Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN"— Transcript presentasi:

1 TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN
Menurut H. Taufiq Informasi (dalil2 Penggugat) Informasi (dalil2 Tergugat) Pokok Masalah Pembuktian Penerapan Hukum Amar Putusan

2 Informasi (dalil2 Penggugat)
Semua dalil gugatan Penggugat/Pemohon yang diuraikan dalam posita gugatan Pisahkan dalil gugatan/permohonan antara yang diakui dan yang dibantah Perhatikan relevansi antara dalil gugatan dgn petitum gugatan Bila gugatan relevan antara posita dan petitum, maka gugatan dikabulkan Bila petitum gugatan tidak didukung oleh posita gugatan, maka gugatan ditolak (tidak beralasan) Bila posita gugatan tidak didukung oleh petitum, maka gugatan tidak diterima (tidak berdasarkan hukum).

3 Gugatan yg relevan antara posita dan petitum
Posita > Bahwa Tergugat meninggalkan Penggugat selama tiga tahun lebih, tanpa adanya nafkah baik lahir maupun batin Petitum > Mohon hakim menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (………………) terhadap Penggugat (…………………….) Gugatan ini beralasan, sehingga hakim harus mengabulkan.

4 Petitum gugatan tdk didukung oleh posita gugatan
> Mohon hakim menetapkan dan membagi harta bersama antara Penggugat dan Tergugat Posita gugatan ; Harta bersama tdk pernah disebutkan di dalam posita gugatan Petitum ini harus ditolak oleh hakim dalam amar putusan.

5 Posita gugatan tdk didukung oleh petitum
Diuraikan tentang harta bersama antara Penggugat dan Tergugat Petitum ; Mohon hakim menetapkan bahwa objek sengketa adalah harta bawaan Penggugat Petitum ini harus dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim dalam amar putusan.

6 Format Pertimbangan Hukum
1. Maksud dan tujuan gugatan Penggugat Contoh ; Menimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat/permohonan Pemohon, sebagaimana disebutkan di atas ;

7 Mediasi menurut Perma RI 01 Tahun 2008
2.Upaya Mediasi ; Contoh ; Menimbang, bahwa majelis hakim telah menempuh upaya mediasi melalui mediator hakim/non hakim atas nama ……………………….., upaya mediasi tsb dilaksanakan pada hari….. tanggal ……akan tetapi mediasi tersebut gagal, sesuai laporan mediasi tertgl……..

8 Perdamaian menurut Pasal 82 UU No. 7 Tahun 1989
Contoh ; 3. Menimbang, bahwa majelis hakim telah mengupayakan perdamaian antara Penggugat dgn Tergugat, akan tetapi upaya damai tsb tidak berhasil. 4. Menimbang, bahwa Penggugat tetap ber pegang teguh pada gugatannya, sedang kan Tergugat tetap pada jawaban dan bantahannya

9 Dalil-dalil gugatan Contoh ; 5. Menimbang, bahwa Penggugat mengaju
kan dalil-dalil pada pokoknya sebagai berikut ; Boleh dibuat resume pokok gugatan/ permohonan. Bahwa

10 Jawaban/Eksepsi/Rekonvensi
Contoh ; 6. Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan jawaban, eksepsi dan rekonvensi yang pada pokoknya sbb ; Dalam Eksepsi ; Bahwa ……………………………………… 7. Menimbang, bahwa terhadap eksepsi tsb majelis hakim berpendapat ……………….

11 Dalam Pokok Perkara ; Boleh Anda membuat resume,tapi hati-hati tdk merugikan kepentingan Tergugat. Contoh ; 8. Menimbang, bahwa Tergugat mengajukan jawaban yg pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa ………………………………….. Bahwa …………………………………

12 Penentuan Pokok Masalah (Kontradiktor)
Contoh ; Pokok Masalah (kontradiktor) 9.Menimbang, bahwa dari jawab menjawab antara Penggugat dan Tergugat ditemukan pokok masalahnya sebagai berikut ; a. Apakah benar antara Penggugat dan Tergu gat telah terjadi perselisihan dan percekcokan secara terus menerus ? b. Siapakah yg paling berhak untuk memelihara kedua orang anak tersebut ? c. Apakah benar objek sengketa adalah harta bersama antara Penggugat dan Tergugat ?.

13 Perkara Verstek, yg ditentukan pokok gugatan,bkn pokok masalah
Contoh Pokok Gugatan > perkara verstek 10. Menimbang, bahwa pokok gugatan Penggugat sebagai berikut ; 1. Mohon kepada Ketua PA c.q Majelis hakim, kiranya ; menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (………….bin ………) terhadap Penggugat (………….binti……) 11. Menimbang, bahwa dasar gugatan Peng gugat pada pokoknya sebagai berikut ; Bahwa…………………………………………….

