Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
E - COMMERCE
2
Kondisi Proses dan Mekanisme Usaha Perdagangan di Indonesia.
Mata rantai pemasok dan produsen Mata rantai produsen dan konsumen Mata rantai kegiatan ekspor-impor (perdagangan internasional) Sistem dan prosedur
3
Dengan meluasnya perdagangan global, tidaklah cukup bagi sebuah perusahaan atau seorang enterpreneur hanya mengandalkan iklan dan selebaran biasa untuk memajukan bisnis yang dijalankannya Seorang enterpreneur atau merchant yang berwawasan ke depan akan berusaha mengembangkan usahanya secara luas, dan e-commerce merupakan salah satu solusi untuk memperluas jaringan bisnisnya. Penerapan electronic commerce bermula di awal tahun 1970-an, dengan adanya inovasi semacam Electronic Fund Transfer (EFT). Saat itu masih terbatas pada beberapa perusahaan dan lembaga keuangan saja. Lalu muncul Electronic Data Interchange (EDI) yang tidak hanya melakukan transaksi keuangan serta memperbesar perusahaan yang berperan serta. Dengan adanya komersialisasi internet di awal 1990-an, serta pesatnya pertumbuhan pelanggan potensial maka lahirlah istilah electronic commerce (e-commerce) yang aplikasinya segera berkembang pesat.
4
Anda membeli baju lebaran dengan menggesekkan kartu kredit Anda pada hakekatnya adalah salah satu realisasi e- commerce dalam kehidupan kita sehari-hari. Anda mengambil uang dari Mesin ATM juga bisa disebut e-commerce. Dan yang lebih canggih lagi, Anda membeli buku dari situs amazon.com, mengisi form pembelian, memasukkan nomor kartu kredit Anda , dan mengklik tombol Submit atau Buy dari Internet adalah e-commerce. Jadi , pada dasarnya e- commerce merupakan bentuk transaksi ekonomi yang dilakukan secara digital.
5
Mengapa E-Commerce Revenue stream baru
Market exposure, melebarkan jangkauan Menurunkan biaya Memperpendek biaya Memperpendek waktu product cycle Meningkatkan customer loyality Meningkatkan value chain
6
Tiga Fase Inovasi E-Commerce
Adaptation : Penghematan biaya semata Expansion : Penghematan biaya yang besar dan peningkatan performansi Transformation : mempunyai nilai tambah baru
7
Ruang Lingkup e-Commerce
Business to business (B2B) Aplikasi e-commerce B2B yang melibatkan katalog elektronik, pertukaran, dan pangsa pasar pelelangan yang menggunakan website dan portal Internet, intranet, dan ekstranet untuk menyatukan pembeli dan penjual Banyak portal e-commerce B2B dibangun dan dioperasikan untuk berbagai industri oleh perusahaan pihak ketiga marker-marker yang disebut infomediaries, yang mana boleh mewakili konsortium dari perusahaan utama. E-commerce B2B juga meliputi aplikasi seperti pertukaran data elektronis, yang mana secara otomatis melakukan pertukaran dokumen bisnis di Internet.
8
Business to consumer(B2C)
Khususnya bisnis yang menjual produk dan jasa ke konsumen pada website e-commerce yang menyediakan halaman Web yang menarik, katalog multimedia, proses pemesanan yang interaktif, sistem pembayaran elektronik yang aman, dan dukungan kustomer secara online Consumer to consumer (C2C) - Lelang (Auction)
9
Peluang dan Kendala Pemanfaaatan E-Commerce
Empat (4) elemen visi E-Commerce : Pasar baru (new markets) Produk & pelayanan baru Proses-proses bisnis baru Extended enterprise
10
Permasalahan E-Commerce
Keamanan (security), fraud Banyaknya standar Regulasi/hukum Bagaimana status dari digital signature, Penggunaan teknologi kriptografi, cyber money, Aplikasi gambling, pornografi, HAKI Kesiapan institusi keuangan, bank, e-payment
11
Permasalahan Dalam E - Commerce
