Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNhur Fahad Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PETUNJUK TEKNIS ORGANISASI DEPARTEMEN KOMINFO
PTO PUBLIKASI PTO KOLEKSI INFORMASI KETENTUAN-KETENTUAN
2
Tata Tertib Penempelan Publikasi pada Mading
Dilarang menempel menggunakan double side tape atau dengan lem dan hanya diperbolehkan menggunakan selotip. Dilarang menumpuk diatas publikasi lain karena akan merusak estetika mading Segala bentuk pelanggaran pada ketentuan di atas publikasi akan dicabut tanpa konfirmasi.
3
Melaporkan ke Divisi Informasi (Desy, 085236954126)
PTO PUBLIKASI Publikasi yang berbentuk selebaran dan poster Untuk publikasi Internal FKM UA Melaporkan ke Divisi Informasi (Desy, ) Penyebar menyebarkan secara mandiri dengan tetap memperhatikan peraturan yang berlaku (mengisi di buku publikasi)
4
PTO PUBLIKASI Untuk publikasi Eksternal secara mandiri
Mengkonfirmasi kepada anggota BEM yang berada di sekretariat Mengisi buku publikasi Melaporkan ke Divisi Informasi (Desy, ) Pengurus BEM mengarahkan tempat penempelan poster dan tata tertib penempelan publikasi pada mading
5
PTO PUBLIKASI Untuk publikasi Eksternal via POSTERBOX
Memasukkan publikasi berikut surat pengantar ke dalam posterbox BEM FKM Menghubungi CP Kominfo yang tercantum di posterbox (Desy, )
6
Ketentuan Tambahan Untuk publikasi yang belum mencantumkan surat pengantar publikasi, Instansi tersebut akan diperingatkan untuk pertama kalinya dan apabila untuk yang kedua kalinya tidak ada surat pengantar dari Instansi maka pihak Humas tidak akan melegalkan publikasi. Publikasi dari organisasi mahasiswa ekstra kampus tidak diperkenankan menyebarkan publikasi di dalam kampus pada area yang menjadi wewenang BEM FKM. Bagi mahasiswa fakultas kesehatan masyarakat Universitas Airlangga berhak mempublikasikan karya, informasi, dan segala hal yang tidak ditentukan diatas pada mading kelas, asal tidak mengandung unsur SARA dan mengindikasikan pencemaran nama baik.
7
PTO KOLEKSI INFORMASI KEGIATAN DEPARTEMEN
Menanyakan ke setiap PJ acara/pihak lain yang berwenang untuk pengumpulan informasi kegiatan proker. Menanyakan ke setiap elemen BEM FKM Unair untuk pengumpulan informasi non kegiatan proker. Menuliskan setiap kegiatan yang dilaksanakan departemen dengan membuat lembar BEM in Action Kepala Departemen wajib membantu koleksi informasi BEM FKM Unair
8
INFORMASI KEGIATAN YANG HARUS DILAPORKAN
Nama Kegiatan Penyelenggara (departemen-divisi) Waktu Tempat Deskripsi singkat kegiatan CP Penanggungjawab (Nama, Nomor HP, FB/Twitter/Blog/Web)
9
KETENTUAN PUBLIKASI INFORMASI KEGIATAN DEPARTEMEN
Facebook Facebook BEM adalah BEM FKM UNAIR dengan ID BEM FKM UNAIR. Akun ini akan menyebarluaskan informasi dengan post dan share berupa foto poster atau publikasi lain. Grup Facebook Grup facebook yang dibentuk oleh departemen adalah closed atau secret group yang difungsikan sebagai media koordinasi internal departemen. Grup facebook BEM (internal) adalah closed atau secret group yang anggotanya adalah pengurus BEM FKM Unair dan orang tertentu yang disetujui bersama yang difungsikan sebagai media koordinasi internal BEM Grup facebook BEM (eksternal) FKM UNAIR INFO adalah open group yang anggotanya adalah seluruh civitas FKM yang difungsikan sebagai media publikasi seluruh kegiatan BEM atau instansi lain yang terkait dengan pengembangan akademik dan kemahasiswaan.
10
Mading Konten berupa informasi kegiatan BEM per bulan, informasi beasiswa, informasi kemahasiswaan lain, dan aspirasi mahasiswa. Twitter Twitter BEM FKM yang dalam fungsinya mengupdate kegiatan BEM setiap saat dibutuhkan. Setiap anggota BEM FKM Unair wajib memfollow akun twitter bem dan meretweet semua tweet yang berkaitan dengan penyebaran informasi. Blog Dengan alamat BEMFKMUNAIR.WEEBLY.COM Website Dengan alamat fkm.bem.unair.ac.id (masih maintenence) Segala akun departemen wajib membagi informasi ke akun fb, twitter, dan blog BEM FKM.
11
TERIMAKASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.