Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DEKONSENTRASI MELALUI eMONEV BAPPENAS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DEKONSENTRASI MELALUI eMONEV BAPPENAS"— Transcript presentasi:

1 PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DEKONSENTRASI MELALUI eMONEV BAPPENAS
Ellyna Chairani- Kepala Subdit Konsolidasi Pelaporan EKP BAPPENAS Ditjen Kefarmasian dan Alkes, Kementerian Kesehatan Hotel Horison Bogor, 17 Juni 2014

2 DASAR HUKUM Sistem Pemerintahan: UU No. 32/2004
Sistem Pengelolaan Keuangan Negara: UU No. 17/2003, UU No. 1/2004, UU No. 15/2004 dan UU No. 33/2004 Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional: UU No. 25/2004 Sistem Pembagian Tugas Fungsi, Wewenang, dan Tanggung Jawab Kementerian Negara: UU No. 39/2008 PP No. 39/2006 Tentang Tata Cara Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan PP No.38/2007 Tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota PP No. 7/2008 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan PMK No. 156/2008 tentang Pedoman Pengelolaan Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan SEB 3 (tiga) Menteri, Menteri PPN/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri Nomor 0442/M.PPN/11/2010, SE-696/MK/2010 dan 120/4693/SJ Tentang Peningkatan Efektifitas Penyelenggaraan Program dan Kegiatan K/L di Daerah serta Peningkatan Peran Aktif Gubernur Selaku Wakil Pemerintah Pusat

3 PENJELASAN UMUM Rencana lokasi dan anggaran program/kegiatan Dekon dan TP memperhatikan kemampuan keuangan negara, keseimbangan pendanaan di daerah dan kebutuhan pembangunan daerah Tujuan utama penyelenggaraan pemerintahan, mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui: Kegiatan Pembangunan Pelayanan diberbagai bidang Penyelenggaraan Dekon dan TP harussejalan dgn tujuan utama di atas, dgn tetap konsisten pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku dilaksanakan efisien & efektif

4 POKOK-POKOK PENGATURAN PENDANAAN DEKONSENTRASI & TUGAS PEMBANTUAN
Pendanaan dialokasikan mendanai urusan yg jadi kewenangan Pemerintah Pusat di Daerah; Pendanaan Dekonsentrasi : mendanai urusan Pemerintah Pusat yg dilimpahkan kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat; kegiatan bersifat non-fisik (menghasilkan keluaran yg tidak menambah aset tetap) spt : sinkronisasi dan koordinasi perencanaan; fasilitasi; bimtek; pelatihan; penyuluhan; supervisi; penelitian dan survey; pembinaan dan pengawasan; serta pengendalian.

5 POKOK-POKOK PENGATURAN PENDANAAN DEKONSENTRASI & TUGAS PEMBANTUAN
Pendanaan TP : mendanai urusan Pemerintah Pusat yang ditugaskan kepada Gubernur/Bupati/Walikota selaku Kepala Pemerintahan Daerah; kegiatan yang bersifat fisik (keg yg menghasilkan keluaran yg menambah aset pemerintah) seperti: pengadaan tanah; bangunan; peralatan dan mesin; jalan; irigasi dan jaringan; serta kegiatan fisik lain seperti: pengadaan barang habis pakai (obat-obatan, vaksin, pengadaan bibit dan pupuk yg akan diserahkan kepada pemda.

6 POKOK-POKOK PENGATURAN PENDANAAN DEKONSENTRASI & TUGAS PEMBANTUAN
Seluruh Pendanaan Dekon dan TP, yg dipakai mendanai keg utama maupun keg penunjang serta keg pendukung operasional, dibebankan pada APBN melalui anggaran kementerian/lembaga terkait. Kegiatan pendukung operasional: biaya penyusunan dan pengiriman laporan oleh SKPD; biaya operasional dan pemeliharaan atas hasil pelaksanaan kegiatan yang belum dihibahkan; honorarium pejabat pengelola keuangan Dana, dsbnya) K/L tidak diperkenankan mensyaratkan penyediaan dana pendamping atau sebutan lainnya yang membebani APBD Pembebanan APBD hanya boleh digunakan untuk mendanai urusan daerah yang disinergikan dgn prog dan keg yang akan di dekon dan/atau di TP. K/L wajib menyampaikan Peraturan Menteri/Pimpinan Lembaga tentang pelimpahan wewenang kepada gubernur dan penugasan kepada gubernur/bupati/walikota untuk diberitahukan kepada DPRD pada saat pembahasan APBD sebagai bahan sinkronisasi pendanaan program dan kegiatan.

