Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengelolaan Keuangan BLU
MODUL Pengelolaan Keuangan BLU Direktorat Jenderal Perbendaharaan Direktorat Pembinaan PK BLU Maret 2013
2
Bab I Pendahuluan Latar Belakang
UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara UU No.23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan BLU Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan BLU pada modul ini membahas pengelolaan keuangan BLU di lingkungan pemerintah pusat.
3
Bab II Pengertian, Tujuan, dan Asas
Pengertian BLU Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU menerapkan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya.
4
Tujuan dan Asas Tujuan BLU
Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU BLU beroperasi sebagai unit kerja K/L untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan K/L dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari K/L sebagai instansi induk. Menteri/Pimpinan Lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada BLU dari segi manfaat layanan.
5
Asas (lanjutan..) Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/Pimpinan Lembaga. BLU menyelenggarakan kegiatan tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. RKA serta LK dan kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RKA serta LK dan kinerja K/L. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.
6
Bab III Persyaratan, Penetapan, dan Pencabutan
Persyaratan Menjadi BLU Suatu satker dapat menjadi BLU apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Substantif Menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan : Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum. Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Bidang layanan umum tsb. berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional dan menghasilkan barang/jasa semi publik (quasi public goods).
7
Teknis Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU. Kinerja keuangan satuan kerja yang bersangkutan sehat. Administratif Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat. Pola Tata Kelola (corporate governance). Rencana strategis bisnis Laporan keuangan pokok Standar Pelayanan Minimum (SPM) Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen.
8
Penetapan BLU Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif untuk menerapkan PK BLU kepada Menteri Keuangan. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara Penuh atau status BLU Bertahap. Dalam rangka penilaian usulan PK BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim Penilai. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan substantif, teknis dan administratif telah dipenuhi dengan memuaskan. Status BLU Bertahap diberikan apabila persyaratan substantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administratif belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU Bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh.
9
Pencabutan Status BLU Penerapan PK BLU berakhir apabila:
Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangannya apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif; Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan/atau administratif; atau Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan negara yang dipisahkan. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan. Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan PK BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima.
10
Bab IV Tata Kelola Kelembagaan
Apabila instansi pemerintah yang menerapkan PK BLU memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara. Desain organisasi harus memperhatikan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki. Desain organisasi instansi pemerintah yang menerapkan PK BLU harus menggambarkan secara jelas bagan organisasi meliputi kedudukan, susunan jabatan, dan hubungan kerja antar unit
11
Dewan Pengawas Dewan Pengawas adalah organ BLU yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU. Pejabat Pengelola BLU dikelola oleh Pejabat Pengelola BLU yang terdiri dari pemimpin BLU, pejabat keuangan, dan pejabat teknis. Pemimpin BLU Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan BLU. Pejabat Keuangan Pejabat keuangan berfungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat Teknis Pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing.
12
Satuan Pemeriksaan Intern
Kepegawaian Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga profesional non PNS. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat Pemimpin BLU bertindak sebagai penanggung jawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola pendapatan dan belanja. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS. Satuan Pemeriksaan Intern Unit kerja yang berkedudukan langsung dibawah pemimpin BLU yang bertugas melaksanakan pemeriksaan intern BLU. Remunerasi Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, honorarium, tunjangan tetap, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi diberikan kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai BLU berdasarkan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.
13
Bab V Standar dan Tarif Layanan
Standar Layanan Berupa Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang merupakan ukuran pelayanan yang harus dipenuhi oleh Satker yang menerapkan PK BLU. SPM mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan, dan kesetaraan layanan serta kemudahan memperoleh layanan. Standar layanan BLU memenuhi persyaratan SMART : Fokus pada jenis layanan (specific); Dapat diukur (measurable); Dapat dicapai (attainable); Relevan dan dapat diandalkan (reliable); dan Tepat waktu (timely).
14
Tarif Layanan Dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan. Dapat digunakan kebijakan cost plus (memperhitungkan seluruh biaya ditambah imbal hasil atau margin), cost recovery (memperhitungkan seluruh biaya yang dikeluarkan), cost minus (menutup sebagian biaya yang dikeluarkan). Usulan tarif layanan diajukan oleh BLU kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan untuk ditetapkan. Hal-hal yang wajib dipertimbangkan dalam menyusun tarif layanan adalah: Kontinuitas dan pengembangan layanan; Daya beli masyarakat; Asas keadilan dan kepatutan; Kompetisi yang sehat.