14 Alat bukti- alat bukti Penggugat, apabila disangkal oleh Tergugat
Perhatikan dan dahulukan bukti-bukti surat Lihat kekuatan formal dan materiil alat bukti2 surat tsb Lakukan penilaian terhadap alat bukti2 surat-surat tsb Contoh ; 12. Menimbang, bahwa terhadap alat bukti P1,secara for mal dan materiil memiliki kekuatan pembuktian yg sem purna dan mengikat, sehingga hakim menilai bahwa Penggugat dan Tergugat adalah suami istri yang sah

15 Disusul dengan bukti kesaksian saksi-saksi
Perhatikan sisi kekuatan formal saksi-saksi Contoh ; 13. Menimbang, bahwa dalil-dalil Pengugat dikuat kan dengan saksi-saksi 14. Menimbang, bahwa saksi2 telah dtg menghdp di PA dan telah diangkat sumpahnya sebelum memberi kesaksian

16 Alat bukti saksi Lihat sisi kekuatan materiil kesaksian saksi-saksi.
15. Menimbang, bahwa kesaksian saksi ke satu/kedua antara lain menerangkan bahwa… 16. Menimbang, bahwa berdasarkan kesak sian saksi-saksi tsb, ternyata menguatkan dan membenarkan dalil2 Penggugat ;

17 Alat bukti Pengakuan Apabila alat bukti pengakuan, maka harus dilihat jenis pengakuan tersebut Apakah pengakuan murni, kualifikasi atau klausula Contoh ; 17. Menimbang, bahwa berdasarkan pengakuan Tergugat, ternyata 18. Menimbang, bahwa oleh karena pengakuan Tergugat bersifat kualifikasi/ klausula, maka

18 Fakta Hukum > Fakta hukum ditentukan berdasar pada alat bukti2 yang diajukan di persidangan Contoh ; 19. Menimbang, bahwa berdasarkan bukti2 yang diaju kan oleh Penggugat, ditemukan fakta hukumnya se bagai berikut ; a. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat adalah suami istri sah b. Bahwa benar antara Penggugat dan Tergugat tlh terjadi perselisihan dan pertengkaran.

19 Penerapan hukum Contoh .
20. Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tsb, maka gugatan Penggugat telah memenuhi ketentuan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975 jo Pasal 116 KHI ; 21. Menimbang, bahwa dengan demikian gugatan Penggu gat dapat dikabulkan ; 22. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 kepada Penggugat dibebani kewajiban untuk membayar biaya perkara ; 23. Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 84 UU No.7 Tahun 1989, kepada Panitera diperintahkan untuk menyampaikan salinan putusan ke KUA Kecamatn setempat, utk dicatat dlm register khusus untuk itu ;

20 Reasoning Pertimbangan Hukum
Contoh ; 24. Menimbang, bahwa menurt Yurisprudensi Mahkamah Agung No. bahwa ……………………………………… 25. Menimbang, bahwa tujuan perkawinan sebagaimana di maksud dalam UU No. 1 Tahun 1974 adalah untuk mem bentuk keluarga yg sakinah, mawaddah wa rahmah ; 26. Menimbang, bahwa bertitik tolak dari tujuan perkawinan tsb, hubungan suami istri antara Penggugat dan Tergu gat sudah rapuh dan ……………………………………

21 Amar Putusan Contoh ; Dalam Eksepsi ; - Menolak Eksepsi Tergugat
Dalam Pokok Perkara. Dalam Konvensi ; - Mengabulkan gugatan Penggugat - Menjatuhkan talak satu bain sugra Tergugat (…………) terhadap Penggugat ( …………….). - Memerintahkan Panitera PA …..utk menyampaikan salinan putusan kpd KUA Kec. setempat utk dicatat dlm register khusus utk itu ; Dalam Rekonvensi ; Menetapkan hak hadanah (pemeliharaan) anak yang bernama ……………………jatuh kepada Penggugat. Dalam Konvensi dan Rekonvensi ; - Membebankan biaya perkara kpd Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp ……. (……………………………………) ;

22 Penulisan EYD NOMOR > Seharusnya tulisannya > Nomor
PA.JT. > Seharusnya tulisannya > PA JT. Dimuka sidang > Seharusnya di muka sidang Tentang Duduknya Perkara > Seharusnya Tentang Duduk Perkaranya Tentang Hukumnya ditulis pada alinea akhir >Seharusnya ditulis pada alinea pertama Dalam Konpensi > Seharusnya Dalam Konvensi

23 Dalam Rekonpensi > Seharusnya ditulis
> Dalam Rekonvensi Photo copy > Seharusnya ditulis > Fotokopi Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975 > Seharusnya Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 Pasal 33 dan 34 undang-undang No. 1 Tahun 1974 > Seharusnya Pasal 33 dan 34 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974. Tanggal 11 Rabiul Akhir 1432 H. > Seharusnya tanggal 11 Rabiulakhir 1432 H. Dasar Penulisan ; 1. Baca petunjuk penulisan yg ada dalam buku EYD 2. Baca kamus Bahasa Indonesia, edisi terakhir tahun.2009 3. Jangan Anda menulis kalimat sesuai selera, tanpa dasar hukum.

24

25


Download ppt "TEKNIK MEMBUAT PUTUSAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google