Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Sosialisasi Konsep Pedoman Pelaksanaan Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) Draft 8 Dec 2011.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Sosialisasi Konsep Pedoman Pelaksanaan Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) Draft 8 Dec 2011."— Transcript presentasi:

1 Sosialisasi Konsep Pedoman Pelaksanaan Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK)
Draft 8 Dec 2011

2 Landasan Kegiatan HIK PAMSIMAS
Project Appraisal Document “Third Water Supply and Sanitation for Low Income Communities Project/WSLIC-III, September 2006 Financing Agreement IDA Credit No 4204-IND for WSLIC-III, December 2007

3 Pengertian Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) adalah dana insentif bagi kabupaten/kota yang memenuhi/melampaui kriteria kinerja program PAMSIMAS. Dana diberikan dalam bentuk block grant kepada kabupaten/kota yang memenuhi kualifikasi berdasarkan kriteria kinerja program PAMSIMAS dan unggul dalam kompetisi proposal.

4 Fungsi HIK Sebagai dana insentif bagi Pemerintah kabupaten/kota yang telah memenuhi kriteria kinerja program (berprestasi) untuk perluasan dan penguatan keberlanjutan program penyediaan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat; Sebagai dana stimulan bagi Pemerintah kabupaten/kota untuk memprioritaskan penanganan air minum dan sanitasi di perdesaan dalam rangka mencapai target MDGs bidang air minum dan sanitasi sebagaimana dimuat dalam dokumen perencanaan daerah.

5 Maksud dan Tujuan HIK Maksud:
Memberikan insentif atau penghargaan pada sejumlah kabupaten/kota Pamsimas yang telah memenuhi kriteria kinerja dan unggul dalam kompetisi proposal, untuk memotivasi pemerintah daerah agar terus memelihara, memperluas, dan meningkatkan kualitas pelayanan air minum dan sanitasi yang telah dicapai pada Program PAMSIMAS dalam rangka percepatan pencapaian target Millennium Development Goals (MDGs) Tujuan: Mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota dalam pengarusutamaan dan kemandirian pembangunan air minum dan sanitasi berbasis masyarakat

6 Lingkup Pemanfaatan HIK
Perluasan/scaling up expansion program PAMSIMAS melalui kegiatan peningkatan cakupan akses air minum dan sanitasi perdesaan di luar desa-desa PAMSIMAS regular, desa replikasi, dengan pendekatan PAMSIMAS reguler Penguatan keberlanjutan program PAMSIMAS melalui kegiatan penguatan kapasitas SKPD dan masyarakat serta fasilitasi pembentukan asosiasi BPSPAMS Pengembangan inisiatif program penyediaan kebutuhan sanitasi dalam rangka mendorong hasil peningkatan PHBS dan Layanan Sanitasi Sehat

7 1. Perluasan/scaling up expansion
Yang dimaksud perluasan/scaling up expansion program PAMSIMAS melalui kegiatan peningkatan cakupan akses air minum dan sanitasi perdesaan adalah kegiatan menambah jumlah penduduk perdesaan yang memiliki akses terhadap air minum dan sanitasi yang layak pada desa sasaran PAMSIMAS yang baru, di luar desa-desa PAMSIMAS regular, desa replikasi, dengan pendekatan PAMSIMAS reguler

8 2. Penguatan keberlanjutan program PAMSIMAS
Yang dimaksud dengan penguatan keberlanjutan program PAMSIMAS melalui kegiatan penguatan kapasitas SKPD dan masyarakat serta fasilitasi pembentukan asosiasi BPSPAMS adalah penyediaan kapasitas yang memadai bagi SKPD dan masyarakat sehingga mampu mengelola dan mengembangkan SPAMS terbangun

9 3. Pengembangan inisiatif penyediaan kebutuhan sanitasi
Yang dimaksud dengan pengembangan inisiatif penyediaan &kebutuhan sanitasi dalam rangka mendorong hasil peningkatan PHBS dan Layanan Sanitasi Sehat adalah kegiatan peningkatan kebutuhan sanitasi dan kegiatan peningkatan penyediaan sanitasi

