Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011"— Transcript presentasi:

1 Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011
RAPAT KERJA NASIONAL VII ARSADA Batam, 26 s/d 29 Juni 2012 Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011 Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM Komisi Akreditasi Rumah Sakit

2 Nama : Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM Lahir : Magelang, 5 Nov 1943
CURRICULUM VITAE Nama : Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM Lahir : Magelang, 5 Nov 1943 Status : Menikah, 1 anak Alamat : Jl. Kayu Mas I/4, Pulo Mas,Jkt Timur Pendidikan : Dokter, 1970, FK.UKI, Jakarta Konsultan Nefrologi (Ginjal-Hipertensi) 1982, Pernefri (Perhimpunan Nefrologi Indonesia) Magister Manajemen, 1994, Sekolah Tinggi Manajemen PPM, Jkt. Jabatan RS : RS Mediros : Ketua Komite Medis, Koordinator KSM PD.Ginjal-Hipertensi Organisasi: Ketua KKP-RS (Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit)-PERSI 05 KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) Dep Kes RI : Ketua Bidang Akreditasi , Surveior / Pembimbing Akreditasi Pengurus PERSI Pusat, Ketua Kompartemen Khusus, Member Advisory Council Asia Pacific, Joint Commission International, 2009, 2010, 2012 PJ SubPokja Model Akreditasi Baru, Pokja Penyempurnaan Akreditasi RS, DitJen Bina Yan Med, Penghargaan: Kadarman Award 2007 (untuk Patient Safety), Sekolah Tinggi Manajemen PPM Lain-lain : Sekretaris Jendral PERSI Pusat 1988–1990, 1990–1993, 1993–1996 Direktur Ketua RS.PGI.Cikini, Jakarta, 1983 – 1993 Dekan Fakultas Kedokteran UKI, 1988 – 1991 Kepala Bagian Ilmu Penyakit Dalam FK-UKI, Jakarta, Kepala Renal Unit (Unit Ginjal) RS.PGI Cikini, 1973 – 1981

3 ISI BAHASAN Komite Medik dalam Permenkes 755/2011
dalam Standar Akreditasi Rumah Sakit v.2012 Kredensial Mutu Profesi Etika dan Disiplin Profesi Staf Medis

4 Komite Medik dalam Persepsi yang “melebar”
Berbagai Pengaturan Komite Medik dimasa lalu Kep Dirjen Yan Med , 1995 ttg Pembentukan & Tata Kerja KM di RS Kep Dirjen Yan Med , 1999 ttg Pedoman Pengorganisasian SMF & KM di RS Swasta Kepmenkes 631/2005 ttg Pedoman Internal Staf Medis (Medical Staff Bylaws) di RS Pengaturan tsb disusun selain dalam perspektif profesionalisme, tetapi juga masuk dlm ranah manajemen  pengelolaan operasional medis Kondisi : budaya dominan KM dlm manajemen yan medis RS kompleks – high risk

5 (Nico A Lumenta & Adib A Yahya, 2012)
Filosofi Asuhan pasien (Patient care) HOSPITAL RISK MANAGEMENT PATIENT CENTRED CARE (PELAYANAN Fokus PASIEN) MUTU “Safety is a fundamental principle of patient care and a critical component of Quality Management.” (World Alliance for Patient Safety, Forward Programme, WHO, 2004) PATIENT SAFETY 3 Fondasi Asuhan pasien Procedures were laid down for documenting hospitalisation for other illnesses whether cardiac or non-cardiac, and for events requiring the stopping of trial medication. Procedures were also defined for cases of worsening heart failure or renal function. For the former, sequential options included increasing the dose of diuretics, decreasing or discontinuing calcium channel blockers, adjustment of the digoxin dose, increasing the dose of other non-ACE inhibitor vasodilators and increasing the background lisinopril dose from 2.5 to 5 mg. For the latter, decreasing or discontinuing diuretics or calcium channel blockers or non-ACE inhibitor vasodilators was considered together with a decrease in background lisinopril therapy. Detailed procedures also existed for the starting and stopping of trial medication following an acute myocardial infarction. A listing of allowed and disallowed concomitant medication was provided and the procedure for recording serious adverse events was detailed. ETIK EBM Asuhan Medis Asuhan Keperawatan Asuhan Gizi Asuhan Obat VBM Evidence Based Medicine Value Based Medicine (Nico A Lumenta & Adib A Yahya, 2012)

6 UU & Peraturan yg menjadi acuan :
Standar Pendidikan Dokter (KKI. 2006) Standar Pendidikan Dokter Spesialis (KKI.2006) Standar Kompetensi Dokter (KKI, 2006) Peraturan Menteri Kesehatan Ri. Nomer 755/MENKES/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik Di Rumah Sakit Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1419/Menkes/Per/X/2005 Tentang Penyelenggaraan Praktik Dokter Dan Dokter Gigi PP 10/1966, Wajib Simpan Rahasia Kedokteran. Presiden Republik Indonesia Nomor:10 Tahun 1966 (10/1966) Tanggal:21 MEI 1966. Peraturanmenteri Kesehatan R.I.Nomor 512/MENKES/PER/IV/2007 Tentang Izin Praktik Dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran Keputusan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 17/Kki/Kep/Viii/2006 Tentang Pedoman Penegakan Disiplin Profesi Kedokteran Konsil Kedokteran Indonesia,

