Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
OPERASIONAL BANK SYARIAH
Sistem Operasional Bank Syariah BAB IV OPERASIONAL BANK SYARIAH
2
Pengertian bank [uu no 10 / 1998]
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk- bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak Bank umum adalah yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau “berdasarkan prinsip usaha syar‘ah“ yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintas pembayaran Bank Perkreditan Rakyat Syari‘ah [BPR- Syari‘ah] adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau “berdasar prinsip syari‘ah“ yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran
3
Pengertian Prinsip Syari‘ah
Prinsip Syari‘ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiyaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syari‘ah Kegiatan usaha bank syari‘ah antara lain mudharabah, musharakah, murabahah, ijarah, ijarah wa iqtina
4
Landasan hukum Bank syari‘ah UU No 7/92 tentang perbankan Dicabut dg
PP No 72/92 tentang bank berdasarkan bagi hasil UU No 10/98 tentang Perubahan UU No 7/92 Dicabut dg PP 30/99 Bank syari‘ah
5
LANDASAN HUKUM PERBANKAN
UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 1998. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah Peraturan Bank Indonesia nomor: 9/ 19 /PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
6
LANDASAN HUKUM PERBANKAN
Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
7
PENDIRIAN BANK SYARIAH
Pasal 16 UU No.10 Tahun 1998: Persyaratan dan tatacara pendirian bank umum dan BPR Syariah ditetapkan oleh Bank Indonesia PBI No.4/1/PBI/2002 tanggal 27 Maret 2002 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum Syariah dan Pembukaan Kantor Bank Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional. Peraturan Bank Indonesia No.8/25/PBI/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia No.6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah
8
PENDIRIAN BANK SYARIAH
Izin Prinsip Izin Usaha Konversi Bank Konvensional Menjadi Bank Syariah Izin Perubahan Kegiatan Usaha
9
Bentuk usaha Bank umum syari‘ah
:: contoh : bank muamalat indonesia [BMI], bank syari‘ah mandiri [bsm] Bank konvensioanal membuka cabang syari‘ah, :: unit usaha syari‘ah [satu tingkat dibawah direksi] :: contoh : bni 46-syari‘ah,ifi-syari‘ah, bank jabar- syari‘ah, bii-syari‘ah, danamond-syari‘ah, bukopin- syari‘ah, bri-syari‘ah, dsb.
10
Jenis Bank Syariah Single Banking System Bank Syariah Mandiri
Bank Syariah Mega Bank Muamalat Indonesia Dual Banking System BNI Syariah BRI Syariah BTN Syariah Bukopin Syariah Danamon Syariah Bank IFI Syariah BPDI Syariah Bank Jabar Syariah
11
Bank syari‘ah Shahibul maal mudharib Bank deposan Bank konvensional
Menerima pendapatan Bagi hasil / margin Pembayaran bagi hasil Tergantung pendapatan / hasil yang diterima Shahibul maal Shahibul maal mudharib mudharib Penya luran dana Penghim punan dana Nasabah debitur Bank deposan Membayar bunga deposito tetap Tidak ada pengaruh pendapatan yang diterima Menerima bunga kredit tetap Bank konvensional
12
Perbedaan Bank Syari‘ah dan Bank Konvensional
Fungsi dan kgt bank Manajer investor, sosial, jasa keuangan Intermediary unit, jasa keuangan Mekanisme dan objek usaha Anti maghrib Pro maghrib Hubungan dengan nasabah Kemitraan Pinjam meminjam Riba Maisir [judi/gambling Gharar ada unsur penipuan Bathil [rusak/tidak sah]
13
Contoh bagan organisasi bank umum syari‘ah
RUPS/rapat Anggota Dewan komisaris Dewan pengawas syari‘ah Dewan Direksi Dewan audit Divisi/urusan Kantor Cabang
14
Contoh bagan organisasi bank umum konvensional yang membuka kantor cabang syari‘ah
RUPS/rapat Anggota Dewan komisaris Dewan pengawas syari‘ah Dewan audit Dewan redaksi Divisi/urusan Divisi/urusan Divisi/urusan syari‘ah Kantor Cabang konvensional Kantor Cabang Syari‘ah
15
Tugas unit usaha syari‘ah
Mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan kantor cabang syari‘ah Melaksanakan fungsi treasury dalam rangka pengelolaan dan penempatan dana yang bersumber dari KCS [kantor cabang syari‘ah] Menyusun laporan keuangan konsolidasi dari seluruh KCS Melaksanakan tugas penata usahaan LK-KCS
16
Karakteristik Bank Syari‘ah
