Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehRoland Sebastian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Sosialisasi EQA BAN-PT – Dikti, Juli-Agustus 2009
2
Akreditasi External Quality Assurance
Pendahuluan Akreditasi External Quality Assurance Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi dan Posisi Akreditasi sebagai EQA
3
Penjaminan Mutu ? Amanah Akuntabilitas
Keberlanjutan dalam Competitive World (Daya Saing)
4
PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PENDIDIKAN TINGGI (HELTS 2004-2015)
PENINGKATAN DAYA SAING Akreditasi Kualitas Organisasi yg sehat Otonomi Evaluasi diri Akuntabilitas PARADIGMA BARU PENGELOLAAN PENDIDIKAN TINGGI (HELTS )
5
MANFAAT AKREDITASI PEMERINTAH: Menjamin mutu PT/PS
Menjamin mutu tenaga kerja Informasi untuk pembinaan PT/PS (seperti: penentuan beasiswa/hibah) CALON MAHASISWA/ORANG TUA: Informasi mengenai kualitas PT/PS dan lulusannya PASAR KERJA (NEGERI/SWASTA/LSM NASIONAL DAN INTERNASIONAL): ORGANISASI PENYANDANG DANA: PERGURUAN TINGGI/PROGRAM STUDI ybs.: Informasi untuk peningkatan kualitas dan perencanaan Informasi untuk kemitraan DN dan LN
6
Dasar Hukum PP No. 19 /2005, Psl 1 Btr 27
BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. UU No. 20 /2003, Psl 60 Ayt 2 Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. PP No. 19 /2005, Psl 2 Ayt 1 Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: 1. standar isi; 2. standar proses; 3. standar kompetensi lulusan; 4. standar pendidik dan tenaga kependidikan; 5. standar sarana dan prasarana; 6. standar pengelolaan; 7. standar pembiayaan;dan 8. standar penilaian pendidikan akreditasi Keperluan Keabsahan ijazah Pelaksana Status BAN-PT Acuan Standar UU No. 20 /2003, Psl 1 Ayt 22 Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan UU No. 20 /2003, Psl 61 Ayt 2 Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
7
Dasar Hukum UU Sisdiknas No. 20 Th. 2003 Pasal 1 Ayat 22
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan.
8
Dasar Hukum Pasal 60 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 1 dan ayat 2): Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik
9
Dasar Hukum PASAL 61 UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (ayat 2): Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
10
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 1 Butir 27): Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi yang selanjutnya disebut BAN-PT adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Permen No. 28/2005 tentang Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (Pasal 8 Ayat 1): BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi
11
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 2 ayat 1): Lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi: a. standar isi; b. standar proses; c. standar kompetensi lulusan; d. standar pendidik dan tenaga kependidikan; e. standar sarana dan prasarana; f. standar pengelolaan; g. standar pembiayaan;dan h. standar penilaian pendidikan
12
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 2 Ayat 2): Untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan dilakukan evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi
13
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 Ayat 1 sd 3): (1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. (2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga mandiri yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi. (3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
14
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 87 Ayat 1, 3 dan 4): Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh: BAN-PT terhadap program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi; (3) Badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (4) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya badan akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
15
Dasar Hukum PP No. 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 88 Ayat 1 dan 2): (1) Lembaga mandiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) dapat melakukan fungsinya setelah mendapat pengakuan dari Menteri. (2) Untuk memperoleh pengakuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga mandiri wajib memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya: berbadan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba. b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang evaluasi pendidikan
16
Kebijakan Nasional Akreditasi merupakan bagian dari kebijakan penjaminan mutu nasional sehingga bersinergi dengan bagian lain pada kebijakan nasional tersebut (Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Pusat Data Perguruan Tinggi) Akreditasi adalah untuk dan atas nama masyarakat atau instrumen akuntabilitas publik (lihat PP No 19 Psl 86 ayt 3)
17
Kebijakan Nasional Akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT atau lembaga akreditasi mandiri berdasar pada SNP atau standar yang melampaui SNP untuk memenuhi kebutuhan external stake holder perguruan tinggi Akreditasi sebagai bentuk pertanggung-jawaban perguruan tinggi secara horizontal dan eksternal (external-horizontal accountability)
18
Tujuan Jaminan telah memenuhi SNP Melindungi stake holder / masyarakat
Pertimbangan pengakuan untuk Kredit / transfer kredit Pemberian bantuan Alokasi dana Lembaga atau instansi yang berkepentingan Mendorong perbaikan berkelanjutan
19
Konsep Mekanisme Pengajuan Akreditasi Terakreditasi dalam SPMPT
Pemeriksaan kecukupan persyaratan formal Ijin pendirian Ijin operasional Pemutakhiran data dan informasi pada PDPT. Idealnya upload dari Pusat Data lembaga pengusul Tercukupinya 8 standar SNP/ standar minimal Mencapai standar lain yang melampaui SNP Menjalankan penjaminan mutu internal, paralel dengan butir 2 di atas Mengajukan akreditasi/ penjaminan mutu eksternal Lembaga pengusul terakreditasi, jika standar minimal dipenuhi atau dilampaui
20
Kelembagaan BAN-PT masih satu-satunya badan akreditasi yang diakui pemerintah. Badan non-pemerintah dimungkinkan untuk menjadi badan akreditasi mandiri yang ditunjuk oleh masyarakat (mis: asosiasi profesi, dll.) namun harus mendapat pengakuan pemerintah melalui Mendiknas BAN-PT mempunyai tugas merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi perguruan tinggi
21
Fungsi BAN-PT (Permen 28/ 2005)
merumuskan kebijakan akredsitasi menetapkan akreditasi merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi untuk diusulkan kepada Mendiknas melaksanakan sosialisasi akreditasi (kebijakan, kriteria, dan perangkat) melaksanakan dan mengevaluasi pelaksanaan akreditasi memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi secara nasional melaporkan hasil akreditasi kepada Mendiknas
22
Sejarah BAN-PT Dibentuk Mendiknas pada tahun 1994
Tugas: melaksanakan akreditasi program studi secara mandiri Lingkup tugas: PTN PTK PTA PTS Akreditasi institusi perguruan tinggi dilaksanakan pada tahun 2007 dan 2008
23
Peran Badan Standar Nasional Pendidikan
BSNP bertugas mengembangkan, memantau pelaksanaan, dan mengevaluasi standar nasional pendidikan (PP 19/2005, Psl 1 Btr 22) Menteri menetapkan kriteria dan perangkat akreditasi yang dirumuskan BAN-PT setelah memperhatikan pertimbangan dari Badan Standar Nasional Pendidikan (Permen 28/2005, Psl 8 Ayt 3) Beban SKS minimal dan maksimal program pendidikan pada pendidikan tinggi dirumuskan oleh BSNP dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri (PP 19/2005, Psl 15 Ayt 1)
24
Terimakasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.