7 Definisi Komite Medik Perangkat RS utk menerapkan tata kelola klinis (clinical governance) agar Staf Medis RS terjaga profesionalisme melalui kredensial, penjagaan mutu profesi medis dan pemeliharaan etika dan disiplin profesi medis Staf Medis Dokter, Dokter Gigi, Dokter Spesialis, dan Dokter Gigi Spesialis di RS. (Bab I Pasal I . Ketentuan Umum, Permenkes No 755/2011 Ttg Penyelenggaraan Komite Medik Di RS)

8 Kredensial adalah proses evaluasi terhadap staf medis untuk menentukan kelayakan diberikan kewenangan klinis (clinical privilege). Kewenangan klinis (clinical privilege) adalah hak khusus seorang staf medis utk melakukan sekelompok pelayanan medis tertentu dalam lingkungan RS utk suatu periode tertentu yang dilaksanakan berdasarkan penugasan klinis (clinical appointment) Penugasan klinis (clinical appointment) adalah penugasan kepala/direktur RS kepada seorang staf medis untuk melakukan sekelompok pelayanan medis di RS tsb berdasarkan daftar kewenangan klinis yang telah ditetapkan baginya.

9 UU no 44 / 2009 tentang rumah sakit
Komite Medik dalam UU no 44 / 2009 tentang rumah sakit Setiap RS Harus Punya Komite Medis Pasal 33 ttg Organisasi RS (1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel (2) Organisasi RS paling sedikit terdiri atas Kepala RS atau Direktur RS, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.

10 Pengelolaan Klinik UU 44/2009 ttg RS Ps 36 : Setiap RS harus menyelenggarakan Tata kelola RS (Good Hospital Governance) Tata kelola klinis yang baik (Good Clinical Governance) Tujuan Good Clinical Governance Meningkatkan Mutu Pelayanan Medis Menjamin dan Melindungi Keselamatan Pasien Mengatur Penyelenggaraan Komite Medis di setiap RS dalam rangka meningkatkan profesionalisme. (Bab I Ps 2 . Ketentuan Umum, Permenkes No 755/2011 ttg Penyelenggaraan Komite Medik Di RS)

11 Komite Medik dalam Permenkes 755/2011 Tujuan dibentuknya Komite Medik terselenggaranya tata kelola klinis (clinical governance) yg baik agar mutu yan medis & keselamatan pasien lebih terjamin dan terlindungi, peningkatan profesionalisme staf medis elemen kredensial, upaya peningkatan mutu profesi, penegakan disiplin dan etika dokter

12 Organisasi Komite Medik Kepala/Direktur RS Komite medik
Sub Komite Kredensial Menapis profesionalisme SM Sub Komite Mutu Profesi Memp[ertahankan kompetensi dan profesionalisme Sub Komite Etika & Disiplin Profesi Menjaga disiplin etika dan perilaku profesi SM

13 Tugas Komite Medik Meningkatkan profesionalisme staf medis yang bekerja di RS dengan cara: a. melakukan kredensial bagi seluruh staf medis yang akan melakukan pelayanan medis di RS; b. memelihara mutu profesi staf medis; dan c. menjaga disiplin, etika, dan perilaku profesi staf medis.

14 Kewenangan Komite Medik
Memberikan rekomendasi : rincian kewenangan klinis (delineation ofclinical privilege); surat penugasan klinis (clinical appointment); penolakan kewenangan klinis (clinical privilege) perubahan/modifikasi rincian kewenangan klinis (delineation of clinical privilege); tindak lanjut audit medis pendidikan kedokteran berkelanjutan pendampingan (proctoring) pemberian tindakan disiplin 

15 Panitia Adhoc Pasal 14 Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya komite medik dapat dibantu oleh panitia adhoc. Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala/direktur RS berdasarkan usulan ketua komite medik. Panitia adhoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari staf medis yg tergolong sbg mitra bestari. Staf medis yg tergolong sebagai mitra bestari sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berasal dari RS lain, perhimpunan dokter spesialis/dokter gigi spesialis, kolegium dokter/dokter gigi, kolegium dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan/atau institusi pendidikan kedokteran/kedokteran gigi.

16 Hubungan Komite Medik dengan Kepala/Direktur
Pasal 13 PMK 755/2011 Kepala/direktur rumah sakit menetapkan kebijakan, prosedur dan sumber daya yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan fungsi komite medik. Komite medik bertanggung jawab kepada kepala/direktur rumah sakit  Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 755/MENKES/PER/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

17 Komite medik memberikan laporan tahunan dan laporan berkala tentang kegiatan keprofesian yang dilakukannya kepada direktur RS Lingkup hubungan antara direktur rumah sakit dengan komite medik adalah dalam hal-hal yang menyangkut profesionalisme staf medis saja

18 PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 17 Pembinaan dan pengawasan penyelengaraan komite medik dilakukan oleh Menteri, Badan Pengawas RS, Dewan Pengawas RS, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota,dan perhimpunan/asosiasi perumah sakitan dengan melibatkan perhimpunan atau kolegium profesi yang terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing 

19 KETENTUAN PENUTUP Pasal 20
Pada saat Peraturan Menteri Kesehatan ini mulai berlaku: a. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 772/MENKES/SK/VI/2002 tentang Pedoman Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws)sepanjang mengenai pengaturan staf medis; b. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 496/Menkes/SK/IV/2005 tentang Pedoman Audit Medis; c. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 631/Menkes/SK/VII/2005 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Internal Staf Medis; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku

20 Kelompok Staf Medis Komite medik bukan merupakan kumpulan atau himpunan kelompok staf medis / departemen klinik sebuah RS. (Hal 20 Lamp PKM 755/2011) Para staf medis yang tergabung dalam kelompok staf medis / departemen klinik diorganisasi oleh kepala/direktur RS. (Hal 20 Lamp PKM 755/2011) Tentang istilah Staf Medis / Staf Medis Fungsional, pada PMK 755/2011 telah ditentukan, pada Ketentuan umum (dan pada berbagai pasal) : Staf Medis (tanpa fungsional !).

21 Kelompok Staf Medis Pengaturan oleh Pimpinan RS
Pengelompokkan dgn dasar disiplin/spesialisasi, atau yg lain. Kelompok Staf Medis berada dibawah Pimpinan RS AMA : Physician’s Guide to Medical Staff Organization Bylaws, 4th edition, 2007 : It is customary for medical staffs organized by department to follow clinical specialty. The medical staff may want to refrain from naming the departments in the bylaws to give the medical staff flexibility in merging, eliminating or creating departments...... Because departments are not listed in the bylaws, changes in departments would not be submitted to the governing body for approval.

22 Subkomite / Panitia lain
Bahwa RS dapat membutuhkan beberapa panitia lain dalam rangka tata kelola klinis yang baik seperti panitia infeksi nosokomial, panitia rekam medis, dsb. Panitia-panitia tsb perlu dikoordinasikan secara fungsional oleh sebuah komite tertentu yang bertanggung jawab pada kepala/direktur RS. Komite tertentu tsb berperan meningkatkan mutu RS yg tidak langsung berkaitan dgn profesi medis, shg perlu dibentuk secara tersendiri agar dapat melakukan tugasnya secara lebih terfokus.

23 Pasien Direktur RS Komite Medik Staf Medis “Komite Klinis” Subkomite/
SubKom Kredensial SubKom Mutu Profesi SubKom Etika&Disiplin Profesi “Komite Klinis” Staf Medis T.Kelola klinis baik Mutu Yan medis & Keselamatan pasien, Profesionalisme staf medis Subkomite/ Pokja/Panitia lain Pasien

24 Fungsi Komite Medik melaksanakan tugas KREDENSIAL
penyusunan & pengkompilasian daftar kewenangan klinis sesuai dgn masukan dari kelompok SM berdasarkan norma keprofesian yg berlaku; penyelenggaraan pemeriksaan & pengkajian: 1.kompetensi; 2.kes fisik dan mental; 3.perilaku; 4.etika profesi. evaluasi data pendidikan profesional kedokteran/kedokteran gigi berkelanjutan; wawancara thd pemohon kewenangan klinis; penilaian & pemutusan kewenangan klinis yg adekuat. pelaporan hasil penilaian kredensial dan menyampaikan rekomendasi kewenangan klinis kpd KM; melakukan proses rekredensial pd saat berakhirnya masa berlaku SPK dan adanya permintaan dari KM; rekomendasi kewenangan klinis dan penerbitan SPK.

25 Kriteria Yang Harus Dipertimbangkan Dalam Memberikan Rekomendasi Kewenangan Klinis:
Pendidikan: lulus dari sekolah kedokteran yang terakreditasi, atau dari sekolah kedokteran luar negeri dan sudah diregistrasi; 2. menyelesaikan prodi konsultan. Perizinan (lisensi): memiliki surat tanda registrasi yang sesuai dengan bidang profesi; memiliki izin praktek dari dinas kesehatan setempat yang masih berlaku. Kegiatan penjagaan mutu profesi: menjadi anggota organisasi yg melakukan penilaian kompetensi bagi anggotanya; berpartisipasi aktif dalam proses evaluasi mutu klinis. Kualifikasi personal: riwayat disiplin dan etik profesi; 2. keanggotaan dalam perhimpunan profesi yang diakui; 3. keadaan sehat jasmani dan mental, termasuk tidak terlibat penggunaan obat terlarang dan alkohol, yg dptmempengaruhi kualitas yan thd pasien; 4. riwayat keterlibatan dalam tindakan kekerasan; 5. memiliki asuransi proteksi profesi (professional indemnity Insurance). Pengalaman dibidang keprofesian: 1. riwayat tempat pelaksanaan praktik profesi; 2. riwayat tuntutan medis atau klaim oleh pasien selama menjalankan profesi. PMK 755/MENKES/PER/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

26 Pengkajian oleh subkomite kredensial meliputi elemen: a
Pengkajian oleh subkomite kredensial meliputi elemen: a. kompetensi: 1) berbagai area kompetensi sesuai standar kompetensi yang disahkan oleh lembaga pemerintah yang berwenang untuk itu; 2) kognitif; 3) afektif; 4) psikomotor. b. kompetensi fisik; c. kompetensi mental/perilaku; d. perilaku etis (ethical standing). PMK 755/MENKES/PER/PER/IV/2011 Tentang Penyelenggaraan Komite Medik di Rumah Sakit

27 Rekredensial Ketrampilan hubungan antar manusia dan Profesionalism-
Setiap tiga tahun RS mencari dan menggunakan informasi tentang area kompetensi praktisi klinis berikut ini : Asuhan pasien Pengetahuan medis/klinis Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktik Ketrampilan hubungan antar manusia dan Profesionalism- Praktek berbasis sistem---melalui pemahaman terhadap konteks dan sistem dimana pelayanan kesehatan diberikan.