15
Tarif Layanan (Lanjutan)
Menteri/pimpinan lembaga mengatur pedoman teknis penyusunan tarif layanan BLU. Menteri Keuangan mengatur pedoman umum penyusunan tarif layanan Menteri Keuangan dapat mendelegasikan kewenangan penetapan tarif layanan kepada menteri/pimpinan lembaga dan/atau pemimpin BLU.
16
Bab VI Perencanaan Anggaran
Rencana Strategi Bisnis Renstra bisnis diperlukan karena tantangan organisasi di masa depan semakin kompleks dengan berbagai macam permasalahan dan persaingan. Identifikasi terhadap lingkungan internal dan eksternal mutlak dilakukan guna mengetahui kekuatan, kelemahan, tantangan serta ancaman organisasi. Elemen-elemen tersebut kemudian dianalisis dan ditransformasikan ke dalam sebuah tahapan-tahapan strategi untuk mencapai visi dan misi organisasi. Satker BLU dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan-tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.
17
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)
Konsep, Definisi, dan Dasar-Dasar Penyusunan RBA. RBA berfungsi sebagai dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan satker BLU yang memuat program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran BLU. Target pendapatan dan belanja yang tercantum dalam RBA harus dimasukkan dalam APBN. Realisasi atas target pendapatan PNBP dan belanja yang bersumber dari PNBP harus dibukukan dan dipertanggungjawabkan dalam kerangka keuangan negara. Posisi RBA terhadap APBN : Diagram posisi RBA terhadap APBN
18
HEAD OFFICE: -consolidated cost & revenue
Penyusunan RBA Skema Penyusunan RBA : HEAD OFFICE: -consolidated cost & revenue -budgeting UNIT KEGIATAN: - Analisa biaya per unit - Perkiraan harga - Rencana pendapatan UNIT KEGIATAN: - Analisa biaya per unit - Perkiraan harga - Rencana pendapatan RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU dan Pagu Anggaran Kementerian Negara/Lembaga /Dewan Kawasan. RBA disusun berdasarkan : basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima. basis akrual.
19
Penggunaan Standar Biaya
Bagi BLU yang telah menyusun standar biaya layanan berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, RBA disusun menggunakan standar biaya tersebut. Bagi BLU yang belum menyusun standar biaya layanan berdasarkan perhitungan akuntansi biaya, BLU menggunakan standar biaya yang ditetapkan oleh Menkeu. RBA memuat paling kurang: Seluruh program, kegiatan dan target kinerja (output); Kondisi kinerja BLU tahun berjalan; Asumsi makro dan mikro; Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja pada satker BLU. Perkiraan biaya layanan per unit kerja. Prakiraan maju (forward estimate).
20
Perhitungan Biaya Layanan
Klasifikasi biaya satker BLUpaling kurang meliputi: Biaya Langsung Biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya. Biaya Tidak Langsung Biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan satker BLU, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, biaya promosi, biaya bunga dan biaya administrasi bank. Biaya langsung dan biaya tidak langsung terdiri atas: Biaya variabel (variable cost) Biaya tetap (fixed cost)
21
Ilustrasi Perhitungan Biaya per Layanan
REVENUE CENTER UNIT COST CENTER UNIT Pendapatan : Volume x Tarif layanan = XXXX Biaya langsung: Biaya Variabel : Volume x Tarif layanan = XXXX Biaya Tetap : Standar Biaya = XXXX Total Biaya Langsung = XXXX Biaya Tidak Langsung : Unit A Persentase x Biaya unit A = XXXX Unit B Persentase x Biaya unit B = XXXX Total Biaya Tidak Langsung XXXX layanan: Volume Input % sesuai Alokasi Biaya
22
PAGU INDIKATIF (Maret)
