Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org."— Transcript presentasi:

1 Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org
HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Lies Ariany, SH.,MH

2 Buku Literatur Hans Kelsen : General Theory Of Law and State,1973, New York: Russel-Russel. Konvensi Jenewa 1949 Prof Dr Boer Mauna, Hukum Internasional (Pengertian Peranan dan Fungsi dalam Era Globalisasi), 2011, Bandung:Alumni. Sefriani, SH.,M.Hum, Hukum Internasional Suatu Pengantar, 2011, Jakarta: Rajawali Press. Ameur Zemali, Islam dan Hukum Humaniter Internasional, 2012, Jakarta: Mizan, ICRC

3 Tujuan perkuliahan Memberi pemaham tentang apa dan bagaimana HI sesungguhnya baik secara teori maupun praktek sehari-hari. Memahami sifat HI, kekurangan-kekurangannya sehingga lebih lanjut bisa memahami manfaat HI bagi masy Intl secara umum dan Indonesia secara khusus Mengkritisi bagaimana supaya Indonesia bisa memanfaatkan keberadaan HI bagi kepentingan Nasional Ind

4 (International law/Public International Law)
ISTILAH DAN PENGERTIAN HI HUKUM INTL / HI Publik (International law/Public International Law) HUKUM BANGSA-BANGSA (Law of Nations) HUKUM ANTAR NEGARA (Inter State Law)

5 Istilah Hukum International (International Law)
Pertama Kali dipakai oleh pakar hukum Inggris Jeremy Bentham pada Tahun 1780

6 Mochtar Kusumaatmadja
Hk Intl (pubik) Keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintas batas negara-negara (hub Intl) yang bukan bersifat perdata Hub Internasional tidaklah terbatas hubungan yang dilakukan oleh antar negara saja, tetapi dapat dilakukan oleh negara dengan subjek non negara atau subjek non negara satu sama lain

7 Hukum Internasional menurut John O’Brien
Hk. Intl saat ini tidak hanya mengatur hub antar negara namun sistem hukum yang terutama berkaitan dengan hub antarnegara. Apa yang dikemukakan oleh Brien dapat dipahami mengingat sampai saat ini negara adalah subjek yang paling utama. Adapun subjek-subjek yang lain dapat dikatakan sebagai subjek derivatif atau turunan dari negara. Negaralah yang menghendaki pengakuan mereka sebagai subjek HI

8 Negara bukan saja subjek utama dalam HI namun juga “aktor” HI yang paling berperan dalam membuat HI baik melalui partisipasinya pada berbagai hubungan atau interaksi Intl, maupun melalui perjanjian-perjainjian intl yang dibuatnya dengan negara atau aktor-aktor lainnya, ataupun melalui keterikatannya thd keputusan dan resolusi Organisasi-organisasi intl.

9 Pengertian HI Secara Umum
Himpunan dari peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan yang mengikat serta mengatur hubungan antara negara-negara dan subjek-subjek hukum lainnya dalam kehidupan masyarakat intl

10 HK Intl dan Hk Perdata Intl (Pubic International Law & Privat International Law)
HPI adalah keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas hukum yang mengatur hub perdata yang melintasi batas negara-negara

11 Maksud Penggunaan kata Intl
HPI: Hanya menunjukkan bahwa ada unsur asing dalam fakta-fakta yang ditemukan, adapun sumber hukum pada HPI adl hk perdata nasional masing-masing negara. HPI pada hakekatnya berisikan kaidah2 dan prinsip2 hk yang mengatur hub hk perdata ant subjek2 hk yang pada saat bersamaan tunduk pd sistem hk yg berlainan HI : Menunjuk pada sumber hukumnya dimana sumber hk tersebut berlaku sama untuk semua negara

12 Muncul istilah Hk Transnasional (Transnational Law)
Istilah ini digunakan oleh para pakar yang tidak setuju pada pembagian HI Publik dan HPI. Adalah tidak mudah menurut mereka memberikan batas yang tegas antara hk yang punya karakteristik publik dengan yang perdata. Negara banyak terlibat pada urusan komersial juga. Ex. Negara menyewa pesawat utk kep publik dari sebuah perusahaan asing. Perwakilan asing menyewa rumah milik penduduk setempat untuk kantor atau kediaman duta besar.

