Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011"— Transcript presentasi:

1 Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
Selamat Datang Peserta Sosialisasi Tata Cara Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Universitas Sebelas Maret Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011

2 Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011
LHKPN Oleh Pembantu Rektor II UNS Disampaikan dalam Sosialisasi Mengenai Tata Cara Pengisian Formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Bagi Pejabat di Lingkungan Universitas Sebelas Maret Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011

3 Dasar Hukum SK Rektor UNS No. 527/UN27/KP/2011
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang PENYELENGGARAAN NEGARA YANG BERSIH DAN BEBAS DARI KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME No. 30 Tahun 2002 KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2004 PERCEPATAN PEMBERANTASAN KORUPSI Keputusan KPK No. KEP. 07/KPK/02/2005 TATA CARA PENDAFTARAN, PENGUMUMAN DAN PEMERIKSAAN LHKPN SE MenPAN SE/03/M.PAN/01/2005 Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) SE MenPAN SE/05/M.PAN/04/2005 Permendiknas No. 48 Tahun 2006 Jabatan Wajib Lapor Kekayaan di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional SK Rektor UNS No. 527/UN27/KP/2011 Penetapan Pejabat Wajib Lapor Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di Lingkungan Universitas Sebelas Maret

4 Kewajiban PN Terkait LHKPN
Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun Mengumumkan harta kekayaannya

5 Ruang Lingkup PN Penyelenggara Negara (PN) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU No. 28 tahun 1999 adalah : Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara Menteri Gubernur Hakim Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan PN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

6 Jabatan Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN di lingkungan Depdiknas (Kemdikbud)
Berdasarkan Permendiknas No. 48 Tahun 2006 mewajibkan jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN : Pejabat Eselon I di lingkungan Depdiknas Pejabat di lingkungan Setjen, Itjen, Ditjen Manajemen Dikdasmen, Ditjen Dikti, Ditjen PLS, Ditjen PMPTK, Banlitbang Pejabat di lingkungan Kopertis dan PTN Pejabat Perbendaharaan

7 Pejabat yg wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan instansi (PTN)
Berdasarkan SE/05/M.PAN/04/2005, MenPAN meminta kepada masing-masing Pimpinan Instansi untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK Berdasarkan Permendiknas No. 48 Tahun 2006 pejabat di lingkungan PTN dan Pejabat Perbendaharaan yang wajib menyampaikan LHKPN adalah Rektor, Pembantu Rektor, Dekan, Pembantu Dekan, Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang, Pejabat Pembuat Komitmen, Atasan Langsung Bendahara, Pejabat Penanda Tangan SPM, Bendahara Penerimaan/ Pengeluaran dan PUMK

8 Menindaklanjuti SE/05/M. PAN/04/2005 dan Permendiknas No
Menindaklanjuti SE/05/M.PAN/04/2005 dan Permendiknas No. 48 Tahun 2006, maka diterbitkan SK Rektor UNS Nomor 527/UN27/KP/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Penetapan Pejabat Wajib Lapor Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) di lingkungan UNS

9 Pejabat Yang Diwajibkan Menyampaikan LHKPN di lingkungan UNS
Pejabat wajib menyampaikan LHKPN berdasarkan SK Rektor Nomor 527/UN27/KP/2011 adalah : No Jabatan 1. Rektor , Pembantu Rektor 8. Kasubbag. Pengadaan Barang/ Jasa, Kasubbag. Inventarisasi & Penghapusan 2. Dekan, Pembantu Dekan 9. Kuasa Pengguna Anggaran/ Barang 3. Ketua & Sekretaris Lembaga 10. Pejabat Penandatanganan SPM 4. Kepala Biro 11. Pejabat Pembuat Komitmen 5. Direktur & Asdir pd PPs dan MM 12. Atasan Langsung Bendahara Penerimaan 6. Kepala UPT 13. Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran 7. Kabag. Keuangan, Kabag. Perlengkapan 14. Bendahara Pengeluaran Pembantu Fakultas & Universitas

10 Jenis Formulir LHKPN Model KPK-A Model KPK-B
PN yang pertama kali melaporkan kekayaannya Model KPK-B PN yg telah menduduki jabatannya selama 2 tahun PN yg mengalami mutasi atau promosi jabatan PN yg mengakhiri jabatan atau pensiun PN tertentu atas permintaan KPK dalam rangka pemeriksaan LHKPN

11 Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP
Tata Cara Pelaporan LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 2 dan 3 Model-A Belum Mengisi Dilaporkan : sebelum, selama, setelah memangku jabatan. Paling lambat 2 bulan setelah resmi menduduki jabatan LHKPN Model-B Pernah Mengisi

12 Pelaporan kekayaan oleh PN selama menjabat
Menggunakan Model-B melaporkan 2 tahun setelah PN menduduki jabatan/ sewaktu-2 atas permintaan KPK KPK memeriksa Kekayaan PN ybs sbg pelaksanaan pasal 5 angka 2 UU No.28 Th. 1999 memeriksa

13 Tata Cara Pelaporan LHKPN
PN yg mengalami Mutasi Jabatan Promosi Jabatan Mengakhiri Jabatan/Pensiun Paling lambat 2 bulan setelah serah terima jabatan Diisi oleh Model-B Pelaporan dilaksanakan oleh PN ybs/ ahli warisnya apabila PN ybs meninggal dunia