Masalah Finansial belum tentu negara yang paling maju di dunia menjadi negara yang paling diuntungkan dengan kehadiran electronic commerce, bahkan mungkin sebaliknya. Alasannya sangat mudah. Dengan electronic commerce, eksistensi batasan sebuah negara menjadi tidak relevan lagi, karena transaksi terjadi di sebuah komonitas virtual atau yang kerap dinamakan cyber space. Seorang bermental kapitalis murni akan dengan leluasa memilih hidup atau tinggal di negara yang paling murah, melakukan transaksi bisnisnya melalui internet dengan menjual produk dan jasanya di negara yang paling “mahal” (sanggup membeli produk/jasa dengan harga tinggi), dan menyimpan uang hasil usahanya pada bank-bank di negara yang aman. Dalam arti kata, dapat saja Indonesia misalnya ditempati oleh populasi yang banyak, dengan sumber daya manusia yang handal, tetapi hasil keuntungan melalui transaksi bisnis tersebut tidak kembali ke tanah air. Dengan format tersebut di atas tentu saja yang dirugikan adalah negara maju dan negara sedang berkembang, sementara negara-negara seperti Swiss dan Singapura yang terkenal dengan kualitas lembaga keuangannya akan dibanjiri dengan keuntungan “tanpa” harus berbuat sesuatu
12
Masalah Hukum keberadaaan cyber space selain meniadakan batasan antar negara membuat segala bentuk proteksi hukum dan ekonomi dari pemerintah setempat menjadi tidak efektif lagi. Bagaimana pemerintah dapat melarang perjudian sementara beratus-ratus situs internet dari Las Vegas menawarkannya? Bagaimana pemerintah dapat mengontrol capital flight kalau investasi di negara lain dapat dilakukan dengan mudah tanpa meninggalkan rumah? Bagaimana cekal dapat menjadi ampuh jika seorang pejabat dapat melakukan money laundrying dari kantornya? Dengan kata lain, pembatasan-pembatasan berinteraksi antara satu atau sekolompok manusia (komunitas) bisnis melalui aturan-aturan tidak dapat dipergunakan lagi, karena keberadaannya bertentangan dengan hakekat dan arti dari globalisasi itu sendiri.
13
1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet;
Beberapa permasalahan hukum yang muncul dalam bidang hukum dalam aktivitas e commerce, antara lain: 1. otentikasi subyek hukum yang membuat transaksi melalui internet; 2. saat perjanjian berlaku dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum ; 3. obyek transaksi yang diperjualbelikan; 4. mekanisme peralihan hak; 5. hubungan hukum dan pertanggungjawaban para pihak yang terlibat dalam transaksi baik penjual, pembeli, maupun para pendukung seperti perbankan, internet service provider (ISP), dan lain-lain; 6. legalitas dokumen catatan elektronik serta tanda tangan digital sebagai alat bukti; 7. mekanisme penyelesaian sengketa; 8. pilihan hukum dan forum peradilan yang berwenang dalam penyelesaian sengketa. Praktisi teknologi informasi (TI) Roy Suryo pernah menyebutkan sejumlah warnet (warung internet) di Yogyakarta menyediakan sejumlah nomor kartu kredit yang dapat dipergunakan para pelanggannya
14
1. Mail box theory (Teori Kotak Pos)
Dalam hal tidak dicantumkannya pilihan hukum dalam perjanjian e-commercenya, ada beberapa teori yang berkembang untuk menentukan hukum mana yang digunakan/berlaku, diantaranya: 1. Mail box theory (Teori Kotak Pos) Dalam hal transaksi e-commerce, maka hukum yang berlaku adalah hukum di mana pembeli mengirimkan pesanan melalui komputernya. Untuk ini diperlukan konfirmasi dari penjual. Jadi perjanjian atau kontrak terjadi pada saat jawaban yang berisikan penerimaan tawaran tersebut dimasukkan ke dalam kotak pos (mail box). 2. Acceptance theory (Teori Penerimaan) Hukum yang berlaku adalah hukum di mana pesan dari pihak yang menerima tawaran tersebut disampaikan. Jadi hukumnya si penjual.
15
3. Proper Law of Contract Hukum yang berlaku adalah hukum yang paling sering dipergunakan pada saat pembuatan perjanjian. Misalnya, bahasa yang dipakai adalah bahasaIndonesia, kemudian mata uang yang dipakai dalam transaksinya Rupiah, dan arbitrase yang dipakai menggunakan BANI, maka yang menjadi pilihan hukumnya adalah hukum Indonesia. 4. The most characteristic connection Hukum yang dipakai adalah hukum pihak yang paling banyak melakukan prestasi.