7 PELAPORAN DANA DEKONSENTRASI`
SKPD yang menjadi pelaksana kegiatan Dekonsentrasi wajib menyusun laporan keuangan (laporan akuntabilitas) Jenis laporan akuntabilitas yang disampaikan Satker Daerah ke Pemerintah PusatHampir seluruh SKPD menyampaikan LRA, Neraca, Catatan Laporan Keuangan (Ca-LK), laporan lainnya (laporan barang/penatausahaan BMN) Laporan berdasarkan PP Nomor 39 Tahun 2006

8 SEBAGAI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN
PP 39 TAHUN 2006 SEBAGAI LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA DEKONSENTRASI`

9 POKOK-POKOK YANG TERTUANG DALAM PP 39/2006
1. PEMANTAUAN Apa yg dipantau? (Ps.4-10) - Program/ Kegiatan, dalam Renja KL,DIPA,Dana Dekon/TP Siapa yang membuat laporan (Ps 4) kepada siapa laporan disampaikan? (Ps. 5-9)- dibuat oleh: Pimpinan K/L, Gubernur/Bupati/ Walikota/ Kepala SKPD Provinsi/Kab/Kota disampaikan kepada: Menteri PPN/ Mendagri/ Menkeu/ MenPAN dan RB Tujuannya apa? (Ps. 10) - untuk mengamati perkembangan, identifikasi dan mengatasi masalah sedini mungkin Kapan laporan dibuat & disampaikan? (Ps. 5-9) – triwulanan, selambat-lambatnya 14 hari kerja setelah TW berakhir Bagaimana caranya? (sejak TW III TA 2012 pelaporan off-line menjadi online (e-monev.bappenas.go.id) – validator (BiroRen) 2. PENGAWASAN Tidak diatur (Ps.2,3, 11) - ( “dilakukan oleh Pimpinan K/L / SKPD & dilaksanakan sesuai Peraturan Perundang-undangan”.- untuk menjamin tercapainya tujuan. 3. EVALUASI Diatur, namun tidak lengkap (Ps ) Pertama 1 PEMANTAUAN PENGENDALIAN 2 PENGAWASAN Kedua 3 EVALUASI

10 MEKANISME PEMANTAUAN DAN PELAPORAN (PP NO. 39 TAHUN 2006)
Presiden RI Men.DN Form C Bupati/ Walikota u.p. Bappeda Gubernur u.p. Bappeda Form C Men.PPN 10 hari setelah triwulan berakhir 14 hari setelah triwulan berakhir Men.Keu Form C 5 hari setelah triwulan berakhir Form C 5 hari setelah triwulan berakhir Men.PAN Form C Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Dana Pembantuan (Kabupaten/Kota) K/L 14 hari setelah triwulan berakhir Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Provinsi) Kepala SKPD Kabupaten/ Kota Kepala SKPD Provinsi Menteri/ Ka. Lemb Form B Form B 10 hari setelah triwulan berakhir Form B Ka. Unit Org. Ka. Unit Kerja Ka. Unit Kerja Form A 5 hari setelah triwulan berakhir Form A Form A Form A Form A PPTK Ka. Unit Kerja K/L PPTK Keterangan: 1. Gubernur melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 2. Bupati/Walikota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 3. Kepala SKPD Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya, 4. Kepala SKPD Kabupaten/Kota melakukan pemantauan pelaksanaan tugas pembantuan yang meliputi pelaksanaan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewenangannya

11 LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN Indikator Keluaran (Output)
Formulir A LAPORAN PELAKSANAAN KEGIATAN TRIWULAN XX TA 200X I. DATA UMUM 1. Nomor Kode dan Nama Unit Organisasi : Diisi sesuai kode dan nama Unit Organisasi 2. Nomor Kode dan Nama Fungsi : Diisi sesuai kode dan nama fungsi 3. Nomor Kode dan Nama Sub Fungsi : Diisi sesuai kode dan nama sub fungsi 4. Nomor Kode dan Nama Program : Diisi sesuai kode dan nama program 5. Indikator Hasil : Diisi ... Nomor Kode dan Nama Kegiatan : Diisi sesuai DIPA Indikator Keluaran Kegiatan : Diisi … 8. Jangka Waktu Pelaksanaan Kegiatan/Tahun ke : misalnya 1/1 (1 tahun dan tahun pertama) atau 2/1 (2 tahun sekarang tahun ke-1) Penangungjawab Kegiatan : Nama Orang Jabatan Penanggugjawab Keg. : Alamat Tempat Kedudukan Penanggugjawab Keg. : Alamat Nomor Surat Pengesahan DIPA : Sesuai SP DIPA II. DATA KEUANGAN DAN INDIKATOR Nomor Kode dan Nama Sub Kegiatan Anggaran (Rp.000) Indikator Keluaran (Output) Satuan (Unit) No. Loan PHLN Rupiah Total (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) 11

