Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehInu Gaul Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HUKUM SYIRKAH Khadif Al Mahdi
2
SYIRKAH Pengertian: Kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam hal modal dan keuntungan Dasar Hukum : Q.S an Nisa/4 : 12 ; Q.S Shad/38 : 24
3
Syirkah hukumnya jâ’iz (mubah), berdasarkan dalil Hadis Nabi Shalallahu alaihi wasalam berupa taqrîr (pengakuan) beliau terhadap syirkah. Pada saat beliau diutus sebagai nabi, orang-orang pada saat itu telah bermuamalah dengan cara ber-syirkah dan Nabi Shalallahu alaihi wasalam membenarkannya. Nabi Shalallahu alaihi wasalam bersabda, sebagaimana dituturkan Abu Hurairah ra : Allah ‘Azza wa Jalla telah berfirman: Aku adalah pihak ketiga dari dua pihak yang ber-syirkah selama salah satunya tidak mengkhianati yang lainnya. Kalau salah satunya berkhianat, Aku keluar dari keduanya. [HR. Abu Dawud, al-Baihaqi, dan ad-Daruquthni].
4
Rukun syirkah yang pokok ada 3 (tiga) yaitu:
1. Akad (ijab-kabul), disebut juga shighat; 2. Dua pihak yang berakad (‘âqidâni), syaratnya harus memiliki kecakapan (ahliyah) melakukan tasharruf (pengelolaan harta); 3. Obyek akad (mahal), disebut juga ma’qûd ‘alayhi, yang mencakup pekerjaan (amal) dan/atau modal (mâl) (Al-Jaziri, 1996: 69; Al-Khayyath, 1982: 76; 1989: 13).
5
Adapun syarat sah akad ada 2 (dua) yaitu:
1. Obyek akadnya berupa tasharruf, yaitu aktivitas pengelolaan harta dengan melakukan akad-akad, misalnya akad jual-beli; 2. Obyek akadnya dapat diwakilkan (wakalah), agar keuntungan syirkah menjadi hak bersama di antara para syarîk (mitra usaha) (An-Nabhani, 1990: 146).
6
Bentuk-bentuk Syirkah
Syirkah al Amlak Syirkah ‘Uqud. Syirkah ini terdiri dari: 1. Syirkah’Inan 2.Syirkah ‘Abdan 3.Syirkah Wujuh
7
Syirkah Mufawadhah Kontrak kerjasama antara dua orang atau lebih. Setiap pihak memberikan suatu porsi dari keseluruhan dana dan partisipasi kerja. Setiap pihak membagi keuntungan dan kerugian secara bersama. Para pihak dapat bertindak sebagai wakil dan penjamin/kafil atas kemitraan tersebut
8
Syirkah al Wujuh Kerjasama antara dua orang atau lebih tanpa modal tetapi atas dasar kepercayaan. Dalam syirkah ini biasanya para pihak membeli barang dengan cara tangguh atas dasr kepercayaan dan menjualnya dengan cara tunai
9
Syirkah ‘Abdan/A’mal Kerjasama dua orang atau lebih untuk menerima suatu pekerjaan/order kerja. Hasil/keuntungan dibagi bersama sesuai kesepakatan
10
Syirkah Mudhârabah Syirkah mudhârabah adalah syirkah antara dua pihak atau lebih dengan ketentuan, satu pihak memberikan konstribusi kerja (‘amal), sedangkan pihak lain memberikan konstribusi modal (mâl) (An-Nabhani, 1990: 152).
11
Sumber : Al Jawi, Shiddiq. Kerjasama Bisnis (Syirkah) Dalam Islam. Majalah Al Waie 57 An Nabhani, Taqiyuddin Membangun Sistem Ekonomi Alternatif. Surabaya: Risalah Gusti. Abu Bakr Jabr Al Jazairi, Ensiklopedia Muslim, Minhajul Muslim, Penerbit Buku Islam Kaffah, Edisi Revisi, 2005.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.