Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah"— Transcript presentasi:

1 Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah
AKAD MUSYARAKAH Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah

2 PENGERTIAN MUSYARAKAH
Bahasa : al-syirkah/al-ikhtilath (percampuran) atau persekutuan dua orang atau lebih, sehingga antara masing-masing sulit dibedakan atau tidak dapat dipisahkan. Akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan ketentuan bahwa keuntungan dibagi berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian berdasarkan porsi kontribusi dana

3 Karakteristik Akad Musyarakah
Modal musyarakah dapat diberikan dalam bentuk kas, setara kas, atau aktiva non-kas, termasuk aktiva tidak berwujud seperti lisensi dan hak paten yang sesuai dengan syariah. Setiap mitra harus memberi kontribusi dalam modal dan pekerjaan

4 Karakteristik Akad Musyarakah
Keuntungan atau pendapatan musyarakah dibagi di antara mitra musyarakah berdasarkan kesepakatan sedangkan kerugian musyarakah dibagi diantara mitra musyarakah secara proporsional berdasarkan modal yang disetorkan Keuntungan dibagi menggunakan nisbah yang disepakati dan menggunakan nilai realisasi keuntungan

5 Karakteristik akad mudharabah
Jaminan modal Dalam pembiayaan musyarakah setiap mitra tidak dapat menjamin modal mitra lainnya, namun setiap mitra dapat meminta mitra lainnya untuk menyediakan jaminan atas kelalaian atau kesalahan yang di sengaja.

6 Karakteristik akad mudharabah
Perjanjian Untuk menghindari persengketaan di kemudian hari, sebaiknya akad kerjasama dibuat secara tertulis dan dihadiri para saksi. Akad atau perjanjian tersebut harus mencakup berbagai aspek antara lain terkait dengan besaran modal dan penggunaannya (tujuan usaha musyarakah), pembagian kerja diantara mitra, nisbah yang digunakan sebagai dasar pembagian laba, periode pembagian laba dan lain sebagainya.

7 Karakteristik akad musyarakah
Persengketaan Apabila terjadi perselisihan diantara dua belah pihak maka dapat diselesaikan secara musyawarah diantara mereka berdua atau melalui badan arbitrase syari’ah.

8 Hikmah akad musyarakah
dalam musyarakah dapat ditemukan nilai ajaran Islam tentang ta’awun (gotong royong), ukhuwah (persaudaraan) dan keadilan. Keadilan sangat terasa ketika penentuan nisbah untuk pembagian keuntungan yang bisa saja berbeda dari porsi modal karena disesuaikan oleh faktor lain selain modal misalnya keahlian, ketersediaan waktu dan sebagainya. Selain itu keuntungan yang dibagikan kepada pemilik modal merupakan keuntungan riil, bukan merupakan nilai nominal yang telah ditetapkan sebelumnya seperti bunga/riba. Prinsip keadilan juga terasa ketika hanya orang yang punya modal saja yang dapat dibebankan/menanggung resiko finansial.

9 Bagi hasil keuntungan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah)
Skema Musyarakah Mitra 1 Mitra 2 Proyek usaha keuntungan Bagi hasil keuntungan sesuai porsi kontribusi modal (nisbah) musyarakah Laba Mitra1 Laba mitra2

10 Sifat Musyarakah Musyarakah permanen
Dalam musyarakah permanen bagian modal setiap mitra ditentukan saat akad dan jumlahnya tetap hingga akhir masa akad. Musyarakah menurun Dalam musyarakah menurun, bagian modal salah satu mitra akan dialihkan secara bertahap kepada mitra lain, sehingga pada akhir akad mitra yang lain akan memiliki usaha tersebut secara penuh.

11 Jenis Musyarakah Syirkah Al Milk merupakan kepemilikan bersama dan keberadaannya muncul apabila dua orang atau lebih memperoleh kepemilikan bersama (joint ownership) atas suatu kekayaan (asset) tanpa telah membuat perjanjian kemitraan yang resmi. a. Apabila harta bersama (warisan/hibah/wasiat) dapat dibagi, namun para mitra memutuskan untuk tetap memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat ikhtiari (sukarela/voluntary). b. Apabila barang tersebut tidak dapat dibagi-bagi dan mereka terpaksa harus memilikinya bersama, maka syirkah Al Milk tersebut bersifat jabari (tidak sukarela/involuntary atau terpaksa).