14 Tata Cara Pelaporan LHKPN
dilaporkan Rangkap 2 1 berkas asli utk disampaikan KPK 1 berkas utk arsip PN ybs Dilampiri FC akta/ bukti/ surat kepemilikan harta kekayaan Surat Pernyataan & Surat Kuasa ditandatangani PN ybs di atas meterai

15 Pengumuman LHKPN Keputusan KPK No. KEP.07/IKPK/02/2005 pasal 5
Pengumuman LHKPN dilakukan setelah LHKPN diterima KPK dan dilakukan verifikasi Pengumuman kekayaan dilakukan sebelum, selama dan setelah PN menjabat, dengan cara mengumumkan LHKPN kepada publik melalui Berita Negara RI/ Tambahan Berita Negara dan atau media lain yang ditetapkan Pelaksanaan pengumuman LHKPN dilakukan oleh PN ybs dan atau oleh KPK berdasarkan surat kuasa yang diberikan PN kepada KPK

16 Media lain yang ditetapkan oleh KPK
Pengumuman LHKPN Media lain yang ditetapkan oleh KPK Web site KPK dengan format khusus Papan pengumuman pada kantor KPK Papan pengumuman pada instansi dimana PN ybs bekerja Koran Harian Nasional /lokal ditingkat kabupaten dan atau Provinsi dimana PN berdomisili

17 Alur Proses LHKPN

18 Alur Proses LHKPN PN menyampaikan LHKPN kpd KPK baik secara langsung maupun lewat pos. Customer Service (CS) LHKPN akan memberikan bukti tanda terima (TT) terkait penyerahan LHKPN kepada PN yang datang secara langsung, atau mengirimkan TT tsb lewat pos KPK melakukan pengecekan thd LHKPN yg diterima. Apabila formulir tidak tepat pengisiannya/dokumen belum lengkap, maka KPK akan menyurati PN untuk mengoreksi isian formulir dan melengkapi dokumen pendukung. Untuk melengkapi dokumen dan memberikan koreksi pengisian, PN dpt menyampaikannya secara langsung ke CS/ lewat pos

19 Alur Proses LHKPN Dokumen yg sudah lengkap akan diproses dan akan diumumkan pd Tambahan Berita Negara (TBN) dan diberi Nomor Harta Kekayaan (NHK). PN wajib mengingat NHK untuk kebutuhan pelaporan berikutnya. TBN dan Poster Pengumuman akan disampaikan kpd PN melalui instansi masing-masing Penyelenggara PN wajib menempelkan Poster Pengumuman tsb pada media pengumuman di kantor/instansi PN dan menyampaikan lembar pemberitahuan pengumuman LHKPN di instansi ke KPK

20 Kelalaian Dalam Memenuhi Kewajiban LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban terkait LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku (PP 53 Tahun 2010)

21 Data Statistik Penyampaian LHKPN (s/d. 27 Desember 2011)
No Uraian Jumlah LHKPN Model KPK-A LHKPN Model KPK-B Pejabat % 1 Jumlah Wajib Lapor LHKPN 222 100% 111 2 Wajib Lapor LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN 128 58% 98 88% 30 27% 3 Wajib Lapor LHKPN yang belum menyampaikan LHKPN 94 42% 13 12% 81 73% 4 Wajib Lapor LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN dan telah diumumkan 74 33% 64 10 34% 5 Wajib Lapor LHKPN yang telah menyampaikan LHKPN tetapi belum diumumkan 54 24% 34 31% 20 25%

22 Data Statistik Penyampaian LHKPN Per Unit Kerja (s/d 27 Desember 2011)
No Unit Kerja Menyerahkan LHKPN Sudah Belum Jumlah Model-A % Model-B 1 Kantor Pusat 29 82,86 7 20,00 6 17,14 28 80,00 35 2 Fak. Sastra & Seni Rupa 9 100,00 22,22 0,00 77,78 3 Fak. K I P 11 4 Fak. Hukum 8 12,50 87,50 5 Fak. Ekonomi 85,71 71,43 14,29 28,57 Fak. I S I P Fak. Pertanian Fak. Kedokteran 37,50 62,50 Fak. Teknik 10 90,91 36,36 9,09 63,64 Fak. M I P A 98 30 13 81 111

23 Data Statistik Penyampaian LHKPN Yang Sudah Diumumkan (s/d
Data Statistik Penyampaian LHKPN Yang Sudah Diumumkan (s/d. 27 Desember 2011) No Unit Kerja Diumumkan Sudah Belum Model-A % Model-B 1 Kantor Pusat 19 65,52 4 57,14 10 34,48 3 42,86 2 Fak. Sastra & Seni Rupa 7 77,78 50,00 22,22 Fak. K I P 63,64 0,00 36,36 Fak. Hukum 87,50 12,50 100,00 5 Fak. Ekonomi 66,67 20,00 33,33 80,00 6 Fak. I S I P 62,50 37,50 Fak. Pertanian 8 Fak. Kedokteran 9 Fak. Teknik 60,00 40,00 75,00 Fak. M I P A 71,43 28,57 Jumlah 64 34 20

24 Laman LHKPN Informasi terkait LHKPN dapat diperoleh di Laman KPK dengan alamat : pada menu LHKPN Form LHKPN Model A dan B beserta panduan pengisiannya dapat diunduh pada laman dan menu di atas, pada sub menu UNDUH FORM DAN JADWAL BIMTEK atau dapat mengkopi di Bagian Kepegawaian Kantor Pusat UNS

25 Sekian Terima Kasih


Download ppt "Ruang Seminar UPT. Perpustakaan UNS Surakarta, 28 Desember 2011"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google