Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN"— Transcript presentasi:

1 TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN
Materi kuliah Legal Drafing Pada Fakultas Hukum Universitas Katolik Indonesia Atma Jaya Jakarta. Oleh : Samuel Hutabarat

2 A. PENGERTIAN Adalah peraturan yang dibuat secara tertulis oleh Pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan.

3 Dengan ketentuan sebagai berikut :
Sekurang-kurangnya terdapat 10 buruh/pekerja. Perusahan wajib membuat Peraturan Perusahaan. Disusun oleh dan menjadi tanggung jawab pengusaha dengan memperhatikan saran dan mempertimbangkan dari wakil pekerja/buruh.

4 Berlaku untuk buruh/pekerja dan majikan/pengusaha.
Berlaku paling lama 2 tahun. Isinya memuat hal-hal sebagai berikut : Syarat kerja yang belum diatur dalm peraturan perundangan. Rincian pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan. Ketentuan yang lebih baik dari peraturan perundangan.

5 B. LATAR BELAKANG Peraturan perundang-undangan ketengakerjaan yang mengharuskan setiap usaha mempekerjakan sekurang-kurangnya 10 buruh/pekerja membuat Peraturan Perusahaan (company regulation) ataupun Kesepakatan Kerja Bersama (collective labour agreement) (vide – pasal 108 UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan). Asas keseimbangan dan kesaman dalam kedudukan (UUD 1945)

6 Perlunya kejelasan dan kepastian mengenai hak dan kewajiban antar pengusaha dengan buruh/pekerja serta tat tertib dalam bekerja dan dilingkungan kerja. Konvensi ILO No. 98 tentang Berlakunya Dasar-dasar dari Hak untuk berorganisasi dan untuk berunding bersama. Terjadinya ketimpangan hak dan kewajiban antara buruh/pekerja dengan pengusaha.

7 C. DASAR HUKUM Kepmenaker No. 408 tahun 2004 tentang Tata cara Pembuatan dan pengesahan Peraturan perusahaan serta pembuatan dan pengesahan Perjanjian Kerja bersama. Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

8 Undang-undang No. 18 tahun 1956 tentang Ratifikasi Konvensi ILO No. 98.
Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 1954 tentang Tata Cara Membuat dan Mengatur Perjanjian Perburuhan. Undang-undang No. 21 tahun 1954 tentang Perjanjian Perburuhan antara Serikat Pekerja dan Majikan.

9 D.KETENTUAN-KETENTUAN DALAM MEMBUAT PERATURAN PERUSAHAAN
WAJIB Ketentuan dalam Peraturan Perusahaan mengenai Persyaratan kerja minimal sesuai dengan yang diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan. BOLEH Ketentuan dalam Peraturan Perusahaan dapat megatur hal-hal lain yang belum diatur dalam peraturan perundangan ketenagakerjaan sepanjang tidak melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan. TIDAK BOLEH Peraturan Perusahan tidak boleh mengatur yang lebih rendah dari ketntuan minimum dalam peraturan perundang-perundangan ketenagakerjaan.

10 KETENTUAN NORMATIF DAN TIDAK NORMATIF
Hal-hal yang diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku seperti pengupahan minimum, UMP, Jamsostek, Proses Pemutusan Hubungan Kerja, Pesangon dll. TIDAK NORMATIF Hal-hal yang tidak diatur oleh ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku dengan tujuan memberikan keleluasaan kepada perusahaan, namun tidak boleh lebih rendah dari ketentuan normatif. contoh : Struktur dan besaran upah, bonus, fasilitas dll.

11 E. PROSES PEMBUATAN PERATURAN PERUSAHAAN
Tahap I Penyusunan konsep/materi Peraturan Perusahaan oleh pengusaha. Tahap II Pengusaha menyampaikan naskah Peraturan Perusahaan kepada perwakilan buruh/pekerja untuk mendapatkan saran dan pertimbangan (14 hari kerja). Dilakukan secara tertulis.

12 Tahap III Selanjutnya dilakukan permohonan secara tertulis untuk pengesahan Peraturan Perusahaan tersebut kepada pejabat instansi ketenagakerjaan disertai dengan naskah Peraturan Perusahaan (3 rangkap) dan disertai bukti bahwa naskah Peraturan Perusahaan tersebut telah dimintakan saran atau pendapat kepada perwakilan pekerja/buruh.

