Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM AGRARIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 PROGRAM EKSTENSI PERSYARATAN PERKULIAHAN.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM AGRARIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 PROGRAM EKSTENSI PERSYARATAN PERKULIAHAN."— Transcript presentasi:

1 SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM AGRARIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 PROGRAM EKSTENSI PERSYARATAN PERKULIAHAN Wajib hadir tepat waktu, disetiap perkuliahan (tatap muka) Toleransi : 25 % dari tatap muka (termasuk ijin, sakit, dan lain-lainnya). Perserta yang kehadirannya dalam perkuliahan kurang dari 75 % dari tatap muka, TIDAK DIIJINKAN MENGIKUTI UJIAN AKHIR SEMESTER. Wajib menggunakan pakaian sopan dan rapih (kemeja blouse, atau kaos berkerah) dan menggunakan sepatu.

2 A. BUKU WAJIB Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Hukum Tanah Nasional, edisi revisi 2008, Penerbit Djembatan, Jakarta 2. Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia : Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah, (Edisi 2008), Penerbit Djembatan, Jakarta 3. Reading Material (Diklat Azas-azas Hukum Agraria) yang dibukukan Pengajar.

3 B. BAHAN BACAAN TAMBAHAN
Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI, Condominium dan Permasalahannya, Jakarta BPFH Universitas Indonesia, edisi revisi 2007 Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI, Serba Aneka Masalah Tanah Dalam Kegiatan Ekonomi (Suatu Kumpulan Karangan) Jakarta : BPFH Universitas Indonesia, 1999 Prof. Arie S. Hutagalung, SH, MLI Tebaran Pemikiran Seputar Masalah Hukum Tanah, LPHI Jakarta, 2005

4 C. KOMPONEN PENILAIAN 2. Ujian Akhir Semester : 40 % (Open peraturan)
1. Ujian Tengah Semester : 30 % (dapat berubah sesuai dengan hasil) (closed book & peraturan) 2. Ujian Akhir Semester : 40 % (Open peraturan) 3. Kehadiran (absensi) : 15 % 4. Tugas (assignment) : 15 % (wajib Mengumpulkan 80% dari tugas yang diberikan)

5 SAP HUKUM AGRARIA Prog. Ekstensi
MINGGU KE TOPIK MATERI I Perkenalan A. Pengertian dan Ruang Lingkup Hukum Agraria B. Garis-garis Besar Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia Perkenalan dan Penjelasan Umum Perkuliahan dan Materi Perkuliahan 1. Dalam arti luas 2. Dalam arti sempit Hukum Tanah Lama (sebelum UUPA) a. Hukum Tanah Adat b. Hukum Tanah Swaparaja c. Hukum Tanah Administrasi d. Hukum Tanah Antar Golongan 2. Macam Hak Penguasaan atas Tanah di Indonesia dan Pengaturannya Dalam Sistem Tanah Sebelum UUPA a. Tanah Hak Indonesia b. Tanah Hak Barat

6 MINGGU KE TOPIK MATERI II C. Pembentukan UUPA dan Perkembangan Hukum Tanah di Indonesia 3. Hukum Tanah Nasional (Hukum Tanah Baru Fungsi UUPA Tujuan UUPA Hubungan Fungsionil UUPA sebagai HTN Konsepsi Hukum Tanah Nasional III D. Hak Penguasaan atas Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional Pengertian Macam Hak Penguasaan atas Tanah 3. Uraian Hak Atas Tanah a. Hak Milik/Perwakafan b. Hak Guna Usaha IV c. Hak Guna Bangunan d. Hak Pakai e. Hak Pengelolaan

7 MINGGU KE TOPIK MATERI V f. Hak Sewa g. Hak Gadai h. Hak Usaha Bagi Hasil i. Hak Menumpang E. Landreform di Indonesia Pengertian Tujuan Landasan Hukum Landreform Program Landreform VI KULIAH UMUM VII UJIAN TENGAH SEMESTER VIII F. Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Fungsi Tanah Tata cara Memperoleh Tanah yang Diperlukan a. Permohonan Hak b. Perjanjian dengan Pemilik Tanah