13 Perkembangan HI Menurut Friedman
Perluasan HI Publik dengan masuknya dimensi-dimensi baru yang semula berada diluar bidangnya; Masuknya organisasi-organisasi Intl Pubik sebagai subjek HI;; Perluasan HI terutama melalui aksesi kelomok negara-negara non Barat terhadap HI; Kekuatan dari prinsip-prinsip organisasi yang bersifat politis, sosial ekonomi terhadap universalitas HI Publik terutama pada saat ruang lingkup dan permasalahan yang diaturnya sedang berkembang; Peranan dan keanekaragaman organisasi internasional dalam menyelesaikan tugas baru HI.

14 Mochtar Kusumaatmadja
Perubahan-perubahan dalam masyarakat intl yang memiliki akibat besar terhadap perkembangan hk intl disebabkan oleh perubahan dalam peta bumi politik, kemajuan teknologi dan perubahan struktur organisasi masyarakat internasional.

15 SIFAT DAN PERWUJUDAN HI
HI adalah hukum yang sifatnya koordinatif bukan sub-ordinatif seperti halnya dalam hukum nasional. Sub-ordinatif --- ada hub tinggi rendah antara yang diperintah (rakyat) dgn yang memerintah (penguasa/pemerintah) Hub Intl yang diatur oleh HI dilandasi oleh persamaan kedudukan antara anggota masy bangsa-bangsa

16 REGIONAL MULTILATERAL
BILATERAL TRILATERAL REGIONAL MULTILATERAL UNIVERSAL

17 Hk Intl sebagai bagian ilmu hukum pada umumnya, di dalam “dirinya’ mengalir ide, bagian, pemikiran, cita-cita yang sama dengan hukum pada umumnya. Hukum Internasional pun mengenal asas/ide/cita-cita, prinsip yang bnyak mengambil dari asas hukum romawi kuno, hukum alam maupun asas hukum lainnya.

18 Asas Yang Digunakan dalam HI menurut Satjipto Rahardjo
Merupakan Alasan lahirnya peraturan hukum/ ratio leges/maksud UU Hukum Alam dan Romawi Kuno Yang digunakan : Pacta Sunt Servanda (asas Saling Menghormati atas persetujuan atau perjanjian yang telah di sepakati) Bobavida ( asas itikad baik);

19 Reciprocity (asas timbal balik);
Et aeguo et bono (asas berdasarkan keadilan); Clausula sic stantibus/ceteris paribus (asas persetujuan hanya berlaku bila keadaan tetap sama/tidak berubah). Yang dianut Indonesia : “ nguruk tanpo bolo, menang tanpo ngasorake” (kalau datang ke negara lain sbg diplomat, berani mandiri dan menjunjung tinggi/menghormati budaya negara lain yang dituju); Asas musyawarah (friendly settlement); gotong royong

20 Dari Benua Afrika : asas mbootay (freedom of association/ kebebasan berkumpul) asas yanu (rights to education),

21 Di samping itu selain melalui tataran ide
Di samping itu selain melalui tataran ide. Cita-cita, asas, maupun gagasan pemikiran maka dalam perkembangan Hk Internasional dalam membangun hubungan antar negara , masalah kedaulatan negara kadang/sering menjadi masalah

22 Masalah Muncul bila kedaulatan diartikan sebagaimana yang dikemukakan oleh Jean Bodin --- sebagai kekuasaan tunggal, asli, abadi dan tidak dapat di bagi-bagi. Sesungguhnya pandangan ini dalam perspektif hubungan internasional modern sangat berbahaya. Lebih-lebih kalau dikaitkan dengan pandangan ipteks pandangan tersebut menjadi “Kuno”

23 Karena itu pandangan Mochtar Kusumaatmadja merupakan salah satu jalan keluar yang cukup moderat.
“Hakikatnya kedaulatan adalah terbatas, sebatas luas wilayah negara yang bersangkutan. Ketika sampai pada wilayah negara lain, kedaulatan negara tersebut berakhir dan kedaulatan negara lain mulai”

24 Ketika formula tersebut menjadi landasan dan diakui banyak negara, pemecahan masalah internasional akan relatif menjadi lebih mudah

25 Prinsip Kedaulatan negara dalam hubungan internasional sangatlah dominan, negara berdaulat yang satu tidak tunduk pada negara berdaulat yang lain. Negara mempunyai kedaulatan penuh atas orang, barang dan perbuatan yang ada di teritorialnya. Meskipun demikian, tidaklah berarti negara dapat menggunakan kedaulatan itu seenaknya sendiri.

