Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"— Transcript presentasi:

1 MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI

2 Pengertian Konstitusi
A. adl. Suatu Naskah yang memuat suatu bangunan negara dan sendi-sendi sistem pemerintahan Negara (Sri Soemantri) B. Adl. Naskah yg memaparkan rangka dan tugas –tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok cara kerja badan tersebut (E.C.S. Wade)

3 Lanjutan C. Menamakan Undang-undang dasar “sebagai Riwayat hidup suatu hubungan Kekuasaan” (dalam bukunya “THEORY AND PRACTICE OF MODERN GOVERNMENT”) Herman Finer D. Adalah suatu istilah yg menunjuk kepaqda seluruh sitem peraturan mengenai ketatanegaraan suatu negara yang secara keseluruhan akan menggambarkan sistem ketatanegaraan. (K.C Wheare F.B.E)

4 Sifatdan Fungsi Konstitusi

5 1. Konstitusi Tertulis Adalah suatu naskah yg memaparkan kerangka dan tugas-tugaspokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara serta menentukan pokok-pokok cara bekerja badan-badan tersebut. Secara umum di dunia semua negara memiliki konstitusi.

6 Dalam sebuah UUD memuat
Organisasi Negara (ex. Pembagian kekuasaan antara E, L, Y. atau E, L, F dll) HAM Prosedur pengubahan / AMANDEMEN UUD Larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD

7 Konstitusi Tidak Tertulis
Sering disebut dengan Konvensi/ konstitusi yg tidak dituangkan dalam Naskah. Cth. Konstitusi di Canada, Inggris,

8 Konstitusi Fleksibel (Luwes) dan Rigid (Kaku)
- adl. Konstitusi yg menginginkan adanya perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan masyarakat. - Diumumkan dan dapat dirubah dg cara spt UU, kadang-kadang cukup dg ordinary legislaitive proses, karena dikenalnya konsep Supremasi Parlemen.

9 Konstitusi RIGID (Kaku)
- Adl. Konstitusi yg sulit dirubah kapanpun - perubahan dilakukan dg Cara istimewa dan rumit - adanya pertimbangan bahwa konstitusi merupakan hukum dasar tertinggi dan menjadi dasar berlakunya peraturan Per UU yg lebih rendah, maka perubahannya tidak mudah. Contoh Konstitusi Amerika, Kanada, jerman dan Indonesia

10 Kedudukan Konstitusi Konstitusi berkedudukan sbg hukum dasar sekaligus hukum tertinggidalam sebuah negara. Konstitusi menjadi dasar dan sumber bagi peraturan Perundangan lain yg ada dalam suatu negara. Konstitusi berkedudukan paling tinggi dalam tata urutan Peraturan Per UU di suatu negara.

11 Tujuan Konstitusi 7an dibuatnya konstitusi adalah u/ mengatur jalannya kekuasaan dg jalan membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yg dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa utk mewujudkan 7an negara.

12 Fungsi konstitusi A. sebagai piagam kelahiran negara baru
B. Sebagai Alat utk membatasi kekuasaan C. Sebagai sumber Hukum Tertinggi D. Sebagai Pelindung HAM dan kebebasan Warga Negara Sebagai Identitas nasional dan lambang pwersatuan Pemberian Keuntungan2 ekonomi dan/atau diplomatik Sebagai Dokumen Nasional.

13 Tujuan dan Nilai Konstitusi
Menurut William G.Andrews 7an Konstitusi meliputi: a. menentukan terhadap kekuasaan pemerintah b. memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah c. sebagai instrumen u/ mengalihkan secara legal kewenangan dari pemegang kekuasaan . (Rakyat, dlm sidang demokrasi, dan Raja dlm sistem Monarkhi) kepada organ kekuasaan negara.

14 Nilai-nilai Konstitusi
Didalam Konstitusimemuat dasar Negara Dasar Negara berisi nilai-nilai dasar filosofis kearah mana negara tersebut diselenggarakan Nilai-nilai dasar ini sebagai isi norma dasar yg menjiwai seluruh tata aturan penyelenggara negara.

15 Keterkaiatan dasar negara Dg konstitusi disebuah negara
Menurut Hans Kelsen mengemukakan STUFENTHEORI / HIRARKHI NORMA HUKUM Norma hukum berjenjang, berlapis – lapis dlm hierarkhis tata susunan. Norma yg lebih rendah berlaku, berdasar dan bersumber pada norma diatasnya. Demikian seterusnya samapai pada norma tertinggi: Norma dasar/ Grundnorm Bersifat Pre-supposed, karena ditetapkan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasaryg menjadi gantungan bagi norma di bawahnya.

16 UNSUR-UNSUR KONSTITUSI
Dalam bukunya yg berjudul “MODERN CONSTITUTION” K. C. Weare mengemukakan 2 unsur Konstitusi yaitu : . Konstitusi yg semata mata membicarakan ttg naskah hukum yg menunjuk padakeseluruhan aturan hukum ketatanegaraan suatu negara yg akan menggambarkan sistem ketatanegaraannya(The Rule of Constution) Ex. The Britsh Constution.

17 . Konstitusi yg bukan saja mengatur ketentuan-ketentuan hukum, tetapi juga mencantumkan Ideologi aspirasi cita-cita politik, The Statement of Idea, pengakuan dari bangsa yg menciptakan. Ex. USA, Denmark, Indonesia


Download ppt "MENGANALISIS HUBUNGAN DASAR NEGARA DENGAN KONSTITUSI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google