Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KONSTITUSI & KONSTITUSIONALISME MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KONSTITUSI & KONSTITUSIONALISME MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."— Transcript presentasi:

1 KONSTITUSI & KONSTITUSIONALISME MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012

2 ISTILAH  Istilah konstitusi dikenal sejak Kekaisaran Romawi (Roman Empire) yang dimaksudkan sebagai the act of legislation by the emperor.  Pada masa Yunani Kuno tergambar dari pembedaan politeia dan nomoi oleh Aristoteles.  Politeia dipadankan dengan konstitusi dan nomoi dengan undang-undang biasa.

3 PENGERTIAN KONSTITUSI  Berasal dari kata jus atau ius (bahasa latin) yang berarti hukum atau prinsip.  Pembedaan Istilah Konstitusi dan UUD : a. Inggris : Constitution b. Belanda :Constitutie & Grondwet c. Jerman :Verfassung & Grundgesetz d. Perancis :Droit Constitutionelle & Loi Constitutionelle  Menurut Brian Thompson “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”.

4 SEJARAH KONSTITUSI

5 WARISAN YUNANI KUNO  Plato : “our whole state is an limitation of the best and nobest life”.  Aristoteles : “the organization of a polis, in respect of its offices generally, but especially in respect of the particular office which is sovereign in all issues”.  Aristoteles masih melihat hukum sebagai bagian dari negara yang tergambar dalam bukunya “Rhetorica”.  Pada masa Cicero dalam bukunya “De Re Publica” mengatakan bahwa negara disebut sebagai kreasi hukum (a bond of law atau vinculum juris).  Tidak ada perubahan yang mendasar dalam sejarah perkembangan teori politik seperti yang digambarkan dari Aristoteles ke Cicero.

6 WARISAN CICERO (ROMAWI KUNO)  Pada abad ke-2 : A lex is what the people olders and has established.  Empat abad kemudian : A lex is what the roman people was accustomed to establish when initiated by a senatorial magistrate such as a consul.  Konstitusi mulai difahami berada di luar bahkan di atas negara.  Sejak Romawi juga dibedakan antara jus publicum dan jus privatum.  Manusia dikonsepsikan oleh Cicero sebagai legal animal bukan sebagai polical animal.  Pada masa Romawi terkenal semboyan : “Princep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex (Rajalah yang berhak menentukan struktur negara karena dialah satu-satunya pembuat UU).

7 WARISAN ISLAM  Muncul Piagam Madinah (Al Shahifah atau Madinah Charter atau The Constitution of Medina) pada 622 M.  Piagam Madinah ini dapat disebut Konstitusi tertulis pertama dalam sejarah.  Terdapat 13 pihak yang mengikat dalam social contract atau Piagam Madinah. Terdapat 47 Pasal.  Dunia Islam menjadi sumber inspirasi pertama bagi perkembangan demokrasi, terumatama pada pembentukan Piagam Madinah dan pergantian kepemimpinan.

8 GAGASAN KOSNTITUSI MODERN  Menurut Brian Thompson “…a constitution is a document which contains the rules for the operation of an organization”.  Konstitusi “United States of America” 1787 dianggap konstitusi modern yang tertulis pertama.  Beberapa negara yang tidak punya konstitusi tertulis sampai sekarang : Inggris, Israel, dan Saudi Arabia.  Persoalan yang penting dalam konstitusi adalah pengawasan dan pembatasan terhadap kekuasaan.  Berlakunya konstitusi tergantung pada kekuasaan tertinggi atau prinsip kedaulatan yang dianut dalam negara. Oleh para ahli disebut constituent power.  Konstitusi yang dihasilkan oleh constituent power disebut constituent act yang menjadi landasan otoritas sehingga melahirkan hierarchy of law.

9 TEORI KONSTITUSI  Konstitusi merupakan resultante (hasil kesepakatan) sesuai dengan kebutuhan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan (KC. Wheare, The modern constitution, 1975)  Konstitusi bukan masalah salah dan benar karena merupakan pilihan politik berdasarkan resultante (Mahfud MD, 2010).  Untuk lebih memaksimalkan materi konstitusi, haruslah dibentuk Komisi Konstitusi dan hasilnya disahkan oleh MPR (Mahfud MD, 2010).