26 Hukum internasional telah mengatur bahwa di dalam kedaulatan terkait di dalamnya kewajiban untuk tidak menyalahgunakan kedaulatan tersebut. Karenanya suaru negara dapat di mintai pertanggungjawaban untuk tindakan-tindakan atau kelalaiannya melawan hukum.

27 Menurut Hans Kelsen : Tatanan Hukum Internasional menentukan bagaimana keberlakuan tatanan hukum nasional itu dibatasi pada ruang tertentu dan batas-batas ruang ini (batas wilayah).

28 Tanggung Jawab Negara Dalam HI
Dalam interaksinya satu sama lain amat besar kemungkinannya negara membuat kesalahan ataupun pelanggaran yang merugikan negara lain. Disinilah munculnya pertanggungjawaban negara tersebut. Pertanggungjawaban negara dalam HI pada dasarnya dilatarbelakangi pemikiran bahwa tidak ada satupun negara yang dapat menikmati hak-haknya tanpa menghormati hak-hak negara lain. Setiap pelanggaran terhadap hak negara lain menyebabkan negara tersebut wajib memperbaikinya atau dengan kata lain mempertanggungjawabkannya.

29 ATURAN DALAM HI Secondary rules Seperangkat aturan yang mendefinisikan bagaimana dan apa akibat hukum apabila primary rules itu dilanggar ole negara Primary rules Seperangkat aturan yang mendefinisikan hak dan kewajiban negara yang tertuang dalam bentuk traktat, hk kebiasaan atau instrumen lain Secondary rules = hukum tanggung jawab negara (the law of state responsibility)

30 Karakteristik Hukum Tanggung Jawab Negara
Adanya suatu kewajiban hukum internasional yang berlaku antara dua negara tertentu; Adanya suatu perbuatan atau kelalaian yang melanggar kewajiban hukum internasional tersebut yang melahirkan tanggung jawab negara; Adanya kerusakan atau kerugian sebagai akibat adanya tindakan yang melanggar hukum atau kelalaian.

31 Tanggung jawab negara hanya bisa dituntut dalam hubungan internasional (antar negara) ketika ada suatu negara yang dirugikan oleh negara lain akibat pelanggaran kewajiban/kelalaian yang muncul dari treaty , hukum kebiasaan internasional, atau akibat tidak memenuhi kewajiban yang muncul dari putusan pengadilan. Pelanggaran yang dilakukan suatu negara dan merugikan negara lain, tetapi tidak melanggar kewajiban hukum internasional maka tidak menimbulkan pertanggungjawaban negara. Ex. Tindakan negara yang menolak masuknya seorang warga negara asing bahkan seorang diplomat sekalipun. Hal ini disebabkan karena berdasarkan HI negara berhak utk menolak masuknya seseorg kedlm wilayahnya sekalipun tanpa memberi alasan

32 Belum Mapannya Secondary Rules
Akibat belum mapannya secondary rules hukum tanggung jawab negara banyak permasalahan yang belum pernah terselesaikan. Salah satu permasalahan yang terus diperdebatkan adl siapa yang dapat meminta pertanggungjawaban negara bila ada pelanggaran terhadap hukum internasional. Hukum internasional klasik selama ini sangat membatasi ruang lingkup tanggungjawab negara, subjeknya hanya negara harus dalam kerangka hubungan antarnegara atau bilateral.

33 Disamping itu, hukum tanggung jawab negara juga dibatasi oleh prinsip teritorial, imunitas, yurisdiksi negara, kedaulatan negara, serta prinsip nintervensi. Pembatasan-pembatasan semacam ini dalam praktek terbukti sudah tidak memenuhi kebutuhan lagi, terlebih setelah makin banyaknya aktor-aktor non negara dalam hubungan internasional, seperti non- government organization (NGO), individu bahkan perusahaan-perusahaan transnasional.

34 Elemen Tanggung Jawab Negara
Setiap internationally wrongful acts negara menimbulkan tanggungjawab negara. Tindakan berbuat atau tidak berbuat (omission) dari negara dapat merupakan internationally wrongful acts yang mengandung dua unsur yaitu: Dapat dilimpahkan pada negara berdasarkan HI; Merupakan pelanggaran kewajiban terhadap HI (breach of an international obligation)

35 Karakteristik internationally wrongful acts
Karakterisasi tindakan negara yang merupakan internationally wrongful acts diatur oleh HI, tidak dipengaruhi oleh karakteristik Hk Nasional. Artinya sekalipun hukum nasional menyatakan tindakan tersebut sah, tetapi apabila hukum internasional menyatakan sebaliknya (convention of instruction) maka yang akan berlaku adalah apa yangditetapkan dalam HI.

