Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BISNIS. N AMA K ELOMPOK IVAN KURNIA0911011150 M. AGUNG TRISETIA0911011072 RANGGA ENISMAN0911011090 VINCENSIUS P.W AJI0911011115.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BISNIS. N AMA K ELOMPOK IVAN KURNIA0911011150 M. AGUNG TRISETIA0911011072 RANGGA ENISMAN0911011090 VINCENSIUS P.W AJI0911011115."— Transcript presentasi:

1 HUKUM BISNIS

2 N AMA K ELOMPOK IVAN KURNIA0911011150 M. AGUNG TRISETIA0911011072 RANGGA ENISMAN0911011090 VINCENSIUS P.W AJI0911011115

3 P ENGERTIAN H UKUM Hukum Adalah Suatu aturan Yang Tertulis maupun Tidak Yang jika di langgar akan di Berikan Sangsi. Hukum itu Bersifat Memaksa... ! Hukum adalah tatanan hak yang berlaku hukum adalah aturan – aturan yang ada di masyarakat, yang mengatur perilaku masyarakat peraturan yang dibuat oleh badan yang berwajib

4 Peristiwa Hukum Bukan Peristiwa Hukum dengan Akibat Hukum Perbuatan Subyek Hukum Bukan Perbuatan Subyek Hukum Perbuatan Hukum Perbuatan Subyek Hukum Lainnya Kejadian Keadaan Lampaunya Waktu Sepihak Ganda Perjanjian Lainnya Sah Melawan Hukum

5 B ISNIS Bisnis adalah serangkaian usaha yang dilakukan 1 orang atau lebih individu atau kelompok dengan menawarkan barang dan jasa guna mendapatkan keuntungan/laba.atau Bisnis merupakan sebuah usaha, dimana setiap pengusaha harus siap untung & siap rugi. bisnis tidak hanya tergantung dengan modal uang. reputasi, keahlian, ilmu, sahabat & kerabat dapat menjadi modal bisnis. Resiko Syarat mutlak daripada bisnis.

6 P ENGERTIAN H UKUM B ISNIS Salah satu aspek penting dalam upaya mempertahankan eksistensi manusia di dalam masyarakat adalah membangun sistem perekonomian yang mendukung upaya mewujudkan tujuan hidup itu. Sistem perekonomian yang sehat seringkali bergantung pada sistem perdagangan (System of trade and commerce) yang sehat. Oleh karenanya: Masyarakat membutuhkan seperangkat aturan yang dengan pasti dapat diberlakukan untuk menjamin berjalannya sistem perdagangan (System of trade and commerce) itu. 6

7 P ENGERTIAN H UKUM B ISNIS Perangkat aturan-aturan perilaku yang dianggap paling dapat menjamin sistem perdagangan itu adalah aturan-aturan hukum yang secara sederhana dapat dipahami sebagai: HUKUM BISNIS (BUSINESS LAW) 7

8 P ENENTUAN BISNIS Unsur terkait : keluarga, pemerintah, asuransi (jika diperlukan) Bentuk hukum : tertulis, lisan/kebiasaan, formal (pelaksanaannya) Sanksi : pidana, perdata, masyarakat, ekonomi Contoh : (+) bisnis legal, misalnya menjual barang resmi (-) bisnis ilegal, misalnya menjual narkoba

9 P ERUSAHAAN ADALAH SETIAP BENTUK BADAN USAHA YANG MENJALANKAN SETIAP USAHA YANG BERSIFAT TETAP DAN TERUS MENERUS DIDIRIKAN, BEKERJA, SERTA BERKEDUDUKAN DALAM WILAYAH NEGARA I NDONESIA DENGAN TUJUAN MEMPEROLEH KEUNTUNGAN / LABA. (UU NO. 3/1982 TTG W AJIB D AFTAR P ERUSAHAAN )

10 U NSUR - UNSUR P ERUSAHAAN 1. Terus menerus 2. Secara terang-terangan 3. Dalam kualias tertentu (perniagaan) 4. Mengadakan perjanjian perdagangan 5. Memperoleh laba dan 6. Mengadakan pembukuan (KUHD)

