Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehDhany Outsiders Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
DI ERA GLOBALISAI M.DANI., SH., MM. Stiepas-bandung 2013
2
Pengantar; Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education) merupakan salah satu mata kuliah. yang diajarkan hampir di semua negara yang mengaku negara demokrasi sebagai salah satu upaya negara dalam membangun nasionalisme rakyatnya yang secara substansi tentu disesuaikan dengan nilai-nilai kebangsaan negara masing-masing.
3
PkN / Civic’s Education di era Globalisasi
PKn harus memperhatikan dimensi pengetahuan kewarganegaraan (civic knowledge), yang menyangkut bidang politik, hukum dan moral, sehingga membawa konsekuensi materi kuliah PKn meliputi pengetahuan tentang prinsip dan proses demokrasi, lembaga pemerintahan dan non-pemerintahan, identitas nasional, rule of law, peradilan yang bebas dan objektif, sejarah nasional, hak dan tanggungjawab warga negara, HAM, dan hak politik. PEMBEKALAN PESERTA DIDIK DENGAN KETERAMPILAN DALAM MEMBELA NEGARA PKn harus memperhatikan keterampilan kewarganegaraan (civic skill), yakni yang menyangkut keterampilan dalam berpartisipasi di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
4
HARAPAN DUNIA PENDIDIKAN DI ERA GLOBALISASI
Mampu untuk menggerakan pikiran anak didik (siswa / mahasiswa); Mampu untuk mematangkan emosi anak, sebab dengan kematangan emosi akan menentukan keberhasilan kehidupan anak; Mampu melatih anak untuk melihat permasalahan hidup dan terlatih untuk memecahkan masalah itu dengan cara yang benar; Mampu bersifat kontekstual; Mampu untuk berorientasi mengembangkan peserta didik ke arah membangun kebulatan pertumbuhan anak secara utuh; Mampu menghasilkan individu belajar; Mampu untuk menghasilkan budaya belajar dan budaya ilmu; Memiliki moral akademik.
5
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DALAM KONTEKS PENDIDIKAN NASIONAL ( UU RI 20/2003)
“PENDIDIKAN NASIONAL BERFUNGSI MENGEMBANGKAN KEMAMPUAN DAN MEMBENTUK WATAK SERTA PERADABAN BANGSA YANG BERMARTABAT DALAM RANGKA MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA” (Ps 3 UU RI No 20 tahun 2003) PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN : “…UNTUK BERKEMBANGNYA POTENSI PESERTA DIDIK AGAR MENJADI MANUSIA YANG BERIMAN BAN BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA, SEHAT, BERILMU, CAKAP, KREATIF, MANDIRI, DAN MENJADI WARGANEGARA YANG DEMOKRATIS DAN BERTANGGUNG JAWAB” ( Ps 3 UU RI No.20 Tahun 2003)
6
“KURIKULUM PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH” WAJIB MEMUAT :
a. PENDIDIKAN AGAMA b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN c. BAHASA (Ps 37 AYAT 1 UU No 20 tahun 2003) “KURIKULUM PENDIDIKAN TINGGI” WAJIB MEMUAT : a. PENDIDIKAN AGAMA; b. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN; c. BAHASA. (Ps 37 AYAT 2 UU No.20 tahun 2003)
7
Campus Based Civic’s Education
Di era Globalisasi Anti kekerasan; Konstitusional; Memberikan sesuatu yang rill bagi kemajuan masyarakat. Campus Based Civic’s Education (CBCE) Memberikan kesempatan kepada para mahasiswa guna mempersiapkan diri untuk memasuki kehidupan yang demokratis diorganisir sesuai dengan kondisi dan kebutuhan kampus. CBCE. Memberikan perkuliahan yang menyangkut sistem pemerintahan sejarah perjuangan bangsa, dan demokrasi; Mendiskusikan peristiwa-persitiwa baik yang bersifat lokal, nsional, maupun internasional secara bebas dan terbuka; Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk berpartispasi dalam kehidupan rill masyarakat; Memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk terlibat aktif dalam civic education di kampus; Mendorong mahasiswa untuk aktif dalam kehidupan politik kemahasiswaan; Memperbanyak kegiatan simulasi bagaimana prosedur dan proses demokrasi berjalan.