16
Persoalan Akses Pasar kerangka persaingan sempurna (perfect competition) yang selama ini hanya merupakan “hiasan” pada teori ekonomi makro maupun mikro akan dengan mudah menjadi kenyataan. Ada sebuah perusahaan yang sedang “menakut-nakuti” dunia jika mereka bersepakat untuk memasyarakatkan dan mengimplementasikan electronic commerce. Perusahaan ini mengatakan bahwa dirinya akan menunggu sampai dunia sudah sedemikian tergantung pada electronic commerce sebelum yang bersangkutan mengeluarkan produknya. Produk tersebut adalah peluncuran sebuah situs semacam yahoo.com atau altavista.com yang berfungsi sebagai mesin pencari informasi (searching engine). Katakanlah seorang ayah sedang berniat mencari dan membeli televisi bermerk Sony, ukuran 24 inch, dan multi-sistem.
17
Strategi Perdagangan melalui Jaringan Elektronik
Sistem Antar-Organisasi(Interorganizational System/IOS) Adalah suatu kombinasi perusahaan yang terkait sehingga berfungsi sebagai suatu sistem tunggal, yang bekerja sama untuk mencapai tujuan bersama. Perusahaan yang membentuk IOS disebut mitra dagang atau mitra bisnis. Sistem EDI (Electronic Data Interchange) Adalah pertukaran dokumen bisnis secara elektronik anatar organisasi, antar aplikasi, antar komputer dengan menggunakan format standard. Format Standard yang telah umum dipakai antara lain : * UN/EDIFACT * ANSI X12 * XML
18
Name Domain Domain name dalam Internet secara sederhana dapat diumpamakan seperti nomortelepon atau sebuah alamat. Contoh, domain name untuk Monash University Law School,Australia adalah ”law.monash.edu.au”. Domain name dibaca dari kanan ke kiri yang menunjukkan tingkat spesifikasinya, dari yang paling umum ke yang paling khusus.Untuk contoh di atas, ”au” menunjuk kepada Australia sebagai geographical region,sedangkan ”edu” artinya pendidikan (education) sebagai Top-level Domain name (TLD)yang menjelaskan mengenai tujuan dari institusi tersebut. Elemen seIanjutnya adalah”monash” yang merupakan ”the Second-Level Domain name” (SLD) yang dipilih olehpendaftar domain name, sedangkan elemen yang terakhir ”law” adalah ”subdomain” darimonash Gabungan antara SLD dan TLD dengan berbagai pilihan subdomain disebut ”domain name”.
19
Domain names diberikan kepada organisasi, perusahaan atau individu oleh InterNIC (the Internet Network Information Centre) berdasarkan kontrak dengan the National Science Foundation (Amerika) melalui Network Solutions, Inc. (NSI). Untuk mendaftarkankan sebuah domain name melalui NSI seseorang cukup membuka situs InterNIC dan mengisi sejumlah form InterNIC akan melayani para pendaftar berdasarkan prinsip ”first com first served”. InterNIC tidak akan memverifikasi mengenai ’hak’ pendaftar untuk memilih satu nama tertentu, tapi pendaftar harus menyetujui ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam ”NSI’s domain name dispute resolution policy”. Berdasarkan ketentuan tersebut, NSI akan menangguhkan pemakaian sebuah domain name yang diklaim oleh salah satu pihak sebagai telah memakai merk dagang yang sudah terkenal.
20
Kerja DNS
21
Structure
22
Hierarchy Tiap organisasi yang telah mendaftar ke Network Information Center(NIC) akan mendapatkan nama domain sesuai dengan organisasi tersebut. Nama domain tersebut bisa dibagi lagi menjadi subdomain sesuai dengan kebutuhan organisasi tersebut sesuai dengan otorisasi domain. Contoh: InterNIC mempunyai semua Top Level Domain termasuk com, perusahaan indolinux akan mendaftarkan nama domain indolinux.com (komersial), maka indolinux diberikan/didelegasikan oleh InterNIC untuk mengelola domain indolinux.com yang merupakan sub domain dari com. Indolinux dapat membagi lagi domain indolinux.com ke beberapa sub domain misal pikachu.indolinux.com, raichu.indolinux.com.
23
Dengan adanya sistem berbentuk hierarki/pohon ini maka tidak ada nama host yang sama pada domain/subdomain yang sama, karena masing-masing dari node/titik-cabang mempunyai nama unik dan tidak boleh ada yang menyamainya kecuali berbeda sub-tree/sub pohon. Tidak akan ada konflik antar organisasi karena masing-masing organisasi mempunyai domain yang berbeda-beda dan ini diatur oleh InterNIC untuk TLD. Kedalaman pohon dibatasi sampai level 127
24
UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI 2009
thank you UNIVERSITAS GUNADARMA FAKULTAS EKONOMI 2009
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.