28 Fungsi Komite Medik dalam memelihara MUTU PROFESI Staf Medis
Pelaksanaan audit medis; Rekomendasi pertemuan ilmiah internal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Medis; Rekomendasi kegiatan eksternal dalam rangka pendidikan berkelanjutan bagi Staf Medis RS tsb Rekomendasi proses pendampingan (proctoring) bagi Staf Medis yang membutuhkan.

29 Subkomite Mutu Profesi
Subkomite mutu profesi berperan dalam menjaga mutu profesi medis dengan tujuan: a. memberikan perlindungan terhadap pasien agar senantiasa ditangani oleh staf medis yang bermutu, kompeten, etis, dan profesional; b. memberikan asas keadilan bagi staf medis untuk memperoleh kesempatan memelihara kompetensi (maintaining competence) dan kewenangan klinis (clinical privilege); c. mencegah terjadinya kejadian yang tak diharapkan (medical mishaps); d. memastikan kualitas asuhan medis yang diberikan oleh staf medis melalui upaya pemberdayaan, evaluasi kinerja profesi yang berkesinambungan (on-going professional practice evaluation), maupun evaluasi kinerja profesi yang terfokus (focused professional practice evaluation)

30 Subkomite Mutu Profesi
Untuk mempertahankan mutu dilakukan upaya pemantauan dan pengendalian mutu profesi melalui : a. memantau kualitas, misalnya morning report, kasus sulit, ronde ruangan, kasus kematian (death case), audit medis, journal reading; b. tindak lanjut terhadap temuan kualitas, misalnya pelatihan singkat (short course), aktivitas pendidikan berkelanjutan, pendidikan kewenangan tambahan.

31 Fungsi Komite Medik menjaga Disiplin, Etika, & Perilaku Profesi Staf Medis
Pembinaan Etika & Disiplin Profesi Kedokteran; Pemeriksaan Staf Medis yg diduga melakukan pelanggaran disiplin; Rekomendasi pendisiplinan pelaku profesional di RS Pemberian nasehat/pertimbangan dlm pengambilan keputusan etis pada asuhan medis pasien

32 Subkomite Etika & DISIPLIN Profesi
Subkomite etika dan disiplin profesi pada komite medik di RS dibentuk dengan tujuan: 1. melindungi pasien dari pelayanan staf medis yang tidak memenuhi syarat (unqualified) dan tidak layak (unfit/unproper) untuk melakukan asuhan klinis (clinical care). 2. memelihara dan meningkatkan mutu profesionalisme staf medis di RS

33 Subkomite Etika & DISIPLIN Profesi
Tolok ukur dalam upaya pendisiplinan perilaku profesional staf medis, antara lain: 1. pedoman pelayanan kedokteran di RS; 2. prosedur kerja pelayanan di RS; 3. daftar kewenangan klinis di RS; 4. pedoman syarat-syarat kualifikasi untuk melakukan pelayanan medis (white paper) di RS; 5. kode etik kedokteran Indonesia; 6. pedoman perilaku profesional kedokteran (buku penyelenggaraan praktik kedokteran yang baik); 7. pedoman pelanggaran disiplin kedokteran yang berlaku di Indonesia; 8. pedoman pelayanan medik/klinik; 9. standar prosedur operasional asuhan medis.

34 Subkomite Etika & DISIPLIN Profesi
1. Upaya Pendisiplinan Perilaku Profesional a. Sumber Laporan b. Dasar Dugaan Pelanggaran Disiplin Profesi c. Pemeriksaan d. Keputusan e. Tindakan Pendisiplinan Perilaku Profesional f. Pelaksanaan Keputusan 2. Pembinaan Profesionalisme Kedokteran 3. Pertimbangan Keputusan Etis

35 Standar Akreditasi Rumah Sakit
I. Kelompok Standar Pelayanan Berfokus pada Pasien Bab 1. Akses ke Pelayanan dan Kontinuitas Pelayanan (APK) Bab 2. Hak Pasien dan Keluarga (HPK) Bab 3. Asesmen Pasien (AP) Bab 4. Pelayanan Pasien (PP) Bab 5. Pelayanan Anestesi dan Bedah (PAB) Bab 6. Manajemen dan Penggunaan Obat (MPO) Bab 7. Pendidikan Pasien dan Keluarga (PPK) II. Kelompok Standar Manajemen Rumah Sakit  Bab 1. Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien (PMKP) Bab 2. Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) Bab 3. Tata Kelola, Kepemimpinan, dan Pengarahan (TKP) Bab 4. Manajemen Fasilitas dan Keselamatan (MFK) Bab 5. Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) Bab 6. Manajemen Komunikasi dan Informasi (MKI)