Mekanisme Pengajuan dan Pengesahan RBA Keterangan: Penyusunan Rencana Startegis Bisnis BLU Penyusunan RBA Penyusunan RKA K/L Penelaahan RKA K/L Penyusunan RBA Definitif UU APBN (Oktober) ALOKASI ANGGARAN ( November) RKA K/L (Juli) PAGU ANGGARAN (Juni) PAGU INDIKATIF (Maret) 4 RBA RENSTRA K/L RENJA K/L 2 3 5 1 RSB BLU 2 RBA RBA DEFINITIF 5
23
Bab VII Pelaksanaan Anggaran
Pengelolaan Pendapatan BLU Pendapatan BLU terdiri dari: pendapatan dari APBN; pendapatan dari jasa layanan dan hibah tidak terikat; pendapatan dari hasil kerjasama dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya; dan pendapatan dari hibah terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain yang harus diperlakukan sesuai dengan peruntukannya. Tata cara pertanggungjawaban pendapatan dari APBN (selain PNBP BLU) berpedoman pada PMK No.190/PMK.05/2012 Tata cara pertanggungjawaban PNBP BLU berpedoman pada PMK No.92/PMK.05/2011 dan PER -30/PB/2011
24
Penggunaan PNBP pada BLU Penuh
Dapat menggunakan langsung seluruh PNBP yang diperolehnya tanpa terlebih dahulu disetorkan ke Rekening Kas Negara. Belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan sepanjang pendapatannya juga bertambah atau berkurang setidaknya proporsional (anggaran fleksibel). Penggunaan PNBP pada BLU Bertahap Dapat menggunakan langsung PNBP sebesar % tertentu sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan tentang penetapan satker yang menerapkan PK BLU bersangkutan. Wajib secepatnya menyetorkan bagian pendapatan yang tidak dapat digunakan langsung ke Kas Negara.
25
Pengesahan Pendapatan dan/atau Belanja Satker BLU
Satker BLU membuat Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU) dan disampaikan ke KPPN setiap triwulan sebagai pertanggungjawaban penggunaan dana PNBP BLU. Penyampaian SP3B BLU dapat dilakukan satu kali atau lebih dalam satu triwulan. Dalam hal satker BLU menyampaikan SP3B BLU: Satu kali dalam satu triwulan, satker BLU melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU sejak tiga hari kerja sebelum akhir triwulan berkenaan. Lebih dari satu kali dalam satu triwulan, satker BLU tetap menyampaikan SP3B BLU pada akhir triwulan berkenaan sepanjang terdapat realisasi pendapatan dan/atau belanja sampai dengan akhir triwulan berkenaan. BLU tidak melakukan cut off realisasi pendapatan dan/atau belanja BLU terhadap SP3B BLU akhir triwulan IV. Pengajuan SP3B BLU akhir triwulan IV mengikuti ketentuan mengenai langkah-langkah akhir tahun anggaran.
26
Dokumen Pelaksanaan Anggaran BLU
DIPA BLU disusun berdasarkan RBA yang telah disetujui (RBA definitif). DIPA BLU memuat antara lain saldo awal kas, pendapatan, belanja, saldo akhir kas, besaran persentase ambang batas, proyeksi arus kas (termasuk rencana penarikan dana yang bersumber dari APBN), sebagaimana ditetapkan dalam RBA definitif. DIPA BLU tidak memuat antara lain: Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun sebelumnya; dan/atau Pengeluaran pembiayaan (dana bergulir/investasi) dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA lain. Konsep DIPA BLU disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan kepada Menteri Keuangan c.q. Dirjen Anggaran. DIPA BLU disahkan paling lambat tanggal 31 Desember dengan menerbitkan Surat Pengesahan DIPA BLU (SP-DIPA BLU).
27
Revisi RBA Definitif dan DIPA BLU Petikan
Dasar Hukum revisi RBA Definitif dan DIPA BLU Petikan yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU yaitu: PMK 32/PMK.02/2013 tentang Tata Cara Revisi Anggaran Tahun Anggaran 2013 PMK 92/PMK.05/2011 tentang RBA serta Pelaksanaan Anggaran BLU. Perdirjen Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2013 tentang Petunjuk Teknis Revisi Anggaran Yang Menjadi Bidang Tugas Ditjen Perbendaharaan Tahun 2013.