10 TINGKATAN PENGERTIAN KOSNTITUSI  Pengertian sosio-politis Mencerminkan keadaan sosio-politik masyarakat sebagai bentuk kesepakatan politik yang tercermin dalam prilaku nyata secara kolektif.  Pengertian yuridis Bentuk kesepakatan poliitik diberlakukan dalam perumusan normatif dan dipaksakan melalui sanksi.  Pengertian Peraturan tertulis Sebagai pengaruh dari aliran kodifikasi untuk mencapai kesatuan hukum (rechtseineheid), kesederhanaan hukum (rechtsvereenvoundinging), dan kepastian hukum (rechtszekerheid).

11 4 KELOMPOK PENGERTIAN KONSTITUSI 1. Dalam Arti Absolut (Absoluter Verfassungsbegriff) 2. Dalam Arti Relatif (Relativer Verfassungsbegriff) 3. Dalam Arti Positif (der positive Verfassungsbegriff) 4. Dalam Arti Ideal (Idealbegriff der Verfassung)

12 KONSTITUSI DALAM ARTI ABSOLUT 1. Sebagai cermin dari faktor kekuasaan yang nyata (de reele machtsfactoren) 2. Sebagai forma dari bentuk negara (forma- formarum). 3. Sebagai faktor integrasi dalam arti kepemimpinan, objektif, dan fungsional (factor integratie). 4. Sebagai norma dasar (grund norm) 5. Jaminan terhadap kepentingan golongan tertentu (arti materiil) 6. Dibuat melalui prosedur yang khusus ( arti formal) 7. Sebagai produk keputusan politik tertinggi (arti positif) 8. Sebagai jaminan HAM (arti ideal)

13 THE VALUES OF THE CONSTITUTION  Values merupakan hasil penilaian atas pelaksanaan norma-norma dalam suatu konstitusi dalam kenyataan praktik.  Karl Loewenstein membedakan the values of the constitution menjadi 3 : 1. Normative values (Dilaksanakan dalam praktik) 2. Nominal values (Tidak dilaksanakan) 3. Semantical values (sebatas “jargon” atau “gincu politik”).

14 SIFAT KONSTITUSI 1. Luwes (Flexible) dan kaku (rigid) 2. Tertulis dan tidak tertulis 3. Formal dan meteriil.

15 TUJUAN DAN HAKIKAT KONSTITUSI 1. Keadilan (Justice) 2. Kepastian (Certainty atau zekerheid) 3. Perwujudan nilai-nilai ideal seperti kemerdekaan dan kesejahtyeraan umum.

16 4 TUJUAN BERNEGARA DALAM UUD 1945 1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; 2. Memajukan kesejahteraan umum, 3. Mencerdaskan kehidupan bangsa 4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

17 KEBERLAKUAN KONSTITUSI CONSTITUENT POWER CONSTITUENT ACT THE STATE ORGANS AND POWERS

18 KONSTITUSIONALISME 1. Konstitutionalisme adalah pembatasan kekuasaan negara melalui konstitusi. 2. Basik pokok konstitusionalisme adalah persetujuan bersama (general consensus) di antara rakyat mengenai bangunan negara yang diidealkan.

19 KONSENSUS DALAM KONSTITUSIONALISME MODERN 1. Kesepakatan tentang tujuan atau cita-cita bersama (the general goals of society or general acceptance of the same philosophy of goverment) 2. Kesepakatan tentang The Rule of Law sebagai landasan pemerintahan (the basic of government) 3. Kesepakatan tentang bentuk konstitusi dan prosedur ketatanegaraan (the form of institution and prosedures)

20 FUNGSI KONSTITUSI 1. Penentu & pembatas kekuasaan organ negara 2. Pengatur hubungan kekuasaan antar organ negara 3. Mengatur hubungan kekuasaan antar organ negara dengan warga negara 4. Pemberi atau sumber legitimasi terhadap kekuasaan negara atau kegiatan penyelenggaraan kekuasaan negara 5. Penyalur atau pengalih kewenangan dari sumber kekuasaan yang asli kepada organ negara

21 Lanjutan… 6. Simbolik sebagai pemersatu (symbolik of Unity) 7. Simbolik sebagai rujukan identitas dan keagungan kebangsaan (Identity of Nation) 8. Simbolik sebagai pusat upacara (Center of Ceremony) 9. Sarana pengendalian masyarakat baik dalam arti sempit di bidang politik maupun arti luas di bidang politik, sosial, dan ekonomi. 10. Sarana perekayasa dan pembaruan masyarakat (Social engineering atau social reform).