10 1. Perluasan/scaling up expansion program PAMSIMAS
Jenis Kegiatan Catatan Pembangunan prasarana dan sarana air minum dan sanitasi bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan pendekatan pembangunan berbasis masyarakat (di luar desa reguler, desa replikasi) Tidak termasuk untuk pemeliharaan/rehabilitasi sarana dan prasarana yang sudah ada/terbangun Tidak diperuntukan untuk membangun sarana sanitasi komunal di perdesaan Pengembangan distribusi air minum Modul SPAM, mengikuti Pedoman PAMSIMAS reguler Fasilitasi pembinaan teknik pengelolaan air minum dan sanitasi SPAMS baru Tidak termasuk pelatihan masyarakat yang tidak berhubungan langsung dengan pembangunan infrastruktur SPAMS yang didanai HIK. Contoh : tidak boleh untuk pelatihan bagi penguatan kinerja BPSPAMS di desa regular, desa replikasi, dan desa HID

11 2. Penguatan Keberlanjutan Program PAMSIMAS
Jenis Kegiatan Catatan Workshop pengembangan /penguatan kapasitas kelembagaan pengelola SPAMS (asosiasi BPSPAMS) Pelatihan pengelolaan keberlanjutan bagi aparatur pemerintah daerah di tingkat kabupaten untuk pengembangan asosiasi BP-SPAMS Tidak termasuk fasilitasi pengesahan badan hukum BPSPAM Fasilitasi kemitraan/kerjasama investasi dalam pengembangan program air minum dan sanitasi (Contoh: menfasilitasi pertemuan dengan stakeholder yang mempunyai visi dan misi pengembangan air minum dan sanitasi) Pelatihan LKM dan BPSPAMS (pada lokasi HIK) Tidak termasuk pelatihan bagi penguatan kinerja BPSPAMS di desa regular, desa replikasi, dan desa HID Bimbingan teknis oleh SKPD kepada masyarakat dalam rangka pengelolaan sarana dan prasarana yang terbangun Monitoring, evaluasi, dan pelaporan Tidak termasuk untuk pencetakan dokumen, penggandaan dokumen

12 3. Pengembangan inisiatif penyediaan kebutuhan sanitasi
Jenis Kegiatan Catatan Peningkatan kebutuhan sanitasi Pelatihan Fasilitator Pemicu Workshop demand sanitasi kecamatan Tidak termasuk pembiayaan gaji fasilitator dan atau sanitarian Peningkatan penyediaan sanitasi Pelatihan wirausaha sanitasi Workshop pemasaran sanitasi Pelatihan pengembangan media komunikasi perubahan perilaku Hanya untuk desa-desa atau tingkat kecamatan di wilayah penanganan HIK

13 Pendanaan dan Skema Penganggaran Kegiatan HIK
Skema pendanaan kegiatan HIK PAMSIMAS di tingkat kabupaten/kota dan masyarakat Bentuk kegiatan HIK PAMSIMAS di tingkat kabupaten

14 Dana HIK dari APBN digunakan untuk:pembiayaan sebagian kebutuhan pembangunan infrastruktur SPAMS perdesaan, dan Dana HIK dari APBD kabupaten/kota digunakan untuk: pembiayaan pembangunan infrastruktur SPAMS perdesaan, dan pembiayaan kegiatan-kegiatan pendukung di tingkat kabupaten/kota. Kontribusi masyarakat dalam bentuk in-cash dan/atau in-kind tetap ada akan tetapi merupakan bagian dari dana 60% APBD kabupaten/kota dan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