28
Revisi DIPA Definitif Revisi RBA Definitif dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah program pada DIPA BLU. Pengesahan Revisi RBA Definitif diatur sebagai berikut: Disahkan oleh Pemimpin BLU untuk belanja sampai dengan pagu DlPA BLU; Disahkan oleh Pemimpin BLU dan diketahui Dewan Pengawas/pejabat yang ditunjuk dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas, untuk: Belanja yang melebihi pagu DIPA BLU, Penggunaan saldo awal kas, dan Belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU Bertahap. Revisi RBA Definitif d isampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/ Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan (DJA & DJPBN) dan merupakan dasar melakukan kegiatan satker BLU.
29
Revisi DIPA BLU Petikan
Batasan Revisi DIPA BLU Petikan : Dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi biaya operasional, kebutuhan pengadaan bahan makanan, pembayaran tunggakan, RM pendamping, dan pekerjaan yang dikontrakkan sehingga dananya minus. Dapat dilakukan setelah volume output tercapai dan tidak mengurangi volume output terhadap kegiatan prioritas nasional dan kebijakan prioritas pemerintah. Revisi DIPA BLU Petikan dapat dilaksanakan Kanwil DJPB meliputi: Revisi DIPA BLU Petikan diatas pagu APBN; Perubahan rincian anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan pagu (pagu tetap); Perubahan akibat hal-hal khusus; Perubahan/ralat karena kesalahan administrasi. Tabel Revisi DIPA BLU dapat dilihat pada lampiran.
30
Bab VIII Pengelolaan Keuangan dan Barang
Pengelolaan Kas Satker BLU dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satker BLU bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, Satker BLU dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. SATKER PK BLU REKENING PENERIMAAN REKENING LAINNYA REKENING PENGELUARAN PENGELOLAAN KAS BLU OPERASIONAL BLU DANA KELOLAAN
31
Pengelolaan Kas (lanjutan..)
Pengaturan rekening lainnya pada satker BLU mengikuti ketentuan PMK nomor 05/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Rekening Operasional BLU dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLU yang dananya bersumber dari PNBP BLU pada Bank Umum. Rekening Pengelolaan Kas BLU dipergunakan untuk penempatan idle cash pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kas BLU. Rekening Dana Kelolaan dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam Rekening Operasional BLU dan Rekening Pengelolaan Kas BLU pada Bank Umum, seperti dana bergulir atau dana yang belum menjadi hak BLU.
32
Pengelolaan Piutang Pengelolaan piutang BLU mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK.05/2009 tentang Penghapusan Piutang BLU. Pemimpin BLU wajib menetapkan pedoman pengelolaan piutang BLU yang disetujui Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan yang bersangkutan. Pedoman pengelolaan piutang BLU paling kurang mencakup: Prosedur dan persyaratan pemberian piutang; Penatausahaan dan akuntansi piutang; Tata cara penagihan piutang; dan Pelaporan piutang. Dalam hal piutang BLU tidak terselesaikan, BLU menyerahkan pengurusan penagihan tersebut kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
33
Pengelolaan Piutang (lanjutan..)
Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dilakukan dengan menghapuskan Piutang BLU dari pembukuan BLU tanpa menghapuskan hak tagih negara. Penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU ditetapkan oleh: Pemimpin BLU untuk jumlah s.d. Rp per penanggung utang; Pemimpin BLU dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp s.d. Rp per penanggung utang. Penghapusan secara bersyarat, untuk jumlah lebih dari Rp per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penghapusan Piutang Negara.
34
Pengelolaan Utang BLU dengan status penuh dapat mengadakan pinjaman jangka pendek atas namanya sendiri sesuai kebutuhan. BLU dapat melakukan perikatan pinjaman jangka pendek dengan pihak lain yaitu lembaga keuangan perbankan maupun non perbankan, badan usaha lainnya atau BLU. Persyaratan : Kegiatan telah tercantum dalam RBA TA berjalan, namun dana yang tersedia dari PNBP tidak/belum mencukupi; Kegiatan yang akan dibiayai bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda; Saldo kas dan setara kas BLU tidak mencukupi atau tidak memadai untuk membiayai pengeluaran dimaksud; dan Pinjaman jangka pendek yang masih ada ditambah pinjaman jangka pendek yang akan ditarik tidak melebihi 15% dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya yang tidak bersumber langsung dari APBN (Rupiah Murni) dan hibah terikat.