13 Permohonan tertulis tersebut memuat : a. Nama & alamat perusahaan.
b.Nama pimpinan perusahaan. c. Wilayah operasional. d. Status perusahaan. e. Jenis dan bidang usaha. F. Status hubungan kerja. g. Jumlah pekerja menurut jenis kelamin. i. Upah tertinggi dan terendah j. Masa berlaku Peraturan Perusahaan. k. Pengesahan Peraturan Perusahaan.

14 Tahap IV Dilakukan penelitian oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan guna memeriksa agar Peraturan Perusahaan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahap V Jika Peraturan Perusahaan terseut sudah memenuhi ketentuan, maka dalam waktu 30 hari sejak diterimanya permohonan haru diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan

15 Jika Peraturan perusahaan tersebut belum memenuhi kelengkapn atau terdapat materi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, maka Peraturan Perusahaan tersebut harus direvisi dikembalikan secara tertulis dalam waktu 7 hari kerja ke perusahaan. Dalam waktu 14 hari kerja revisi Peraturan Perusahaan harus dikembalikan kepada instansi yang bertanggung jawab (depnaker) untuk diterbitkan Surat Keputusan Pengesahan, jika pengusaha tidak melakukan revisi, maka dapat dinyatakan bahwa perusahaan tidak mengajukan permohonan pengesahan Peraturan Perusahaan.

16 Tahap VI Jika sudah mendapatkan pengesahan, Peraturan Perusahaan dicetak dan di berikan kepada seluruh pekerja untuk disosialisasikan dan penjelasan kepada pekerja atau buruh.

17 F. TEHNIK PERANCANGAN PERATURAN PERUSAHAAN
Format dari peraturan perusahaan memiliki bagian- bagian yang terdiri dari : Penamaan/Heading ; Pembukaan/Konsiderans; Batang Tubuh/Diktum ; Penutup ; Penjelasan.

18 1. Penamaan/Heading Dalam menulis penamaan Peraturan Perusahaan harus
dilakukan dengan menggunakan huruf kapital dan diletakkan pada bagian tengah dari baris yang bersangkutan ; Pada umumnya Peraturan Perusahaan tersebut tertuang dalam suatu bentuk keputusan, sehingga dalam penamaannya biasanya ditulis dengan bentuk sebagai berikut :

19 KEPUTUSAN DIREKTUR PT. SINAR SURYA SEMESTA ALAM
NOMOR 79/SK-DIR/IX/2006 TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN PT. SINAR SURYA SEMESTA ALAM Dari contoh di atas, ditentukan pihak/jabatan yang membuat Peraturan Perusahaan tersebut, dalam hal ini yang mengeluarkan keputusan adalah “ Direktur “.

20 2. Pembukaan/Konsiderans
Konsiderans dalam Peraturan Perusahaan hanya diperlukan jika, Peraturan Perusahaan tersebut merupakan suatu keputusan, namun jika tidak merupakan suatu keputusan maka konsiderans tidak diperlukan dan dapat dilanjutkan kepada diktum/batang tubuh dari Peraturan Perusahaan. Konsiderans itu meliputi bagian-bagian sebagai berikut : Menimbang : unsur ini memuat tentang dasar hukum material dari Peraturan Perusahaan, meliputi latar belakang, maksud, asas tujuan serta sasaran yang ingin dicapai oleh perusahaan.

21 Contoh penulisan : Menimbang : a. bahwa, …………. ; b. bahwa, …………. ;
c. bahwa, …………. ; d. bahwa, ………… ; Mengingat : unsur ini memuat tentang dasar hukum forml dari Peraturan Perusahaan yang disusun baik merupakan Peraturan Perundang-undangan perburuhan yang berlaku dan peraturan lain yang relevan dengan Peraturan Perusahaan. Peraturan ini hendaknya disusun dengan cara memperhatikan hirarki perundang-undangan dan kronologis dari peraturan perundangan tersebut.

22 Contoh penulisan : Mengingat : 1. Pasal ….. Undang-undang No…..Thn..
2. Pasal…..Peraturan Pemerintah No….. 3. Pasal…..Keppres No….Thn…..tentang.. 4. Pasal…..Permen No…Thn…tentang…. Membaca dan Memperhatikan : unsur ini memuat saran, pendapat ataupun pandangan dari pejabat tertentu, hasil rapat, surat-surat formal. Unsur ini tidak terlalu sering dicantumkan dalam suatu Peraturan Perusahaan. Contoh penulisan : Membaca dan Memperhatikan : a. Rapat Direksi…tgl… b. Surat dari karyawan

23 Mencantumkan kata-kata :
MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR PT. SINAR SURYA SEMESTA ALAM TENTANG PERATURAN PERUSAHAAN PT. SINAR SURYA SEMESTA ALAM.