11 SISTEMATIK KUHP Sistematik KUHP 11 BUKU I : tentang Orang BUKU II : tentang Benda BUKU III : tentang Perikatan BUKU IV : tentang Bukti dan Kadaluarsa

12 Persekutuan Perdata: Persekutuan yang dibentuk atas suatu perjanjian, dimana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu (inbreng) ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan. Unsur Persekutuan Perdata: 1.Adanya inbreng (uang, barang atau tenaga/pikiran) 2.Adanya pembagian keuntungan Persekutuan Firma adalah persekutuan perdata dengan menggunakan nama bersama. Hal penting dar Firma: 1.Menjalankan usaha bersama 2.Menggunakan nama bersama 3.Tanggung jawab sekutu pribadi untuk keseluruhan

13 Persekutuan komanditer (Comanditaire Venootschaaf= CV) Adalah Firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. CV mempunyai 2 sekutu: 1.Sekutu Komplementer (aktif) 2.Sekutu Komanditer (pasif) Perbedaan CV dan Firma: 1.Syarat pembentukan dan pendirian 2.Jumlah sekutu 3.Tanggung jawab sekutu 4.Kepailitan

14 Perseroan Terbatas (PT) = Naamloze Vennootschap (NV) Badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham PT adalah BADAN HUKUM sebagai subyek hukum kekayaan yang terpisah (modal) Syarat pendirian: Perjanjian 2 orang atau lebih Dibuat dengan akta autentik Modal dasar minimal 20 jt (25 % modal ditempatkan, 50 % modal disetor) Pendiri ambil bagian dalam saham

15 Prosedur pendirian PT: Akta pendirian di notaris Mengajukan permohonan ke Menteri Kehakiman Dalam jangka waktu 60 hari akan disahkan Setelah disahkan oleh Menteri Kehakiman Mendaftarkan dalam daftar perusahaan jangka waktu 30 hari Mengajukan pengumuman di Tambahan Berita Negara jangka waktu 30 hari Konsekuensi terhadap tindakan hukum yang diambil sebelum diumumkan; segala perbuatan hukum dan akibatnya akan menjadi hak dan kewajiban mereka yang melakukannya sendiri atau tanggung jawabnya secara pribadi untuk keseluruhan

16 Pengecualian dari konsekuensi tersebut diatas bila: (pasal 11 UU No. 1/1995) 1. Perseroan secara tegas menerima 2. Perseroan mengambil alih (walaupun tdk atas nama perseroan) 3. Perseroan mengukuhkan secara tertulis semua perbuatan hukum yang dilakukan atas nama perseroan

17 U NSUR P ENDUKUNG L AIN P ENGADAAN SARANA DAN PRASARANA Unsur terkait : pemilik perusahaan, perum dan persero (PLN, Telkom) Bentuk hukum : tertulis, lisan/kebiasaan, formal Sanksi : pidana, perdata, masyarakat, ekonomi Contoh : (+) terdaftar menjadi anggota resmi bagi perum dan persero (-) mencuri aliran listrik untuk perusahaan

18 B UBARNYA PT Keputusan RUPS Jangka waktunya berakhir Penetapan pengadilan Pembubaran diiukuti dengan likuidasi oleh likuidator, likuidator bertugas melakukan pemberesan.

19 T INDAKAN PEMBERESAN MELIPUTI : Pencatatan dan pengumpulan kekayaan Penentuan tata cara pembagian kekayaan Pembayaran kepada para kreditor Pembayaran kepada pemegang saham Tindakan lain dalam rangka pemberesan

20 G ABOVIRA L AMPUNG ( CONTOH ) Penentuan jenis bisnis BATIK GABOVIRA memulai usahanya pada bulan Februari 2000 dengan menjual batik-batik motif Jawa khususnya motif Pekalongan. Pada tahun 2003 kami mulai memproduksi batik dengan nuansa daerah Lampung, yaitu berupa batik KREASI BARU yang berornamen dan memiliki ragam hias khas Lampung diantaranya ornamen Tapis Lampung, Siger, Jung (Kapal), Menara Siger dan sebagainya. Nama GABOVIRA diambil dari nama-nama keluarga yaitu GA tot, de BO ra, jel VI, RA ga dan telah kami daftarkan sebagai MEREK DAGANG pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor Permohonan : D002008001600