12 Jenis Musyarakah 2. Syirkah Al ’uqud (kontrak), yaitu kemitraan yang tercipta dengan kesepakatan dua orang atau lebih untuk bekerjasama dalam mencapai tujuan tertentu. Setiap mitra dapat berkontribusi dengan modal/modal dan atau kerja, serta berbagi keuntungan dan kerugian. Syirkah jenis ini dapat dianggap sebagai kemitraan yang sesungguhnya, karena para pihak yang bersangkutan secara sukarela berkeinginan untuk membuat suatu kerjasama investasi dan berbagi untung dan risiko. Berbeda dengan syirkah al milk, dalam kerjasama jenis ini setiap mitra dapat bertindak sebagai wakil dari pihak lainnya. Syirkah Al’uqud dibagi menjadi: Syirkah Abdan Syirkah Wujuh Syirkah ‘Inan Syirkah Mufawwadhah

13 Syirkah Al ’uqud (kontrak),
1. Syirkah Abdan Syirkah abdan (syirkah fisik)/syirkah a’mal (syirkah kerja)/ syirkah shanaa’i (syirkah para tukang)/ syirkah taqabbul (syirkah penerimaan). Merupakan bentuk syirkah antara dua pihak atau lebih dari kalangan pekerja/profesional dimana mereka sepakat untuk bekerja sama mengerjakan suatu pekerjaan dan berbagi penghasilan yang diterima. Contoh: kerjasama antara para akuntan, dokter, ahli hukum, tukang jahit, tukang bangunan dan lainnya

14 Syirkah Al ’uqud (kontrak),
2. Syirkah Wujuh kerjasama antara dua pihak di mana masing-masing pihak sama sekali tidak menyertakan modal. Mereka menjalankan usahanya berdasar kan kepercayaan pihak ketiga. Setiap mitra menyumbangkan nama baik, reputasi, creditworthiness, tanpa menyetorkan modal.

15 Syirkah Al ’uqud (kontrak),
3. Syirkah ’inan sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya adalah tidak sama, baik dalam hal modal maupun pekerjaan. setiap mitra bertindak sebagai agen untuk kepentingan pihak lain (mutual agency), karena tindakan yang dilakukan atas nama mitra lain harus berdasarkan pengakuan hukum.

16 Syirkah Al ’uqud (kontrak),
4. Syirkah mufawwadhah sebuah persekutuan di mana posisi dan komposisi pihak-pihak yang terlibat di dalamnya harus sama, baik dalam hal modal, pekerjaan, agama, keuntungan maupun resiko kerugian. Bentuk syirkah ini mirip seperti firma, namun dalam firma jumlah modal yang disetorkan tidak harus sama

17 Dasar Syariah Al Qur’an
Maka mereka berserikat pada sepertiga.” (QS.an-Nisa:12) ”Dan sesungguhnya kebanyakan dari orang-orang yang berserikat itu sebagian mereka berbuat dzalim kepada sebagian yang lain kecuali orang yang beriman dan mengerjakan amal shaleh.” QS.Shad:24 As Sunnah Hadits Qudsi dari Abu Hurairah: ”Aku (Allah) adalah pihak ketiga dari dua orang yang berserikat, sepanjang salah seorang dari keduanya tidak berkhianat terhadap lainnya. Apabila seseorang berkhianat terhadap lainnya maka Aku keluar dari keduanya.” (HR.Abu Dawud dan al-Hakim dari Abu Hurairah).

18 Rukun Musyarakah Pelaku (para mitra) Obyek musyarakah
Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Nisbah keuntungan

19 Ketentuan Syariah 1. Pelaku 2. Obyek Musyarakah
Para mitra harus cakap hukum Setiap mitra dianggap sebagai wakil dari mitra lain dan dari usaha kerjasama 2. Obyek Musyarakah Modal Kerja

20 Ketentuan Syariah 1. Modal Modal yang diberikan harus tunai.
Modal yang diserahkan dapat berupa uang tunai, emas, perak, atau aset perdagangan Jika modal dalam bentuk non kas, maka harus menggunakan nilai tunainya Modal yang diserahkan oleh setiap mitra harus dicampur. Dalam kondisi normal, setiap mitra memiliki hak untuk mengelola aset kemitraan. Mitra tidak boleh meminjam uang atas nama usaha musyarakah, demikian juga meminjamkan uang kepada pihak ketiga Seorang mitra tidak diizinkan untuk mencairkan atau menginvestasikan modal itu untuk kepentingannya sendiri Pada prinsipnya dalam musyarakah tidak boleh ada penjaminan modal, Modal yang ditanamkan tidak boleh digunakan untuk membiayai proyek atau investasi yang dilarang oleh syariah.

