Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIndah Wibisono Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Mengakhiri Ambiguitas Posisi Gubernur dalam Otoda dan NKRI
Hasil Studi tentang Ide Penunjukan Gubernur oleh Presiden Oleh: Rohman Budijanto Direktur eksekutif The Jawa Pos Intitute of Pro-Otonomi (JPIP) Disampaikan dalam Focus Group Discussion dengan tema Tinjauan Sistem Otonomi Daerah Dalam Memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia (Studi Hubungan Kewenangan Antara Pusat dan Daerah) di PP Otoda FH-UB, 11 Desember 2012
2
Latar belakang: MENGAPA GUBERNUR TIDAK DITUNJUK SAJA?
ALASAN INEFEKTIFITAS KINERJA KABINET DAN KEMENTERIAN. ASSESSMENT EFISIENSI DAN EFEKTIFITAS PEMERINTAHAN DAERAH TANPA MENGURANGI DERAJAT OTONOMI DAERAH. PERLUNYA ASSESSMENT IMPLIKASI KOMBINASI ANTARA DIPILIH DAN DIANGKAT TERHADAP DEMOKRASI. PERLUNYA ASSESSMENT IMPLIKASI GUBERNUR DIANGKAT PRESIDEN TERHADAP DAERAH OTONOM. MENGGALI PENDAPAT DAERAH TERHADAP WACANA GUBERNUR DIANGKAT PRESIDEN
3
(studi dilakukan di Jatim 2011)
Fokus Studi Pendapat kepala daerah terhadap gagasan penunjukkan atau pengangkatan gubernur oleh presiden beserta penjelasannya (studi dilakukan di Jatim 2011)
4
Informan dan responden
5
Responden Organisasi Masyarakat Sipil (Praktisi Pendidikan dan kesehatan, profesional, pelaku usaha, PNS non-pengambil kebijakan, Partai Politik, LSM) 38 daerah n=
6
Pendapat Elite
7
Setuju 1: Penghematan Anggaran
Memangkas secara drastis Atau sama sekali menghilangkan alokasi APBD untuk pilgub
8
Setuju 2: Kewenangan Gubernur
Asas dekonsentrasi mengatur peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 32/2004). Keuntungan Pertama, Fasilitator Efektif Daerah-Pemerintah Keuntungan Kedua, bersikap lebih netral tatkala menyelesaikan perselisihan antardaerah. Keuntungan Ketiga, lebih efektif menjalankan tugas-tugas presiden di daerah Keuntungan keempat, memperjelas posisi gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
9
Setuju 3: Minimalisasi Efek Pilkada
Minimalisasi risiko konflik-konflik pilkada Minimalisasi sentimen politik di antara bupati dan wali kota terhadap gubernur (akibat perbedaan parpol) Minimalisasi praktik politik uang dalam pilkada
10
Setuju 4: Efektifitas Penyelenggaraan Pemerintahan daerah dan NKRI
Memperpendek hubungan pemerintah dan daerah Lebih efektif mengawal NKRI Mengefektifkan pengawasan daerah
11
Setuju 5: Kompetensi Gubernur
Presiden menunjuk gubernur melalui proses seleksi yang ketat Seleksi ketat bisa memastikan kecakapan calon gubernur
12
Alasan Tidak setuju Tidak Setuju 1: Kemunduran Demokrasi
Negasi Pilkada Langsung sejak 2005 Pilkada bisa disederhanakan, biaya parpol dikurangi Penting, untuk membangun kesadaran rakyat
13
Tidak Setuju 2: Akseptabilitas Politik
Rendahnya akseptabilitas publik terhadap gubernur ditunjuk Paradoks dengan pilkada langsung untuk jabatan bupati dan wali kota
14
Usulan-Usulan Daerah Presiden berkoordinasi terlebih dahulu dengan DPRD provinsi sebelum menunjuk pejabat gubernur. Bila gubernur ditunjuk oleh presiden, pemerintah harus menetapkan kewenangan pada gubernur dalam melakukan koordinasi kabupaten dan kota. Gubernur tidak ditunjuk presiden, melainkan dipilih oleh seluruh bupati dan walikota Melakukan revisi aturan yang menyebabkan pilkada gubernur berbiaya tinggi daripada jabatan gubernur ditunjuk presiden DPRD provinsi mengajukan tiga orang calon gubernur kepada presiden untuk ditunjuk salah satunya. Atau sebaliknya, presiden mengajukan tiga nama calon gubernur, kemudian DPRD memilih salah satu di antara tiga calon yang diajukan presiden
15
Bagaimana Suara Publik?