36 III. Sasaran Keselamatan Pasien Rumah Sakit
Sasaran I : Ketepatan identifikasi pasien Sasaran II : Peningkatan komunikasi yg efektif Sasaran III : Peningkatan keamanan obat yg perlu diwaspadai (high-alert) Sasaran lV : Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi Sasaran V : Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan Sasaran VI : Pengurangan risiko pasien jatuh IV. Sasaran Milenium Development Goals Sasaran I : Penurunan Angka Kematian Bayi dan Peningkatan Kesehatan Ibu Sasaran II : Penurunan Angka Kesakitan HIV/AIDS Sasaran III : Penurunan Angka Kesakitan TB

37 Kredensial Standar Akreditasi Rumah Sakit 2012 Bab KPS : Kualifikasi & Pendidikan Staf Standar KPS 9. RS mempunyai proses yng efektif utk mengumpulkan, memverifikasi, mengevaluasi kredensial/bukti-bukti keahlian/kelulusan (izin/lisensi, pendidikan, pelatihan, kompetensi dan pengalaman) dari Staf Medis yg diizinkan utk memberikan asuhan pasien tanpa supervisi.

38 Maksud dan Tujuan KPS 9 dan KPS 9.1
Staf medis : Dr dan Drg, dan profesional lain yg diberi izin utk praktek independen/mandiri (tanpa supervisi) Memberikan pelayanan preventif, kuratif, restoratif, bedah, rehabilitatif atau yan medis lain atau yan gigi kpd pasien; Memberikan pelayanan interpretatif kpd pasien, seperti patologi, radiologi atau yan laboratorium, Tanpa memandang klasifikasi penugasan oleh RS, status kepegawaian, kontrak, atau kerjasama lain dgn individu utk memberikan yan asuhan pasien. Penangg-jwb utama atas asuhan pasien dan hasil asuhan. RS sgt bertangg-jwb utk memastikan bhw setiap praktisi kompeten utk memberikan asuhan dan pengobatan yg aman dan efektif kpd pasien.

39 Elemen Penilaian KPS 9 Mereka yg memperoleh izin berdasarkan peraturan perUU dan dari RS utk melakukan asuhan pasien tanpa supervisi diidentifikasi. Kredensial yg diperlukan (a.l. pendidikan, surat izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan RS bagi setiap anggota SM dicopy oleh RS dan disimpan dlm file kepegawaian atau dlm file kredensial yg terpisah bagi setiap anggota SM. Semua kredensial (a.l. pendidikan, surat izin, registrasi) diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan kredensial sebelum individu tsb mulai memberikan yan kpd pasien. Semua kredensial dalam file (a.l. lain pendidikan, surat izin , registrasi) terkini dan ter update sesuai persyaratan. Pd penugasan awal, dibuat pengumuman ttg ketentuan kualifikasi terkini dari seseorang utk memberikan yan asuhan pasien.

40 STAF MEDIS Penetapan Kewenangan Klinik
Standar KPS 10 (Kualifikasi dan Pendidikan Staf) Rumah sakit memiliki tujuan yang terstandar, prosedur berbasis bukti untuk memberi wewenang kepada semua Staf Medis untuk menangani dan merawat pasien dan menyediakan pelayanan klinis lainnya secara konsisten sesuai dengan kualifikasinya. Standar Akreditasi Rumah Sakit .Kementrian Kesehatan R.I. dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.Sept 2011

41 Maksud dan Tujuan KPS 10 Penentuan kompetensi klinis terkini
Memutuskan tentang apakah suatu jenis pelayanan tertentu dari seorang staf medis akan diizinkan, Disebut “privileging”,  adalah penentuan yang paling kritis dalam rumah sakit untuk menjaga keselamatan pasien dan lebih lanjut adalah menjaga kualitas pelayanan klinis rumah sakit. Standar Akreditasi Rumah Sakit .Kementrian Kesehatan R.I. dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.Sept 2011

42 INFORMASI TTG RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (RKK)
Setiap Staf Medis hanya memberikan pelayanan medis sesuai RKK Informasi RKK  tersedia dalam hard copy, elektronik atau lainnya di tempat terkait (contoh, kamar operasi, instalasi gawat darurat,dll ) Rincian kewenangan klinis diinformasikan oleh kepala RS ke seluruh RS dan ke seluruh staf medis Informasi untuk membantu memastikan bahwa praktik dokter tsb ada dalam lingkar kompetensi dan kewenangan kliniknya Informasi ini secara berkala diperbaharui Standar Akreditasi Rumah Sakit .Kementrian Kesehatan R.I. dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.Sept 2011

43 Elemen Penilaian Kualifikasi dan Pendidikan Staf (KPS) 9
Izin berdasarkan peraturan perundangan dan izin dari RS untuk melakukan asuhan pasien tanpa supervisi. Dibutuhkan kredensial (antara lain : pendidikan, izin, registrasi) sesuai peraturan dan kebijakan rumah sakit bagi setiap anggota staf medis Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin, registrasi) diverifikasi dengan sumber yang mengeluarkan kredensial. Semua kredensial (antara lain pendidikan, izin , registrasi) terkini dan ter -update sesuai persyaratan. Pada penugasan awal, penentuan terinformasi dibuat tentang kualifikasi terkini dari seseorang untuk memberikan pelayanan asuhan pasien. Standar Akreditasi Rumah Sakit .Kementrian Kesehatan R.I. dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit.Sept 2011

44 Std 9.1.Pimpinan membuat keputusan yg diinformasikan ttg pembaharuan izin bagi setiap anggota SM dapat melanjutkan memberikan yan asuhan pasien sekurang- kurangnya setiap tiga tahun Elemen Penilaian KPS 9.1. Ada yg diuraikan dlm kebijakan utk mereview file kredensial setiap SM secara berkala yg seragam sekurang-kurangnya setiap tiga tahun sekali. Ada petugas-petugas tertentu yg ditugaskan membuat keputusan resmi dlm rangka memperbaharui izin bagi setiap anggota SM utk melanjutkan pemberian yan asuhan medis di RS. Keputusan ttg pembaharuan tsb didokementasikan dalam file kredensial dari anggota SM tsb.

