Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA"— Transcript presentasi:

1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA
Oleh: Dirjen Binfar dan Alkes Direktorat Jenderal Bina Kefarmasian & Alat Kesehatan Desember 2009

2 TUJUAN Undang-Undang tentang Narkotika bertujuan:
menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; mencegah, melindungi, dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan Narkotika; memberantas peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi Penyalah Guna dan pecandu Narkotika.

3 TUJUAN (Lanjutan) Obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan disisi lain dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalahgunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama e) Tindak pidana narkotika telah bersifat transnasional sangat membahayakan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara sehingga UU Nomor 22 Tahun 1997 tentang Narkotika sudah tidak sesuai kagu dengan perkembangan situasi dan kondisi yang berkembang untuk menanggulangi dan memberantas tidak pidana tersebut.

4 Dasar Hukum 1. UUD RI Tahun 1945 Psl. 5 ayat (1) & Psl. 20
2. UU Nomor 8 Tahun 1976 tentang Tentang: Pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika 1961 Beserta Protokol Yang Mengubahnya (LN 1976/36; TLN NO. 3085) 3. UU Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Illicit Traffic In Narcotic Drugs And Psychotropic Substances, 1988 (Konvensi Perserikatan Bangsa-bangsa Tentang Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika Dan Psikotropika, 1988 (LN 1997/17; TLN No. 3673)

5 RUANG LINGKUP Pasal 5 Pengaturan Narkotika dalam Undang Undang ini meliputi segala bentuk kegiatan dan/atau perbuatan yang berhubungan dengan: a. Narkotika b. Prekursor Narkotika.

6 DEFINISI NARKOTIKA Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini (Undang-Undang No. 35 Tahun 2009)

7 PENGGOLONGAN NARKOTIKA
Golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan & tidak digunakan dalam terapi, mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan Misal:Tanaman Papaver Somniferum L,Opium mentah dsb Golongan II berkhasiat pengobatan.digunakan sebagai pilihan terakhir & dapat digunakan dalam terapi dan/atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan Misal : Fentanil, Petidina, dsb

8 PENGGOLONGAN NARKOTIKA (lanjutan)
Golongan III berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengembangan ilmu pengetahuan, potensi ringan mengakibatkan ketergantungan Misal Kodein dan garam-garam, Campuran Opium + bahan bukan narkotika Campuran sediaan difenoksin/difenoksilat+bahan bukan narkotika

9 PENGGOLONGAN NARKOTIKA (lanjutan)
Catatan: Pada Gol. I UU tentang Narkotika No.35 Tahun 2009 ada beberapa penambahan bahan dari golongan I dan beberapa golongan II Psikotropika dari UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika karena sering terjadi penyalahgunaan (seperti: Brolamfetamin, Amfetamin, metamfetamin dsb) 2. Buprenorphin yg sebelumnya masuk pada Psikotropika Gol. II pada UU tentang Psikotropika No. 5 Tahun 1997 dipindahkan ke Golongan III pada Undang-Undang Narkotika No.35 Tahun 2009.

10 Rencana Kebutuhan Tahunan Pasal 9
Menteri menjamin ketersediaan Narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Untuk keperluan ketersediaan Narkotika, disusun Rencana kebutuhan tahunan Narkotika.

11 PRODUKSI NARKOTIKA (Pasal 11-12)
Menkes memberi izin khusus sesuai Peraturan Perundang-undangan Narkotika Gol I dilarang diproduksi / digunakan dalam proses produksi, kecuali jumlah terbatas untuk kepentingan ilmu pengetahuan Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika Tata cara diatur oleh Menkes

12 Penyimpanan dan Pelaporan Pasal 14
Narkotika yang berada dalam penguasaan industri farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib disimpan secara khusus. (2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, apotek, rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, balai pengobatan, dokter, dan lembaga ilmu pengetahuan wajib membuat, menyampaikan, dan menyimpan laporan berkala mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika yang berada dalam penguasaannya

13 IMPORTASI NARKOTIKA Menkes memberikan izin importasi narkotika kepada 1 (satu) Perusahaan Milik Negara yaitu PT. Kimia Farma (Persero) Tbk.) berdasarkan Kepmenkes No.199/Menkes/SK/III/1996 tentang Penunjukan Pedagang Besar Farmasi PT (Persero) Kimia Farma Depot Sentral sebagai Importir Tunggal Narkotika di Indonesia.

