Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Intensive Course Human Resources Development Management

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Intensive Course Human Resources Development Management"— Transcript presentasi:

1 Intensive Course Human Resources Development Management
Industrial Relations in Indonesia Delivered by : Dr.Ir.J.F.X.Susanto.S.MBA.,MM

2 Industrial Relations Untuk Kesejahteraan Karyawan & Industrial Peace
Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

3 Overview on Industrail Relations today
Sejak reformasi, IR bergeser dari kedudukannya semula. Kebebasan dalam berbagai aspek. UU 21/2000 Tentang Serikat Pekerja, Multi Unions System. Conflict Management : Antara kepentingan pengusaha dan kepentingan karyawan. UU 13/2003 Ketenagakerjaan dan UU 2/2004 PPHI.

4 Apa Hubungan Industrial Itu ?
Industrial Relations adalah bentuk hubungan yang terjadi dalam pekerjaan antara kelompok karyawan dengan perusahaan. Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

5 Pengertian Suatu hubungan yang terbentuk antara
pelaku proses produksi barang atau jasa yaitu pekerja, pengusaha dan pemerintah yang didasarkan atas nilai-nilai dan merupakan manisfestasi dari keseluruhan sila-sila Pancasila dan UUD 1945

6 Human Resources Management & Industrial Relations Management
HRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan kerja antara karyawan sebagai individu dengan perusahaan. IRM mengurusi hal-hal yang terkait dalam hubungan kerja antara kelompok karyawan dengan perusahaan.

7 Tujuan Mewujudkan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
yaitu masyarakat adil makmur, melalui penciptaan ketenangan kerja dan usaha, ketertiban dan rasa aman serta kegairahan kerja.

8 Azas-azas Azas mufakat Azas usaha bersama dan kekeluargaan
Azas demokrasi Azas adil dan merata Azas peri kehidupan dalam keseimbangan Azas kesadaran hukum Azas kepercayaan pada diri sendiri

9 Dua Azas Yang Sangat Penting
Dalam pelaksanaan HIP, dua azas yang sangat penting adalah : Azas kekeluargaan dan gotong royong Azas musyawarah dan mufakat

10 3 Azas Kerjasama Sebagai manisfestasi dari kedua azas itu
HIP mendasarkan diri pada 3 azas kerjasama : Sebagai teman seperjuangan. Distribusi hasil usaha secara adil dan layak, serasi dan sesuai dengan prestasi kerja. Sama-sama bertanggung jawab.

11 Ciri-ciri Bekerja adalah pengabdian kepada Tuhan, sesama manusia, masyarakat, bangsa dan negara. Pekerja dianggap sebagai manusia pribadi dengan segala harkat dan martabatnya Mengutamakan kepentingan bersama, yaitu keselarasan usaha. Musyawarah mufakat untuk menyelesaikan perbedaan pendapat (kepentingan). Adanya keseimbangan antara hak dan kewajiban.

12 Sikap Sikap sosial, mengutamakan dan mencerminkan kesatuan dan persatuan nasional, tenggang rasa, gotong royong, terbuka, bantu-membantu. Sikap mental, dimana para pelaku dianggap sebagai teman seperjuangan, saling hormat menghormati, mengerti kedudukan dan peranannya, serta memahami hak dan kewajiban keseluruhan proses produksi.

13 Sarana Lembaga kerjasama Bipartit Lembaga kerjasama Tripartit.
Perjanjian Kerja Bersama (KKB) Perundang-undangan ketenagakerjaan Lembaga P4D, P4P  Setelah Januari 2005 : PPHI Pendidikan dan penyuluhan HIP Organisasi ketenagakerjaan Kelembagaan lainnya

14 Lembaga Kerjasama Bipartit
Unsur Wakil Management & Wakil Karyawan Sebagai forum komunikasi Menghasilkan rekomendasi kepada Management Tidak mengambil keputusan, tapi hanya memberikan saran-saran. Dapat bekerjasama dengan lembaga lain diluar perusahaan. Lebih konsentrasi kepada kesempatan pengembangan SDM.

15 Lembaga Kerjasama Tripartit.
Terdiri dari : Dept. / Dinas Ketenagakerjaan, Serikat Pekerja dan Assosiasi Pengusaha (APINDO). Belakangan jarang kedengaran kegiatan lembaga ini. Bersifat nasional dan ada juga ditingkat daerah.

16 Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
Hasil rundingan antara Management dan PUK Serikat Pekerja. Sebagai pengganti Peraturan Perusahaan. Berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang. Sebagai kejelasan penjabaran hak dan kewajiban dari masing-masing Pihak. Outline PKB digariskan oleh Depnaker. Haruslah berfungsi sebagai dokumen legal yang tidak boleh dilanggar oleh kedua belah pihak. Kedua belah pihak harus konsekwen dengan isinya.

17 Perundang-undangan ketenagakerjaan
Kepmen

18 Lembaga P4D, P4P Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah / Pusat. Panitia Daerah / Panitia Pusat Labor Court dalam bentuk lain di Indonesia. Ada 3 unsur Tripartit didalamnya : Dinas Tenaga Kerja APINDO SPSI Keputusan mengikat. Veto Menteri

19 Pengadilan PPHI (Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial)
Berdasarkan UU 02/2004 Berada di Pengadilan Tinggi. Melalui lembaga / sistim : Bipartite Body Mediator Consiliator Arbitrator

20 Pendidikan dan penyuluhan HIP
Kursus HIP (Hubungan Industrial Pancasila), yang kemudian diganti dengan HII (Hubungan Industrial Indonesia). IWLTKP (Iuran Wajib Latih Tenaga Kerja Perusahaan), kemudian diganti dengan DPKK (Dana Pendidikan Keterampilan Kerja) – merupakan dana yang harus dibayar oleh Tenaga Kerja Asing setiap tahun. Kerjasama DEPNAKER, APINDO & SPSI.