15 Skema Pendanaan Kegiatan HIK PAMSIMAS di Tingkat Kabupaten/Kota dan Masyarakat
APBN sebesar 40% dari total kebutuhan dana kegiatan HIK yang diusulkan kabupaten/kota dalam bentuk Belanja Sosial, disalurkan melalui Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) oleh Satker Pembinaan Pamsimas kepada Satker Pembangunan Infrastruktur Permukiman (PIP) Kabupaten/Kota Ditjen Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum; dan APBD kabupaten/kota sebesar minimal 60% dari total kebutuhan dana kegiatan HIK yang diusulkan kabupaten/kota dalam bentuk program di bidang Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL) yang sesuai dengan kriteria HIK Pamsimas, disalurkan melalui SKPD pelaksana masing-masing kegiatan. Kontribusi kabupaten/kota dapat ditingkatkan melalui mekanisme APBD-P, CSR, dan sumber pendanaan lain yang legal sampai batas yang tidak ditentukan. Kontribusi masyarakat dan desa penerima BLM HIK dalam bentuk in-cash dan/atau in-kind adalah bagian dari 60% APBD dan merupakan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

16 Bentuk Kegiatan HIK PAMSIMAS di Tingkat Kabupaten/Kota
Pengembangan/penguatan kapasitas kelembagaan pengelola SPAMS seperti [i] fasilitasi pembentukan asosiasi atau perhimpunan/perkumpulan pengelola SPAMS berbasis masyarakat lainnya, [ii] pelatihan pengembangan kegiatan ekonomi produktif berbasis air lainnya, [iii] pelatihan pengelolaan asset dalam rangka peningkatan kemampuan channeling dengan pihak luar, workshop kerja sama melalui CSR dan kegiatan penguatan kapasitas lainnya dibiayai APBD kabupaten/kota melalui BPMD dengan ketentuan dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Pengembangan sanitation marketing (supply-demand) driven melalui pelatihan di bidang penyediaan [supply] sanitasi dan promosi/advokasi permintaan [demand] sanitasi, serta kegiatan penguatan supply-demand sanitasi lainnya dibiayai APBD kabupaten/kota melalui Dinas Kesehatan dengan ketentuan dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Penguatan kemampuan teknis pengelolaan SPAMS di tingkat kabupaten seperti peningkatan keterampilan pengoperasian dan pemeliharaan SPAMS, pengembangan jaringan air minum dan sanitasi, pengolahan air minum dan sanitasi (air kotor), dan peningkatan pengelolaan teknis lainnya dibiayai APBD kabupaten/kota melalui Dinas PU dengan ketentuan dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

17 Rancangan Kerangka Waktu Pelaksanaan HIK
No Perihal Jadwal A Seleksi Kabupaten/Kota Penerima Dana HIK Feb II - Juli IV 2012 A.1 Penetapan daftar kab/kota yang lulus pra qualifikasi Feb I-III 2012 A.2 Permintaan proposal HIK Maret I-April III 2012 A.3 Penilaian proposal HIK April I-Mei IV 2012 A.4 Penetapan ranking kab/kota secara nasional Juni II-Juli II 2012 A.5 Penetapan Kab/Kota penerima HIK Juli III-IV 2012 B Pelaksanaan HIK B.1 Pelaksanaan di Tingkat SKPD 1 Perencanaan Maret I-April III 2 Pra Pelaksanaan (pasca penetapan penerima HIK) Juli IV-Des 2012 3 Pelaksanaan Program/Kegiatan SKPD Jan-Nov 2013 4 Pelaporan Pelaksanaan Program/Kegiatan SKPD Feb-Dec 2013 C.1 Pelaksanaan di Tingkat Masyarakat Proses penyaluran dana BLM melalui mekanisme SKPA Maret 2013 Persiapan dan penyusunan RKM-HIK oleh LKM Maret-Juni 2013 Evaluasi dan persetujuan RKM-HIK oleh Tim Evaluasi HIK Mei-Juni 2013 Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) HIK dan Pencairan dana HIK a Juni-Juli 2013 5 Pelaksanaan kegiatan HIK oleh Satlak Juli-Nov 2013 6 Serah Kelola Aset Nov-Dec 2013 7 Pelaporan oleh LKM disupervisi oleh Tim Teknis HIK April - Des 2013

