Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PANCASILA 5 PENGERTIAN HUKUM DASAR
HUKUM DASAR ADALAH ATURAN-ATURAN DASAR YANG DIPAKAI SEBAGAI LANDASAN DAN SUMBER BAGI BERLAKUNYA SELURUH HUKUM ATAU PERATURAN ATAU PERUNDANG-UNDANGAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN NEGARA PADA SUATU NEGARA. BAHWA UUD SUATU NEGARA, HANYA SEBAGIAN DARI PENGERTIAN KONSTITUSI, YAITU KONSTITUSI YANG TERTULIS (HUKUM DASAR) NEGARA ITU. HUKUM DASAR DAPAT DIBEDAKAN ATAS DUA, YAITU : 1. UUD SEBAGAI HUKUM DASAR YANG TERTULIS YANG MENJADI SUMBER DARI PERATURAN-PERATURAN & PERUNDANG-UNDANGAN. 2. UUD BERLAKU JUGA SEBAGAI HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS, IALAH ATURAN-ATURAN YANG TIMBUL DAN TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA MESKIPUN TIDAK TERTULIS. ATURAN-ATURAN DASAR YANG MENGATUR PENYELENGGARAN NEGARA PADA UMUMNYA DALAM BENTUK TERTULIS. CONTOH : UUD DALAM KONTEKS KEINDONESIAN. UUD1945 YANG BERLAKU DI NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, MERUPAKAN UUD TERTULIS. DISAMPING UUD YANG TERTULIS BERLAKU JUGA UUD LAINNYA YANG TIDAK TERTULIS.
2
HUKUM DASAR TERULIS 1. DIKARENAKAN SIFATNYA TERTULIS, MAKA RUMUSANNYA JELAS DAN MERUPAKAN HUKUM POSITIF YANG MENGIKAT PEMERINTAH SEBAGAI PENYELENGGARA NEGARA, MAUPUN BAGI SETIAP WARGA NEGARA. 2. MEMUAT ATURAN-ATURAN POKOK KETATANEGARAAN. 3. UUD 1945 BERSIFAT SINGKAT DAN SUPEL, HANYA MEMUAT ATURAN- ATURAN POKOK YANG HARUS DIKEMBANGKAN SESUAI DENGAN PERKEMBANGAN ZAMAN, SERTA MEMUAT HAK-HAK ASASI MANUSIA. 4. MEMUAT NORMA-NORMA, ATURAN-ATURAN & KETENTUAN-KETENTUAN YANG DAPAT SERTA HARUS DILAKSANAKAN SECARA KONSTITUSIONAL 5. UUD 1945 DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA SBG. PERATURAN HUKUM POSITIF, DISAMPING SEBAGAI ALAT KONTROL TERHADAP NORMA-NORMA HUKUM POSITIF YANG LEBIH RENDAH DALAM HIERARKHI TERTIB HUKUM INDONESIA. HUKUM DASAR YANG TIDAK TERTULIS HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS, YAITU ATURAN-ATURAN DASAR YANG TIMBUL DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAAN NEGARA. Contoh: - pidato kenegaraan oleh presiden pada setiap tgl. 16 Agustus
3
HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS MEMPUNYAI SIFAT SBB.:
1. MERUPAKAN KEBIASAAN YANG TERPELIHARA DALAM PRAKTEK PENYELENGGARAN NEGARA & TIDAK BERTENTANGAN DENGAN HUKUM DASAR TERTULIS (BERJALAN SEJAJAR) 2. BERSIFAT SEBAGAI PELENGKAP ATURAN KETATANEGARAAN YANG TIDAK TERDAPAT DALAM UUD (KESEPAKATAN). 3. HANYA TERJADI PADA TINGKAT NASIONAL. DENGAN SENDIRINYA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI) TIDAK BERTENTANGAN DENGAN KETENTUAN-KETENTUAN DALAM UUD ITU SENDIRI DAN BIASANYA MERUPAKAN ATURAN-ATURAN SEBAGAI PELENGKAP ATAU PENGISI KEKOSONGAN YANG TIMBUL DARI PRAKTEK KENEGARAAN, KARENA ATURAN TSB. TIDAK TERDAPAT DALAM UUD. KEDUDUKAN UUD 1945, ADALAH NORMA HUKUM TATA NEGARA YANG MEMUAT NORMA-NORMA, YANG MENGATUR STRUKTUR PEMERINTAHAN NEGARA, JUGA MENGATUR TUGAS-TUGAS ALAT PERLENGKAPAN NEGARA, BAIK DI PUSAT & DAERAH SERTA HUBUNGAN SATU SAMA LAIN.