35
Pengelolaan Utang (lanjutan)
Kewenangan persetujuan atas pinjaman jangka pendek diberikan oleh: Pemimpin BLU untuk peminjaman yang bernilai s.d. 10% dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya. Pemimpin BLU atas persetujuan Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s.d. 15% dari jumlah pendapatan BLU TA sebelumnya. Pemimpin BLU atas persetujuan Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan bagi BLU yang tidak memiliki Dewan Pengawas untuk peminjaman yang bernilai di atas 10% s.d. 15%.
36
Pengelolaan Utang (lanjutan..)
Perjanjian Pinjaman paling kurang memuat: Pihak-pihak yang mengadakan perjanjian pinjaman Jumlah pinjaman Peruntukan pinjaman Persyaratan pinjaman Tata cara pencairan pinjaman dan Tata cara pembayaran pinjaman. Pejabat Keuangan BLU melaksanakan pembayaran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lainnya pada saat jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman. BLU yang beralih statusnya menjadi badan hukum lain dengan kekayaan negara yang dipisahkan atau turun statusnya menjadi BLU bertahap, maka BLU harus menyelesaikan sisa kewajiban yang timbul sebagai akibat dari perjanjian pinjaman.
37
Pengelolaan Investasi
Investasi jangka panjang antara lain berupa penyertaan modal, pemilikan obligasi jangka panjang atau investasi langsung (misal; pendirian perusahaan). Kecuali untuk satker BLU Pusat Investasi Pemerintah (PIP), satker BLU tidak dapat melakukan investasi jangka panjang kecuali atas persetujuan Menteri Keuangan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan / jasa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.08/PMK.02/2006 tentang Kewenangan Pengadaan Barang/Jasa pada BLU. BLU Penuh dapat diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah bila terdapat alasan efektivitas dan/atau efisiensi.
38
Pengelolaan Barang (lanjutan…….)
Dalam penetapan penyedia barang/jasa oleh Panitia Pengadaan, terlebih dahulu harus memperoleh persetujuan dari: Pemimpin BLU untuk pengadaan barang/jasa yang bernilai di atas Rp 50 miliar; atau Pejabat lain yang ditunjuk oleh Pemimpin BLU untuk pengadaan yang bernilai sampai dengan Rp 50 miliar. Pengelolaan aset satker BLU Barang inventaris satker BLU dapat dihapuskan dan/atau dialihkan kepada pihak lain dengan cara dijual, dipertukarkan, atau dihibahkan. BLU tidak dapat mengalihkan dan/atau menghapus aset tetap, kecuali atas persetujuan pejabat yang berwenang. Penggunaan asset tetap untuk kegiatan yang tidak terkait langsung dengan tugas pokok dan fungsi satker BLU harus mendapat persetujuan Pengelola Barang (Menteri Keuangan).
39
Bab IX Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban
BLU menerapkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntansi Indonesia. BLU setidak-tidaknya mengembangkan tiga sistem akuntansi : Sistem Akuntansi Keuangan Sistem akuntansi yang menghasilkan laporan keuangan pokok untuk tujuan umum (general purpose). Sistem akuntansi keuangan menghasilkan laporan keuangan pokok sesuai dengan SAK dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan sesuai SAK digunakan untuk kepentingan pelaporan kepada pengguna umum laporan keuangan BLU Laporan keuangan yang sesuai dengan SAP digunakan untuk kepentingan konsolidasi laporan keuangan BLU dengan laporan keuangan Kementerian Negara/Lembaga.
40
Akuntansi (lanjutan…….)
Sistem Akuntansi Aset Tetap Menyajikan informasi tentang jenis, kuantitas, nilai, mutasi, dan kondisi aset tetap milik BLU ataupun bukan milik BLU tetapi berada dalam pengelolaan BLU. Pengembangan sistem akuntansi aset tetap diserahkan sepenuhnya kepada BLU yang bersangkutan. Sistem Akuntansi Biaya Menghasilkan informasi tentang harga pokok produksi, biaya satuan (unit cost) per unit layanan, dan evaluasi varian. Komponen sistem akuntansi antara lain mencakup : Kebijakan Akuntansi Pertimbangan pemilihan kebijakan akuntansi manajemen antara lain : Penyajian wajar Substansi mengungguli bentuk (substance over form) Materialitas
41
Akuntansi (lanjutan…….)