45 Standar KPS 10. RS mempunyai tujuan yg terstandar, prosedur berbasis bukti utk memberi wewenang kpd semua anggota SM untuk menerima pasien dan memberikan yan klinis lainnya konsisten/sesuai dgn kualifikasi.

46 Maksud & Tujuan KPS 10 Pada penugasan ulang, setiap tiga tahun, RS mencari dan menggunakan informasi ttg area kompetensi umum dari praktisi klinis berikut ini : Asuhan pasien---praktisi memberikan asuhan pasien dgn kasih, tepat & efektif utk promosi kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan penyakit & pelayanan sampai akhir hayat. Pengetahuan medis/klinis---dlm ilmu-ilmu biomedis, klinis dan sosial serta penerapan pengetahuan ke dlm asuhan pasien & pendidikan orang2 lainnya. Pembelajaran dan peningkatan berbasis praktek----menggunakan bukti dan metode ilmiah utk investigasi, evaluasi & meningkatkan praktek asuhan pasien Ketrampilan hubungan antar manusia/interpersonal dan komunikasi----yg akan memampukan dan menjaga hubungan profesional dgn pasien, keluarga dan anggota tim kesehatan lain. Profesionalisme----terpancar dalam komitmen utk secara terus menerus mengembangkan professionalitas, praktek etika, pemahaman dan kepekaan thd keragaman dan sikap tangg-jwb thd pasien, profesinya dan masyarakat. Praktek berbasis sistem---melalui pemahaman thd konteks dan sistem dimana yan kes diberikan.

47 Elemen Penilaian KPS 10 RS menggunakan proses terstandar yg didokumentasikan dlm kebijakan resmi RS utk memberikan kewenangan bagi setiap anggota SM dalam memberikan pelayanan pd penugasan pertama dan pd penugasan ulang. Keputusan memberikan penugasan ulang utk memberikan pelayanan kpd pasien berpedoman pada item a) sampai f) pada Maksud & Tujuan dan pada review kinerja tahunan dari para praktisi. Pelayanan pasien yg diberikan oleh setiap anggota SM dirinci secara jelas dan dikomunikasikan oleh pimpinan RS ke seluruh RS maupun ke anggota SM. Setiap SM hanya memberikan yan medis yg secara spesifik diizinkan oleh RS.

48 Informasi ini bisa diperoleh melalui hal-hal berikut :
Standar KPS 11 RS menggunakan proses berkelanjutan terstandardisir (ongoing) untuk mengevaluasi sesuai kualitas dan keamanan pelayanan pasien yang diberikan oleh setiap staf medis. Maksud & Tujuan KPS 11 Informasi ini bisa diperoleh melalui hal-hal berikut : Grafik review berkala Observasi langsung Monitoring terhadap teknik diagnostik dan pengobatan Monitoring kualitas klinis Diskusi dengan sejawat seprofesi dan staf lainnya. Standar Akreditasi Rumah sakit , Kementrian Kesehatan R.I. dan Komisi Akreditasi Rumah Sakit . September 2011

49 Elemen Penilaian KPS 11. Ada evaluasi praktek profesional terus-menerus thd kualitas dan keamanan yan pasien yg diberikan oleh setiap anggota SM yg direview dan dikomunikasikan kepada setiap anggota SM sekurang-kurangnya setahun sekali. (lihat juga PMKP.1.1, EP 1) Evaluasi praktek professional yang terus-menerus dan review tahunan dari setiap anggota SM dilaksanakan dengan proses yang seragam yang ditentukan oleh kebijakan RS. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan data komparatif secara proaktif, spt membandingkan dengan ilmu literatur kedokteran berbasis literatur. Evaluasi mempertimbangkan dan menggunakan kesimpulan dari analisis yg mendalam thd komplikasi yang dikenal dan berlaku. Informasi dari proses evaluasi praktek profesional tersebut didokumentasikan dalam file krendensial anggota SM dan file lainnya yang relevan.

50 Standar KPS 1.1. Tanggung jawab setiap staf dideskripsikan/ditetapkan dalam uraian tugas yang mutakhir. Maksud & Tujuan : Uraian tugas juga dibutuhkan bagi profesional kesehatan ketika : b). Seseorang yg memiliki beberapa tanggung jawab klinis, dimana dia tidak diberi kewenangan untuk berpraktek mandiri, sama seperti seorang praktisi mandiri yang sedang belajar tugas baru atau keterampilan baru Elemen Penilaian KPS 1.1. Setiap anggota staf yang tidak diizinkan praktek mandiri punya uraian tugasnya sendiri. Mereka yang termasuk pada a) sampai d) di Maksud dan Tujuan, ketika berada di RS, punya uraian tugas sesuai dengan aktifitas dan tanggung jawab mereka atau sudah diberi kewenangan sebagai alternatif. Uraian tugas mutakhir sesuai kebijakan RS.