4
UUD 1945 BERSIFAT MENGIKAT & FUNGSI SEBAGAI KONTROL, ALAT PENGECEK APAKAH MORMA HUKUM YANG LEBIH RENDAH ITU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD. UUD MENENTUKAN CARA BAGAIMANA PUSAT-PUSAT KEKUASAN BEKERJA SAMA & MENYESUAIKAN DIRI DALM SUATU MEKANISME. MEKANISME & DASAR DARI SETIAP SISTEM PEMERINTAHAN DIATUR DALAM UUD YANG MENETAPKAN BAGAIMANA KEKUASAAN ITU DIBAGI ANTARA BADAN LEGISLATIF, EKSEKUTIF & BADAN YUDIKATIF. Catatan: kekuasaan legislatif kekuasaan membentuk UU (pasal 20), kekuasaan eksekutif kekuasaan mengajukan rancangan UU, menetapkan serta melaksanakan undang-undang (pasal 5) kekuasaan yudikatif kekuasaan mengadili (pasal 24). SEMENJAK DITETAPKAN DAN DISAHKAN UUD 1945 OLEH PPKI PADA TANGGAL 18 AGUSTUS 1945 SEBAGAI UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA, MAKA UUD 1945 TELAH MERUPAKAN HUKUM DASAR MELIPUTI: HUKUM DASAR TERTULIS (UUD), SELAIN ITU DALAM SISTEM KETATANEGARAN TERDAPAT JUGA HUKUM DASAR TIDAK TERTULIS (KONVENSI).
5
TATA URUTAN NORMA HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA
GAMBAR TATA URUTAN NORMA HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA CITA PANCASILA HUKUM PEMB SISTEM UUD HUKUM INDONESIA BATANG TUBUH SISTEM UUD 1945 NORMA TAP MPR HUK. DASAR TAK TERTULIS UNDANG-UNDANG PERATURAN PELAKSANAAN & PERATURAN OTONOMI, D.L.L
6
PADA DASARNYA UUD 1945 MEMILIKI SIFAT-SIFAT, SBB:
UUD1945 BERDASARKAN SIFATNYA SEBAGAI HUKUM NEGARA, YANG BERISI ATURAN POKOK ATAU DASAR, HARUS DIBERIKAN SIFAT UNTUK TIDAK DIGANTI-GANTI DENGAN UUD LAIN, YANG DAPAT MEMBAWA PERGANTIAN NEGARA. PADA DASARNYA UUD 1945 MEMILIKI SIFAT-SIFAT, SBB: 1. FLEKSIBEL, MEMPUNYAI ARTI: SUPLE & ELASTIS, ARTINYA UUD 1945 TIDAK PERNAH KETINGGALAN ZAMAN, LUWES DALAM ARTIAN BERLAKU DIMANA SAJA, TIDAK KAKU DAPAT DIIKUTI OLEH SIAPA SAJA YANG MENJADI PENDUDUK (WARGA NEGARA) INDONESIA. 2. UUD NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERSIFAT SINGKAT & SUPEL, HANYA MEMUAT 37 PASAL, SERTA ATURAN PERALIHAN & ATURAN TAMBAHAN. HAL INI MENGADUNG MAKNA: a. UUD CUKUP HANYA MEMUAT ATURAN-ATURAN POKOK & MEMUAT GARIS-GARIS BESAR INSTRUKSI KEPADA PEMERINTAH PUSAT DAN LAIN-LAIN PENYELENGGARA NEGARA UNTUK MENYELENGGARAKAN KEHIDUPAN NEGARA & KESEJAHTERAAN SOSIAL, b. SIFAT “SUPEL” DIMAKSUDKAN, SENANTIASA HARUS INGAT BAHWA MASYARAKAT HARUS TERUS BERKEMBANG. Catatan: Aturan Peralihan sebelum perubahan, Pasal II, sbb. “Segala badan negara & peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini”.
