Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Assalamu a’laikum Wr. Wb.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Assalamu a’laikum Wr. Wb."— Transcript presentasi:

1 Assalamu a’laikum Wr. Wb.

2 HUKUM PERIKATAN Bag. II Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan
Bagian-bagian (unsusr-unsur) Persetujuan Berlakunya Persetujuan Terjadinya Persetujuan Akibat-akibat Persetujuan Hapusnya Persetujuan Hapusnya Perikatan Perikatan yang Terjadi Karena Undang-undang

3 Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan
Pasal 1313 : “persetujuan adalah suatu perbuatan, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”. Revisi “persetujuan adalah suatu perbuatan hukum, dimana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya atau saling mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih”.

4 Contoh Perikatan yang Terjadi Karena Persetujuan
Jual-beli Sewa-menyewa Tukar-menukar Pinjam-meminjam

5 Bagian-bagian (unsur-unsur) Persetujuan
Essentialia: Bagian-bagian daripada persetujuan yang tanpa itu persetujuan tidak mungkin ada. Harga adalah esssentialia bagi persetujuan jual-beli. Naturalia: Bagian-bagian yang oleh undang-undang ditentukan sebagai peraturan-peraturan yang bersifat mengatur. Misalnya penanggungan (vrijwaring). Accidentalia: Bagian-bagian yang oleh para pihak ditambahkan dalam persetujuan, diamana undang-undang tidak mengaturnya. Misalnya jual-beli rumah beserta alat-alat rumah tangga.

6 Berlakunya Persetujuan
Persetujuan pada asasnya hanya mengikat pihak-pihak yang membuat persetujuan saja. Pasal 1315 “pada umumnya tak seorang dapat mengikatkan diri atas nama sendiri atau minta ditetapkannya suatu janji dari pada untuk dirinya sendiri.” Pengecualian oleh undang-undang mengenai janji bagi kepentingan pihak ketiga Pasal 1317 “Lagipun diperbolehkan juga untuk meminta ditetapkannya suatu janji guna kepentingan seorang pihak ketiga, apabila suatu penetapan janji, yang dibuat oleh seorang untuk drinya sendiri. Atau suatu pemberian yang dilakukannya kepada seorang lain, memuat janji yang seperti itu”. “siapa yang telah memperjanjikan sesuatu seperti itu, tidak boleh menariknya kembali, apabila pihak ketiga tersebut telah menyatakan untuk mempergunakannya”.

7 Contoh Kasus A pemilik tanah sebuah villa dan B pemilik tanah yang berdampingan dengan villa tersebut. A mengadakan persetujuan dengan B, dimana B tidak akan mendirikan pabrik atau bangunan semacam itu diatas tanahnya. Berdasarkan ketentuan BW pasal 1317 diatas maka dapat disimpulkan bahwa pihak ketiga yang akan memiliki villa seandainya dijual oleh A akan mendapatkan hak dari persetujuan yang telah ditetapkan oleh A dan B.

8 Terjadinya Persetujuan
Pasal 1320: menentukan bahwa sahnya persetujuan sbb: 1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. 2. Cakap untuk membuat perikatan. 3. Sesuatu hal tertentu 4. Sesuatu sebab atau causa yang halal

9 Beberapa Teori yang Menyebabkan Persetujuan
Teori Kehendak (Wilstheorie) Teori Pernyataan (Verklaringstheorie) Teori Kepercayaan (Vetrouwenstheorie) Teori Pengiriman (Verjendingstheorie) Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) Teori Penerimaan (Ontvangstheorie)

10 Akibat-akibat Persetujuan
Pasal 1338 ayat (1): “setiap persetujuan yang dibuat secara syah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”. ayat (2): “Suatu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh undang-undang dinyatakan cukup untuk itu”. Ini berarti bahwa persetujuan dapat dibatalkan secara sepihak, dan persetujuan itu kekuatannya berubah menjadi tidak mengikat.

11 Hapusnya Persetujuan Ditentukan dalam persetujuan oleh para pihak
Undang-undang menentukan batas berlakunya suatu persetujuan Para pihak atau undang-undang dapat menentukan bahwa dengan terjadinya peristiwa tertentu, maka persetujuan akan hapus Pernyataan menghentikan persetujuan (opjjegging) Persetujuan hapus karena putusan hakim Tujuan persetujuan telah tercapai Dengan persetujuan para pihak (Herroeping)

12 Hapusnya Perikatan Karena pembayaran
Karena penawaran pembayaran, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan Karena pembaharuan utang Karena perjumpaan utang atau kompensasi Karena pencampuran utang Karena pembebasan utang Karena musnahnya barang yang terutang Karena kebatalan atau pembatalan Karena berlakunya syarat batal Karena lewatnya waktu

13 Perikatan yang Terjadi Karena Undang-Undang
Perwakilan sukarela (Zaakwarneming) Pembayaran yang tidak terutang Perikatan alam Perbuatan melawan hukum Perbuatan melawan hukum oleh badan hukum Perbuatan melawan hukum oleh penguasa


Download ppt "Assalamu a’laikum Wr. Wb."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google