8
KOMPETENSI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN DI PERGURUAN TINGGI (Menurut SKep Dirjen Dikti No. 38/DIKTI/Kep./2002 ) Mengantarkan mahasiswa selaku warganegara, memiliki : a. Wawasan kesadaran bernegara, untuk : bela negara cinta tanah air. b. Wawasan kebangsaan, untuk : kesadaran berbangsa mempunyai ketahanan nasional. c. Pola pikir, sikap yang komprehensif Integral pada seluruh aspek kehidupan nasional. BERTUJUAN UNTUK MENGUASAI : ~ Kemampuan berfikir, ~ Bersikap rasional, dan dinamis, ~ Berpandangan luas sebagai manusia intelektual.
9
Istilah & Pengertian Civic Education
PkN Memiliki tiga istilah teknis, Civic’s; Civic’s Education; Citizenship Education; dan Democracy Education. (Kaelan & Achmad Zubaidi, 2007: 1) Istilah ini pertamakali muncul di Yunani-Kuno, sejak istilah warganegara dikenal dengan istilah Civicus. Yang berarti warga dari sebuah Negara Civic’s Education, merupakan perluasan dari istilah Civic’s (Ilmu Kewarganegaraan) Perkembangan Civic’s Education, merupakan bagian dari ilmu politik, yakni sebuah ilmu yang membahas tentang Negara dan Warganya Civic’s Eduation, karena tugasnya membahas aspek-aspek teoritik dari berbagai aspek tentang kehidupan demokrasi politik, istilah lain sering juga disebut “Civic’s and Government” Civic’s Education, dapat juga berarti sebagai “Pendidikan Kewargaan”; Pendidikan Kewarganegaraan”
10
Istilah Pendidikan Kewarganegaran
KEWARGANEGARAAN (1957); Isi pelajarannya adalah membahas persoalan cara memperoleh dan kehilangan kewargaan negara; CIVIC’S (1961); Isi pelajarannya adalah membahas tentang sejarah kebangkitan nasionl, UUD, Pidato politik kenegaraan,, yang terutama untuk menumbuhkan “Nation and Character building”; PENDIDIKAN KEWARGAAN NEGARA (1968); Isi pelajarannya adalah: SD: Pelajaran sejarah Indonesia, Ilmu tentang politik, dan Ilmu Bumi; SMP: Pelajarannya adalahSejarah kebangsaan, kejadian setelah Indonesia merdeka; SMA: Pelajarannya adalah UUD-1945
11
Pengertian PpKn PKn merupakan wadah dan instrumen utk mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi Mahasiswa agar menjadi manusia yg beriman dan taqwa kpd Tuhan YME, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap dan bertanggung jawab. ( P.3 UU No. 20/200) PKN adalah ilmu tentang kewarganegaraan yang membahas hubungan seseorang dengan orang lain, dalam kumpulan yg terorganisir, hubungan seorang dengan indvidu, serta dengan Negara (Henry Randall Waite-1889)
12
Mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan termasuk salah satu mata kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK), dimana kelompok mata kuliah ini merupakan pendidikan umum yang sifatnya sangat fundamental/mendasar. Mata kuliah pengembangan kepribadian, terdiri atas tiga mata kuliah: Pendidikan Agama; Pendidikan Pancasila; Pendidikan Kewarganegaraan. Taqwa kepada Allah Tuhan Yang Maha Esa lagi Maha Kuasa, bersikap dan berperilaku sesuai dengan ajaran agama yang diyakini dan dipeluknya, serta memiliki sikap tenggang rasa/toleransi terhadap agama/keyakinan orang lain. Berjiwa Pancasila sehingga segala keputusan dan tindakan mencerminkan prinsip-prinsip Pancasila serta memiliki integritas moral yang tinggi, yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan kemanusiaan di atas kepentingan pribadi maupun golongannya. Memiliki wawasan yang untuk/komprehensif dan pendekatan yang integral dalam mensikapi permasalahan kehidupan, baik ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun pertahanan dan keamanan. TUJUAN MKPK
13
Hak dan Kewajiban Warga Negara Geopolitik Indonesia
Filsafat Pencasila Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Demokrasi Indonesia HAM dan Rule of Law Hak dan Kewajiban Warga Negara Geopolitik Indonesia Geostrategi Indonesia MATERI POKOK PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN (Keputusan Dirjen Dikti No. 43 / Dikti / 2006
14
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
LANDASAN ILMIAH PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN Setiap warga negara dituntut untuk hidup berguna (berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik) bagi negara dan bangsanya, serta mampu mengantisipasi masa depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan kontkes dinamika budaya, bangsa, negara dan hubungan internasional Pendidikan Tinggi tidak dapat mengabaikan realitas global yang digambarkan sebagai kehidupan yang penuh paradoks dan ketakterdugaan itu. Untuk itu kepada setiap warga negara diperlukan adanya pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dan seni (ipteks) yang berlandaskan nilai-nilai budaya bangsa. Nilai-nilai budaya bangsa tersebut berperan sebagai panduan dan pegangan hidup bagi setiap warga negara.