21 R INTISAN Sejak tahun 2003, Batik GABOVIRA telah menciptakan batik-batik kreasi baru dengan ornamen dan ragam hias khas Lampung, diantaranya : Batik PKK Provinsi Lampung, PKK Kab.Way Kanan, PKK Kota Metro, PKK Kab.Tanggamus, Batik RS.Mardi Waluyo Metro Lampung, Batik Sekolah Tunas Mekar Indonesia dan beberapa batik seragam Pemda (Kabupaten/Kota) di Lampung serta kantor- kantor swasta yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu. Selain memproduksi khusus batik khas Lampung, Batik GABOVIRA juga melayani pembuatan batik-batik daerah lain dengan menggunakan desain motif khusus (buatan sendiri) dan batik- batik kreasi baru lainnya, baik untuk batik Cap, Printing maupun batik Tulis, dengan bahan dasar yang terdiri dari SUTERA, KATUN, RAYON serta dijamin kualitasnya. Khusus untuk pembuatan batik dengan desain khusus, desain bisa dibuat sendiri atau kami yang membuatkan desainnya dengan minimal pemesanan 200 potong.

22 RINSITAS Mulai awal bulan Juni 2009, batik GABOVIRA telah mengembangkan usaha yang dulu juga pernah dirintis, yaitu mengembangkan Tenun dengan nuansa ragam hias khas daerah Lampung. Produk tersebut kami beri label TENUN BATIK Khas Lampung. Produk-produk Tenun terdiri dari Bahan Tenun untuk Baju (Pria & Wanita) serta Sarung Pria dengan Sentuhan Ornamen khas Lampung yang kami beri nama : SARUNG TENUN Khas Lampung. Semua produk-produk tenun kami bisa dilihat dihalaman HASIL PRODUKSI Dalam pengembangan usahanya, Batik Gabovira mendapat bantuan dari PTPN - VII (Persero) dengan pola kemitraan. Bantuan yang diberikan antara lain Pinjaman Modal Kerja, pelatihan kewirausahaan dan pemasaran diantaranya melalui pameran-pameran tingkat nasional.

23 ALAMAT & KANTOR CABANG SHOWROOM TMIIProduk - Produk BATIK GABOVIRA bisa anda dapatkan di Show Room Anjungan Lampung, Taman Mini Indonesia Indah - Jakarta Indonesia CABANG METRO - LAMPUNG BATIK METRO Batik Metro merupakan group Batik GABOVIRA yang ada di Kota Metro Lampung Indonesia Yang beralamatkan di : Jl. Kerinci I / No.25 - Kota Metro Lampung Indonesia ( Samping Masjid Al-Huda ) Tlp. (0725) 7003060 - 08127909499...... Kontac Person : EVI Tlp. 081369062555........ Kontac Person : ERIMAN CHANDRA SUPER STORE Chandra Super Store merupakan pusat pembelanjaan terbesar dan terlengkap dengan segala fasilatas pendukungnya ( Tempat Parkir luas dan nyaman ) yang ada di Lampung - Indonesia. Anda dapat mendapatkan Produk-Produk Batik GABOVIRA yang ada di : Chandra Super Store - Tanjung Karang Bandar Lampung Chandra Super Store - Kota Metro Lampung Chandra Super Srote - Teluk Betung Bandar Lampung Chandra Super Store - Bandar Jaya Lampung Tengah MAL KARTINI Jl.Kartini No.49 Tanjung Karang - Bandar Lampung

24 CONTOH PRODUK

25 SIUP

26 NPWP

27 LEGALITAS

28 TANDA DAFTAR PERUSAHAAN

29 Sekian Dan, Terima Kasih


Download ppt "HUKUM BISNIS. N AMA K ELOMPOK IVAN KURNIA0911011150 M. AGUNG TRISETIA0911011072 RANGGA ENISMAN0911011090 VINCENSIUS P.W AJI0911011115."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google