Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA"— Transcript presentasi:

1 PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA
JAKARTA, 4 September 2013

2 ISU STRATEGIS PENGELOLAAN DATA
Integrasi Data Setiap Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama memiliki data dan informasi dengan karakteristik yang berbeda-beda. Implementasi UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Kesiapan seluruh jajaran Kementerian Agama dalam rangka memenuhi kebutuhan dan tuntutan masyarakat terhadap informasi publik.

3 INTEGRASI DATA bertujuan untuk mengharmonisasikan data dari sejumlah sumber ke dalam bentuk yang koheren dapat menghasilkan jawaban terhadap permintaan yang tak dapat dijawab oleh sumber data jika dilakukan secara terpisah

4 KENDALA UMUM INTEGRASI DATA
Heterogenitas data Perbedaan konsep pembangunan data: kelengkapan variabel, ketajaman variabel, penggunaan kode, keragaman platform. Otonomi sumber data Akses terhadap sumber data dibatasi oleh kewenangan, ruang lingkup, dan kebutuhan. Kualitas kinerja query Kualitas struktur data dan kualitas data merupakan kunci kualitas kinerja query.

5 KEBIJAKAN PINMAS TENTANG PENGELOLAAN DATA
Memberikan keleluasaan kepada setiap Unit Kerja/Satuan Kerja untuk mengembangkan sistem informasi dalam rangka memenuhi kebutuhannya. Pinmas memberikan dukungan dan bimbingan secara teknis pembangunan sistem informasi dan aplikasi di lingkungan Kementerian Agama. Pinmas bertindak sebagai mediator integrasi data  pembangunan sistem informasi selaras dengan roadmap ICT Kementerian Agama.

6 KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
DULU TERTUTUP UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi publik Asas (Pasal 2) (1) Setiap Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. (2) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas. (4) Informasi Publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang­Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya. Diijinkan Terbuka SEKARANG Uji konsekuensi dan uji kepentingan publik Political secrecy Bureaucratic secrecy Dikecua-likan (Pasal 17) Genuine secrecy Maximum Acces Limited Exemption (MALE)

7 HAK DAN KEWAJIBAN MASYARAKAT
Memperoleh informasi: Melihat & mengetahui informasi; Menghadiri pertemuan badan publik yang sifatnya terbuka; Mendapat salinan informasi; Menyebarluaskan informasi. Mengajukan permintaan informasi . Mengajukan gugatan ke pengadilan jika memperoleh hambatan dalam memperoleh informasi. Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang­-Undang ini. Pengguna Informasi Publik adalah orang yang menggunakan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang­Undang ini. Kewajiban: Menggunakan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Mencantumkan sumber darimana ia memperoleh informasi publik.

8 KEWAJIBAN BADAN PUBLIK
Menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan/mengumumkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya; Menyediakan informasi yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan; Menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam rangka pelayanan informasi publik; Menunjuk pejabat fungsional dan/atau petugas informasi yang akan membantu pelaksanaan tugas PPID. Membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah; Membuat pertimbangan tertulis dari setiap kebijakan yang diambil dalam rangka pelayanan informasi publik; Melaporkan pelaksanaan UU KIP setiap tahunnya (Pasal 11 (1) h dan Pasal 12). Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri

9 HAK BADAN PUBLIK Alasan substansi Alasan Prosedur
Menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan: Alasan substansi Alasan Prosedur Mengecualikan informasi publik untuk diakses secara ketat dan terbatas berdasarkan prinsip: Uji Konsekuensi (consequential harm test), Tidak permanen (non-permanence).