8 Jaminan Kepastian Hukum Pengertian Peraturan/Dasar Hukum Tujuan
MINGGU KE TOPIK MATERI IX c. Pemindahan Hak d. Pelepasan Hak e. Pencabutan Hak X G. Pendaftaran Tanah Jaminan Kepastian Hukum Pengertian Peraturan/Dasar Hukum Tujuan Instansi Penyelenggara Pelaksanaan Kegiatan Pendaftaran Tanah Kekuatan Pembuktian Sertipikat Hak atas Tanah

9 MINGGU KE TOPIK MATERI XI H. Tanah Sebagai Jaminan Hutang Pengertian, Ciri-ciri, Sifat dan Perkembangan Pengaturan Hak Jaminan Atas Tanah Subyek dan Obyek HT, HT untuk tanah HGB diatas tanah HPL Pembebanan HT Peralihan dan Hapusnya HT Eksekusi HT XII I. Rumah Susun di Indonesia Tujuan Pengertian Hak atas Tanah yang dapat dibangun Rumah Susun Hak Milik atas Satuan Rumah Susun Pembebanan HT atas Rumah Susun dan Satuan Rumah Susun Perhimpunan Penghuni XIII. RESPONSI XIV. UJIAN AKHIR SEMESTER

10 PENGERTIAN AGRARIA DALAM UUPA
Pengertian agraria meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.

11 Pengertian bumi meliputi permukaan bumi (yang disebut tanah), tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air (pasal 1 ayat 4 jo pasal 4 ayat 1). Pengertian air meliputi baik perairan pedalaman maupun laut wilayah Indonesia (pasal 1 ayat 5)

12 Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan-bahan galian, yaitu unsur-unsur kimia, mineral-mineral, dll. (Undang-undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan yang diubah dengan Undang-undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan Undang-undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Kekayaan alam yang terkandung di dalam air adalah ikan dan lain-lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (Undang-undang Nomor 31 tahun 2004 yang diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan).

13 Pengertian Agraria dalam UUPA hakikatnya adalah sama dengan pengertian ruang dalam Undang-undang No.26/2007 Dalam Pasal 1 angka 1 dinyatakan : “Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya”.

14 Dalam Penetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IX/MPR/2001 tanggal 9 November 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, dinyatakan bahwa “Sumber daya agraria/sumber daya alam meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya sebagai Rahmat Tuhan Yang Maha Esa kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan nasional yang wajib disyukuri. Oleh karena itu harus dikelola dan dimanfaatkan secara optimal bagi generasi sekarang dan generasi mendatang dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur”. Bumi, air ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam UUPA dicakup dengan pengertian “Agraria”, sebagaimana juga dinyatakan dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 diatas.

15 Hukum Agraria merupakan suatu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian Agraria. Kelompok tersebut terdiri atas : Hukum Tanah Hukum Air Hukum Pertambangan Hukum Perikanan Hukum Penguasaan Atas Tenaga dan Unsur- unsur Dalam Ruang Angkasa (bukan “Space Law”)

16 HUKUM AGRARIA LUAS SEMPIT PENGERTIAN
Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Sumber Alam Seperangkat hukum yang mengatur Hak Penguasaan atas Tanah OBYEK Hak Penguasaan atas Sumber-sumber Alam Hak Penguasaan Atas Tanah RUANG LINGKUP Hukum Tanah Hukum Air Hukum Perikanan Hukum Kehutanan Hukum atas Tenaga dan Unsur-unsur dalam Ruang Angkasa (bukan Space Law)

17 Pengertian Tanah dan Hak Atas Tanah
1. Dalam pasal 4 dinyatakan, bahwa atas dasar hak menguasai dari Negara ditentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang Dengan demikian jelaslah, bahwa tanah dalam pengertian yuridis adalah permukaan bumi (ayat 1). Sedang hak atas tanah adalah hak atas sebagian tertentu permukaan bumi, yang berbatas, berdimensi dua dengan ukuran panjang dan lebar.

