Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAripin Caesar Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina1
2
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina2 Nama United Nations Nama United Nations diciptakan oleh Presiden AS, Franklin D.Roosevelt dan digunakan unt pertama kalinya dlm “Declaration by United Nations” pd tg 1 Jan 1942. PD wkt itu nama ini menunjuk pd bersatunya 26 negara yg bertujuan melanjutkan perang ( PD II ) melawan Axis Power.
3
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina3 Sejarah Pembentukan Proses pendirian PBB dilalui dng 7 X pertemuan penting, yi : 1. Pertemuan di Saint James (London-Inggris) pd tg 12 Juni 1941. Hasilnya berupa “Pernyataan Saint James” yang al menyatakan satu2nya dasar yg benar bagi perdamaian yg kekal adalah kerjasama sukarela diantara rakyat merdeka di suatu dunia yg bebas dr ancaman agresi dimana semua orang dapat menikmati jaminan ekonomi dan keamanan sosial …” serta “adalah maksud kami unt bekerjasama dng rakyat2 merdeka lainnya, baik diwaktu perang maupun dimasa damai, unt mencapai tujuan itu”
4
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina4 Sejarah ( lanjutan ) Kedua, pertemuan yg menghasilkan Atlantik Charter ( AC ) yg ditandatangani pd tg 14 Agustus 1941 oleh Franklin D Roosevelt, Presd AS dan Winston Churchil, PM Inggris. Prinsip2 dr AC kemudian diterima sbg dasa pembentukan OI n dimasukan dlm Dekalarasi PBB yg ditandatangani pd 1 Jan 1942 di washington oleh AS, Inggris, Uni Soviet dan Tiongkok ( The Four Power Group) yg sehari kemudian disusul oleh 22 neg lainnya. Oleh krn itu AC inisering jg disebut sbg tanda kelahiran PBB.
5
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina5 Pertemuan Moskow Ketiga, pertemuan Menlu As, Inggris, US dan Tiongkok pd Okt – Nov 1943 di Moskow. Pertemuan ini menghasilkan Deklarasi Moskow yg intinya mengakui pentingnya OI unt memelihara peramaian & keamanan Internas yg berdasarkan prinsip persamaan kedaulatan bagi sema negara.
6
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina6 Konferensi Taheran Keempat, Konferensi di Taheran ahir Nov 1943 antara Roosevelt, Churchill dan Stalin sebagai kelanjutan pembicaraan Moskow. Sampai pertemuan di Taheran belum didapat hasil yang konkrit, hanya pernyataan saja, bahkan masih terdapat perbedaan pendapat, al tentang status Tiongkok. Uni Soviet jg masih mencurigai motif AS dan Inggris dalam usaha mendirikan OI tsb.
7
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina7 Hasil Dumbarton Oaks Pertemuan Dumbarton Oaks menghasilkn: A.Dumbarton Oaks Proposal yg isinya al: 1. Perlunya dibentuk OI yg baru guna memelihara perdamaian dan keamanan internasional serta menciptakan stabilitas dan kesejahteraan bersama sebagai tujuan ahirnya 2. Dipandang tdk perlu lg merevisi ataupun menghidupkan kembali LBB. B.Menetapkan prinsip dan tujuan OI C.Membuat struktur OI yg terdiri dr Assembly, Council, Sekretariat, MI dan Ecosoc.
8
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina8 Konferensi Dumbarton Oaks Unt menyelesaikan perbedaan tsb serta merealisir hasil pembicaraan sebelumnya, maka diadakan konfrensi yg ke 5 di Dubarton Oaks. Berhubung US menolak unt bergabung dng The Four Power Group dng alasan bhw US tdk berperang dng Jepang, maka pertemuan Dumbarton Oaks diadakan 2 X pembicaraan yg terpisah, yi: -Tg 21 Agust – 28 Sept 1944 antara AS, Inggris dan US. -Tg 28 Sept – 7 Okt 1944 antara AS, Inggris dan Tiongkok.
