Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN
PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN NO:30/PERMEN-KP/2013 TENTANG PEMBERIAN, PENAMBAHAN, DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DILINGKUNGAN KKP
2
DASAR PERTIMBANGAN : Peratura Presiden No. 80 Tahun 2013 tentang Tunjungan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.63 tahun 2011 tentang Pedoman Penataan Sistem Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri
3
KETENTUAN UMUM Yang dimaksud dalam Peraturan tersebut adalah:
Tujungan Kinerja adalah yg diberikan kepada pegawai yg besaranya didasarkan pada capaian kinerja, jam kerja, nilai jabatan dan kelas jabatan; Pegawai di lingkungan KKP yg selanjutnya disebut Pegawai adalah PNS dan CPNS yg berdasarkan keputusan pejabat yg berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan KKP; Jam kerja adalah jam kerja sebagaimana diatur dalam PERMEN-KP yg mengatur mengenai hari jam kerja di lingkungan KKP; Hari kerja adalah hari kerja sebagaimana diatur dalam PERMEN-KP yg mengatur mengenai hari dan jam kerja di lingkungan KKP; Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menhindari larangan yg ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan dan/atau peraturan kedinasan yg apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin;
4
Kinerja Pegawai adalah prestasi/kemampuan kerja yg diperlihatkan oleh seorang pegawai dalam melaksanakan tugas dan fungsinya; Kontrak Kinerja Individu adalah kesepakatan perencanaan kinerja yg dibuat secara individual oleh seorang pegawai dengan atasan langsungnya berkaitan dengan kinerja organisasi; Kelas Jabatan adalah tingkatan jabatan struktural maupun jabatan fungsional dalam satuan organisasi yg digunakan sebagai dasar pemberian besaran tunjangan kinerja; Nilai Jabatan adalah nilai kumulatif dari faktor jabatan yg mempengaruhi tinggi rendahnnya jenjang jabatan berdasarkan informasi jabatan; Menteri adalah Menteri yg menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Kelautan dan Perikanan.
5
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
Dalam pemberian tunjangan kinerja dimaksud adalah: Setiap pegawai selain berhak menerima penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, juga diberikan tunjangan kinerja; Tunjangan kinerja diberikan setiap bulan; Tunjangan kinerja bagi CPNS di lingkungan KKP dibayarkan TMT ditetapkannya Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) oleh pejabat yg berwenang .
6
Pemberian tunjangan kinerja tidak dapat diberikan kepada pegawai dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan adalah: Pegawai yg diberhentikan sementara atau dinonaktifkan; Pegawai yg diberhentikan dari pekerjaan/jabatan dengan diberikan uang tunggu; Pegawai yg diperbantukan/dipekerjakan pada Badan/Instansi lain di luar lingkungan KKP; Pegawai yg diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani Masa Persiapan Pensiun (MPP).
7
Ada 3 (tiga) Komponen Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai yaitu:
Capaian Kinerja Pegawai Capaian kinerja dimaksud adalah Penilaian Kinerja Pegawai yg dilakukan berdasarkan Sasaran Kenerja Pegawai (SKP). Jam Kerja Jam kerja dimaksud adalah Penilaian kinerja berdasarkan tingkat kehadiran pegawai. Setiap pegawai wajib masuk kerja dan pulang kerja sesuai ketentuan hari kerja dan jam kerja serta melakukan finger print atau mengisi daftar hadir.
8
Pegawai yg dinyatakan melanggar ketentuan jam kerja apabila:
Tidak masuk kerja; Terlambat masuk kerja; Pulang sebelum waktunya; Tidak berada di tempat tugas pada jam kerja; Tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir. Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan Nilai Jabatan dan Kelas Jabatan dimaksud adalah penilaian yg dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan
9
BESARAN TUNJANGAN KINERJA
Besaran tunjangan kinerja diberikan kepada pegawai dan kelas jabatan yg telah disetujui oleh KKP, Kemenpan dan RB, dan BKN; CPNS diberikan tunjangan kinerja sebesar 80% dari besaran tunjangan kenerja yg diterima dalam jabatan yg didudukinya; Pegawai yg dibebaskan dari jabatan karena melaksanakan tugas belajar diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari besarnya tunjangan kinerja yg diterima dalam jabatannya: Pegawai yg dibebaskan sementara dari jabatan fungsional tertentu dikarenakan tdk dapat mengumpulkan angka kredit sesuai ketentuan di berikan tunjangan kinerja sebesar 50% dari besaran tunjangan kinerja yg diterima dalam jabatannya.
