Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNano Pandu Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
SISTEM HUKUM DI DUNIA MOH. SALEH, S.H., M.H. FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2011 1
2
Dua sistem hukum di dunia
Sistem hukum Eropa kontinental (civil law system) Sistem hukum Anglo Saxon (common law system) 2
3
Civil Law System Berkembang di negara Eropa Daratan seperti Jerman, Perancis, Belanda, Italia, Amerika Latin, Jepang, Thailand, dan Indonesia. Civil law system mengutamakan hukum tertulis, disebut juga sistem hukum kodifikasi (codified law). Kodifikasi hukum merupakan kumpulan dari berbagai kaidah hukum yang ada pada masa Justinianus yang disebut Corpus Juris Civilis. Hukum di luar kodifikasi tidak mengikat kecuali dikehendaki oleh penguasa. 3
4
Dua Bagian Civil Law System
Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana Hukum Privat a. Hukum Perdata (Sipil) b. Hukum Dagang 4
5
Civil Law System di Indonesia
Berdasarkan asas konkordansi Akibat perkembangan sosial politik, common law system juga diadopsi dalam sistem hukum Indonesia. 5
6
Common Law System Berasal dari Inggris abad-11 dan berkembang abad ke-16 diantaranya ke Amerika Serikat, Kanada, Amerika Utara, dan Australia. Sumber hukum utamanya adalah Putusan pengadilan (Judicial Precedent), sehingga disebut Case Law. Kebiasaan dan hukum tertulis juga diakui karena sama2 berasal dari putusan pengadilan. 6
7
J.B. Daliyo “Hakim terikat pada prinsip hukum dalam putusan pengadilan yang sudah ada dari perkara-perkara sejenis (asas doctrine of presedent). Namun bila dalam putusan pengadilan terdahulu tidak ditemukan prinsip hukum yang dicari, hakim berdasarkan prinsip keadilan, kebenaran dan akal sehat dapat memutuskan perkara dengan menggunakan metode penafsiran hukum”. 7
8
Dua Bagian Common Law System
Hukum Publik a. Hukum Tata Negara b. Hukum Administrasi Negara c. Hukum Pidana Hukum Privat a. Hak milik (law of property) b. Hukum orang (law of persons) c. Hukum perjanjian (law of contract) d. Hukum perbuatan melanggar Hukum (law of torts) 8
9
Pendapat….!!! Apa bedanya…??? 9
10
Sistem Peradilan Civil Law System
Hakim terikat pada hukum tertulis. Hakim tidak harus terikat pada putusan pengadilan sebelumnya (Pasal 1917 KUHPerdata). Tidak mengenal sistem Juri. Menggunakan metode penalaran deduktif (dari in abstracto ke inkonkreto). Adversary system hanya pada perkara perdata saja. 10
11
Sistem Peradilan Common Law System
Menganut sistem Juri : a. Hakim memeriksa & memutus hukumnya b. Juri memeriksa kasus dan menetapkan bersalah atau tidak. c. Berjumlah 8 – 10 orang dari warga setempat, bukan dari ahli hukum. Hakim terikat pada asas presedent (stare decisis). Menggunakan menalaran induktif (dari inkonkreto menjadi presedent) dan metode analogi. Menganut adversary system dalam perkara perdata maupun pidana. 11
12
Dasar Putusan Hakim Dalam Common Law System
Ratio Decidendi Alasan putusan yang sebenarnya Obiter dicta Pertimbangan hakim di luar kasus yang sebenarnya demi keadilan. 12
13
Terima kasih Cukup sekian
CENDRAWASIH BURUNG IRIAN DI ACEH E.KALIMANTAN N.SUMATRA N.SULAWESI RIAU W.KALIMANTAN C.KALIMANTAN C.SULAWESI MALUKU JAMBI RIAU JAMBI W.SUMATRA C.KALIMANTAN S.SUMATRA S.KALIMANTAN IRIAN JAYA PAPUA LAMPUNG S.SULAWESI SE.SULAWESI BENGKULU C.JAVA E.JAVA W.JAVA Terima kasih Cukup sekian W.JAVA BALI DI YOGYAKARTA W.NUSA TENGGARA E.NUSA TENGGARA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.