51 CONTOH KRITERIA YANG DIPERTIMBANGKAN UNTUK PENJABARAN KEWENANGAN KLINIS DALAM ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF PENDIDIKAN: DARI FK DLM/LUAR NEGERI YG DIAKUI KATI LISENSI : IJIN PRAKTIK, TIDAK MENJALANI SANKSI DISIPLIN PROFESI PENINGKATAN KINERJA/KEMAMPUAN: MENJADI ANGGOTA PERDATIN, AKTIF DALAM P2KB PERDATIN KUALIFIKASI PERSONAL: PERSETUJUAN TERTULIS MEMATUHI KODEKI DAN PEDOMAN PRAKTIK ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF PERDATIN, PERNYATAAN PERILAKU ETIKA KEANGGOTAAN DLM PERHIMPUNAN TK LOKAL, CABANG/NASIONAL SURAT KETERANGAN SEHAT JASMANI DAN MENTAL SERTA TIDAK TERLIBAT KETERGANTUNGAN OBAT TERLARANG DAN ALKOHOL POLA PRAKTIK: TEMPAT PRAKTIK MEMENUHI STANDAR DAN PEDOMAN PELAYANAN ANESTEIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF DARI PERDATIN REKAM JEJAK KEJADIAN TAK DIHARAPKAN SELAMA LIMA TAHUN TERAKHIR, REKAM JEJAK PELANGGARAN DISIPLIN DALAM LIMA TAHUN TERKHIR (DATA DARI PERDATIN) REKAM JEJAK RUANG LINGKUP DAN KUALITAS KETRAMPILAN KLINIK SESUAI HASIL PENILAIAN PEER GROUP (MITRA BESTARI) SETEMPAT DAN DIANGGAP MEMADAI OLEH INSTITUSI YANG MEMBERIKAN KEWENANGAN KLINIS Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Indonesia 2012

52 GAMBARAN KOMPETENSI DOKTER SPESIALIS ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF
GENERAL ANESTESIOLOGIS; LATAR BELAKANG KUALIFIKASI KURIKULUM PENDIDIKAN: DITETAPKAN OLEH KOLOGIUM ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF INDONESIA PERHIMPUNAN DAN PENDIDIKAN / AKADEMIK STANDAR KOMPETENSI PELAYANAN STANDAR KETRAMPILAN STANDAR MEMPERTAHANKAN DAN MENINGKATKAN KOMPETENSI STANDAR ETIK MEDIKOLEGAL Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Indonesia 2012

53 5. Standar Kompetensi Mampu melakukan anestesia dan analgesia sesuai dengan tandar pelayanan anestesi yang ditetapkan oleh Perdatin Pusat dan Cabang Mampu melakukan anestesia umum inhalasi, balans, intravena total Mampu melakukan anestesia regional, spinal,epidural, blok pleksus saraf Mampu mengelola anestesia pada bedah digestif, ortopedi, urologi, plastic, onkologi, THT, mata, ginekologi. Mampu mengelola anestesia obstetric Mampu mengelola anestesia bedah pediatric pada kasus kasus tertentu Mampu mengelola anestesi bedah saraf pada kasus kasus tertentu Mampu mengelola pasien di ruang pulih Mampu mengelola anestesia bedah paru dan bedah jantung tertutup. Mengetahui pengelolaan anestesia bedah jantung terbuka Mampu mengelola pasien di ICU dan ICCU Mampu mengelola anestesia rawat jalan Mampu mengelola anestesia pada prosedur di luar kamar operasi ( misal radioterapi, MRI, CTScan kasus pediatri) Mampu mengelola nyeri akut pasca bedah, nyeri membandel

54 6. Standar Keterampilan  Mampu memasang kanul arteri, kateter vena sentral, pipa nasogastrik Mampu melakukan intubasi endotrakeal, pemasangan Lryngeal Mask Airway (LMA), blok spinal, blok epidural, blok kaudal, dan blok pleksus saraf Mampu mengatur posisi pasien Mampu melakukan pemeliharaan trias-anestesi selama operasi Mampu memasang dan menginterpretasikan hasil monitor fungsi vital Mampu mengelola kelaikan mesin anestesia dan ventilator Mampu mengelola pernafasan pasien secara manual dan ventilator anestesi 

55 7. Standar Mempertahankan & Meningkatkan Kompetensi
Program Pendidikan Berkelanjutan ; Pendidikan dan Pelatihan Kedokteran Berkelanjutan (P2KB) telah disusun oleh IDSAI : Mengikuti acara acara ilmiah dan CPD yang diselenggarakan Perdatin atau Perhimpunan Profesi lain Mampu menganalisis makalah ilmiah Mampu melakukan penelitian ilmiah Mampu membuat tulisan ilmiah

56 8. Standar Etik Medikolegal
Memahami dan mampu menerapkan etika, disiplin dan hukum secara umum dalam kegiatan sehari–hari. Memahami kaitan Sumpah Dokter, Kode Etik Kedokteran Indonesia, UU Kesehatan, UU Praktik Kedokteran dan Peraturan Kementerian Kesehatan, KUHP, Informed Consent, dll. Beretika saat melakukan kegiatan anamnesis, kerjasama interpersonal, pemeriksaan fisik, pemeriksaan dengan alat bantu diagnostik, konseling, terapi, memelihara rahasia jabatan, catatan medik dan memelihara kesehatan sendiri. Mampu melakukan kemitraan kolaborasi dengan pasien atau keluarganya, disiplin lain dan sesama spesialis anestesi