10
Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang melaksanakan Cuti yaitu:
Pegawai yg melaksanakan cuti tahunan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% dari tunjangan kinerja yg diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 (satu) hari tdk masuk bekerja; Pegawai yg melaksanakan cuti besar tunjangan kinerja diberikan dgn ketentuan sebagai berikut: bulan pertama diberikan sebesar 50% bulan kedua diberikan sebesar 25% bulan ketiga diberikan sebesar 10% Pegawai yg melaksanakan cuti penting tunjangan kinerja diberikan dgn ketentuan sebagai berikut:
11
Pegawai yg melaksanakan cuti bersalin tunjangan kinerja diberikan dgn ketentuan sebagai berikut:
melaksanakan persalinan anak pertama sampai dengan kedua diberikan sebesar 70% melaksanakan persalinan anak ketiga dan selanjutnya diberikan sebesar : 60% untuk bulan pertama 30% untuk bulan kedua 20% untuk bulan ketiga Pegawai yg melaksanakan cuti sakit tunjangan kinerja diberikan dgn ketentuan sebagai berikut: sakit selama 1 s.d 2 hari dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 2,5% dari besarannya tunjangan kinerja yg diterima dalam kelas jabatannya untuk setiap 1 hari tdk masuk kerja sakit selama 3 s.d 14 hari diberikan tunjangan kinerja sebesar 75% sakit selama 15 s.d 30 hari diberikan tunjangan kinerja sebesar 50% sakit selama 30 s.d 60 hari diberikan tunjangan kinerja sebesar 30%
12
sakit selama 60 s.d 180 hari diberikan tunjangan kinerja sebesar 20%
sakit selama 540 hari tidak diberikan tunjangan kinerja
13
Tunjangan Kinerja Pegawai yg menduduki jabata fungsional tertentu:
Pegawai yang menduduki jabatan fungsional Peneliti dan Perancang Peraturan Perundang-undangan dan merangkap jabatan struktural besaranya tunjangan kinerja dibayarkan dengan nilai dan kelas jabatan yang menguntungkan bagi pegawai yg bersangkutan; Pegawai yang menduduki jabatan fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, maka tunjangan kinerja diberikan dengan ketentuan sebagai berikut: apabila tunjangan profesi pada jenjangannya lebih kecil dari tunjangan kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selesih antara tunjangan kinerja pada nilai jabatan dan kelas jabatan dengan tunjangan profesi pada jenjangannya; atau apabila tunjangan profesi pada jenjangannya lebih besar dari tunjangan kinerja pada nilai dan kelas jabatannya, maka tidak diberikan tunjangan kinerja.
14
PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI:
Penambahan Tunjangan Kinerja Pegawai: Pegawai yang memiliki capaian kinerja dengan prestasi kerja sangat (amat) baik, pada tahun berikutnya dapat diberikan penambahan tunjangan kinerja paling banyak 50% dari selisih tunjangan kinerja nilai jabatan dan kelas jabatan diatasnya dengan tunjangan kinerja nilai jabatan dan kelas jabatannya Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai: Pengurangan tunjangan kinerja berlaku pada pegawai apabila: Tidak masuk kerja atau tidak berada di tempat tugas selama 7,5 jam atau lebih dalam sehari; Terlambat masuk kerja; Pulang sebelum waktunya; Dijatuhi hukuman disiplin. Pengurangan tunjangan kinerja tersebut dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung secara kumulatif dalam waktu 1 (satu) bulan dengan jumlah paling banyak 100%
15
Tingkat Keterlambatan (TL) Persentase Pengurangan (%)
Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Karena Terlambat Masuk Kerja dan Pulang Sebelum Waktunya Dapat di Lihat pada Tabel: Tabel Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Karena Terlambat Masuk Kerja Tingkat Keterlambatan (TL) Lama Keterlambatan Persentase Pengurangan (%) TL 1 1 menit sd. < 30 menit 0,5 TL 2 30 menit sd. < 60 menit 1 TL 3 60 menit sd. < 90 menit 1,5 TL 4 > 90 menit dan/atau tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir 2
16
Tingkat Pulang Sebelum Waktunya (PSW)
Tabel Pengurangan Tunjangan Kinerja Pegawai Karena Pulang Sebelum Waktunya Tingkat Pulang Sebelum Waktunya (PSW) Lama Meninglkan Pekerjaan Sebelum Waktunya Persentase Pengurangan (%) PSW 1 1 menit sd. < 30 menit 0,5 PSW 2 30 menit sd. < 60 menit 1 PSW 3 60 menit sd. < 90 menit 1,5 TL 4 > 90 menit dan/atau tidak melakukan finger print atau mengisi daftar hadir 2
17
Pengurangan Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang dijatuhi Hukuman Disiplin yaitu:
1. Hukuman Displin Ringan dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: Sebesar 20% selama 1 (satu) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran lisan; Sebesar 30% selama 2 (dua) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa teguran tertulis; Sebesar 40% selama 3 (tiga) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pernyataan tidak puas secara tertulis. 2. Hukuman Displin Sedang dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut: Sebesar 40% selama 6 (enam) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan KGB selama 1 (satu) tahun; Sebesar 50% selama 8 (delapan) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penundaan KP selama 1 (satu) tahun; Sebesar 60% selama 10 (sepuluh) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan KP setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
18
3. Hukuman Displin Berat dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebagai berikut:
Sebesar 60% selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa penurunan KP setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; Sebesar 70% selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; Sebesar 80% selama 12 (dua belas) bulan, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa Pembebasan dari jabatan; Sebesar 100%, jika Pegawai dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau berhenti tidak dengan hormat dan mengajukan banding administrasi. Dalam pengurangan tunjangan kinerja bagi pegawai yang dikenakan hukuman disiplin berlaku sejak ditetapkan surat keputusan penjatuhan hukuman disiplin.
19
KETENTUAN LAIN LAIN Pegawai yang dikenakan pemberhentian sementara dari jabatan negeri karena terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahan oleh pihak yang berwajib, maka pegawai tersebut tidak diberikan tunjangan kinerja terhitung sejak ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari jabatan negeri; Apabila berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, pegawai dinyatakan tidak bersalah, maka tunjangan kinerja pegawai tersebut diberikan kembali pada bulan berikutnya.
20
Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan
Tabel Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan KKP Berdasarkan Kelas Jabatan Nomor Kelas Jabatan Tunjangan Kinerja Per Kelas Jabatan 1 17 Rp ,- 2 16 Rp ,- 3 15 Rp ,- 4 14 Rp ,- 5 13 Rp ,- 6 12 Rp ,- 7 11 Rp ,- 8 10 Rp ,- 9 Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,- Rp ,-
21
Perpres ditetapkan, TK dibayarkan
TERIMA KASIH SEMOGA BERMANFAAT Perpres ditetapkan, TK dibayarkan Rapel Tukin 2013 Ambon, 19 Mei 2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.