21 Organisasi ketenagakerjaan
SPTP (Serikat Pekerja Tingkat Perusahaan) Serikat Pekerja Lapangan Pekerjaan (SPLP) SPSI FPSI Federasi & Confederasi

22 Serikat Pekerja & Tujuannya
Menciptakan kehidupan dan penghidupan perburuhan yang selaras dan serasi dengan jalan membela dan mempertahankan kepentingan kaum Buruh menuju kearah terwujudnya tertib sosial, tertib hukum dan tertib demokrasi. Meningkatkan kesejahteraan kaum Buruh serta memperjuangkan nasib, syarat-syarat kerja penghidupan yang layak sesusai dengan kemanusiaan yang adil dan beradab.

23 Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit
Mewujudkan ketenangan kerja, menegakkan disiplin dan menciptakan ketenangan kerja. Meningkatkan kesejahteraan karyawan dan pengembangannya serta menjaga kelangsungan hidup perusahaan. Mengembangkan motivasi dan partisipasi pekerja sebagai partner didalam perusahaan.

24 Tujuan Dan Fungsi Lembaga Bipartit (Lanjutan)
Menampung, menanggapi dan memecahkan masalah-masalah ketenagakerjaan serta menghidari secara dini kemungkinan timbulnya kesalahpahaman atau perbedaan pendapat yang menyangkut kepentingan bersama. Menunjang terciptanya disiplin dan gairah kerja. Menegakkan eksistensi dan peranan lembaga-lembaga yang berkaitan dengan kepentingan ketenagakerjaan.

25 Kepengurusan Lembaga Kerjasama Bipartit
Bersifat kolektif Pengurus terdiri dari Ketua, Wakil Ketua dan Sekretaris yang semuanya merangkap sebagai anggota, dan tiga orang anggota. Jabatan Ketua dijabat secara tetap dan periodik. Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh dan dari anggota. Pengurus menetapkan jadwal serta waktu rapat dan acara sidang.

26 Ruang Lingkup & Mekanisme Kerja Bipartit
Waktu, acara dan materi sidang dapat diusulkan oleh pengusaha, Serikat Pekerja atau oleh LKS Bipartit sendiri. Merupakan lembaga tersendiri dan bekerjasama dengan P2K3 atau SPSI. Hubungan dengan lembaga lain bersifat kordinatif. konsulatitif dan komunikatif. Tidak mengambil alih tugas-tugas Serikat Pekerja ataupun Management perusahaan. Hasil konsultasi dan komunikasi hanya merupakan saran, rekomendasi dan memorandum bagi Management dan pekerja secara intern.

27 Kewenangan Bipartit Saran merupakan kesepakatan kedua belah pihak yang tidak mengikat. Rekomendasi merupakan kesepakatan bersama yang mempunyai bobot yang urgent untuk diperhatikan sebagai pertimbangan dalam pelaksanaan. Memorandum merupakan hasil kesepakatan yang sudah pernah diajukan kepada kedua belah pihak atau ketentuan-ketentuan lain yang sudah disepakati oleh masing-masing pihak tetapi belum terealisir atau dilaksanakan.

28 Visi Karyawan Terhadap Perusahaan
Mengerti tujuan perusahaan Mengerti tugas pokok & fungsi jabatan (job function) Mengerti tanggung jawab dan job masing-masing Mengerti peranan dalam organisasi perusahaan Mengerti mengenai kewajiban & hak

29 Misi & Tanggung Jawab Perusahaan
Mencari keuntungan / laba Tanggung jawab kepada pemegang saham Memenuhi kewajiban kepada pemerintah (pajak, devisa, pad) Penyerapan tenaga kerja Meningkatkan kesejahteraan karyawan Tanggung jawab kepada lingkungan dan masyarakat. Supervisory Management - Oleh Asfar Arief MBA

30 Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (1)
Adanya pelatihan yang memadai Penghargaan untuk suatu pekerjaan yang dilaksanakan dengan baik Lingkungan kerja yang sesuai Fasilitas dan bahan-bahan yang memadai Dukungan supervisor Management yang partisipatif Pengawasan yang konsisten Prioritas pekerjaan yang jelas

31 Bagaimana Karyawan Menjadi Produktif (2)
Tekanan pekerjaan minimal Evaluasi yang terus menerus atas tugas-tugas pekerjaan Kepemimpinan yang cakap dan berpengetahuan luas Lingkungan fisik yang menyenangkan Kesempatan untuk ber-inisiatif dan bereaksi Kepercayaan Pemakaian saran-saran yang membangun

32 Usaha Alternative Meningkatkan Produktivitas
Jam kerja dikurangi Cuti lebih panjang Kenaikan gaji Profit sharing (bonus) Olah raga & rekreasi Pelatihan : Human relations Kepekaan Leadership Analisa kerja, perencanaan & pengendalian

33 Semoga Bermanfaat Bagi Pekerjaan & Karir Anda


Download ppt "Intensive Course Human Resources Development Management"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google