18 Proposal Pemanfaatan Hibah Insentif Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013
Usulan Format Proposal Nama Kab/Kota: Target pembangunan bidang air minum dan sanitasi tahun 2013: Target pembangunan bidang air minum dan sanitasi tahun 2015: Proposal Pemanfaatan Hibah Insentif Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2013 No Komponen Lingkup Pemanfaatan HIK Program Kegiatan Jenis Belanja (belanja modal, barang, pegawai, bantuan keuangan, hibah) Rupiah Indikator Kinerja Kondisi Tahun 2011 Perkiraan Kondisi Tahun 2012 Target Kinerja 2013 SKPD Pelaksana Sumber Pendanaan Total anggaran Porsi APBD (%) Porsi APBN (%)

19 Hubungan Skematis Penganggaran dan Kegiatan HIK Pamsimas
Kegiatan pendukung HIK Pamsimas Tingkat kabupaten/kota Tingkat desa/masyarakat Pengem- bangan Kapasitas PHBS SPAMS Pusat Provinsi Kab./kota APBN: Satker Pemb. Pamsi-mas DJCK KemPU [1] Satker PIP kab./kota DJCK KemPU BLM APBD provinsi: SKPD Bappeda [2] SKPD BPMD SKPD Dinkes SKPD DPU APBD kabupaten: [3] [a] [a’] [b] [b’] [c]

20 Keterangan [1] Biaya operasional manajemen, sekretariat, sosialisasi, rakor, monitoring dan supervisi, jasa advisori manajemen proyek di pusat, pelatihan kepada seluruh pengelola dan pelaksana kegiatan (aparat dan konsultan), studi dampak; [2] Biaya operasional manajemen, sekretariat, sosialisasi, rakor, monitoring dan supervisi, jasa advisori manajemen proyek di provinsi; [3] Biaya operasional manajemen, sekretariat, sosialisasi, rakor, monitoring dan supervisi, jasa advisori manajemen proyek di kabupaten/kota, jasa fasilitasi di masyarakat; [a] Penguatan kapasitas kelembagaan pengelola SPAMS seperti [i] fasilitasi pembentukan asosiasi atau perhimpunan/perkumpulan pengelola SPAMS berbasis masyarakat lainnya, [ii] pelatihan pengembangan kegiatan ekonomi produktif berbasis air lainnya, [iii] pelatihan pengelolaan asset dalam rangka peningkatan kemampuan channeling dengan pihak luar, workshop kerja sama melalui CSR dan kegiatan penguatan kapasitas lainnya; [a’] Pelatihan pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan HIK di tingkat masyarakat dan desa bagi LKM, Satlak (BP-SPAMS), dan tenaga kerja - pembiayaan di BPMD kabupaten/kota, pelaku PMD Kecamatan; [b] Pengembangan sanitation marketing (supply-demand) driven melalui pelatihan di bidang penyediaan [supply] sanitasi dan promosi/advokasi permintaan [demand] sanitasi, serta kegiatan penguatan supply-demand sanitasi lainnya; [b’] Pemicuan perubahan perilaku dan promosi PHBS di tingkat masyarakat dan desa - pembiayaan di SKPD Dinas Kesehatan kabupaten/kota, pelaku Sanitarian Puskesmas; [c] Penguatan kemampuan teknis pengelolaan SPAMS di tingkat kabupaten seperti peningkatan keterampilan pengoperasian dan pemeliharaan SPAMS, pengembangan jaringan air minum dan sanitasi, pengolahan air minum dan sanitasi (air kotor), dan peningkatan pengelolaan teknis lainnya; BLM Bantuan langsung masyarakat, melalui Surat Perjanjian Pemberian Bantuan antara Satker PIP kab./kota (SPPB2) dan SKPD DPU kab./kota (SPPB1) dengan Koordinator LKM untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur SPAMS.