21 Ketentuan Syariah 2. Kerja Partisipasi para mitra dalam pekerjaan merupakan dasar pelaksanaan musyarakah, Tidak dibenarkan bila salah seorang di antara mitra menyatakan tidak ikut serta menangani pekerjaan dalam kemitraan tersebut. porsi kerja antara satu mitra dengan mitra lainnya tidak harus sama. Setiap mitra bekerja atas nama pribadi atau mewakili mitranya. Para mitra harus menjalankan usaha sesuai dengan syariah. Seorang mitra yang melaksanakan pekerjaan di luar wilayah tugas yang ia sepakati, berhak mempekerjakan orang lain untuk menangani pekerjaan tersebut. Jika seorang mitra mempekerjakan pekerja lain untuk melaksanakan tugas yang menjadi bagiannya, biaya yang timbul harus ditanggungnya sendiri.

22 Ketentuan Syariah Persetujuan kedua belah pihak (ijab-qabul) Akad
dapat dilakukan secara lisan atau secara tertulis, melalui korespondensi atau menggunakan cara cara komunikasi modern. Namun bentuk perjanjian musyarakah secara tertulis lebih baik dengan disaksikan oleh saksi-saksi yang memenuhi syarat untuk menghindari persengketaan di kemudian hari.

23 Ketentuan Syariah Nisbah
a. Nisbah diperlukan untuk pembagian keuntungan dan harus disepakati oleh para mitra diawal akad b. Perubahan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. c. Keuntungan harus dapat dikuantifikasi dan ditentukan dasar perhitungan keuntungan d. Keuntungan yang dibagikan tidak boleh menggunakan nilai proyeksi akan tetapi harus menggunakan nilai realisasi keuntungan, e. Mitra tidak dapat menentukan bagian keuntungannya sendiri dengan menyatakan nilai nominal tertentu f. Pada prinsipnya keuntungan milik para mitra namun Diperbolehkan mengalokasikan keuntungan untuk pihak ketiga bila disepakati Kerugian kerugian akan dibagi secara proporsional sesuai dengan porsi modal dari masing masing mitra.

24 Berakhirnya akad musyarakah
Jika : salah seorang mitra menghentikan akad, salah seorang mitra meninggal, atau hilang akal. Dalam hal ini mitra yang meninggal atau hilang akal dapat digantikan oleh salah seorang ahli warisnya yang cakap hukum (baligh dan berakal sehat) apabila disetujui oleh semua ahli waris lain dan mitra lainnya.. modal musyarakah hilang/habis.

25 Penentuan Nisbah 1. Pembagian keuntungan proporsional sesuai modal
Menurut pendapat ini, keuntungan harus dibagi di antara para mitra secara proporsional sesuai modal yang disetorkan, tanpa memandang apakah jumlah pekerjaan yang dilaksanakan oleh para mitra sama ataupun tidak sama. Apabila salah satu pihak menyetorkan modal lebih besar, maka pihak tersebut akan mendapatkan proporsi laba yang lebih besar. 2. Pembagian keuntungan tidak proporsional dengan modal Menurut pendapat ini, dalam penentuan nisbah yang dipertimbangkan bukan hanya modal yang disetorkan, tapi juga tanggung jawab, pengalaman, kompetensi atau waktu kerja yang lebih panjang.

26 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Pengakuan Investasi Musyarakah Investasi musyarakah diakui pada saat penyerahan kas atau aset nonkas untuk usaha musyarakah. Pengukuran investasi musyarakah: Pencatatan ketika mitra aktif mengeluarkan biaya pra akad: Dr. Uang muka akad xxx Cr. Kas xxx Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Investasi musyarakah xxx Cr. Uang muka akad xxx Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Beban Musyarakah xxx

27 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
apabila investasi dalam bentuk kas akan dinilai sebesar jumlah yang diserahkan; dan dicatat: Dr. Investasi Musyarakah – Kas xxx Cr. Kas xxx Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih besar dari nilai buku, maka selisihnya akan dicatat dalam akun selisih penilaian asset musyarakah: Dr. Investasi Musyarakah xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Cr. Selisih penilaian aset musyarakah xxx Cr. Aset non kas xxx