18 a. Yang dipunyai dengan hak atas tanah itu
a. Yang dipunyai dengan hak atas tanah itu adalah tanahnya, dalam arti sebagian tertentu dari permukaan bumi. b. Wewenang menggunakan yang ber-sumber pada hak tersebut diperluas hingga meliputi juga penggunaan sebagian tubuh bumi yang ada di bawah tanah dan air serta ruang yang ada di atasnya. c. Batas yang dinyatakan dalam pasal 4 ayat (2) dengan kata-kata : sekedar diperlukan untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu, dalam batas- batas menurut undang-undang ini (yaitu : UUPA) dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.

19 a. Pasal 8 : pengambilan kekayaan alam yang
a. Pasal 8 : pengambilan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi, air dan ruang angkasa perlu diatur. b. Penjelasan pasal 8 disebutkan : karena ... hak-hak atas tanah itu hanya memberi hak atas permukaan bumi, maka wewenang-wewenang yang bersumber daripadanya tidaklah mengenai kekayaan-kekayaan alam yang terkandung dalam tubuh bumi, air dan ruang angkasa. Oleh karena itu maka pengambilan kekayaan yang dimaksudkan itu memerlukan pengaturan tersendiri. Ketentuan ini merupakan pangkal bagi perundang-undangan pertambangan dan lain-lainnya. c. Pengambilan kekayaan alam yang berupa bahan- bahan galian yang telah disinggung di atas, memerlukan adanya hak tersendiri, yaitu Kuasa Pertambangan yang diatur dalam UU Pokok Pertambangan.

20 a. Dalam Hukum Tanah negara-negara yang
a. Dalam Hukum Tanah negara-negara yang menggunakan apa yang disebut “Azas Accessie” atau “Asas perlekatan”, bangunan dan tanaman yang ada di atas dan merupakan satu kesatuan dengan tanah, merupakan “bagian” dari tanah yang bersangkutan. b. Perbuatan hukum mengenai tanah dengan sendirinya, karena hukum meliputi juga tanaman dan bangunan yang ada di atasnya. c. Hukum Tanah kita menggunakan asas Hukum Adat yang disebut asas pemisahan horizontal (dalam bahasa Belanda disebut : “horizontale scheiding”). Bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Maka hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya.

21 5. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja
5. Perbuatan hukum yang dilakukan bisa meliputi tanahnya saja. Atau hanya meliputi bangunan dan/atau tanamannya saja, yang kemudian dibongkar (“adol bedol”) atau tetap berada di atas tanah yang bersangkutan (“adol ngebregi”). Perbuatan hukumnya pun bisa juga meliputi tanah berikut bangunan dan/atau tanaman keras yang ada di atasnya, dalam hal mana apa yang dimaksudkan itu wajib secara tegas dinyatakan.

22 6. Pengertian “land” dalam perundang-undangan negara lain.
a. Dalam National Land Code Malaysia (1965) pasal 5 pengertian “tanah” yang disebut land meliputi (“includes”) : i. that surface of the earth and all substances forming that surface; ii. the earth below the surface and all substances therein; iii. all vegetation and other natural products, whether or not requiring the periodical application of labour to their production, and whether on or below the surface; iv. all things attached to the earth or permanently fastened to anything attached to the earth, whether on or below the surface; and v. land covered by water.

23 Dalam Land Titles Act Singapura (1993) pasal 4
Dalam Land Titles Act Singapura (1993) pasal 4 pengertian land didefinisikan sebagai : the surface of any defined parcel of the earth, and all substances there under, and so much of the column of air above the surface as is reasonably necessary for the proprietor’s use and enjoyment, and includes any estate or interest in land all vegetation growing thereon and structures affixed thereon or any parcel of airspace or subterranean pace held apart form the surface of the land as shown in an approved plan Subject to any provisions to the contrary the proprietorship of land includes natural rights to air, light, water, and support and the right of access to any highway on which the land abuts.