21 Seleksi penerima hik

22 Kriteria Penerima HIK HIK diberikan kepada Kab/Kota yang memenuhi/melampaui kinerja pelaksanaan Program PAMSIMAS dan unggul dalam kompetisi proposal Kriteria kinerja pelaksanaan program PAMSIMAS (Kriteria Pra Qualifikasi) Telah memenuhi jumlah kewajiban desa replikasi PAMSIMAS; Seluruh desa regular, replikasi, dan desa HID sampai dengan 2011 dinyatakan telah selesai; Telah memiliki 40% dusun SBS dan CTPS dari total dusun yang diintervensi Telah memiliki RAD AMPL atau dokumen pembangunan bidang air minum dan sanitasi jangka menengah yang berlaku, yang memuat kebijakan pencapaian target MDGs bidang air minum dan sanitasi (RPJMD, Renstra AMPL, SSK, RPIJM); Hasil temuan audit BPKP 2008, 2009, 2010 telah selesai ditindaklanjuti Kriteria penilaian proposal Kriteria kelengkapan administrasi

23 Kriteria Kelengkapan Administrasi Proposal
Melampirkan salinan pengesahan dokumen perencanaan daerah yang digunakan sebagai acuan program/kegiatan dalam proposal Melampirkan laporan tindak lanjut penyelesaian temuan BPKP Tahun 2008, 2009, 2010 Melampirkan Surat Pernyataan dari Bupati/Walikota tentang pendanaan program kegiatan AMPL yang diusulkan dalam proposal HIK, sebesar minimal 60% dari total proposal

24 Kriteria Penilaian Proposal
Tingkat kesesuaian usulan program/kegiatan dengan komponen pemanfaatan HIK % Tambahan jumlah penduduk dengan akses air minum yang layak % Tambahan jumlah penduduk dengan akses sanitasi yang layak Kontribusi target program terhadap target akses air minum dan sanitasi daerah pada tahun berkenaan Kenaikan target dusun SBS dan CTPS

25 Penilaian Skor Proposal
No Kriteria Skor 1 Skor 2 Skor 3 Skor 4 Skor 5 Skor 6 Skor 7 Skor 8 1 Jumlah komponen lingkup pemanfaatan yg sesuai dengan proposal 2 3 % Tambahan jumlah penduduk dengan akses air minum yang layak < 10 % 10%-15% 15%-20% 20%-25% 25%-30% 30%-35 % 35%-40 % > 40% % Tambahan jumlah penduduk dengan akses sanitasi yang layak 4 Kontribusi target program terhadap target akses air minum dan sanitasi daerah pada tahun berkenaan < 50% 50%-55% 55%-60% 60%-65% 65%-70% 70%-75% 75%-80% > 80% 5 Kenaikan target dusun SBS dan CTPS Total skor maksimal (5 kriteria) = 40

26 Tahapan Seleksi Penerima HIK
1 Penetapan Daftar Kab/Kota yang Lulus Pra Qualifikasi 2 Permintaan Proposal kepada Kab/Kota yang Lulus Pra Qualifikasi 3 Penilaian Proposal Kab/Kota 4 Penetapan Ranking kab/Kota Secara Nasional 5 Penetapan Penerima HIK

27 Tahapan Seleksi Penerima HIK
Penetapan Daftar Kab/Kota yang Lulus Pra Qualifikasi (PQ) CPMU menyusun long list kab/kota yang lulus Pra Qualifikasi berdasarkan kriteria yang menggunakan data SIM (2 minggu/Feb I-II) CPMU menyampaikan kepada PPMU perihal Long List Kab/Kota yang lulus PQ sekaligus sosialisasi Pedoman HIK (2 minggu/Feb II-III) Permintaan Proposal HIK PPMU menyurati DPMU Kab/Kota yang termasuk dalam Long List perihal permintaan pengajuan proposal HIK (1 minggu/Feb IV) Alokasi waktu penyiapan proposal 8 Minggu (Feb IV s.d April III ) Kab/Kota melalui DPMU menyampaikan proposal HIK kepada PPMU (Paling lambat April III) Penilaian Proposal HIK (8 Minggu/April I s.d Mei IV) PPMU menyeleksi kab/kota berdasarkan kriteria PQ yang menggunakan data kab/kota (RAD AMPL/dokumen kebijakan pencapaian target MDGs bidang air minum dan sanitasi dan laporan penyelesaian temuan BPKP 2008 dan 2009). Proposal yang tidak melampirkan kedua data tsb, dinyatakan gugur. PPMU memberikan skor penilaian proposal kab/kota yang lulus Pra Qualifikasi dengan menggunakan kriteria dan skor penilaian proposal. CPMU berperan dalam pendampingan proses penilaian/scoring proposal PPMU menyusun Ranking kabupaten/kota tingkat provinsi berdasarkan skor penilaian proposal PPMU menyampaikan surat ke CPMU perihal ranking kab/kota tingkat provinsi (Mei III-Juni I)

