Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA."— Transcript presentasi:

1 PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA. PEMBUKAAN UUD 1945, MERUPAKAN SUMBER MOTIVASI DAN ASPIRASI PERJUANGAN, SERTA TEKAD BANGSA INDONESIA MENCAPAI TUJUAN NASIONAL DAN MERUPAKAN CITA-CITA MORAL YANG INGIN DITEGAKKAN, BAIK DALAM LINGKUNGAN NASIONAL MAUPUN DALAM PERGAULAN BANGSA-BANGSA DI DUNIA. PEMBUKAAN UUD 1945 YANG MERUPAKAN PENUANGAN JIWA PROKLAMASI KEMERDEKAAN, TELAH DIRUMUSKAN SECARA PADAT & KHIKMAD DALAM EMPAT ALINEA & SETIAP KATA PADA SETIAP ALINEA MENGANDUNG ARTI DAN MAKNA YANG SANGAT DALAM DAN MEMPUNYAI NILAI UNIVERSAL. UNIVERSAL, KARENA MENGANDUNG NILAI YANG DIJUNJUNG TINGGI OLEH BANGSA-BANGSA BERADAB DI SELURUH MUKA BUMI, LESTARI, KARENA MAMPU MENAMPUNG DINAMIKA MASYARAKAT & AKAN MENJADI LANDASAN PERJUANGAN BANGSA & NEGARA. PEMBUKAAN SEBAGAI PERNYATAAN KEMERDEKAAN, MEMUAT PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA DAN TIDAK BOLEH DIUBAH OLEH SIAPAPUN TERMASUK MPR HASIL PEMILIHAN UMUM.

2 MAKNA ALINEA-ALINEA DALAM PEMBUKAN UUD 1945
PEMBUKAAN UUD 1945 TERDIRI DARI EMPAT ALINEA YANG MENGANDUNG POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MERUPAKAN CERMINAN DARI PANCASILA. ALINEA PERTAMA, “BAHWA SESUNGGUHNYA KEMEREKAAN ITU IALAH HAK SEGALA BANGSA DAN OLEH SEBAB ITU, MAKA PENJAJAHAN DI ATAS DUNIA HARUS DIHAPUSKAN, KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERIKEMANUSIAAN DAN PERIKEADILAN” MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM ALINEA TSB. : 1. MENUNJUKKAN ADANYA KETEGUHAN PENDIRIAN, BANGSA INDONESIA UNTUK MERDEKA MELAWAN PENJAJAHAN. 2. PENGUNGKAPAN SUATU DALIL OBJEKTIF, BAHWA PENJAJAHAN TIDAK SESUAI DENGAN PRIKEMANUSIAAN DAN PRIKEADILAN, KARENA ITU HARUS DITENTANG DAN DIHAPUSKAN AGAR SEMUA BANGSA DAPAT MENJALANKAN HAK KEMERDEKAANNYA SEBAGAI HAK ASASI. 3. PENGUNGKAPAN SUATU DALIL SUBYEKTIF, YAITU ASPIRASI BANGSA INDONESIA UNTUK MEMBEBASKAN DIRI DARI PENJAJAHAN. DALIL INI MENUGASKAN KEPADA BANGSA/PEMERINTAH UNTUK MELAWAN SETIAP BENTUK PENJAJAHAN.

3 ALINEA KEDUA, “DAN PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN TELAH SAMPAILAH KEPADA SAAT YANG BERBAHAGIA DENGAN SELAMAT SENTAUSA MENGANTAR RAKYAT INDONESIA KE DEPAN PINTU GERBANG KEMERDEKAAN NEGARA INDONESIA, YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL, DAN MAKMUR” MAKNA YANG TERKANDUNG SBB.: PERJUANGAN PERGERAKAN KEMERDEKAAN INDONESIA TELAH SAMPAI PADA SAAT YANG MENENTUKAN 2. MOMENTUM YANG TELAH DICAPAI HARUS DIMANFAATKAN UNTUK MENYATAKAN KEMEDERKAAN. 3. KEMERDEKAAN BUKAN MERUPAKAN TUJUAN AKHIR, TETAPI HARUS DIISI DENGAN USAHA MEWUJUDKAN NEGARA YANG MERDEKA, BERSATU, BERDAULAT, ADIL, & MAKMUR. YANG MERUPAKAN CITA- CITA NASIONAL BANGSA INDONESIA. ALINEA INI, MENUNJUKKAN KEBANGGAAN DAN PENGHARGAAN KEPADA PERJUANGAN BANGSA INDONESIA. MENYIRATKAN BAHWA KEADAAN MASA SEKARANG TIDAK DAPAT DIPISAHKAN DARI KEADAAN MASA LALU DAN YANG DILAKUKAN PADA MASA SEKARANG AKAN MENENTUKAN KEADAAN MASA YANG AKAN DATANG.

