Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
CATATAN SIPIL (Burgerlijke Stand)
M.Hamidi Masykur SH,M.Kn
2
Badan Negara yang bertugas untuk membuktikan selengkap-lengkapnya tentang kepribadian manusia, sehingga dapat memberikan kepastian terhadap segala kenyataan yang berguna bagi pencatatan jiwa dari setiap orang.
3
PERISTIWA HUKUM YANG DICATAT
Untuk memastikan status perdata seseorang, ada lima peristiwa hukum dalam kehidupan manusia yang perlu dilakukan pencatatan yaitu peristiwa: Kelahiran Perkawinan Perceraian Kematian Penggantian nama Kelahiran : untuk menentukan status hukum seseorang sebagai subyek hukum yaitu pendukung hak dan kewajiban Perkawinan: Menentukan status hukum seseorang sebagai suami atau isteri dalam ikatan perkawinan menurut hukum Perceraian: menentukan status hukum seseorang sebagai janda atau duda, yang bebas dari ikatan perkawinan Kematian : menentukan status hukum seseorang sebagai ahli waris, sebagai janda atau duda dari almarhun/almarhumah Penggantian nama: menentukan status hukum seseorang dengan identitas tertentu dalam hukum perdata
4
Peraturan Catatan Sipil
Instruksi Presidium Kabinet No 31/U/In/12/1966 : Untuk tidak menggunakan penggolongan penduduk Indonesia berdasarkan 131 dan 163 IS > WNI &WNA Surat Edaran bersama Menteri dalam Negeri dan Menteri Kehakiman No Pemdes 51/1/3.JA.2/2/5 dalam angka II : - Pembatasan terhadap orang-orang dan pembatasan lingkungan wilayah sebagaimana Staats Blad 1920 No 775 Jo. Staats Blad No 54 dan Staats Blad No 75 jo. Staats Blad 1936 No 607 dinyatakan tidak berlaku lagi.
5
Tujuan Pencatatan Sipil ”Untuk memperoleh kepastian hukum tentang status perdata seseorang yg mengalami peristiwa hukum tersebut” Kelahiran: menentukan status perdata mengenai dewasa atau belum dewasa seseorang. Perkawinan: menentukan status perdata mengenai boleh atau tidaknya melangsungkan perkawinan dengan pihak lain lagi Perceraian : menentukan status perdata untuk bebas mencari pasangan lain Kematian: menentukan status perdata sebagai ahli waris dan keterbukaan ahli waris.
6
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.