24 3. Batang Tubuh/Diktum : Batang tubuh merupakan bagian utama dari suatu Peraturan Perusahaan, sebab pada bagian ini tempat penjabaran dan pengaturan mengenai hak dan kewajiban para pihak, syarat-syarat kerja dan tata tertib perusahaan dan ketentuan-ketentuan lainnya. Penjabaran materi dapat disusun dengan bentuk Bab, Bagian, pasal, ayat bila memang diperlukan, batang tubuh dalam Peraturan Perusahaan terbagi menjadi 4 bagian yaitu :

25 Ketentuan Umum : Dalam ketentuan memuat tentang definisi, istilah, singkatan ruang lingkup Peraturan Perusahaan dll. Materi Muatan : Materi muatan memuat semua ketentuan Peraturan Perusahaan yang merupakan isi dari utama PP tersebut sebab dalam bagian ini mengatur tentang semua hak dan kewajiban, syarat kerja dll… hendaknya substansi PP dibuat dengan bahasa yang sederhana dan tidak bertentangan dengan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, sehingga dapat memberikan kepastian hukumdan keadilan bagi pekerja dan pengusaha.

26 Contoh penulisan : BAB IX HAK CUTI Pasal 27 ……………………………………………………. ;
c. Ketentuan Peralihan : Ketentuan Peralihan merupakan ketentuan yang sering dipergunakan untuk menyesuaikan Peraturan Perusahaan tersebut degan kondisi perusahaan dan dengan berbagai Peraturan perusahaan yang suda ada sebelumnya.

27 d. Ketentuan Penutup : Bagian ini biasanya memuat hal-hal sebagai berikut : Waktu Peraturan Perusahaan tersebut berlaku dan berakhirnya masa berlaku. Bagian penutup ini dapat dilakukan dengan 2 cara yaitu : Jika Peraturan Perusahaan tersebut dibuat dalam bentuk Keputusan, maka pendatanganannya dilakukan pada bagian akhir dari Peraturan Perusahaan tersebut. Jika Peraturan Perusahaan tersebut merupakan lampiran keputusan, maka pada bagian akhir dari PP tersebut tidak perlu ditandatangani

28 Contoh penulisan : Disahkan di : Jakarta Diputuskan di : Jakarta
Pada tanggal : Pada tanggal : Kepala Dinas Tenaga Kerja Direktur PT. Sinar Surya Jakarta Pusat Semesta Alam. TTD TTD ( Tono Kartono) (Alam Suryono)

29 Perbedaan antara Peraturan Perusahaan dengan Perjanjian Kerja.
1.Ditinjau dari daya megikatnya ; Perjanjian Kerja memiliki daya berlaku mengikat yang sifatnya individual, jadi hanya berlaku bagi orang-perorang, sehingga yang terikat dalam perjanjian itu hanya si pekerja dengan pengusaha. Peraturan Perusahaan memiliki daya berlaku secara kolektif yang mengikat bagi semua pekerja yang bekerja di lingkungan perusahaan tersebut. 2. Ditinjau dari bentuk peraturannya ; Perjanjian kerja dapat berbentuk lisan maupun tertulis, akan tetapi PP harus bentuk tertulis.

30 Perbedaan antara Peraturan Perusahaan dengan
3. Ditinjau dari berlakunya peraturan ; Peraturan Perusahaan baru berlaku pada saat PP tersebut sudah disahkan oleh Depnaker, Perjanjian Kerja berlaku pada saat si pekerja sudah menandatangani isi perjanjian tersebut. Perbedaan antara Peraturan Perusahaan dengan Kesepakatan/Perjanjian Kerja Bersama. a. Peraturan Perusahaan baru dapat dibuat pada saat jumlah pekerja di suatu perusahaan sudah berjumlah 10 orang.

31 b. PKB/KKB baru dibuat pada saat perusahaan sudah mempunyai Serikat Pekerja.
c. PKB/KKB dibuat bersama antara Pengusaha dengan Serikat Pekerja yang merupakan wakil dari pekerja, sedangkan Peraturan Perusahaan dibuat secara sepihak oleh pihak Pengusaha.

32 TERIMAKASIH


Download ppt "TEHNIK MERANCANG PERATURAN PERUSAHAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google