24 Ada persamaan hakiki dengan pengertian “tanah” dalam arti yuridis seperti dijelaskan dalam UUPA, yaitu bahwa yang dimaksudkan dengan “land” adalah juga “permukaan bumi”. Tetapi diperluas hingga meliputi juga hak atas tubuh bumi di bawah dan ruang udara di atasnya, dalam batas-batas keperluannya yang wajar. Perbedaan lain adalah mengenai pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atas tanah. Malaysia dan Singapura, seperti negara-negara lain pada umumnya, menggunakan asas accessie. Ada perbedaan juga mengenai pemilikan kekayaan alam dalam tubuh bumi di bawah yang dihaki. Ketentuan hukumnya di berbagai negara tidak seragam

25 7. Negara Bagian Amerika Serikat (Arkansas, Kansas, Mississipi, Ohio, Pennsylvania, Texas dan West Virginia), yang disebut ownership states, minyak bumi dan gas, seperti halnya batubara dan mineral lainnya yang ada dalam tubuh bumi di bawah tanah adalah milik yang empunya tanah.

26 8. Dalam Hukum Negara Bagian New South Wales, Australia, semua minyak bumi dan helium adalah milik Crown, yang penguasaanya ada pada Negara Bagian. Emas dan perak juga milik Crown.

27 HUKUM TANAH YANG DUALISTIS
GARIS BESAR PERKEMBANGAN HUKUM TANAH SEBELUM 24/9/1960 HUKUM TANAH YANG DUALISTIS Perangkat Hukum Tanah Barat Perangkat Hukum Tanah Adat Kaedah-kaedahnya Kaedah-kaedahnya Tertulis Tidak tertulis Tertulis Tidak tertulis Diciptakan : Pemr. HB Perm. Swaparja Sebagai hukum yang berlaku dikalangan orang Indonesia asli (Bumiputra) Buku II BW Buku III BW Buku IV BW Hk. Kebiasaan (Belanda Kuno) Pra BW (seb. 1848) (Hk. Tanah Swapraja) Agr. Wet 1870 Agr. Besluit 1870 Hk. Tanah Adm

28 DUALISTIS PLURALISTIS
Hukum Tanah Adat Ketentuan Pokok DUALISTIS Hukum Tanah Barat PLURALISTIS Hukum Tanah Antar Golongan Ketentuan Pelengkap Hukum Tanah Administrasi Hukum Tanah Swapraja

29 STATUS TANAH DI INDONESIA SEBELUM UUPA
Diatur oleh Hukum Tanah Adat Belum didaftar Tanah Hak Indonesia STATUS TANAH DI INDONESIA SEBELUM UUPA Sudah didaftar Diatur oleh Hukum Tanah Barat Tanah Hak Barat

30 Pada dasarnya tanah Hak Indonesia meliputi semua tanah yang tidak diatur oleh Hukum Tanah Barat.
a. Kaedah tidak tertulis, yang berlaku di Indonesia bagi penduduk asli sejak semula; b. Kaedah tertulis, yang diciptakan oleh : - Pemerintah Swapraja, misalnya peraturan mengenai tanah di daerah Kesultanan Yogyakarta, Surakarta atau Sumatera Timur - Pemerintah Hindia Belanda, misalnya : (1) Hak Agrarisch Eigendom, Stbl (koninklijk Besluit) dan Stbl ; (2) Grond Vervreemdings Verbod (larangan pengasingan tanah), Stbl

31 HUKUM BELANDA KUNO Mis. Overschrijvings Ord. Stbl. 1834-27 Tertulis
Peraturan tentang sewa menyewa tanah partikelir, mis. Zaman VOC dulu sebagian tanah di Jakarta adalah milik partikelir yang disewakan untuk mendirikan bangunan. Lembaga ini diatur menurut hukum kebiasaan dan dikenal sebagai “Bataviasche Grondhuur” Tidak tertulis