28 Tahapan Seleksi Penerima HIK (lanjutan)
Penetapan Ranking Kab/Kota Secara Nasional (4 minggu/Juni II-Juli II) CPMU menyusun ranking nasional kab/kota berdasarkan hasil penilaian proposal oleh PPMU (4 minggu/Juni II-Juli II) CPMU dapat melakukan verifikasi ranking kab/kota hasil penilaian proposal oleh PPMU Penetapan Penerima HIK CPMU menetapkan daftar kab/kota penerima HIK (2 minggu/Juli III- IV) Dirjen Cipta Karya mengumumkan daftar kabupaten/kota penerima HIK (Juli IV)

29 Tata Cara Penyusunan Proposal
Mereview target 2013 dan target MDGs 2015 bidang air minum dan sanitasi dalam dokumen perencanaan daerah (RAD AMPL atau dokumen pembangunan bidang air minum dan sanitasi jangka menengah yang berlaku, yang memuat kebijakan pencapaian target MDGs bidang air minum dan sanitasi (RPJMD, Renstra AMPL, SSK, RPIJM, dll) Menyusun prioritas program dan kegiatan air minum dan sanitasi untuk tahun 2013 berdasarkan target tahun 2013 dan/atau target MDGs 2015 pada dokumen perencanaan daerah Menyusun prioritas program dan kegiatan dalam proposal HIK sesuai lingkup pemanfaatan HIK Melengkapi proposal dengan: (1) salinan pengesahan dokumen perencanaan daerah yang digunakan sebagai acuan program/kegiatan dalam proposal; (2) laporan tindak lanjut penyelesaian temuan BPKP Tahun 2008, 2009; (3) Surat pernyataan Bupati/Walikota dan DPRD perihal kesanggupan pendanaan program kegiatan AMPL yang diusulkan dalam proposal HIK, sebesar minimal 60% dari total kebutuhan pendanaan proposal Mengesahkan proposal dengan keputusan Bupati/Walikota

30 Pelaksanaan hik di tingkat kabupaten/kota -Perencanaan -pelaksanaan -pelaporan

31 Perencanaan Kegiatan Untuk memastikan perencanaan program HIK berdasarkan prioritas dan target kab/kota. Dilakukan pada 2012 (tahun n-1) Perencanaan kegiatan mencakup langkah-langkah sbb: Menyepakati Tim (Lintas Sektor) Penyusun Proposal HIK Mereview target pembangunan bidang air minum dan sanitasi daerah untuk tahun 2013 pada RPJMD atau RAD AMPL, atau dokumen pembangunan bidang air minum dan sanitasi yang masih berlaku Mereview target pembangunan bidang air minum dan sanitasi daerah sampai dengan tahun 2015 dalam rangka pencapaian target MDGs kabupaten/kota Mereview/merumuskan program-program prioritas daerah yang akan dilaksanakan untuk mencapai target 2013 atau mempercepat pencapaian target 2015, baik yang dilaksanakan oleh SKPD maupun yang dilaksanakan oleh masyarakat. Menyepakati daftar program prioritas yang akan dimuat dalam proposal HIK, lengkap dengan indikator kinerja, target kinerja, kelompok sasaran penerima manfaat, kebutuhan anggaran, dan SKPD pelaksana Menyusun dokumen proposal sesuai panduan penyusunan proposal HIK Menyampaikan proposal HIK yang telah disetujui oleh Bupati kepada PPMU