22 PERUBAHAN KONSTITUSI  Perubahan dalam arti luas bermakna penggantian dan perubahan.  Tiga bentuk tradisi perubahan Konstitusi : a. Perubahan dengan memasukkan materi baru ke dalam naskah konstitusi, seperti Perancis, Belanda, Jerman, Indonesia UUD 1945 perubahan b. Mengganti konstitusi lama dengan konstitusi baru, misalnya Indonesia dengan KRI 1949 & UUDS 1950. c. Perubahan konstitusi yang terpisah dari naskah aslinya. Sehingga disebut amandemen kesatu, kedua dan seterusnya, seperti di Amerika Serikat.  Perubahan konstitusi ada yang bersifat flexible & rigid.  Flexible dan rigid kadang dikaitkan dengan penafsiran. Makin abstrak isi konstitusi, maka makin flexible penafsirannya. Begitupun sebaliknya.

23 PERUBAHAN KONSTITUSI PERANCIS  Usul dapat berasal dari Presiden, Perdana Menteri dan anggota Parlemen  Jika usul dari Pemerintah atau perorangan anggota parlemen, Rancangan harus mendapat persetujuan kedua kamar dan baru dinyatakan berlaku seteleh mendapat persetujuan rakyat melalui referendum.  Jika berasal dari Pemerintah, tidak perlu melalui referendum jika Presiden menghendaki mengajukan ke parlemen. Perubahan disahkan dengan dukungan 3/5 suara konggres.  Perubahan tidak dapat dilakukan jika dianggap mengancam integritas wilayah negara  Article 89 bahwa bentuk pemerintahan Republik dikecualikan atau tidak boleh dijadikan objek perubahan.

24 PERUBAHAN KONSTITUSI IRLANDIA  Perubahan hanya dapat dilakukan melalui Constituent Power  Perubahan harus mendapat persetujuan kedua kamar parlemen Irlandia dan dapat dinyatakan berlaku seteleh mendapatkan persetujuan rakyat melalui Referendum.

25 PERUBAHAN UUD 1945 NEGARA KESATUAN INDONESIA  UUD 1945 pernah mengalami pergantian dan perubahan  Pergantian terjadi dari UUD 1945 ke Konstitusi RIS 1949 dan menjadi UUDS 1950 dan kembali lagi ke UUD 1945 Proklamasi.  Perubahan terjadi dari UUD 1945 Proklamasi menjadi UUD NRI 1945 hasil perubahan 1999, 2000, 2001, dan 2002.  Prosedur Perubahan UUD NRI 1945 harus diusulkan 1/3 dari jumlah anggota MPR.  Sidang dihadiri minimal 2/3 dan disetujui minimal 50% + 1 dari seluruh anggota MPR  Bentuk Negara Kesatuan dikecualikan dari perubahan.

26 C.KALIMANTAN IRIAN JAYA MALUKU E.NUSA TENGGARAW.NUSA TENGGARA BALI E.JAVA C.JAVA W.JAVA DI YOGYAKARTA SE.SULAWESI C.SULAWESI N.SULAWESI JAMBI RIAU BENGKULU W.SUMATRA DI ACEH E.KALIMANTAN W.KALIMANTAN PAPUA S.KALIMANTAN S.SULAWESI C.KALIMANTAN W.JAVA RIAU LAMPUNG S.SUMATRA JAMBI N.SUMATRA


Download ppt "KONSTITUSI & KONSTITUSIONALISME MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012 MOH. SALEH FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA SURABAYA 2012."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google