Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAria Ariyanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
2
Kesuksesan implementasi UU KIP salah satunya ditentukan oleh kapasitas Badan Publik dalam melayani kebutuhan informasi. Intervensi yang selama ini dilakukan oleh masyarakat sipil dalam turut meningkatkan kapasitas Badan Publik adalah uji akses, pelatihan dan asistensi. Penting dikembangkan bentuk intervensi lain dalam bentuk pengukuran indeks keterbukaan Badan Publik sebagai bentuk kontrol masyarakat. Hasil pengukuran indeks yang akan diekspose dapat menjadi motivasi tersendiri bagi Badan Publik.
3
Mendorong Badan Publik untuk memacu dirinya agar selalui menjadi yang terbaik nilai indeksnya. Mendorong Badan Publik untuk memperbaiki kualitas pelayanan informasi publik.
4
Pengukuran indeks ini diselenggarakan oleh FOINI, dengan melibatkan Kementerian Kominfo dalam tahapan-tahapan awal dan dalam penganugerahan terhadap Badan Publik dengan nilai indeks terbaik. Instrumen indeks dan pengukuran sepenuhnya dilakukan oleh FOINI. Seluruh pendukung administrasi dalam kegiatan ini adalah Pattiro Jakarta, sebagai Sekretariat FOINI.
5
4 Badan Publik Pemerintah Provinsi dan 20 Badan Publik Pemerintah Kabupaten <- tahap I Badan Publik Pemerintah tingkat Kementerian dan Pemerintah Provinsi serta Kabupaten/Kota seluruh Indonesia <- tahap II
6
Penyusunan instrumen pengukuran: - Diskusi awal melibatkan pihak-pihak dari Kominfo, KI dan FOINI. Narasumber: Tulus Subardjono Direktur SDI Kominfo; Alamsyah Saragih Komisioner KI, dan Muhammad Maulana Researcher FITRA dan anggota FOINI. - Penyusunan instrumen pengukuran indeks Konsultan akan menyusun instrumen ini dari draf awal hingga final. Terdiri dua orang yakni:... Pengukuran indeks tahap I Diterapkan kepada 4 Badan Publik Pemerintah Provinsi, dan 20 Badan Publik Pemerintah Kabupaten. Dilakukan oleh simpul FOINI di daerah tersebut. Pengukuran indeks tahap II Diterapkan kepada seluruh Badan Publik Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian, dan Badan Publik Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Dilakukan oleh seluruh jaringan FOINI. Ekspose hasil indeks. -> penganugerahan 3 peraih indeks teratas; konferensi pers; diseminasi hasil pengukuruan. Khusus untuk penganugerahan, akan diselenggarakan bersama Kemkominfo.
7
Pengukuran ini akan menjadi kegiatan tahunan FOINI; hasilnya akan diekspos setiap tahunnya pada tanggal 28 September sebagai hari Hak Untuk Tahu Internasional (International Right to Know Day) Standar dan kriteria pengukuran akan terus disesuaikan dengan kondisi dan situasi yang berkembang Badan Publik yang diukur juga dapat berkembang bukan hanya sekadar Badan Publik Pemrintah.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.