Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN 20100730059.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN 20100730059."— Transcript presentasi:

1 REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN

2 PENGERTIAN Reksadana berasal dari kata “Reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan kata “dana” yang berarti uang, sehingga reksadana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara. Reksadana pada umumnya diartikan sebagai wadah atau tempat yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan selanjutnya di investasikan dalam bentuk portofolio efek (saham, obligasi, valas, dan deposito) oleh manajer investasi.

3 Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

4 3 unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:
Adanya kumpulan dana masyarakat, baik individu maupun institusi Investasi bersama dalam bentuk suatu portofolio efek yang telah terdiversifikasi; dan Manajer Investasi dipercaya sebagai pengelola dana milik masyarakat investor

5 Sedangkan Reksadana syariah mengandung pengertian sebagai reksadana yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariah Islam. Contohnya tidak menginvestasikan pada saham-saham atau obligasi dari perusahaan yang bertentangan dengan syariah Islam.

6 SEJARAH REKSADANA SYARIAH
sejarah reksadana secara syariah ditandai dengan hadirnya bank muamalat, asuransi takaful dan berbagai lembaga keuangan syariah lainnya, yang menimbulkan sikap optimis untuk meningkatkan investasi yang berbasis pada investor muslim.

7 Bapepam mulai membuat sebuah inovasi untuk menghimpun dana dari para investor muslim, maka pada tahun 1997 dihadirkan reksadana syariah dengan produknya yang diberi nama Danareksa Syariah, kemudian pada tahun 2000 diluncurkanlah inovasi baru yang diberi nama Danareksa Syariah Berimbang. Sistem danareksa syariah ini belum bisa lepas dari sistem reksadana yang sudah ada sebelumnya.

8 Landasan hukum reksadana
Reksadana berdasarkan Undang-undang Pasar Modal Nomor 8 Tahun 1995 pasal 18, ayat (1), bentuk hukum Reksadana di Indonesia ada dua, yakni Reksadana berbentuk Perseroan Terbatas (PT. Reksa Dana) dan Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK).

9 Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.

10 Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.

11 Lanjutan….. Reksadana menurut Fatwa DSN (Dewan Syariah Nasional) MUI No.20/DSN-MUI/IX/2000. Dan juga berlandaskan pada Fatwa DSN No.20/DSN-MUI/IV/2001.

12 Sedangkan dalam pandangan Islam, pada prinsipnya setiap sesuatu dalam muamalah dibolehkan selama tidak bertentangan dengan Islam, mengikuti kaidah fiqih oleh mazhab hambali dan para fuqoha lainya yaitu; prinsip dasar dalam transaksi dan syarat-syarat yang berkenaan dengannya ialah boleh dilakukan selama tidak dilarang oleh Islam atau bertentangan dengan nash Syariah.

13 Aktifitas reksadana Dalam kegiatan investasi Reksadana Syariah dapat melakukan apa saja selama tidak bertentangan dengan Islam. Contoh: investasi dalam bidang perjudian, khomr,dll. Yang ditentukan oleh Al-Qur'an dan Al-Hadits. Akad yang dilakukan dapat dikerjakan melalui Mudharabah dan Musyarakah. Reksadana Islam dalam hal ini bertindak selaku mudharib dalam kaitannya dengan investor dapat melakukan akad mudharabah (Qiradh) atau Musyarakah. Jual Beli, reksadana selaku mudharib juga dibolehkan jual beli saham.

14 Mekanisme transaksi Dalam melakukan reksadana syariah tidak diperbolehkan tindakan spekulasi yang didalamnya mengandung gharar, seperti najsy (penawaran palsu), ikhtikar dan tindakan spekulasi-spekulasi lainnya. Produk-produk transaksi reksadana, seperti spot, forward, swap, option,dll. Dan produk-produk lain yang biasa dilakukan reksadana hendaknya menjadi bahan penelitian dan bahan pengkajian dari reksadana syariah. Untuk membahas masalah atau problem yang memerlukan penelitian dan pengkajian ulang seperti menyeleksi perusahaan-perusahaan investasi, pemurnian pendapatan, formula pembagian keuntungan,dll. Hendaknya dibentuk dewan pengawas syariah yang ditunjuk oleh MUI.

15 Fungsi & manfaat Investor meskipun tidak mempunyai dana yang cukup besar dapat melakukan divertivikasi investasi dalam efek, sehingga dapat memperkecil resiko. Reksadana syariah mempermudah pemodal atau investor untuk berinvestasi di pasar modal. Karena dalam menentukan pilihannya terhadap saham yang ingiin di beli bukan suatu masalah yang mudah dan semua orang dapat melakukannya, akan tetapi dibutuhkan suatu pengetahuan dan keahlian khusus dalam hal tersebut. Efisiensi waktu, dengan menaruh dana kita pada reksadana syariah, maka dana tersebut dikelola oleh manajer investasi profesional yang kompeten dibidangnya. Maka pemodal atau investor tidak perlu meninjau dan memantau kinerja investasi tersebut setiap saat karena sudah dilakukan oleh manajer investasi yang profesional.

16 Resiko Reksadana Resiko berkurangnya nilai unit penyerta (NUP), yang dipengaruhi oleh turunnya harga dari efek saham dan surat berharga lainnya yang masuk dalam portofolio reksadana. Resiko likuiditas, resiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh manajer investasi apabila pemegang unit melakukan penjualan kembali atas unit-unit yang dipegangnya. Manajer investasi kesulitan dalam menyediakan uang tunai dalam penjualan kembali atas unit tersebut. Resiko wanprestasi, dimana resiko tersebut timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan reksadana tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan ketika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

17 DAFTAR PUSTAKA Sudarsono, Heri Bank dan Lembaga Keuangan Syariah “deskripsi & ilustrasi”. Yogyakarta: Ekonisia UII Huda, Nurul dan Heykal, Muhammad Lembaga Keuangan Islam “Tinjauan Teoritis dan Praktis”. Jakarta: Kencana Prenada Media Group. - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas.html


Download ppt "REKSA DANA SYARIAH TENGGAR PANGAYOMAN 20100730059."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google