4 ALINEA KETIGA, “ATAS BERKAT RAHMAT ALLAH YANG MAHA KUASA DAN DIDORONG OLEH KEINGINAN LUHUR, SUPAYA BERKEHIDUPAN KEBANG -SAAN YANG BEBAS, MAKA RAKYAT INDONESIA MENYATAKAN DENGAN INI KEMERDEKAANNYA”. MAKNA YANG TERKANDUNG SBB.: 1. MOTIVASI SPIRITUAL YANG LUHUR BAHWA KEMEDEKAAN BANGSA INDONESIA ADALAH BERKAT RAHMAT DARI TUHAN. 2. KEINGINAN YANG DIDAMBAKAN SEGENAP BANGSA INDONESIA UNTUK HIDUP YANG BERKESEIMBANGAN ANTARA KEHIDUPAN MATERIAL DENGAN SPIRITUAL & KEHIDUPAN DUNIA DENGAN AKHIRAT. 3. PENGUKUHAN MELALUI PROKLAMASI KEMERDEKAAN SEBAGAI SUATU NEGARA YANG BERWAWASAN KEBANGSAAN. ALINEA INI MERUPAKAN PENEGASAN APA YANG MENJADI MOTIVASI RIIL, UNTUK MENYATAKAN KEMERDEKAAN YANG MERUPAKAN HASIL PERJUANGAN BANGSA INDONESIA. DAN MERUPAKAN KONSEKUENSI LOGIK BAHWA PENJAJAHAN HARUS DIHANCURKAN KARENA TIDAK SESUAI DENGAN PERI-KEMANUSIAAN. HANCURNYA PENJAJAHAN, TIMBULAH KEMERDEKAAN, DITEGASKAN DALAM ALINEA KETIGA. ALINEA INI MENYATAKAN, BAHWA KEMERDEKAAN ITU DIBERIKAN OLEH ALLAH YANG MAHA KUASA. ALINEA PERTAMA, KEDUA & KETIGA MERUPAKAN SISTEM YANG RUNTUT.

5 ALINEA KEEMPAT, “KEMUDIAN DARIPADA ITU, UNTUK MEMBENTUK SUATU PEMERINTAHAN NEGARA INDONESIA YANG MELINDUNGI SEGENAP BANGSA INDONESIA & SELURUH TUMPAH DARAH INDONESIA & UNTUK MEMAJUKAN KESEJAHTERAAN UMUM, MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA, DAN IKUT MELAKSANAKAN KETERTIBAN DUNIA YANG BERDASARKAN KEMERDEKAAN, PERDAMAIAN ABADI & KEADILAN SOSIAL, MAKA DISUSUNLAH KEMERDEKAAN KEBANGSAAN INDONESIA ITU DALAM SUATU UUD NEGARA INDONEISA, YANG TERBENTUK DALAM SUATU SUSUNAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BERKEDAULATAN RAKYAT DENGAN BERDASARKAN KEPADA: KETUHANAN YANG MAHA ESA, KEMANUSIAN YANG ADIL & BERADAB, PERSATUAN INDONESIA, & KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN/PERWAKILAN, SERTA DENGAN MEWUJUDKAN SUATU KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA”. MAKNA YANG TERKANDUNG SBB.: 1. DISUSUNNYA TUJUAN SEKALIGUS FUNGSI NEGARA INDONESIA 2. DISUSUNNYA NEGARA INDONESIA YANG BERBENTUK REPUBLIK DAN BERKEDAULATAN RAKYAT 3. NEGARA INDONESIA MEMPUNYAI DASAR FALSAFAH PANCASILA. ALINEA KEEMPAT ADALAH KONSEKUENSI LOGIS ALINEA KETIGA. SETELAH KEMERDEKAAN BERHASIL DIPEROLEH & DINYATAKAN, MAKA ALINEA KEEMPAT MENEMPATKAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