14 IMPORTASI NARKOTIKA (Pasal 16)
Importir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Impor dari Menteri untuk setiap kali melakukan impor Narkotika. Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan hasil audit Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan terhadap rencana kebutuhan dan realisasi produksi dan/atau penggunaan Narkotika. Surat Persetujuan Impor Narkotika Golongan I dalam jumlah yang sangat terbatas hanya dapat diberikan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

15 Izin Khusus (Pasal 18) Menteri memberi izin kepada 1 (satu) perusahaan pedagang besar farmasi milik negara yang telah memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika. Dalam keadaan tertentu, Menteri dapat memberi izin kepada perusahaan lain dari perusahaan milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memiliki izin sebagai eksportir sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan ekspor Narkotika.

16 Surat Persetujuan Ekspor (Pasal 19)
(1) Eksportir Narkotika harus memiliki Surat Persetujuan Ekspor dari Menteri untuk setiap kali melakukan ekspor Narkotika. (2) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Ekspor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon harus melampirkan surat persetujuan dari negara pengimpor.

17 Pasal 20 Pelaksanaan ekspor Narkotika dilakukan atas dasar persetujuan pemerintah negara pengimpor dan persetujuan tersebut dinyatakan dalam dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor. Pasal 21 Impor dan ekspor Narkotika dan Prekursor Narkotika hanya dilakukan melalui kawasan pabean tertentu yang dibuka untuk perdagangan luar negeri.

18 Pengangkutan (Pasal 24) Setiap pengangkutan impor Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen atau surat persetujuan ekspor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan di negara pengekspor dan Surat Persetujuan Impor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri. (2) Setiap pengangkutan ekspor Narkotika wajib dilengkapi dengan Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang dikeluarkan oleh Menteri dan dokumen atau surat persetujuan impor Narkotika yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di negara pengimpor.

19 Transito Pasal 29 Transito Narkotika harus dilengkapi dengan dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika yang sah dari pemerintah negara pengimpor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara pengekspor dan pengimpor. (2) ………….

20 Transito Lanjutan (2) Dokumen atau Surat Persetujuan Ekspor Narkotika dari pemerintah negara pengekspor dan dokumen atau Surat Persetujuan Impor Narkotika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat keterangan tentang: a. nama dan alamat pengekspor dan pengimpor Narkotika; b. jenis, bentuk, dan jumlah Narkotika; dan c. negara tujuan ekspor Narkotika.

21 Pasal 30 Setiap terjadi perubahan negara tujuan ekspor Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari: a. pemerintah negara pengekspor Narkotika; b. pemerintah negara pengimpor Narkotika; dan c. pemerintah negara tujuan perubahan ekspor Narkotika. Pasal 31 Pengemasan kembali Narkotika pada Transito Narkotika hanya dapat dilakukan terhadap kemasan asli Narkotika yang mengalami kerusakan dan harus dilakukan di bawah tanggungjawab pengawasan pejabat Bea dan Cukai dan petugas Badan Pengawas Obat dan Makanan.

22 Peredaran Pasal 35: Peredaran Narkotika meliputi setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

23 Pasal 36 ayat (1) Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri.

24 Pasal 36 ayat (3) Untuk mendapatkan izin edar dari Menteri, Narkotika dalam bentuk obat jadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

25 Pasal 38 Setiap kegiatan peredaran Narkotika wajib dilengkapi dengan dokumen yang sah.

26 Penyaluran Pasal 39 (1) Narkotika hanya dapat disalurkan oleh Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. (2) Industri Farmasi, pedagang besar farmasi, dan sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin khusus penyaluran Narkotika dari Menteri.