7
Aturan Peralihan setelah Perubahan yang dilaksanakan Tahun dan disahkan pada tanggal 10 Agustus 2002, sbb: Pasal I, Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undan-Undang Dasar Ini. Pasal II, Semua lembaga negara yang ada masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan undang-undang dasar dan belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini. NEGARA INDONESIA HARUS TERUS TUMBUH & BERKEMBANG SEIRING DENGAN PERUBAHAN ZAMAN, SEHINGGA JANGAN TERGESA-GESA MEMBERIKAN KRISTALISASI, ATAU MEMBERI BENTUK KEPADA PIKIRAN-PIKIRAN YANG MASIH BERUBAH-RUBAH, KARENA SEMAKIN “SUPEL” SIFAT ATURAN ITU, SEMAKIN BAIK. FUNGSI UUD 1945 DARI URIAN DI ATAS DAPAT DISIMPULKAN FUNGSI UUD 1945 SBB.: SUMBER HUKUM BAGI PRODUK-PRODUK HUKUM & KEBIJAKSANAAN- KEBIJAKSANAN PEMERINTAH, 2. SARANA / ALAT PENGAWASAN (KONTROL) BERLAKUNYA SEMUA PERATURAN DALAM NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, APAKAH PERATURAN YANG LEBIH RENDAH YANG BERLAKU SESUAI ATAU TIDAK DENGAN KETENTUAN UUD 1945.
8
MAKNA PEMBUKAN UUD 1945, SEBAGAI PENGANTAR BATANG TUBUH UUD 1945, MENGADUNG KAIDAH-KAIDAH NEGARA FUNDAMENTAL YANG DENGAN JALAN HUKUM TIDAK DAPAT DIUBAH, SERTA PERNYATAAN KEMERDEKAAN (deklarasi kemerdekaan). ISI DARI PEBUKAAN UUD MEMUAT: a. Alinea pertama : pernyataan kemerdekaan dari segala bangsa (hak asasi), b. Alinea kedua : pernyataan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia, c. Alinea ketiga : pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia, d. Aline kempat : memuat asas pokok pembentukan Pemerintahan Negara Indonesia meliputi: - Tujuan Negara - Ketentuan diadakannya UUD Negara Indonesia - Bentuk Negara - Dasar Filsafat Negara Pancasila. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI DAN PEMBUKAAN UUD 1945 PROKLAMASI SEBAGAI PROKLAMASI KEMERDEKAAN, PEMBUKAAN UUD 1945 SEBAGAI DEKLARASI KEMERDEKAAN. KEDUANYA MERUPAKAN PERNYATAAN KEMERDEKAAN, BAIK PADA BANGSA SENDIRI MAUPUN KEPADA DUNIA LUAR. PROKLAMASI KEMERDEKAAN MERUPAKAN SUMBER HUKUM, ADAPUN PEMBUKAAN SEBAGAI PEDOMAN DASAR, MEMUAT PRINSIP-PRINSIP, ASAS-ASAS, DAN TUJUAN BANGSA INDONESIA YANG AKAN DIWUJUDKAN DENGAN JALAN BERNEGARA. PRINSIP-PRINSIP DAN ASAS-ASAS TERSEBUT DIKENAL DENGAN PANCASILA.
9
PENGERTIAN HUKUM TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI MASYARAKAT
PENGERTIAN HUKUM TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI MASYARAKAT. CICERO ( SM), MENGATAKAN DI MANA “ADA MASYARAKAT DI SITU ADA HUKUM” (ubi societas, ibi ius). HUKUM JUGA TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DENGAN NEGARA DALAM ARTI LUAS (MASYARAKAT BERNEGARA). BERBICARA NEGARA, MAKA KITA BERBICARA TENTANG ORGANISASI KEKUASAAN, SEHINGGA HUKUM ERAT SEKALI HUBUNGANNYA DENGAN KEKUASAAN. MENURUT MOCHTAR KUSUMAATMADJA, “HUKUM TANPA KEKUASAAN ADALAH ANGAN-ANGAN, DAN KEKUASAAN TANPA HUKUM ADALAH KELALIMAN. HUKUM MEMERLUKAN KEKUASAAN BAGI PELAKSANAANNYA, SEBALIKNYA KEKUASAAN ITU SENDIRI DITENTUKAN BATAS-BATASNYA OLEH HUKUM. DISINI TERLIHAT BETAPA ERAT HUBUNGAN ANTARA HUKUM, NEGARA DAN KEKUASAAN. WALAUPUN TERDAPAT HUBUNGAN YANG ERAT, TIDAK BERARTI BAHWA NEGARA BERDASARKAN ATAS HUKUM IDENTIK DENGAN NEGARA YANG BERDASARKAN ATAS KEKUASAAN.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.