36 Ada pelanggaran terhadap kewajiban internasional bila tindakan negara tersebut tidak sesuai (not in conformity) dengan yang disyaratkan terhadapnya oleh kewajiban tersebut, apapun sifat dan karakternya. Kewajiban HI dapat muncul dalam suatu perjanjian Intl, hk kebiasaan Intl maupun putusan pengadilan. Tindakan negara tidak merupakan pelanggaran kewajiban kecuali jika negara tersebut terikat oleh kewajiban yang dipermasalahkan pada saat tindakan terjadi.

37 Putusan Mahkamah Internasional dalam kasus Diplomat and Consular Staff menyatakan bahwa untuk menimbulkan tanggung jawab negara bagi Iran ditentukan dua hal: Apakah tindakan itu dapat diatribusikan pada negara Iran; Apakah tindakan Iran tersebut melanggar kewajiban menurut perjanjian atau ketentuan HI yang berlaku.

38 UNSUR-UNSUR TINDAKAN SALAH
Adanya Tindakan (action) Adanya pengabaian (omission) yang dapat dilimpahkan atau atribusikan kepada negara menurut Hukum Internasional.

39 Menyangkut tindakan omission yang dapat menimbulkan tanggungjawab negara dapat dilihat dalam kasus Chorfu Channel dimana pengadilan menyatakan Albania dianggap mengetahui dan seharusnya mengetahui adanya ranjau laut di laut teritorialnya, namun tidak memberikan peringatan kepada negara yang melintas di perairannya. Dalam kaitannya dengan Indonesia – terkait kelalaian atau kegagalan Indonesia untuk menjaga atau memelihara keamanan dan keselamatan pelayaran internasional di Selat Malaka akan dapat melahirkan pertanggungjawaban internasional

40 Tindakan Negara Yang Dapat Dilimpahkan
Unsur dapat dilimpahkan muncul karena dalam praktek negara sebagai unsur entitas yang abstrak tidak dapat bertindak sendiri, harus melalui individu sebagai organ, perwakilan negara atau pejabat negara. Tindakan yang dapat dilimpahkan adalah: Tindakan dari semua organ negara (state organ), baik legislatif, eks, yud atau apapun fungsinya, apapun posisinya dalam struktur organisasi negara dan apa pun karakternya sebagai organ pemerintah pusat atau teritorial unit dari suatu negara. Termasuk dalam organ adalah setiap orang atau kesatuan (entity) yang mempunyai status organ negara dalam hukum nasional

41 doktrin imputabilitas dalam HI
Tindakan individu atau entity yang meskipun bukan organ negara atau di luar struktur formal pemerintah pusat atau daerah, tetapi dikuasakan secara sah untuk melaksanakan unsur-unsur kekuasaan instansi tertentu pemerintah. Tindakan organ negara atau kesatuan yang dikuasakan oleh elemen pemerintah sebagaimana dikemukakan di atas dalam kapasitas resminya dipandang sebagai tindakan negara dan dapat dilimpahkan, bahkan jika mereka di luar kekuasaannya (exceeds its authority) atau melakukan tindakan yang bertentangan dengan instruksi yang diberikan padanya(contravention of instruction). Hal ini dikenal sebagai doktrin imputabilitas dalam HI

42 Tindakan Individu atau kelompok dianggap sebagai tindakan negara bila dalam melakukan tindakannya mereka mendapat instruksi atau di bawah petunjuk atau kontrol negara. Negara bertanggung jawab untuk memberikan full reparation terhadap kerugian (injury) yang ditimbulkan oleh the international wrongful acts. Tanggung jawab tersebut bersifat melekat pada negara, artinya suatu negara berkewajiban untuk memberikan ganti rugi manakala negara itu akibat pelanggaran kewajiban HI menimbulkan kerugian pada negara lain.

43 Disebabkan oleh the Internationally wrongful acts
Kerugian Immaterial Material Disebabkan oleh the Internationally wrongful acts

44 Bentuk full Reparation
Restitusi Kompensasi Penghukuman terhadap orang-orang yang harusnya bertanggung jawab Permintaan maaf, atau Pemuasan (satisfaction) atau Kombinasi dari semuanya


Download ppt "Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org HUKUM INTERNASIONAL Oleh: Lies Ariany, SH.,MH http://liesahukum.edublogs.org."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google