27 Pasal 40 (1) Industri Farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; dan d. rumah sakit.

28 Pasal 40 ayat (2) Pedagang besar farmasi tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. pedagang besar farmasi tertentu lainnya; b. apotek; c. sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu; d. rumah sakit; dan e. lembaga ilmu pengetahuan.

29 Pasal 40 ayat (3) Sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah tertentu hanya dapat menyalurkan Narkotika kepada: a. rumah sakit pemerintah; b. pusat kesehatan masyarakat; dan c. balai pengobatan pemerintah tertentu.

30 Pasal 41 Narkotika Golongan I
hanya dapat disalurkan oleh pedagang besar farmasi tertentu kepada lembaga ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

31 IMPORTASI NARKOTIKA Importir Produsen Narkotika (IP-Narkotika) : Perusahaan Milik Negara yang menggunakan narkotika sebagai bahan baku proses produksi yang mendapat penunjukan untuk mengimpor sendiri narkotika

32 PREKURSOR NARKOTIKA adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini

33 Tujuan Pengaturan Pasal 48
Pengaturan prekursor dalam Undang-Undang ini bertujuan: a. melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan Prekursor Narkotika; b. mencegah dan memberantas peredaran gelap Prekursor Narkotika; dan c. mencegah terjadinya kebocoran dan penyimpangan Prekursor Narkotika.

34 JENIS JENIS PREKURSOR TABEL I ACETIC ANHYDRIDE N-ACETYLANTHRANANILIC ACID EFEDRIN & GARAMNYA ERGOMETRIN ( INN ) & GARAMNYA ERGOTAMIN ( INN ) & GARAMNYA ISOSAFROL ASAM LISERGAT & GARAMNYA 3,4 METILEN DOKSIFENIL 2 PROPANON 1- FENIL-2PROPANON NOREFEDRIN PIPERONAL POTASSIUM PERMANGANAT PSEUDOEPHEDRINE (INN) & GARAMNYA SAFROLE

35 Jenis-jenis Prekursor(Lanjutan)
TABEL II ASETON ASAM N -ASETIL ANTRANILAT & GARAMNYA DIETILETER HYDROCHLORIC ACID METIL ETIL KETON PHENYLACETIC ACID PIPERIDINE ASAM SULFAT: OLEUM TOLUEN Catatan : dalam UU Narkotika No.35 Tahun 2009 terdapat lampiran Prekursor Narkotika.

36 IMPORTASI PREKURSOR Importir Produsen Prekursor Farmasi (IP-Prekursor Farmasi) : Perusahaan pemilik industri farmasi yang menggunakan prekursor sebagai bahan baku / bahan penolong proses produksi yang mendapat penunjukan untuk mengimpor sendiri prekursor Importir Terdaftar Prekursor Farmasi (IT-Prekursor Farmasi) : Pedagang Besar Bahan Baku Farmasi yang mendapat penunjukan untuk mengimpor prekursor guna didistribusikan kepada industri farmasi sebagai pengguna akhir prekursor.

37 Rencana Kebutuhan Tahunan (Pasal 50 ayat (1))
Pemerintah menyusun rencana kebutuhan tahunan Prekursor Narkotika untuk kepentingan industri farmasi, industri nonfarmasi, dan ilmu pengetahuan dan teknologi.

38 Pasal 52 Ketentuan mengenai syarat dan tata cara produksi, impor, ekspor, peredaran, pencatatan dan pelaporan, serta pengawasan Prekursor Narkotika diatur dengan Peraturan Pemerintah Catatan: Peraturan Pemerintah tentang Prekursor sedang dalam tahap finalisasi di Sekneg

39 Terima Kasih


Download ppt "UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google