10 ! INFORMASI YANG DIKECUALIKAN Status Prosedur
Klasifikasi informasi publik berdasarkan status dan prosedur penyediaan Informasi yang dikecualikan (Pasal 17 ), karena memiliki konsekuensi sbb: Dapat menghambat proses penegakan hukum, Dapat mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat; Dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara, Dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia; Dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional: Dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri : Dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; Dapat mengungkap rahasia pribadi (misal rekaman medik). Memorandum atau surat­surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan; Informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang­Undang. Informasi di Lingkungan Badan Publik Informasi Dikeculaikan Informasi Terbuka Status Uji Konsekuensi Diumumkan Berkala Tersedia Setiap Saat Diumumkan Serta-merta Prosedur (Berdasarkan permintaan) (Proaktif: tidak berdasarkan permintaan) y t

11 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT)
BIDANG PERENCANAAN DAN ANGGARAN No. Informasi dikecualikan 1 Draft Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2 Perhitungan RAPBN Kementerian Agama sebelum disampaikan dan dibahas dengan DPR-RI; 3 Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) 4 Dokumen Usulan Revisi Kegiatan dan Anggaran 5 Perencanaan Kas Harian, Mingguan dan Bulanan 6 Rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) 7 Dokumen penggunaan, pemanfaaan, pemindahtangan dan penghapusan BMN berupa surat, nota dinas, berita acara, surat keputusan. 8 Dokumen pelaksanaan inventarisasi dan penilaian BMN 9 Rekening koran bendaharawan

12 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT)
BIDANG KEPEGAWAIAN No. Informasi dikecualikan 1 Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) 2 Rekam Medis PNS 3 SK Mutasi Jabatan Struktural maupun Fungsional 4 Keputusan Hukdis, Keberatan atas Hukdis dan Peninjauan Kembali atas Hukdis Pegawai

13 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT)
BIDANG PENGAWASAN No. Informasi dikecualikan 1 Laporan hasil pemeriksaan audit maupun khusus 2 Laporan pengaduan masyarakat individu/masyarakat 3 MOU dengan BPKP tentang Audit bersama dan program lainya 4 Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Laporan Hasil Audit BPKP 5 Dokumen Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Audit Itjen, BPK dan BPKP

14 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT)
BIDANG TEKNOLOGI KONUNIKASI DAN INFORMASI No. Informasi dikecualikan 1 Konfigurasi data center 2 Konfigurasi dan lokasi server 3 Internet Protocol / IP address private 4 Bandwidth management 5 Kode akses elektronik 6 Struktur Database 7 Source Code 8 Desain laporan dalam aplikasi 9 Dokumentasi Aplikasi dan Sistem

15 INFORMASI YANG DIKECUALIKAN (DRAFT)
BIDANG PENDIDIKAN No. Informasi dikecualikan 1 Soal Ujian Sekolah, Ujian Harian, Quis, Ujian Akhir Sekolah (UAS), dan Ujian Nasional (UN) serta kunci jawabannya. 2 Nilai Raport Siswa dan UN 3 Rekam Bimbingan dan Penyuluhan Siswa 4 Proses Evaluasi hasil pembelajaran 5 Proses Evaluasi guru dan kegiatan belajar mengajar 6 Supervisi guru

16 RENCANA AKSI IMPLEMENTASI UU No. 14 TAHUN 2008
Pinmas bertindak sebagai PPID tingkat Kementerian; Membentuk PPID tingkat satker; PPID dibantu oleh pejabat fungsional; Mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi secara cepat, mudah dan wajar sesuai dengan petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Menyiapkan data, informasi, dan dokumentasi di bawah kewenangannya. Menyiapkan daftar informasi yang dikecualikan.

17 BENTUK DUKUNGAN PINMAS TERHADAP PENGEMBANGAN ICT
Penyediaan Portal Kementerian Agama Penyediaan jaringan internet dan domain kepada seluruh Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Agama Penyediaan fasilitas dinas bagi seluruh satuan kerja dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Penyediaan konsultasi dan bimbingan teknis pengembangan ICT Penyediaan aplikasi pelayanan tata kelola kepemerintahan.

18 TERIMA KASIH


Download ppt "PENATAAN DATA KEMENTERIAN AGAMA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google