Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehMiranti Ardian Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENGERTIAN HUKUM Menurut prof. Mr. L J Van Apeldoorn
Definisi hukum menurut DRs. E Utrech, SH, : Himpunan pedoman (perintah dan larangan) yang mengurus tata tertib suatu masyarakat dan karma itu harus ditaati oleh masyarakat.
2
UNSUR-UNSUR HUKUM Dari perumusan tentang hukum yang diberikan para sarjana hukum Indonesia, dapatlah diambil kesimpulan bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat. 2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib. 3. Peraturan itu bersifat memaksa. 4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.
3
CIRI-CIRI HUKUM a. Terdapat perintah dan/atau larangan. b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang. Hukum / Pidana ada 2 : 1. Pidana pokok, terdiri dari: Pidana mati Pidana penjara. Pidana kurungan - Pidana denda (pengganti hukum kurungan ) - Pidana tutupan 2. Pidana tambahan, terdiri dari: Pencabutan hak-hak tertentu Penyitaan barang-barang tertentu Pengumuman keputusan hakim
4
SIFAT-SIFAT HUKUM Hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya.
5
TUJUAN HUKUM Wiryono Kusumo: mengadakan keselamatan, kebahagiaan dan ketertiban dalam masyarakat
6
SUMBER HUKUM Sumber hukum adalah Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-atuaran yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan-aturan yang kalau di langgar mengakibatkan timbulnya sanksi yang tegas dan nyata. Sumber Hukum dapat dilihat dari segi material dan formal Sumber hukum dari segi material dapat ditinjau dari berbagai sudut misalnya ekonomi, sosiologi, dan sebagainya. Sumber hukum dari segi formal, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum, terdiri dari 1.UU 2. Yurisprudensi (keputusan hakim) 3. Traktat 4. Kebiasaan 5. Dokrin (pendapat ahli hukum)
7
KODOFIKASI HUKUM Menurut bentuknya hukum dapat dibedakan :
hukum tertulis. hukum tidak tertulis Unsur-unsur kodifikasi : 1. jenis-jenis hukum tertentu (hukum perdata) 2. sistematis 3. lengkap Tujuan kodifikasi : untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan dan kesatuan
8
KAIDAH / NORMA Kaidah atau norma hukum adalah aturan perilaku dalam kelompok tertentu, dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakat atau peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia. Macam-macam norma : 1)Norma agama 2)Norma kesusilaan 3)Norma kesopanan 4)Norma hukum PENGERTIAN OKONOMI Ilmu ekonomi menurut M Manulang
9
HUKUM EKONOMI Pengertian hukum ekonomi menurut Sunaryati hartono: keseluruhan kaidah-kaidah dan keputusan-keputusan yang secara khusus mengatur kegiatan dan kehidupan ekonomi di indonesia Hukum ekonomi di Indonesia dibedakan menjadi: Hukum ekonomi pembangunan Hukum ekonomi social
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.