16
Alasan menjawab setuju gubernur ditunjuk presiden?
Jawaban Persentase Efisiensi anggaran pemerintahan daerah tanpa mengurangi derajat otonomi daerah 62.87% Perbaikan kualitas pelaksanaan otonomi daerah (Pelayanan publik, pembangunan ekonomi, pembangunan infrastruktur, peningkatan IPM) 11.09% Tidak efektifnya kinerja pemerintah provinsi 7.91% Alasan lainnya 14.66%
17
Peran Ambigu Provinsi Asas dekonsentrasi mengatur peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat (Pasal 37 ayat (1) dan (2) UU 32/2004). Tapi, gubernur bisa berbeda visi dengan presiden karena beda partai akibat pemilihan langsung (mirip gubernur federal yang dipilih langsung). Kalau wakil pemerintah pusat, mestinya lebih efektif ditunjuk langsung oleh presiden.
18
Memilih Gubernur di DPRD, Bukan Solusi Tuntas
Pemerintah/Kemendagri mengusulkan pemilihan gubernur dilakukan “secara demokratis” oleh DPRD dalam amandemen UU Pemda. Risikonya, sangat mungkin mengembalikan money politics/politik dagang sapi di DPRD provinsi. Ini persis seperti zaman sebelum pilkada langsung. Bisa terpilih gubernur yang tak sejalan dengan visi pemerintah pusat Bisa terpilih sosok yang tak kompeten di hadapan rakyat atau sulit mengharapkan ada meritokrasi dalam pertimbangan pemilihan di DPRD.
19
Gubernur Ditunjuk Presiden
Sesuai dengan prinsip dekonsentrasi, yakni gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di provinsi. Gubernur ditunjuk presiden sangat sesuai prinsip negara kesatuan. Biasanya gubernur yang dipilih langsung terjadi di negara federal (AS, Meksiko), bahkan di negara federal pun ada yang ditunjuk (India, Australia, Kanada, Brazil). Bisa menjadi jembatan antara daerah otonom kabupaten/kota dengan pemerintah pusat atau DPR pusat. Fungsi koordinasi lebih bisa dijalankan, karena gubernur “apolitis”. Egoisme antara kabupaten/kota lebih bisa dijembatani. Begitu pula bila ada perda bertabrakan dengan aturan yang lebih tinggi cukup gubernur yang menyelesaikan, tak perlu pusat/kemendagri. Yang tidak ditunjuk hanya daerah spesial, seperti DI Jogjakarta. Presiden bisa menunjuk orang yang kompeten sesuai dengan visinya, sementara posisi kementerian biarlah dijadikan kompromi dengan parpol bila pemerintahan terbentuk karena koalisi. DPRD provinsi juga ditiadakan.
20
Gubernur Tak Lagi Punya APBD
Biaya gubernuran dari APBN murni, pertanggungjawabannya ke presiden/DPR pusat. APBD yang selama ini untuk provinsi didesentralisasi ke kabupaten/kota, sehingga porsi APBD kabupaten/kota menjadi lebih signifikan untuk biaya pembangunan. Presiden bisa mendekonsentrasi peran kementerian ke gubernur yang lebih dekat ke daerah. Presiden lebih punya tangan langsung untuk menyukseskan program pusat yang langsung menyentuh ke daerah. Koordinasi lembaga pusat (kementerian, badan, dll) dengan kabupaten/kota bisa lebih dijalankan dengan perantara gubernur yang mewakili presiden.
21
Kendala Penunjukan Langsung Gubernur
Kendala penunjukan langsung, pasal 18 UUD 1945 ayat (4), mengharuskan gubernur dipilih secara demokratis. Perlu amandemen UUD 1945 oleh MPR. Dipandang tidak demokratis. Namun, sekarang ini bisa dipandang Indonesia sudah overdosis demokrasi. Yang paling mungkin untuk dikurangi kadar demokrasi langsungnya adalah pemilihan gubernur. Langkah ini bisa memperkuat posisi presiden agar lebih efektif dalam menjalankan roda pembangunan.
22
Terima Kasih, Selamat Berdiskusi NKRI Harga Mati, Otonomi Harga Pas!
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.