32 SESUDAH 1848 BUKU II BW, antara lain mengatur lembaga-lembaga :
Eigendom (pasal 571) Opstal (pasal 711) Erfpacht (pasal 720) Gebruik (pasal 818) BUKU III BW, mengatur : Masalah jual beli tanah yang terdiri dari 2 tahap (pasal 1457 & 1458): - Tahap perjanjian, yang belum berarti hak atas tanah berpindah; - Tahap jurisdische levering, tahap terjadinya pemindahan hak atas tanah yaitu balik nama di kantor kadaster 2. Masalah sewa menyewa tanah (pasal ). Ketentuan sewa menyewa ini dengan adanya UUPA sekarang tidak berlaku lagi. SESUDAH 1848 BUKU IV BW, mengatur lembaga daluwarsa (acquisitive verjaring) yang upaya hukum untuk dinyatakan sebagai eigenaar (pasal 610 – 1955 jo 1963). Acaranya disebut “eigendom-uitwijzing” (pasal 621, 622 dan 623). Selain itu, hak eigendom dapat diperoleh melalui lembaga daluwarsa (pasal 584)

33 TANAH DOMAIN NEGARA Tanah Daerah Swapraja Tanah Hak Eigendom Tanah Hak
Barat lainnya Tanah Hak Adat Tanah Kosong

34 HUKUM TANAH BARAT Sebagai Pemilik Sebagai Penguasa Hak-hak Indonesia:
Hak Milik Adat Hak-hak Perorangan : - Hak Eigendom Hak Erfpacht Hak Opstal Hak Gebruik Hak Sewa

35 Hak Eigendom Hak Opstal Domein Hak Opstal Hak Erfpacht Hak Erfpacht
Tanah Hak Eigendom Domein Hak Opstal Hak Erfpacht Hak Erfpacht Perjanj Perjanj Hak Sewa Hak Sewa Hak Gebruik Hak Gebruik Melalui Jual Beli Hak Eigendom

36 HUKUM TANAH ADAT Hak Ulayat Unsur Kepunyaan Unsur Kekuasaan
Kepala Adat Hak-hak Perorangan: (Hak-hak atas Tanah) Primer : Hak Milik Adat Hak Pakai Sekunder : Hak Gadai Hak Usaha BH Magersari, Sewa

37 Hak Menguasai Negara (Ps. 2)
HUKUM TANAH NASIONAL Hak Bangsa (Ps. 1) Unsur Kepunyaan Unsur Kekuasaan Hak Menguasai Negara (Ps. 2) Hak-hak Perorangan: (Hak-hak atas Tanah) Primer : Hak Milik Hak Pakai Hak Guna Usaha Hak Guna Bangunan Sekunder : Hak Guna Bangunan Hak Pakai Hak Gadai Hak Usaha BH Magersari, Sewa

38 SEBELUM UUPA S/D 23 SEPTEMBER 1960 SESUDAH UUPA (Sesudah 24 Sept. 1960) KEDUDUKAN HUKUM Terpencar dalam berbagai hukum: Hk. Tanah Barat Adm. Perdata Hk. Tanah Adat Adm. Hk. Tanah Administrasi Hk. Tanah Swapraja Hk. Tanah Antar Golongan Satu Obyek Satu Sistimatika KEDUDUKAN NEGARA Pemilik /Badan Hukum Perdata Badan Penguasa KEDUDUKAN HAK Hak-hak Barat Hak-hak Adat Hak-hak Swapraja Unifikasi dalam Hak melalui Ketentuan Konversi


Download ppt "SATUAN ACARA PERKULIAHAN HUKUM AGRARIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS INDONESIA SEMESTER GENAP TAHUN AKADEMIK 2011/2012 PROGRAM EKSTENSI PERSYARATAN PERKULIAHAN."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google