Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Jakarta, 3 Juli 2014. 1. Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Jakarta, 3 Juli 2014. 1. Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng."— Transcript presentasi:

1 Jakarta, 3 Juli 2014

2 1. Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng Wahyudiono (Akademisi) 6. Mahendra Tahir (LSM) 7. Gusti Putu Armada (AWKMI) 8. Aliza (Solidaritas Perempuan)

3  Tinjau ulang kebijakan-kebijakan tentang KPH yang selama ini bersifat kontradiktif  Perlu kebijakan sertifikasi profesi untuk pengembangan SDM KPH  Perlu dikembangkan kebijakan bagi pembentukan lembaga mitra sejajar KPH (beranggotakan multistakeholder) yang bisa menjalankan fungsi kontrol dan konsultasi  Perlu kajian terkait kelembagaan apakah akan lebih menekankan bisnis atau pelayanan publik, atau mengkombinasikan keduanya  Perlu ada mekanisme transfer fiskal yang memungkinkan dari pusat ke daerah sehingga KPH bisa memanfaatkannya secara langsung

4  Perlu pengembangan strategi komunikasi yang efektif sehingga internalisasi KPH di daerah (institusi pemerintah, perguruan tinggi, masyarakat sipil, komunitas termasuk perempuan dan laki-laki) bisa berjalan efektif  Strategi komunikasi bisa dikembangkan dengan memanfaatkan media massa dan forum-forum di daerah  Membangun strategi perencanaan dan implementasi yang partisipatif dengan memprioritaskan masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pembangunan KPH

5  Penataan batas dan resolusi konflik dengan menerapkan prinsip PADIATAPA yang inklusif, sensitif dan responsif gender merupakan langkah penting dalam mendorong operasionaliasi KPH di lapangan  Perlu dikembangkan insentif (peningkatan kapasitas, penghargaan, dll) yang memadai bagi KKPH untuk mendorong proses operasionalisasi KPH bisa berjalan lebih cepat  KPH harus menjadikan masyarakat adat dan komunitas lokal (laki-laki dan perempuan) sebagai proritas utama untuk mendapatkan manfaat, akses dan kontrol dalam pengelolaan hutan  Persoalan tenurial harus diselesaikan pada tingkat tapak dengan mengacu pada putusan MK 35/2012, MK 45/2011 dan peraturan lain yang memberikan hak dan akses bagi masyarakat adat dan komunitas lokal (laki-laki dan perempuan)

6  Pembangunan KPH harus didorong menjadi bagian dari proses reformasi birokrasi kehutanan  Perlu dikembangkan mekanisme kerja sama antar KPH untuk menumbuhkembangkan pengelolaan pengetahuan dalam penyelesaian berbagai persoalan.  Mengembangkan jaringan secara luas dengan kalangan pemegang otoritas pengetahuan(antara lain RAKI, lembaga litbang kehutanan, dll) untuk meningkatkan kualitas KPH  Perlu pengarusutamaan gender dalam pembangunan KPH melalui istrumen- istrumen strategis yang menerapkan prinsip inklusif, sensitif dan responsif gender untuk mencapai kesetaraan substantif dalam manfaat, akses dan kontrol, termasuk dengan menerapkan gender safeguard.  Orientasi ekonomi dalam pengembangan KPH perlu diimbangi dengan orientasi lingkungan dan sosial sehingga keberlanjutan sumber daya hutan dan masyarakat adat dan komunitas lokal (laki-laki dan perempuan) yang ada di sekitarnya bisa terjamin.  Dalam rangka penyelesaian tenurial, penerapan prinsip-prinsip PADIATAPA yang inklusif, sensitif dan responsif gender menjadi keharusan.

7 1. Hasil diskusi kelompok 1 2. Hasil diskusi kelompok 2 3. Hasil diskusi kelompok 3 4. Hasil diskusi kelompok 4

8


Download ppt "Jakarta, 3 Juli 2014. 1. Ali Djajono (Kemenhut) 2. Paramita Iswari (Fasilitator) 3. Madani Mukarom (AsosiasiKPH) 4. Nus Ukru (Masyarakat/ DGM) 5. Sugeng."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google