Pasal XXI GATT) FH UGM MH-DWK

33 Free Trade Area & Customs Union
FTA CU 15% A B C D 0% 10% E F G H 12% 7% 10% A B C D 10% 0% E F G H 10% 10% FH UGM MH-DWK

34 National Treatment Pasal III GATT
: suatu negara anggota WTO harus memberikan perlakuan yang sama (no less favourable) kepada barang produksi dalam negeri dengan barang sejenis (like product) luar negeri produksi negara anggota WTO yang lain FH UGM MH-DWK

35 National Treatment Article III(2) GATT: “2. The products of the territory of any contracting party imported into the territory of any other contracting party shall not be subject, directly or indirectly, to internal taxes or other internal charges of any kind in excess of those applied, directly or indirectly, to like domestic products …” FH UGM MH-DWK

36 Article III(4) GATT: “4. The products of the territory of any contracting party imported into the territory of any other contracting party shall be accorded treatment no less favourable than that accorded to like products of national origin in respect of all laws, regulations and requirements affecting their internal sale, offering for sale, purchase, transportation, distribution or use …” FH UGM MH-DWK

37 Pengecualian Prinsip National Treatment
Ps. III(8) a: Government Procurement; Ps. III(8) b: “The provisions of this Article shall not prevent the payment of subsidies exclusively to domestic producers …” Ps. XX: Kebijaksanaan-kebijaksanaan yg hrs dilakukan/penting (necessary) utk: a. Melindungi moral masyarakat; b. Melindungi kesehatan atau kehidupan manusia, binatang dan tumbuh-tumbuhan; c. Taat kpd hukum atau peraturan nasional yg berhubungan dgn misalnya pelaksanaan peraturan bea cukai, perlindungan paten, merek dan hak cipta; d. Memelihara sumber alam yg bisa habis, dll. FH UGM MH-DWK

38 Kasus National Treatment
Diskriminasi Italia thd Mesin/Peralatan Pertanian (GATT Panel Report, 23 Oct 58) 1. Fakta: Italia dgn UU No 949 memberikan fasilitas kredit dgn bunga 3% setahun kpd pembeli mesin/peralatan pertanian buatan Italia. Slm , para pembeli sekitar ½ dari jumlah traktor buatan Italia (1/3 dari semua traktor yg dijual di negara ini) menerima fasilitas kredit tsb. Sblm adanya UU tsb, bea masuk bagi mesin/peralatan pertanian terikat dengan GATT. Inggris menuntut. FH UGM MH-DWK

39 2. Issue: Apakah kebijakan Italia ini bertentangan dgn GATT. 3
2. Issue: Apakah kebijakan Italia ini bertentangan dgn GATT? 3. Aturan: -Ps. III(4): “…laws and regulations and requirements affecting internal sale, purchase, etc …” -Ps. III(8)b: “subsidi bisa diberikan kpd produsen domestik”. FH UGM MH-DWK

40 4. Analisis: Italia: a. GATT adlh suatu perjanjian dagang, maka scope nya terbatas pd kebijaksanaan yg mengatur perdagangan; b. Kebijaksanaan kredit tsb adlh utk pembangunan ekonomi. Tdk ada kaitannya dgn perdagangan; c. Fasilitas kredit kpd petani lebih kecil efeknya drpd subsidi kpd produsen; d. Ps. III jgn ditafsirkan scr luas sehingga membatasi haknya utk membangun ekonominya yg tdk terpikirkan waktu menerima GATT; e. Pembuat Pasal III bermaksud membatasi scope Ps. III pd “laws and regulations directly related to the conditions of sale … etc. Jadi subsidi tidak masuk. FH UGM MH-DWK

41 Peserta tetap berhak utk membangun ekonominya asal sesuai dgn GATT;
Panel: Kata “affecting” berarti bhw tdk hanya hukum & peraturan yg langsung mengatur syarat-syarat penjualan dan pembelian, ttp termasuk jg yg mengubah kondisi kompetisi antara produk impor dan produk domestik; Peserta tetap berhak utk membangun ekonominya asal sesuai dgn GATT; Ps. III justru mencakup subsidi; Fasilitas kredit kpd pembeli bukan merupakan subsidi yg diperbolehkan oleh Ps. III(8)b; Kalau kebijakan Italia dibenarkan, tdk ada gunanya tariff binding (Ps II) yg sudah diperjanjikan. 5. Kesimpulan ? FH UGM MH-DWK

42 Arti “necessary” dlm Ps. XX
Pembatasan Impor Rokok di Thailand 1. Fakta: Thailand’s Tobacco Act (1966) membatasi impor rokok “kecuali dgn lisensi Dirjen Dep. Pajak”. Untuk melindungi kesehatan. Sampai th 1990, tdk ada lisensi yg dikeluarkan. 2. Issue: Apakah kebijakan Thailand melanggar GATT? 3. Aturan: - Pasal XI(1): melarang penggunaan lisensi impor utk melarang atau membatasi impor brg luar negeri. - Ps. XX(b): “necessary to protect human life or health.” FH UGM MH-DWK

