Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,"— Transcript presentasi:

1 Indonesian Parliamentary Center

2 Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU, 5. Anggaran dan pembiayaan Pemilu. 6. Kelembagaan Pengawas. 7. Hubungan antara Anggota dan sekretariat.

3 Posisi dan pandangan masyarakat sipil dalam poin – poin krusial. 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, ditawarkan 2 alternatif : 1.1. Presiden mengajukan sejumlah calon, DPR dapat menerima atau menolak sebahagian atau seluruhnya, 1.2. Presiden membentuk Tim Seleksi.

4 2. Kelembagaan KPU, Sebagai komisi penyelenggara pemilu yang bersifat tetap dan mandiri maka KPU harus independen baik dari segi kelembagaan maupun personil di dalamnya berbagai kepentingan yang berpotensi merusak kemandiriannya. 3. Dewan Kehormatan (DK), Sebagai penjaga kode etik penyelenggara pemilu maka DK juga harus bersifat independen, bersifat tetap dan dibentuk selama tahapan pemilu berlangsung.

5 4. Kesekretariatan, Kesekretariatan KPU harus mempunyai loyalitas tunggal, merupakan jabatan karier dan dipilih berdasarkan keahlian dalam bidang tugas KPU. 5. Anggaran dan Pembiayaan Pemilu, Seluruh pembiayaan Pemilu harus diambil dari APBN karena Pemilu urusan Pemerintah Pusat dan perencanaan serta penganggarannya terkonsentrasi di KPU, pencariannya mengikuti electoral period.

6 6. Pengawasan, Pengawasan pemilu harus dibuat dalam rangka mengefektifkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum pemilu, idealnya pengawasan dilakukan bersama antara peserta pemilu dan masyarakat (dalam hal ini pemantau dan pemilih).

7 Catatan terhadap Proses Pembahasan 1. DPR ( dalam hal ini Komisi II) kurang terbuka ( minim RDPU ) dengan publik dalam hal mempersiapkan draft revisi. 2. Kapasitas pemahaman Anggota Panja terhadap mekanisme legislasi di DPR beragam.

8 3. Pemberitaan media minim, hal ini dikarenakan belum banyaknya “artis” di panja yang dapat menjadi narasumber serta banyaknya isu lain yang lebih mampu menyedot perhatian media. 4. Panja lebih mementingkan target waktu penyelesaian tercapai ketimbang substansi yang dibahas dan cenderung memaksakan menyelesaikannya di awal sehingga menyebabkan pembahsannya terhambat.

9 Rekomendasi bagi DPR untuk pembahasan selanjutnya Segera mengesahkan RUU inisiatif DPR perubahan terhadap UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu maksimal dalam Masa Sidang Kedua Tahun Sidang 2010 – 2011, sehingga paling lambat akhir tahun 2011 telah ada KPU dan minimal KPU punya waktu maksimal 2, 5 tahun menyiapkan Pemilu 2014.

10 * Menyelesaikan point – point yang belum disepakati melalui voting secara terbuka di Paripurna sehingga dapat terbuka. * Mendesak Panja untuk lebih proaktif menggali masukan publik dengan menggelar serangkaian RDPU dan uji publik di daerah.

11 Untuk informasi dan masukan UU No. 22 Tahun 2007 dan paket UU Politik silahkan menghubungi : Indonesian Parliamentary Cemnter Jl. Teuku Cik Ditiro No. 37A PAV Jakarta 10310 email : admin@parliamentarycenter.or.id phone : 021 - 3190 8628 fax : 021 – 390 8944 Kontak Person : 1. Erik Kurniawan 081386702292 erik_kwn@yahoo.co.id 2. Sulastio 0811193286 sulastio@parliamentarycenter.or.idadmin@parliamentarycenter.or.idsulastio@parliamentarycenter.or.id


Download ppt "Indonesian Parliamentary Center. Poin – Poin Krusial 1. Seleksi Penyelenggara Pemilu, 2. Kelembagaan KPU, 3. Dewan Kehormatan, 4. Kesekretariatan KPU,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google