28 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Pencatatan amortisasi selisih penilaian asset musyarakah adalah sebagai berikut: Dr. Selisih penilaian asset musyarakah xxx Cr Keuntungan xxx Pencatatan yang dilakukan jika nilai wajar asset non kas yang diserahkan lebih kecil dari nilai buku, maka selisihnya dicatat sebagai kerugian: Dr. Investasi Musyarakah xxx Dr. Akumulasi Penyusutan xxx Dr. Kerugian xxx Cr. Aset non kas xxx

29 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Apabila investasi dalam bentuk aset non-kas dan diakhir akad akan diterima kembali maka atas aset nonkas musyarakah disusutkan berdasarkan nilai wajar tersebut. Dr. Beban Depresiasi xxx Cr. Akumulasi Depresiasi xxx Apabila dari investasi musyarakah diperoleh keuntungan Jurnal: Dr. Kas/Piutang xxx Cr. Pendapatan investasi musyarakah xxx Apabila dari investasi yang dilakukan rugi, jurnal: Dr. Kerugian xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx

30 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar aset non kas yang disepakati ketika aset tersebut diserahkan. Ketika akad musyarakah berakhir, aset nonkas akan dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva ini (selisih antara nilai buku dengan nilai jual) didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika untung maka akan dicatat: Dr. Piutang xxx Cr. Pendapatan xxx Jika rugi, akan dicatat: Dr. Kerugian xxx Cr Penyisihan Kerugian xxx

31 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Pencatatan di akhir akad: 1. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa kas: - Jika tidak ada kerugian, Jurnal: Dr. Kas xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx - Jika ada kerugian, jurnal: Dr. Kas xxx Dr. Penyisihan kerugian xxx 2. Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk aset non kas yang sama pada akhir akad: - Jika tidak ada kerugian, jurnal: Dr. Aset non-kas xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx - Jika ada kerugian, maka perusahaan harus menyetorkan uang sebesar nilai kerugian, jurnal: Dr. Penyisihan kerugian xxx Cr. Kas xxx Dr. Aset non kas xxx

32 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Apabila modal investasi berupa aset nonkas, dan dikembalikan dalam bentuk kas sebesar nilai wajar ketika aset non kas diserahkan, - Jika tidak ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan; Dr. Kas xxx Cr. Investasi Musyarakah xxx Cr.Piutang xxx - Jika ada penyisihan kerugian dan penjualan aset nonkas menghasilkan keuntungan: Dr. Kas xxx Dr Penyisihan Kerugian xxx Cr. Piutang xxx

33 Akuntansi untuk Mitra Aktif/Pasif
Penyajian Mitra pasif menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan: (a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif disajikan sebagai investasi musyarakah (b) Keuntungan tangguhan dari selisih penilaian aset nonkas yang diserahkan pada nilai wajar disajikan sebagai pos lawan (contra account) dari investasi musyarakah.

34 Akuntansi untuk Pengelola Dana
1. Pengukuran investasi musyarakah: Dr. Uang muka akad xxx Cr. Kas xxx 2. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah (misalnya, biaya studi kelayakan) tidak dapat diakui sebagai bagian investasi musyarakah kecuali ada persetujuan dari seluruh mitra. Apabila mitra lain sepakat biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Investasi musyarakah xxx Cr. Uang muka akad xxx Apabila mitra lain tidak setuju biaya ini dianggap sebagai bagian investasi musyarakah Dr. Beban xxx

35 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Penerimaan dana musyarakah dari mitra pasif atau mitra aktif diakui sebagai dana syirkah temporer sebesar: (a) jumlah yang diterima untuk penerimaan dalam bentuk kas, Jurnal: Dr. Kas xxx Cr. Dana syirkah Temporer xxx dana syirkah temporer harus dipisahkan (dalam bentuk sub ledger) antara dana yang berasal dari mitra aktif atau mitra pasif. (b) nilai wajar untuk penerimaan dalam bentuk aset nonkas, Jurnal: Dr. Aset non-kas xxx Cr. Dana Syirkah Temporer xxx