32 Pelaksanaan Kegiatan Terdiri dari tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan Pra Pelaksanaan kegiatan (dilakukan oleh Kab/Kota penerima HIK pada 2012) mencakup langkah-langkah sbb: Menyusun jadwal persiapan pelaksanaan dan pelaksanaan HIK Sosialisasi tingkat kabkota tentang pelaksanaan program HIK 2013 (sosialisasi dilakukan pada 2012) Penyiapan RKA-SKPD untuk masing-masing kegiatan dalam proposal HIK Memastikan KUA-PPAS dan APBD 2013 memuat program dan kegiatan dalam proposal HIK (jika APBD tidak memuat anggaran program sesuai dengan proposal, maka program HIK dibatalkan) Penyiapan tenaga pendamping pelaksanaan HIK 2013, baik untuk pendampingan di tingkat kabupaten/kota maupun untuk pendampingan di tingkat masyarakat Penyiapan kelengkapan administrasi pencairan anggaran program dan kegiatan SKPD (untuk mencegah kemunduran pelaksanaan program/kegiatan oleh SKPD) Penyiapan kelengkapan administrasi pencairan anggaran BLM dari APBN Bersama Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, menyepakati jadwal pemantauan dan evaluasi hasil program/kegiatan yang didanai HIK

33 Pelaksanaan Kegiatan Terdiri dari tahap pra pelaksanaan dan pelaksanaan Pelaksanaan kegiatan (dilakukan oleh Kab/Kota penerima HIK pada 2013) mencakup langkah-langkah sbb: Implementasi kegiatan SKPD berdasarkan jadwal dan target kinerja Proses penyaluran dana BLM dari APBN dan APBD Persiapan dan penyusunan RKM-HIK Evaluasi dan persetujuan RKM-HIK oleh Tim Evaluasi HIK (Tim Teknis HIK) dan disahkan oleh Ketua TKK Penandatanganan Surat Perjanjian Pemberian Bantuan (SPPB) Pelaksanaan kegiatan HIK oleh Satlak Serah Kelola Aset Pelaporan oleh LKM disupervisi oleh Tim Teknis HIK

34 Pelaporan Hasil Kegiatan
Untuk memastikan pelaksanaan kegiatan sesuai jadwal, mencapai target kinerja, dan tercatat hasilnya, dan membantu menjamin pengelolaan program HIK sesuai dengan prosedur dan kualitas yang diharapkan Pelaporan hasil kegiatan (dilakukan oleh Kab/Kota penerima HIK pada 2013) mencakup langkah-langkah sbb: SKPD pelaksana program HIK mengisi format pelaporan hasil pelaksanaan kegiatan SKPD menyampaikan laporan kepada Bappeda Bappeda menghimpun laporan setiap SKPD , menyusun kesimpulan dan rekomendasi yang diperlukan bagi pelaksanaan bulan berikutnya Bappeda menyampaikan kesimpulan dan rekomendasi kepada setiap SKPD pelaksana Bappeda mengupdate SIM PAMSIMAS berdasarkan laporan hasil kegiatan HIK Laporan penggunaan anggaran kegiatan SKPD yang bersumber dari APBD tetap dimuat dalam SIM PAMSIMAS

35 Isu Kunci yang Perlu Dipertimbangkan Dalam Pelaksanaan Kegiatan HIK PAMSIMAS
Bagaimana peluang In-cash dan in-kind termasuk dalam 60% porsi APBD? Mengingat pada PAMSIMAS reguler, in-cash dan in-kind tidak termasuk dalam porsi APBD Bagaimana peluang kab/kota untuk menyediaan fasilitator masyarakat dari SKPD terkait dengan penugasan khusus Bagaimana memastikan proses pemberdayaan masyarakat berjalan sesuai pedoman Bagaimana memastikan jadwal pelaksanaan HIK di tingkat masyarakat agar sesuai dengan siklus perencanaan dan penganggaran di daerah jika penetapan penerima HIK Bagaimana peran kecamatan dan desa dalam program HIK PAMSIMAS

36 Terima kasih


Download ppt "Sosialisasi Konsep Pedoman Pelaksanaan Hibah Insentif Kabupaten/Kota (HIK) Draft 8 Dec 2011."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google