9
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina9 Masalah di Dumbarton Oaks Sementara itu msh ada masalah yg fundamental, yakni: 1. Masalah anggota TIDAK TETAP DK, sdng angg TETAP telah disepakati yakni AS, Inggris, Perancis, US dan Tiongkok. 2. Masalah Voting: - Apakah US akan diberi hak 3 suara di MU atau satu saja. atau satu saja. - Apakah Hak Veto bersifat terbatas atau tidak terbatas. tidak terbatas.
10
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina10 HAK VETO Hak Veto TERBATAS: Hak Veto hanya bisa digunakan untuk memveto sanksi2 dlm persengketaan internasional dimana anggota TETAP DK tidak terlibat dlm persengketaan tsb. Hak Veto hanya bisa digunakan untuk memveto sanksi2 dlm persengketaan internasional dimana anggota TETAP DK tidak terlibat dlm persengketaan tsb. Hak Veto TIDAK TERBATAS: Hak Veto bisa digunakan hanya unt memveto sanksi yg akan dijatuhkan thdp neg-nya sendiri, namun jg unt setiap pembicaraab ttg persengketaan dimana neg pemegang hak Veto tersangkut atau menyatakan diri tersangkut.
11
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina11 Konferensi Yalta Keenam, Konfrensi di Yalta pd 22 Jan – 12 Peb 1945, yg menghasilkan: 1. Penetapan waktu unt konferensi Perserikatan dan daftar neg angg yg akan diundang. 2. Masalah Hak Veto berhasil disepakati dng mengkrompomikan kehendak AS dan US yakni dng memasukkan kehendak US bhw hak Veto secara sah dpt digunakan oleh neg2 pemegang hak Veto unt mencegah sanksi2 yg mungkin dikenakan kpd mrk & dng memasukkan kehendak AS bhw hak Veto tdk akan digunakan unt memveto DK jika DK akan membicarakan persengketaan dimana salah satu neg pemegang Hak Veto terlibat. 3. Memperkuat voting power US dng memberikan status merdeka pd Ukraina dan Rusia Putih. 4. Meyelesaikan masalah internasional tentang sistem Perwalian.
12
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina12 Konferensi San Fransisco Ketujuh, konfrensi di San Fransisco pd 25 Apr – 26 Jun 1945. Konferensi ini bukan saja yg terpenting tapi jg yg terbesar dlm rangka pembentukan PBB. Ada 2 kelompok yg diundang yk: - Neg2 yg menandatangani Deklarasi PBB - Neg2 sekutu, 8 negara termasuk Turki. * Konferensi ini menghasilkan Piagam PBB yg secara resmi mulai berlaku tg 24 Oktober 1945, yg kemudian tg ini dijadikan hari jadi PBB.
13
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina13 PIAGAM PBB Secara lengkap Piagam PBB terdiri dari: - Preambule - 111pasal yg terbagi kedalam 9 bagian: Bag I : Pembukaan: Dasar dan tujuan Bag I : Pembukaan: Dasar dan tujuan Bag II : Keanggotaan Bag II : Keanggotaan Bag III : Organ PBB Bag III : Organ PBB Bag IV : Penyelesaian secara damai. Bag IV : Penyelesaian secara damai. Bag V : Collective Security Bag V : Collective Security Bag VI : Regional Arrangements Bag VI : Regional Arrangements Bag VII : Kerjasama Sosial Ekonomi Bag VII : Kerjasama Sosial Ekonomi Bag VIII: Ketentuan ttg Perwalian & daerah yg tdk Bag VIII: Ketentuan ttg Perwalian & daerah yg tdk berpemerintahan sendiri. berpemerintahan sendiri. Bag IX : Ketentuan Tambahan ( lain-lain ) Bag IX : Ketentuan Tambahan ( lain-lain )
14
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina14 Tujuan PBB Tujuan PBB tercantum dlm Pasal 1: 1. Memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dng menggunakan tindakan2 kolektif dan cara2 penyelesaian secara damai. 2. Memajukan hub pesahabatan diantara bgs2 berdasarkan prinsip self determination dan persamaan hak 3. Mengusahakan kerjasama internas dlm memecahkan persoalan ekonom, sosial, budaya & kemanusiaan unt meningkatkan dn mendorong penghargaan thdp HAM n dasar kemerdekaan tanpa membedakan ras, sex, bhs dan agama. 4. Menjadikan PBB sbg pusat bagi keselarasan tindakan bgs2 dlm usahanya mencapai tujuan bersama yg merupakan fungsi umum dr PBB itu sendiri.
