Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September."— Transcript presentasi:

1 SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September 2008 BAN-PT 23 Sept. 2008

2 BADAN AKREDITASI NASIONAL PERGURUAN TINGGI
BAN-PT Alamat: Kompleks Depdiknas Gedung D Lantai 1 Jalan R.S.Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan INDONESIA URL/Situs Web: Surat elektronik: Telepon/Faksimili (Sekretariat): (+62-21) 23 Sept. 2008

3 Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 19 Tahun 2005 mengenai BAN-PT sebagai pelaksana akreditasi oleh Pemerintah Pasal 86 ayat (1): Pemerintah melakukan akreditsi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. Pasal 87 ayat (1) butir b: Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: b. BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi 23 Sept. 2008

4 Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005)
Pasal 8 BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi. 23 Sept. 2008

5 Tugas dan Fungsi BAN-PT (Permendiknas 28/2005 Pasal 8)
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-PT mempunyai fungsi untuk: merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi perguruan tinggi; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi perguruan tinggi untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi perguruan tinggi; melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi perguruan tinggi; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi perguruan tinggi secara nasional; melaporkan hasil akreditasi perguruan tinggi kepada Menteri; melaksanakan ketatausahaan BAN-PT. 23 Sept. 2008

6 Rencana Pembangunan Pendidikan Nasional Jangka Menengah (2005-2009)
“Peningkatan jumlah program studi di perguruan tinggi yang akreditasi A atau B, dari jumlah 1000 program studi pada tahun 2005 menjadi sebanyak 3000 program studi pada tahun 2009.” (Butir D.2.a) 23 Sept. 2008

7 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional RI No. 28 Tahun 2005
Semua program dan/atau satuan pendidikan tinggi di Indonesia sudah harus diakreditasi selambat-lambatnya 5 (lima) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (Pasal 16) 23 Sept. 2008

8 MANFAAT AKREDITASI BAGI PARA PENYANDANG KEPENTINGAN
PEMERINTAH: Menjamin mutu PT/PS Menjamin mutu tenaga kerja Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL): ORGANISASI PENYANDANG DANA: PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan Informasi untuk kemitraan DN dan LN 23 Sept. 2008

9 Pembagian tugas anggota BAN-PT
Akreditasi program diploma Akreditasi program sarjana Akreditasi program magister dan Doktor Akreditasi program profesi Akreditasi institusi Sumberdaya manusia dan asesor 7. Banding dan resolusi konflik 8. Aliansi strategis nasional dan internasional 9. Sistem informasi/manajemen teknologi informasi 10. Instrumen akreditasi 11. Pendanaan 12. Aset dan infrastruktur 13. Sistem manajemen kualitas 14. Perencanaan dan pengembangan 23 Sept. 2008

10 SISTEM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
Akreditasi program studi dan institusi Siklus lima tahun Peer review oleh asesor Asesmen kecukupan Asesmen lapang Validasi laporan akreditasi asesor oleh Majelis BAN-PT Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Pengumuman hasil akreditasi oleh BAN-PT 23 Sept. 2008

11 PROSES PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
Registrasi oleh program studi atau institusi (sukarela) Penyerahan dokumen oleh program studi atau institusi Telaah administratif oleh BAN-PT (persyaratan eligibilitas) Peer review oleh asesor: Assesmen kecukupan (lolos, tidak lolos) Assesmen lapang (lolos, gagal) Keputusan akreditasi oleh Majelis BAN-PT Validasi laporan asesmen Keputusan akreditasi Laporan akreditasi ke pemangku kepentingan dan publik Manajemen banding dari program atau institusi dan pengaduan dan laporan dari pemangku kepentingan dan publik 23 Sept. 2008


Download ppt "SOSIALISASI KEBIJAKAN BAN-PT 2006-2010 di hadapan para peserta Rapat Kerja Daerah Pimpinan PTS di lingkungan Kopertis Wilayah III di Jakarta 23 September."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google