15
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Undang-Undang Dasar 1945; Pembukaan Alinea Kedua dan Keempat yang memuat cita-cita dan aspirasi bangsa Indonesia tentang kemerdekaan; Pasal 27 (1) tentang Kesamaan Kedudukan dalam Hukum; Pasal 30 (1) tentang Bela Negara ; Pasal 31 (1) tentang Hak Mendapat Pengajaran Ketetapan MPR No. II/MPR/1999 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Undang-Undang No. 20/Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia (Jo. No. 1 Tahun 1988) Undang-Undang No. 2 Tahun 1989 tentang Sistim Pendidikan Nasional. Jo UU No. 20 Tahun 2003. Keputusan DIRJEN Pendidikan Tinggi No. 267/DIKTI/KEP/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) Pendidikan Kewarganegaraan pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaa Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi Keputusan Dirjen Dikti No. 43/Dikti/2006 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian di Perguruan Tinggi LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
16
Tujuan umum; Memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta Pendidikan Pendahuluan Bela Negara (PPBN) agar dapat menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara; Tujuan khusus Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas sebagai warga negara Republik Indonesia yang terdidik dan bertanggungjawab; Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggungjawab yang berlandaskan Pancasila, wawasan nusantara dan ketahanan nasional;. Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa. TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
17
MATERI HAM & Rule of Law Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
Geopolitik Indonesia Demokrasi Indonesia Politik & Strategi Nasional Filsafat Pancasila Identitas Nasional Hak dan Kewajiban Warga Negara Geostrategi Indonesia 17
18
PENDIDIKAN NASIONAL BERTUJUAN
Untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yg beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yg berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri,& menjadi warganegara yg demokratis & bertanggung jawab (Pasal 3 UU R I 20 tahun 2003 ttg Sisdiknas)
19
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan utk membentuk peserta didik menjadi manusia yg memiliki : Rasa kebangsaan Cinta tanah air Penjelasan UU no. 20/2003 ttg Sistem Pendidikan Nasional
20
Keterkaitan Kurikulum (Pengantar)
Persyaratan Kerja Kurikulum UNESCO Kurikulum Nasional Pengetahuan & Ketrampilan Learning to know MK Keilmuan & Ketrampilan (MKK) Learning to do MK Keahlian Berkarya (MKB) Perilaku Learning to be MK Perilaku Berkarya (MPB) MK Pengembangan Kepribadian (MPK) Mengenal Sifat Pekerjaan Learning to live together MK Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) S.S. 2007
21
Visi, Misi Pendidikan Kewarganegaraan
Menjadi sumber nilai & pedoman bagi penyelenggaraan program studi dalam mengembangkan kepribadian sebagai WNI Misi : Membantu mahasiswa agar mampu mewujudkan nilai dasar kesadaran berbangsa & bernegara dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi & seni yang dikuasainya degan rasa tanggung jawab kemanusiaan.
22
Kompetensi Pendidikan .Kewarganegaraan
Mengantar mahasiswa memiliki wawasan kesadaran bernegara Menumbuhkembangkan wawasan kebangsaan, kesadaran berbangsa Menumbuhkembangkan pola sikap & pola pikir yg komprehensif, integral pada aspek kehidupan Kep No. 43/DIKTI/Kep/2006
23
Misi Akademik & Pedagogis Pendidikan Kewarganegaraan
Partikular-terbatas POLITICAL CULTURE (Negara, Lembaga Politik) COMUNITARIAN CULTURE (Keluarga, suku, etnis, kelompok, daerah) Makro - Nasional CIVIC VIRTUE CIVIC CULTURE (Individu, Warga) Psikososial
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.