15
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina15 Prinsip-prinsip PBB Prinsip-prinsip PBB tercantum dlm psl 2 ayat 1 – 7 sbb: Ayat 1: Org bersendikan pd prinsip2 persamaan kedaulatan dr semua anggota. Ayat 2: Segenap angg, unt menjamin diperolehnya hak2 dan manfaat baginya yg timbul dr keanggotaannya, hrs dng setia memenuhi kewajiban2 yg diterima sesuai dng Piagam ini.
16
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina16 Prinsip-prinsip ( lanjutan ) Ayat 3: Setiap angg hrs menyelesaikan persengketaan internas dng jln damai & menggunakan cara2 sedemikian rupa shg perdam & keam internas serta keadilan tdk terancam. Ayat 4: Segenap angg dlm hub internas mrk, menjauhkan diri dr tindakan mengancam atau menggunakan kekerasan thdp integritas wilayah atau kemerdekaan politik neg lain atau dng cara apapun yg bertentagan dng tujuan2 PBB.
17
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina17 Prinsip-prinsip ( lanjutan ) Ayat 5: Semua angg hrs memberikan segala bantuan kpd PBB dlm suatu tindakannya yg diambil sesuai dng Piagam ini, & tdk akan memberikan bantuan kpd suatu neg yg oleh PBB dikenakan tindakan 2 pencegahan atau pemaksaan. Ayat 6: Organisasi ini menjamin agar neg2 bukan angg PBB bertindak dng prinsip2 ini demi perdamaian dan keamanan internas.
18
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina18 Prinsip-prinsip PBB ( lanjutan ) Ayat 7: Tidak ada satu ketentuanpun dlm Piagam ini yg memberi kuasa kpd PBB unt mencampuri urusan yg pd hakekatnya termasuk urusan dalam negeri suatu neg atau mewajibkan angg2 nya unt menyelesaikan urusan2nya menurut ketentuan Piagam ini; akan tetapi prinsip ini tdk mengurangi ketentuan mengenai penggunaan tindakan2 pemaksaan spt tercantum dlm Bab VII.
19
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina19 Struktur Organisasi PBB
20
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina20 Majelis Umum Ketentuan MU ada dlm chapter IV Ps 9-22 yg mengatur ttg komposisi, fungsi, power, voting dan prosedur. Ps lain yg ada hub dng MU adalah ps 1,2,4- 7,23,24,35,60,64,66,85,88,93,96,97,98,101,105,108, 109 ( 41 Ps ) MU terdiri dr semua angg PBB (ps 9) Wakil angg tdk boleh lbh dr 5 org (ps 9 ) Dapat membicarakan semua masalah (ps 10) Dapat meminta perhatian DK ttg keadaan yg membahayakan. Menerima dan mempertimbangkan laporan tahunan dan laporan khusus dari DK ( ps 15 )
21
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina21 Majelis Umum ( lanjutan ) Mempertimbangkan dan menetapkan anggaran belanja organisasi.Biaya Organisasi aan dipikul oleh anggota menurut pembagian yg ditetapkan MU ( ps 17 ) Setiap anggota MU memilki satu suara: keputusan penting diambil dng 2/3 dr yg hadir dan ikut memberi suara ( ps 18 ). Anggota yg menunggak pembayaran iuran tdk diberi hak suara apabila jumlah tunggakannya sama atau lebih dr jumlah iuran unt 2 thn, kecuali krn disebabkan olehh keadaan diluar kemampuan neg ybs ( ps 19 ).