6 HUBUNGAN POKOK-POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 DENGAN BATANG TUBUH
POKOK-POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD 1945, MENGUASAI HUKUM DASAR NEGARA, BAIK YANG TERTULIS MAUPUN TIDAK TERTULIS. POKOK-POKOK PIKIRAN INI DIJELMAKAN DALAM PASAL-PASAL. FUNGSI PEMBUKAAN MEMPUNYAI HUBUNGAN LANGSUNG DENGAN BATANG TUBUH UUD 1945, KARENA PEMBUKAAN MENGANDUNG POKOK-POKOK PIKIRAN YANG DIJABARKAN LEBIH LANJUT DALAM PASAL-PASAL DI BATANG TUBUH UUD 1945. MENYADARI AKAN KEAGAGUNGAN NILAI-NILAI YANG TERKANDUNG DALAM PANCASILA DAN MEMPERHATIKAN HUBUNGAN ANTARA PEMBUKAAN & BATANG TUBUH UUD 1945, DISIMPULKAN BAHWA PEMBUKAAN UUD 1945 YANG MEMUAT FALSAFAH NEGARA PANCASILA DAN UUD 1945, MERUPAKAN SATU KESATUAN YANG TIDAK DAPAT DIPISAH-PISAHKAN, BAHKAN MERUPAKAN RANGKAIAN KESATUAN NILAI DAN NORMA YANG TERPADU. PEMBUKAAN UUD 1945 YANG DISEMANGATI PASAL-PASAL UUD 1945, PADA HAKIKATNYA MERUPAKAN SUATU RANGKAIAN KESATUAN YANG TIDAK LAIN ADALAH POKOK-POKOK PIKIRAN: PERSATUAN INDONESIA, KEADILAN SOSIAL, KEDAULATAN RAKYAT BERDASAR ASAS KERAKYATAN DAN PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN DAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MENURUT DASAR KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB. HAL TERSEBUT TIDAK LAIN ADALAH SILA-SILA DARI PANCASILA.

7 SILA-SILA PANCASILA MERUPAKAN SATU KESATUAN & PERLU DIJABARKAN SILA DEMI SILA. PENJABARAN HARUS BERDASARKAN PEMBUKAAN DAN BATANG TUBUH UUD 1945, SBB.: 1. SILA PERTAMA, KETUHANAN YANG MAHA ESA. PEMBUKAAN UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2, UUD 1945. (1) Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa (2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya. 2. SILA KEDUA, KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB PEMBUKAAN UUD 1945 dan Pasal 27 ayat 1 & 2, 28, 30 dan 31 UUD 1945. Pasal 27: (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan, dengan tidak ada kecualinya. (2) Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pasal 28: Kemerdekaan berserikat & berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan & sebagainya ditetapkan dengan UU.

8 Pasal 30: (1) Tiap-tiap warga negara berhak & wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara (2) Usaha pertahanan & keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan & keamanan rakyat semesta oleh TNI & Kepolisian Negara RI sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung** (3) Menjelaskan tentang TNI).** (4) Menjelaskan tentang Kepolisian Negara RI.)** dan (5) Menjelaskan tentang susunan & kedudukan TNI & Kepolisian dalam menjalankan tugasnya).** Pasal 31: (1) Setiap Warga negara berhak mendapat pendidikan**** (2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya**** (3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan & ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU. (4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikkan nasional**** (5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai- nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia****

9 3. SILA KETIGA, PERSATUAN INDONESIA
PEMBUKAAN UUD 1945 dan Pasal 1, 32, dan 36 UUD 1945. Pasal 1: (1). Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik (3). Negara Indonesia adalah negara hukum**** Pasal 32: (1). Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya**** (2). Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional**** Pasal 36: Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia. 4. SILA KEEMPAT, KERAKYATAN YANG DIPIMPIN OLEH HIKMAT KEBIJAKSANAAN DALAM PERMUSYAWARATAN / PERWAKILAN PEMBUKAAN UUD 1945 dan Pasal 1 (ayat 2), 2 (ayat 1 & 3), 37 UUD 1945. Pasal 1 ayat 2: Kedaulatan berada di tangan rakyat & dilaksanakan menurut UUD*** Pasal 2: (1). MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU**** (3). Segala putusan MPR ditetapkan dengan suara yang terbanyak

10 Pasal 37: (1). Usulan perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlaah anggota MPR. (2). Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis & ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya. (3). Untuk mengubah pasal-pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR**** (4). Putusan mengubah pasal-pasal UUD dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 50% ditambah satu angota dari seluruh angota MPR**** (5). Khusus tentang NKRI tidak dapat dilakukan perubahan**** 5. SILA KELIMA, KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA PEMBUKAAN UUD 1945 dan Pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD 1945. Pasal 23: (1). APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan UU dan dilaksanakan secara terbuka & bertangung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran negara *** (2). RUU APBN diajukan oleh Presiden utk. dibahas bersama DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD***. (3). Apabila DPR tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan oleh Presiden, Pemerintah menjalankan APBN tahun lalu*** Pasal 27 ayat 2: Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

11 Pasal 28, 29, 31, telah diuraikan sebelumnya.
(1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (2). Cabang-cabang yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara (3). Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (4). Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional**** (5). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU**** Pasal 34: (1). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara **** (2). Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan**** (3). Negara bertangung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayaanan umum yang layak**** (4). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam UU****


Download ppt "PANCASILA 6 MAKNA DAN POKOK-POKOK PIKIRAN YANG TERKANDUNG DALAM PEMBUKAAN UUD 1945 UUD 1945 MERUPAKAN SUMBER HUKUM DARI HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google