12 III. TARGET DAN REALIASI PELAKSANAAN PER SUB KEGIATAN
Formulir A III. TARGET DAN REALIASI PELAKSANAAN PER SUB KEGIATAN Sub Kegiatan S/D Triwulan Lalu (%) Triwulan Ini (%) S/D Triwulan Ini (%) Lokasi Keuangan Fisik S R (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) Total Kegiatan *) S= Sasaran ; R= Realisasi *) Untuk Sasaran dan Realisasi Fisik dihitung dengan menggunakan nilai tertimbang IV. KENDALA DAN LANGKAH TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN No Sub Kegiatan Kendala Tindaklanjut Yang Diperlukan Pihak yang Diharapkan Dapat Membantu Penyelesaian Masalah (1) (2) (3) (4) (5) …………………………………,……….. Penganggungjawab Kegiatan (…………………………………..) 12

13 Formulir B KENDALA DAN LANGKAH TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN 13
LAPORAN KONSOLIDASI KEGIATAN PER PROGRAM TRIWULAN XX TA 200X SKPD : Nomor Surat Pengesahan DIPA : Nomor Kode dan Nama Program : Indikator Hasil : S= Sasaran ; R= Realisasi *) Untuk Sasaran dan Realisasi Fisik dihitung dengan menggunakan nilai tertimbang KENDALA DAN LANGKAH TINDAK LANJUT YANG DIPERLUKAN No Kegiatan Kendala Tindaklanjut Yang Diperlukan Pihak yang Diharapkan Dapat Membantu Penyelesaian Masalah (1) (2) (3) (4) (5) …………………………………,……….. Penganggungjawab Program (……………………………….) 13

14 eMONEV PP 39 Tahun 2006 e-monev.bappenas.go.id

15 Penanggung Jawab Program
Struktur Data E-Monev Penanggung Jawab Program SATKER (ANGGARAN, RP) (ANGGARAN, RP) (ANGGARAN, RP) Output 1 Program Kegiatan A IKK A1.1 Output 2 Sasaran Kegiatan A1 IKK A1.2 Output 3 Outcomes 1 Dst. IKU 1.1 Sasaran Kegiatan A2 IKU 1.2 IKK A2.1 Dst. Dst. IKK A2.2 Dst. (ANGGARAN, RP) Outcomes 2 (ANGGARAN, RP) Output 1 Kegiatan B IKU 2.1 IKK B1.1 Output 2 IKU 2.2 Sasaran Kegiatan B1 IKK B2.2 Output 3 Dst. Dst. Dst. Sasaran Kegiatan B2 IKK B2.1 Dst. IKK B2.2 (ANGGARAN, RP) Dst. Kegiatan C

16 Pengguna Aplikasi e-Monev
1. Satuan Kerja (SATKER) pelaksana APBN 2. KEMENTERIAN/LEMBAGA (cq.BIRO PERENCANAAN) 3. PENANGGUNGJAWAB PROGRAM/KEGIATAN 3. SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD) Prov/Kab/Kota 4. Bappeda Provinsi/Kabupaten/Kota 6. BAPPENAS/KEMENPAN/KEUANGAN/KEMENDAGRI

17 ALUR PELAPORAN E-MONEV PP39/2006
Kemen Dagri Kemenkeu Kemen PPN/ Bappenas Kemen PAN & RB Validasi (14 Hari Kerja setelah TW berakhir) Konfirmasi Bappeda Kabupaten/Kota Bappeda Provinsi Kementerian/Lembaga SKPD Kabupaten/Kota SKPD Provinsi Satker Kabupaten/Kota Satker Provinsi Eselon I (Program) Satker Kantor Pusat

18 SATUAN KERJA Jumlah Satker TA 2014 24,249 Satker Kantor Pusat (KP)
Satker melaporkan Komponen Kegiatan Pembangunan. Pada awal TA (TW I), Satker menetapkan dan meng-entry target Triwulan I, II, III, dan IV untuk Keuangan dan Fisik (dalam %) setiap Output yang menjadi Tanggung Jawabnya. Setiap Triwulan, Satker melaporkan: - Realisasi Keuangan dan Fisik Per Output. - Permasalahan dan tindak lanjut. Pada Akhir TA (TW IV), Satker melengkapi Realisasi Indikator Output dalam satuan (Unit). Jumlah Satker TA 2014 24,249 Satker Kantor Pusat (KP) 2,968 Satker Kantor Daerah (KD) 15,935 Satker Dekonsentrasi (Dekon) 1,988 Satker Tugas Pembantuan (TP) 2,691 Satker Urusan Bersama (UB) 667 Satker

19 - Username : ekp_kodesatker -Password : Sementara (Default)

20 Halaman Beranda Grafik Target dan Realisasi Anggaran/Fisik Tabel Pemantauan Program dan Kegiatan

21 Halaman Profil Data Profil User Login

22 Halaman Pemantauan Sub Menu : Entry Data Tabel Data Program dan Kegiatan Tombol Detail untuk melihat lebih Rinci Output yang ada dalam Kegiatan Tombol Cetak