Berdasarkan prinsip syari‘ah Implementasi prinsip ekonomi islam dengan ciri: :: pelarangan riba dalam berbagai bentuknya :: tidak mengenal konsep “time value of money“ :: uang sebagai alat tukar bukan komoditi yang diperdagangkan Berpropesi atas dasar bagi hasil Kegiatan usaha untuk memperoleh imbalan atas jasa Tidak meggunakan bunga sebagai alat untuk memperoleh pendapatan Azas utama → kemitraan, keadilan, transparansi dan universal Tidak membedakan secara tegas sektor moneter dan sektor riil → dapat melakukan transaksi2 sektor riil
17
Syarat transaksi sesuai syari‘ah al. :
Tidak mengandung unsur kedzaliman Bukan riba Tidak membahayakan pihak sendiri atau pihak lain Tidak ada penipuan atau gharar Tidak mengandung materi2 yg diharamkan Tidak mengandung unsur judi atau maisyir
18
Alur Operasional Bank Syari‘ah
∑ bagi hasil mudharib Penghimpunan dana Penyaluran dana pendapatan Wadiah yad dhamanah Prinsip bagi hasil Bagi hasil/laba Mudharabah mutlaqah Pooling Dana Prinsip ujroh sewa lainnya Prinsip jual beli margin tabel bagi hasil Laporan laba rugi Pendapatan mdh mutlaqah Agen: mdh muqayyadah Jasa keuangan: wakalah, kafalah, sharf Pendapatan berbasis imbalan
19
SISTEM DAN PERHITUNGAN BAGI HASIL
Dari sudut pandang Nasabah sebagai Investor Mudharabah Muqayyadah off Balance Sheet (Chanelling) Mudharabah Muqayyadah on Balance Sheet (Executing) Mudharabah Mutlaqah Dari sudut Pandangan Bank Perhitungan Saldo Akhir Bulan Perhitungan Saldo Rata-rata Harian
20
SKEMA-SKEMA MUDHARABAH
Skema Mudharabah Muqayyadah Off Balance Sheet (Channelling) Satu Nasabah Investor Satu Pelaksana Usaha Bank Syari’ah Skema Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (executing) berdasar sektor Pertanian Satu Nasabah Investor Bank Syari’ah Manufaktur Jasa Skema Mudharabah Muqayyadah On Balance Sheet (executing) berdasar akad yg digunakan Penjualan Cicilan Satu Nasabah Investor Bank Syari’ah Penyewaan Cicilan Kerjasama Usaha
21
SKEMA-SKEMA MUDHARABAH
Skema Mudharabah Mutlaqah On Balance Sheet Penjualan 1 Penjualan 2 . Penjualan n Nasabah 1 Nasabah 2 Nasabah 3 . Nasabah n Jual Bank Syari’ah Penyewaan 1 Penyewaan 2 . Penyewaan n Sewa Kerjasama 1 Kerjasama 2 . Kerjasama n Kerjasama Usaha
22
Fungsi Bank Syari‘ah Manager investasi tamwil Investor Jasa layanan
Aplikasi produk Manager investasi Penghimpunan Dana: Prinsip wadi‘ah Prinsip mudharabah Penyaluran Dana: Prinsip jual beli [murabahah, salam, istishna] Prinsip bagi hasil [mudharabah, musyarakah] tamwil Investor Jasa layanan Produk Jasa: Wakalah, kafalah, sharf, qardh Hawalah, rahn Dana Kebajikan: Penghimpunan dan penyaluran qardhul hasan Penghimpunan dan penyaluran ZIS maal Sosial
23
Hubungan Bank dan Nasabah
Penyaluran dana Penghimpunan dana mudharib Shahibul maal modal mudharabah dana mudharabah bagi hasil bagi hasil Shahibul maal mudharib Bank sebagai rabul maal Bank Sbg Agent Bank sebagai mudharib Mudharabah muqayyadah
24
Pelaporan Pelaporan kepada bank indonesia, Wajib menyampaikan laporan berkala sesuai dengan ketentuan yang berlaku
25
Dokumentasi Bank wajib mempersiapkan dokumentasi/warkat yang digunakan untuk kegiatan operasioanl KCS Speciemen dokumen/warkat yang digunkan disampaikan ke BI Dokumen/warkat wajib diberi tanda/identitas khusus secara jelas sehingga mudah dibedakan dengan kantor cabang konvensional
26
Pelaksanaan Kliring Pembukaan rekening khusus kliring
Dapat menggunakan rekening khusus yang dibuka BI atau kantor BI Bila transaksi kliring belum banyak sementara pada penggunakan rekening KP konvensioanal dengan prinsip qordh Identitas dokumen/warkat Wajib mencantumkan identitas pada warkat kliring Meningkatkan kepercayaan kepada masyarakat pengguna jasa KCS atas kemurnian pelaksanaan operasional syari‘ah
27
Penilaian kesehatan Perhitungan tingkat kesehatan dan kewajiban penyediaan modal minimum [KPMM] untuk Bank Syari‘ah belum dibentuk, maka perhitungan dilakukan: KPMM dihitung berdasarkan modal yang ada pada bank konvensional ATMR pada KCS yang mencakup aktiva neraca dan pos-pos rekening administratif KCS KAP dihitung berdasarkan ATMR dan KAP pada bank konvensioanal KPMM dan BMPP [batas maksimum pemberian pembiayaan/penyaluran] Sementara dihitung dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku pada bank konvensional sepanjang sesuai syari‘ah
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.