Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis"— Transcript presentasi:

1 Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis
Anggota : Ridho Riadi Akbar Surya Hadi Putra Putra Marlinton Numencia Kristanti Leta Martilova Evi nur hayati

2 Waralaba Waralaba atau Franchising dari Bahasa Perancis untuk kejujuran atau kebebasan adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun layanan. Sedangkan dari Bahasa Indonesia senidiri waralaba berasal dari kata ”wara” yang berarti lebih atau istimewa dan ”laba” berarti untung. Menurut asosiasi Franchaising Indonesia, yang dimaksud dengan waralaba ialah suatu sistem pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, diman pemilik merek (Franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.

3 Perjanjian Waralaba Yang dimaksud dengan perjanjian waralaba (franchising) dan hak oleh franchisor kepada franchisee untuk menggunakan kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis di bidang perdangan atau jasa berupa jenis produk dan bentuk di usahakan termasuk identitas perusahaan (logo, merek, desain perusahaan, penggunaan rencana pemasaran serta pemberi bantuan yang luas, waktu/saat, jam opprasional, pakaian dan penampilan karyawan). Sehingga kekhasan usaha atau ciri pengenal bisnis dagang/jasa milik/franchise sama dengan kekhasan usaha atau bisnis dagang/ jasa dagang milik dagang franchisor.

4 Hukum Bisnis Hukum Bisnis adalah seperangkat kaidah-kaidah hukum yang diadakan untuk mengatur serta menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul khususnya dalam bidang perdagangan. Hukum juga memiliki sebuah pencapaian, yaitu : Ketertiban Keadilan Kepastian

5 Perjanjian Waralaba Ditinjau dari hukum bisnis
Dalam hukum bisnis, waralaba merupakan perjanjian khusus karena tidak menjumpai dalam kitab undang-undang perdata. Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian tertulis antara pemberi waralaba tersebut, disamping itu, pemberi waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran waralaba sebelum membuat perjanjian waralaba dengan penerima waralaba. Seperti perjanjian, ada kemungkinan warenprestasi dalam pelaksanaan perjanjian waralaba. Warenprestasi terjadi ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tertera dalam perjanjian, yang menyebabkan salah satu pihak merasa dirugikan.perjanjian waralaba ini mengandung hak dan tangung jawab.antara lain pembayaran fee kepada pemberi waralaba dan lain lainnya.

6 Maka kenapa perjanjian waralaba kita tinjau dari hukum bisnis, hukum bisnis itu sendiri mengatakan bahwasanya mengatur dan menyelesaikan persolan-persoalan yang timbul dalam aktifitas dagang. Salah satu nya warnprestasi seperti apa yang disebutkan diatas tadi.

7 Kesimpulan Jadi perjanjian waralaba ditinjau dalam hukum bisnis kita bisa menarik kesimpulan bahwa agar tidak adanya kerugian yang dialami oleh si waralaba dan si terwaralaba, dikarenakan dalam perjanjian waralaba ada hukum yang mengatur akan ketertiban yang terjadi dalam waralaba tersebut sehingga dari satu pihak dan pihak lainnya merasa tidak dirugikan dikarenakan ada hukum bisnis yang bisa sebagai pedoman mereka untuk menjalankan usaha masing-masing dan dijalankan usaha tersebut.


Download ppt "Perjanjian Waralaba Ditinjau Dari Hukum Bisnis"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google