23 Halaman Pemantauan Sub Menu : Detail Data Pagu Output yang dapat di klik untuk menyesuaikan Pagu Tombol Target Untuk menentukan target Anggaran dan Fisik Tombol Realisasi Untuk Mengisi Realisasi Anggaran dan Fisik

24 Form Revisi Pagu Form Set Target

25 Halaman Realisasi Output Kolom Isian Realisasi Keuangan Kolom Isian Realisasi Fisik

26 Halaman Pemantauan Sub Menu : Satker Lainnya

27 Halaman Utilities Sub Menu : Change Password

28 Realisasi Output yang berada dibawah Kegiatan tersebut
Tombol Output Untuk melihat semua output yang ada dibawah IKK tersebut

29 Data Output yang ditampilkan setelah mengklik tombol output sebelumnya

30 Kementerian / Lembaga (K/L)
Melakukan pemantauan pelaksanaan Anggaran dan Kinerja Seluruh Program/Kegiatan Pembangunan pada K/L. Melakukan Validasi terhadap data pelaporan dari penanggung jawab program (Eselon I). Pelaksanaan Validasi Pelaporan dilakukan oleh Sekjen/Sesmen/Sestama (c.q Biro Perencanaan). K/L dapat melihat pelaksana Program per Provinsi.

31 Contoh VALIDASI di Aplikasi e-Monev (Contoh: KemenRistek)
Klik Lihat Detail untuk memunculkan Kegiatan pada Program Tombol Validasi untuk mengesahkan Program

32 ESELON I (PENANGGUNG JAWAB PROGRAM)
Penanggung Jawab Program/Kegiatan menetapkan dan meng-entry target Triwulan I, II, III, dan IV untuk anggaran dan kinerja Program dan Kegiatan (dalam %). Pada awal TA (TW I) Realisasi Anggaran dan Kinerja per IKK. Permasalahan dan Tindak lanjut. Setiap Triwulan, Penanggung Jawab Program (Kegiatan) melaporkan: Penanggung Jawab Program melengkapi Realisasi Indikator Kinerja Program (Outcome). Penanggung Jawab Kegiatan melaporkan Capaian IKK dalam satuan (unit). Pada akhir TA (TW IV) Melakukan Pemantauan terhadap Realisasi Anggaran dan Fisik tingkat Satker dalam Program yang bersangkutan untuk menentukan Realisasi IKK.

33 Contoh Pemantauan Program pada Aplikasi e-Monev (Contoh:KemenRistek)
Klik Lihat Detail untuk memunculkan Pemantauan Kegiatan pada Program Contoh Pemantauan Kegiatan Contoh Laporan Program

34 Contoh Pemantauan Kegiatan pada Aplikasi e-Monev (Contoh:KemenRistek)
Klik Realisasi untuk memunculkan IKK pada Kegiatan Klik Target untuk men-setting Target. Realisasi Target Contoh Laporan Kegiatan

35 BAPPEDA PROV/KAB/KOTA
Gubernur melalui Bappeda Provinsi melakukan pemantauan pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan yang meliputi pelaksanaan Program dan Kegiatan pada provinsi yang bersangkutan. Melakukan pemantauan berdasarkan: Melakukan Konfirmasi terhadap (Data dan Informasi) Laporan Satker di wilayahnya. Dapat melihat hasil kinerja provinsi lainnya di seluruh Indonesia. Membuat account (Username dan Password) untuk SKPD Provinsi. Program Kabupaten/Kota Kementerian/ Lembaga Satker Provinsi SKPD Provinsi Jenis Kewenangan = Contoh Laporan Keterangan:

36 Contoh Tampilan KONFIRMASI di Aplikasi e-Monev (Contoh: Bappeda Kalimantan Utara)

37 Contoh Pemantauan Kab/Kota di Aplikasi e-Monev (Contoh: Bappeda Kota Yogyakarta)

38 SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH (SKPD)
Account SKPD dibuat oleh Bappeda Prov/Kab/Kota karena Nomenklatur SKPD berbeda di tiap Provinsi/Kab/Kota. Melakukan pemantauan pelaksanaan Satker Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, Urusan Bersama, dan Kantor Daerah. Bertanggung jawab atas kinerja Satker-Satker dibawahnya.

39 Tombol Detail untuk Melihat Satker di bawah SKPD yang bersangkutan
Contoh Pemantauan SKPD pada Aplikasi e-Monev (Contoh: Dinas Kesehatan Kab. Brebes) Contoh Laporan SKPD Tombol Detail untuk Melihat Satker di bawah SKPD yang bersangkutan

40 TERIMA KASIH


Download ppt "PEMANTAUAN DAN EVALUASI DANA DEKONSENTRASI MELALUI eMONEV BAPPENAS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google