57 PEDOMAN MITRA BESTARI BIDANG ANESTESIOLOGI DAN TERAPI INTENSIF
Mitra bestari: orang yang berpraktik dalam profesi yg sama yg memiliki keahlian dalam bidang yang akan di evaluasi, tk keahlian dalam bidang tsb unt dapat memberi evaluasi thd kompetensi seorang dr Dasar: lingkup kompetensi atau Sifat permasalahan isu yg dievaluasi Mitra Bestari bidang anestesiologi dan terapi intensif : terdiri dari para dr spesialis dan terapi intensif Tidak harus dari RS yg bersangkutan Peran sebagai mitra bestari adalah bagian dari kewajiban etika dokter, maka imbal jasa berupa pemberian satuan kredit SKP dari PERDATIN Punya rekam jejak yg bijak bestariMendapat pengesahan dari pengurus PERSATIN setempat Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Indonesia 2012

58 PEDOMAN MITRA BESTARI lanjutan….
Mempunyai pandangan/wawasan luas thd keilmuan dan praktik anestesia Peran dan kapasitasnya tidak terbatas pada masalah kredensialing dan privileging tetapi juga dalam hal penjagaan mutu medis/audit medis, disiplin profesi/penegakan disiplin Punya kemampuan keilmuan terkini (at the cuting edge) tidak harus guru besar Sebagai mitra bestari di RS yg bersangkutan harus melalui proses penapisan oleh RS tersebut dan tdk perlu SIP di RS tersebut RS dapat membuat daftar mitra bestari sesuai jumlah yg dibutuhkan, kemudian saat dibutuhkan perannya KOMITE MEDIK dapay membuat panitia Adhok yg duiambil dari daftar tsb Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Indonesia 2012

59 PEDOMAN TENTANG WHITE PAPER RS
White Paper RS Adalah Suatu Gambaran/Batasan Tentang Kriteria Kompetensi / Kemampuan Minimal Yang Dimiliki / Dikuasai Seorang Dr Untuk Dapat Memenuhi Persyaratan Kewenangan Klinis Dalam Suatu Lingkup Praktik Atau Prosedur Setiap RS Dapat Mengembangkan White Paper Mengenai Suatu Kompetensi Medis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Tetapi Harus Tetap Dalam Koridor Anestesiologi Dan Terapi Intensif Yg Ditetapkan Oleh KATI White paper yg menyangkut beberapa bidang ilmu kedokteran/multi disiplin harus mendapat pengesahan / persetujuan/ kesepakatan dari semua mitra bestari/ peer group terkait sebelum disahkan oleh direktur RS Pedoman Penjabaran Kewenangan Klinis Anestesiologi Dan Terapi Intensif Indonesia 2012

60 RINCIAN KEWENANGAN KLINIS (CLINICAL PRIVILEDGE)
KEWENANGAN KLINIK : KEWENANGAN INTI (CORE PRIVILEDGE) KEWENANGAN TAMBAHAN (SPESIFIK PRIVILEDGE) DR YG MEMINTA KEWENANGAN KLINIK TIDAK HARUS MEMINTA SELURUH RINCIAN, CUKUP MEMINTA KEWENANGAN YG SESUAI DG PEMINATANNYA DR YG MEMNTA KEWENANGAN KLINIK TAMBAHAN/SPESIFIK PRIVILEDGE MEREKA YG TELAH MENYELESAIKAN PENDIDIKAN TERSTRUKTUR BIDANG SUB SPESIALISASI DAN ATAU FELLOWSHIP BERDASAR KETENTUAN KATI

61 Contoh Form Pengajuan Kewenangan Klinis Dokter Spesialis Anestesi

62 ini adalah deliniasi dari clinical privilegenya
setelah mendapat clinical appointment, perlu dilakukan recredentialling setelah 3 -5 tahun

63

64 KESIMPULAN UU No 44/2011 ttg RS mewajibkan RS memiliki Komite Medik dengan landasan baru yg mengarah pada profesionalisasi staf medis dan keselamatan pasien Pengaturan dimasa lalu disusun, selain dalam perspektif profesionalisme, tetapi juga masuk dlm ranah pengelolaan operasional pelayanan medis Permenkes No 755/2011 mengarahkan peran Komite Medik untuk meningkatkan profesionalisme staf medis guna menjamin mutu yan kes dan keselamatan pasien Standar Akreditasi RS v “menjaga” penerapan PMK 755  “reposisi” Komite Medik sbg penjaga profesionalisme SM menuju tercapainya tujuan Good Clinical Governance : *Meningkatkan Mutu Yan Medis; *Menjamin dan Melindungi Keselamatan Pasien; *Mengatur Penyelenggaraan KM di setiap RS dlm rangka meningkatkan profesionalisme.

65 Terima kasih atas perhatiannya
Dr. Nico A. Lumenta, K.Nefro, MM Komisi Akreditasi Rumah Sakit


Download ppt "Penguatan Peran Komite Medik berdasarkan PerMenkes No. 755 tahun 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google