36 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Apabila diakhir akad aset nonkas tidak dikembalikan maka yang mencatat beban depresiasi adalah usaha musyarakah atas dasar nilai wajar dan disusutkan selama masa akad atau selama umur ekonomis. Sedangkan jika dikembalikan, yang mencatat beban depresiasi adalah mitra yang menyerahkan aset nonkas sebagai modal investasinya. Dr. Beban Depresiasi xxx Cr. Akumulasi Depresiasi xxx Sebelum pembagian laba, pengelola akan mengakui pendapatan dan beban dimana dicatat dengan cara yang tidak berbeda dengan akuntansi konvensional. Jurnal penutup: Dr. Pendapatan xxx Cr. Beban xxx Cr. Pendapatan yang belum dibagikan xxx

37 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Pencatatan untuk pembagian laba untuk mitra aktif/pasif : Dr. Beban bagi hasil xxx Cr. Utang xxx Pada saat pembagian laba tersebut dibagikan Dr. Utang xxx Cr. Kas xxx Pada akhir periode, akun pendapatan yang belum dibagikan dan beban bagi hasil ditutup. Jurnal: Dr. Pendapatan belum dibagihasilkan xxx Cr. Beban bagi hasil xxx

38 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Jika pengelola mengakui adanya kerugian, jurnal penutup: Dr. Pendapatan xxx Dr. Kerugian yang belum dialokasikan xxx Cr. Beban xxx Untuk pengakuan pendisitribusian kerugian,Jurnal: Dr. Penyisihan kerugian xxx Cr Kerugian yang belum dialokasikan xxx

39 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Pencatatan yang dilakukan pada akhir akad: 1. Apabila dana investasi yang diserahkan kas, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Kas xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx 2. Apabila dana investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan, jurnal: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Aset nonkas xxx Jika aset harus dikembalikan, dan terjadi kerugian maka harus menyerahkan kas untuk menutup kerugian. Jurnal: Dr. Kas xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx

40 Akuntansi untuk Pengelola Dana
3. Apabila modal investasi yang diserahkan berupa aset non-kas, dan diakhir akad dikembalikan dalam bentuk kas, maka aset nonkas harus dilikuidasi/dijual terlebih dahulu dan keuntungan atau kerugian dari penjualan aktiva didistribusikan pada setiap mitra sesuai kesepakatan. Jika penjualan menghasilkan keuntungan: Dr. Kas xxx Dr. Akumulasi Depresiasi xxx Cr. Aset non kas xxx Cr. Keuntungan xxx Dr. Keuntungan xxx Cr. Utang xxx Jika penjualan tersebut menghasilkan kerugian, : Dr. Kerugian xxx Cr. Aset non kas xxx Dr. Piutang xxx Cr. Kerugian xxx

41 Akuntansi untuk Pengelola Dana
4. Ketika Pelunasan, asumsi tidak ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian: Dr. Dana Syirkah Temporer xxx Cr. Kas xxx Cr. Piutang xxx Ketika Pelunasan, asumsi ada penyisihan kerugian dan dari penjualan aset non-kas mengalami kerugian: Cr. Kas/Kewajiban xxx Cr. Penyisihan Kerugian xxx

42 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Bagian mitra aktif atas investasi musyarakah menurun (dengan pengembalian modal mitra secara bertahap) dinilai sebesar jumlah kas atau nilai wajar aset nonkas yang diserahkan untuk usaha musyarakah pada awal akad ditambah dengan jumlah modal syirkah temporer yang telah dikembalikan kepada mitra pasif, dan dikurangi kerugian (jika ada).

43 Akuntansi untuk Pengelola Dana
Penyajian Pengelola menyajikan hal-hal sebagai berikut yang terkait dengan usaha musyarakah dalam laporan keuangan: (a) Kas atau aset nonkas yang disisihkan oleh mitra aktif dan yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai investasi musyarakah; (b) Aset musyarakah yang diterima dari mitra pasif disajikan sebagai unsur dana syirkah temporer; (c) Selisih penilaian aset musyarakah, disajikan sebagai unsur ekuitas. Pengungkapan Mitra mengungkapkan hal-hal yang terkait transaksi musyarakah, tetapi tidak terbatas, pada: (a) isi kesepakatan utama usaha musyarakah, seperti porsi dana, pembagian hasil usaha,aktivitas usaha musyarakah, dan lain-lain; (b) pengelola usaha, jika tidak ada mitra aktif; dan (c) pengungkapan yang diperlukan sesuai PSAK No. 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syari’ah.

44


Download ppt "Oleh: Sri Nurhayati / Wasilah"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google