Sistem Akuntansi Biaya (lanjutan…….) Subsistem Akuntansi Prosedur Akuntansi Prosedur yang digunakan untuk menganalisis, mencatat, mengklasifikasi dan mengikhtisarkan informasi untuk disajikan di laporan keuangan. Bagan Akun Standar (BAS) Daftar perkiraan buku besar yang ditetapkan dan disusun secara sistematis oleh Pimpinan BLU untuk memudahkan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan anggaran, serta akuntansi dan pelaporan keuangan.
42
Pelaporan Tujuan Laporan Keuangan
Menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Tanggung jawab atas Laporan Keuangan Pimpinan BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU yang disertai dengan surat pernyataan tanggung jawab. Komponen Laporan Keuangan Laporan Realisasi Anggaran/Laporan Operasional Neraca Laporan Arus Kas Catatan atas Laporan Keuangan
43
Pelaporan (lanjutan…….)
Pelaporan Keuangan Komponen laporan keuangan menyajikan informasi antara lain : Nama BLU atau identitas lain; Cakupan laporan keuangan, apakah mencakup hanya satu unit usaha atau beberapa unit usaha; Tanggal atau periode pelaporan; Mata uang pelaporan dalam Rupiah; dan Satuan angka yang digunakan dalam penyajian laporan keuangan. Konsolidasi Laporan Keuangan BLU dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga meliputi : Laporan Realisasi Anggaran/ Laporan Operasional; Neraca. Dalam hal sistem akuntansi keuangan BLU belum dapat menghasilkan laporan keuangan untuk tujuan konsolidasi dengan laporan keuangan Kementerian/Lembaga, BLU perlu melakukan konversi laporan keuangan BLU berdasarkan SAK ke dalam laporan keuangan berdasarkan SAP.
44
Pelaporan (lanjutan…....)
Konsolidasi Laporan Keuangan BLU dalam Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (lanjutan…….) Proses konversi mencakup pengertian, klasifikasi, pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan atas akun-akun neraca dan laporan aktivitas/operasi. Pertanggungjawaban Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran program berupa hasil (political accountability), sedangkan pimpinan BLU bertanggung jawab atas keberhasilan pencapaian sasaran kegiatan berupa keluaran (operational accountability) dan terhadap kinerja BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA.
45
Bab X Pembinaan, Pengawasan, dan Pemeriksaan
Pembinaan teknis BLU dilakukan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan, sedangkan pembinaan di bidang keuangan dilakukan oleh Menteri Keuangan. Pengawasan oleh Dewan Pengawas Pembentukan Dewan Pengawas berlaku pada BLU yang memiliki realisasi omzet tahunan minimum Rp dan/atau nilai aset minimum Rp Ketentuan jumlah anggota Dewan Pengawas : Anggota Dewan Pengawas berjumlah 3 orang bila nilai omzetnya Rp s.d. Rp dan/atau nilai aset Rp ,- s.d. Rp ; Anggota Dewan Pengawas berjumlah 3 atau 5 orang bila nilai omzetnya lebih dari Rp dan/atau nilai aset lebih dari Rp
46
Pengawasan oleh Dewan Pengawas (lanjutan..)
Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur pejabat dari Kementerian Negara/Lembaga/Dewan Kawasan, Kementerian Keuangan dan tenaga ahli (profesional). Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLU yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola BLU mengenai pelaksanaan Rencana Strategis Bisnis, RBA dan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Dewan Pengawas menyampaikan laporan pengawasan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Selain laporan per semester, Dewan Pengawas sewaktu-waktu menyampaikan laporan apabila terjadi hal-hal yang secara substansial berpengaruh terhadap pengelolaan BLU
47
Pemeriksaan oleh Pemeriksa Intern
Fungsi pemeriksaaan dilaksanakan oleh Satuan Pemeriksaan Intern (SPI). Apabila Satker BLU belum memungkinkan untuk pembentukan SPI maka fungsi pengawasan internal BLU diserahkan kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Catatan: Pengawasan dapat dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan Pemerintah (BPKP). Pemeriksaan oleh Pemeriksa Eksternal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah pemeriksa eksternal. Jenis-jenis Pemeriksaan: Pemeriksaan Keuangan Pemeriksaan Kinerja Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu
48
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.