43 Alasan Thailand: Ps. XX(b):
4. Analisis: Alasan Thailand: Ps. XX(b): “necessary to protect human life or health.” Panel: a. “Necessary” berarti apabila tidak ada kebijaksanaan alternatif yg tidak bertentangan dgn GATT, atau tdk begitu bertentangan dgn GATT. b. Peraturan yg tdk diskriminatif seperti “pengumuman bahan-bahan rokok”, larangan penggunaan bahan-bahan rokok yg berbahaya merupakan alternatif yg tdk bertentangan dgn GATT; c. Larangan periklanan rokok yg tdk diskriminatif dpt dipakai sbg alternatif. FH UGM MH-DWK

44 5. Kesimpulan. Kebijakan Thailand tidak “necessary” menurut Ps. XX(b)
5. Kesimpulan? Kebijakan Thailand tidak “necessary” menurut Ps. XX(b). Jadi, Thailand melanggar Ps. XI(1). FH UGM MH-DWK

45 GATT dan Negara Berkembang
Ps. XVIII GATT: Ketentuan utk memberikan perlakuan khusus kpd negara berkembang. Kriteria: Ekonominya hanya dpt mendukung standar penghidupan yg rendah dan yg berada pd tahap-tahap pembangunan awal. Hak-hak: - Merundingkan kembali perjanjian (ikatan) tarif agar dapat menaikkannya atas produk ttt; - Menggunakan pembatasan kuantitatif apabila mengalami kesukaran-kesukaran neraca pembayaran (balance of payment difficulties). FH UGM MH-DWK

46 Ps. XXXVI(8) GATT: “The developed contracting parties do not expect reciprocity for commitment made by them in trade negotiations to reduce or remove tariffs and other barriers to the trade of less-developed contracting parties.” FH UGM MH-DWK

47 (c) tidak membebankan kebijakan pajak baru.
Ps. XXXVII(1) GATT: “The developed contracting parties shall to the fullest extent possible … give effect to the following provision: (a) prioritas utama penurunan tarif dan penghapusan hambatan perdagangan produk ekspor utama negara berkembang; (b) tidak memperkenalkan atau menaikkan bea masuk atau hambatan impor bukan tarif; (c) tidak membebankan kebijakan pajak baru. FH UGM MH-DWK

48 GSP (Generalized System of Preference); 7. Graduation Clause:
Keputusan para peserta GATT tanggal 28 November 1979 tentang “Differential and More Favourable Treatment, Reciprocity and Fuller Participation of Developing Countries”: 1. Enabling Clause: “ … contracting parties may accord differential and more favourable treatment to developing countries, without according such treatment to other contracting parties”. GSP (Generalized System of Preference); 7. Graduation Clause: Kalau pembangunan ekonominya baik, harus juga memberikan kontribusi/ konsesi/ berpartisipasi dalam GATT. FH UGM MH-DWK

49 GATS Pengertian perdagangan jasa menurut GATS
Pemberian suatu jasa dari teritori (wilayah) suatu negara anggota ke dalam wilayah negara anggota lain Pemberian suatu jasa di dalam wilayah suatu negara anggota kepada konsumen jasa dari negara anggota lain Pemberian jasa oleh suatu penyedia jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran komersial di dalam wilayah negara anggota yang lain Pemberian jasa oleh pemberi jasa dari suatu negara anggota melalui kehadiran orang-orang dari negara anggota tersebut di dalam wilayah negara anggota lainnya FH UGM MH-DWK

50 Prinsip MFN dalam GATS Bersifat unconditional (=GATT) Beda:
Dalam GATS dikenal exemption, GATT tidak: Dalam GATS suatu negara anggota WTO dari semula sudah dapat mencantumkan pengecualian-pengecualian dari berlakunya MFN di dalam Annex on Article II Exemption selama memenuhi syarat-syarat tertentu. Dalam GATT tidak ada “kemurahan” semacam ini, walaupun suatu negara anggota tetap dapat menggunakan pengecualian umum menurut Article XX. FH UGM MH-DWK

51 Prinsip NT dalam GATS Dalam GATS, prinsip National Treatment sebagaimana juga market access, merupakan hak yang harus dinegosiasikan. Dalam GATS, National Treatment baru berlaku apabila market access diberikan. Dalam GATT dia harus diberikan secara otomatis oleh negara anggota. FH UGM MH-DWK

52 Pembatasan jumlah penyedia jasa
Dari Pasal XVI GATS dapat disimpulkan bahwa apabila akses pasar suatu sektor jasa diberikan maka tidak boleh ada kebijakan yang berupa: Pembatasan jumlah penyedia jasa Pembatasan nilai total transaksi atau aset jasa Pembatasan jumlah orang-orang yang dipekerjakan dalam sektor tersebut Kebijakan yang membatasi atau mengharuskan bentuk-bentuk khusus bagi bentuk-bentuk badan usaha pemberi jasa Pembatasan partisipasi modal asing FH UGM MH-DWK

53 Catatan: sebagian dari materi ini diambil dari bahan kuliah M
Catatan: sebagian dari materi ini diambil dari bahan kuliah M. Hawin (FH UGM). FH UGM PS-MH-DWK

54 Terima Kasih FH UGM PS-MH-DWK


Download ppt "HUKUM PERNIAGAAN INTERNASIONAL Topik: WTO (GATT dan GATS)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google