22
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina22 Fungsi & Kekuasaan MU Fungsi deliberative (pertimbangan) yg berhub dng kegiatan diskusi, studi & rekomendasi. Fungsi Supervisory (pengawasan) yg berhub dng kegiatan mengendalikan atau mengatur organ lain
23
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina23 Dewan Keamanan Angg TETAP 5 neg dan angg TIDAK TETAP 10 neg. Angg tdk tetap unt 2 th dan setiap neg angg diwakili 1 orang. Fungsi dan Kekuasaan DK sangat besar: - Memelihara perdamaian dan keamanan Internas - Menyelidiki setiap persengketaan - Mengusulkan cara/syarat2 penyelesaian persengketaan - Merumuskan rencana ttg sistem pengaturan persenjataan - Menentukan ada tdknya ancaman atau tindakan agresi lainnya - Memilih angg baru DK atau angg baru organ lainnya - Melaksanakan fungsi perwalian PBB di daerah strategis Chapter yg berhubungan dng fungsi DK ada 58 pasal: Chapt V (23 - 32), Chapt VI (33-38), Chapt VII (39-51), Chap VIII (52-54), Chapt XII (76, 82-84), trus pasal2:1,2,4-7, 10-12, 15, 18, 20, 65, 93, 94, 96- 99, 106, 108 dan 109 ( lebih dari 50 % ).
24
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina24 Anggota Tidak Tetap DK Pd awal pendiriannya hanya 11 neg ( 21,6% dr 51 neg angg) dan th 1963 ditambah menjadi 15 neg ( 13,35 % dr 113 neg ) Sekarang hanya kurang dari 8 % dr 192 neg. Dasar pertimbangannya: - Banyaknya sumbangan yg telah diberikan kepada dunia untuk memelihara perdamaian dan keamanan Internas. - Pertimbangan Geografis: 5 dr Afrika dan Asia 1 dr Eropa Timur 2 dr Amerika Latin dan Caribean ??????? 2 dr Eropa barat dan lainnya. S/d th 2000: Jepang 8x, India 6x, Pakistan 5x, Mesir 5x, Zambia 3x, Nigeria 3x, Malaysia 3x, Indonesia, Ethiopia, Nepal, Maroko, Senegal, Uganda, Ghana, Mauritania, Tunisia, masing-masing 2x.
25
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina25 Organisasi & Prosedur DK Susunan org DK tdk sebesar MU dng jumlah angg yg terbatas agar DK dpt bersidang sewaktu2 diperlukan. Ketua DK diangkat sebulan sekali atas dsr urut abjad nama mrk. Prosedur voting diatur pasal 27: - Setiap angg memiliki hak 1 suara. - Keputusan yg bersifat prosedural membutuhkan persetujuan 9 suara - Keputusan yg bersifat substantive membutuhkan 9 suara termasuk 5 angg TETAP. - Keputusan yg berhub dng chapter IV ttg penyelesaian pertikaian secara damai dan pasal 52 ayat 3 ttg kesepakatan kawasan, pihak yg jadi peserta hrs absten.
26
26 Mahkamah Internasional Semua neg angg beserta seluruh warga menjadi subyek Hkm Internasional. Lbh dr itu, Neg yg bukan angg jg bisa menjadi pihak sesuai syarat2 yg tlh ditentukan Sidang Umum dan rekomendasi DK MI merupakan kelanjutan dr Permanent Court of International Justice LBB dng sedikit perubahan yg tdk begitu penting, kmdn diadopsi PBB. Personal MI, 15 Hakim dr 15 neg, Jd setiap 1 neg angg MI hanya dpt mengangkat atau mengirimkan 1 org wakilnya sebagai Hakim MI. Hakim dipilih oleh MU dan DK unt masa jabatan 9 tahun. Tugas MI adalah: - Menyelesaikan setiap persengketaan - Memberi saran kepada semua organ PBB jika diminta.
27
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina27 ECOSOC Tujuan Ecosoc tercantum dlm pasal 55 Piagam mengembangkan bidangg ekonomi dan kesejahteraan sosial ….. Angg aslinya hanya 18 neg, kmdn ditambah menjadi 27 neg th 1963 yg berlaku th 1965. Th 1971 berkembang lg menjadi 54 neg & mulai berlaku th 1973 sampai sek dng pertimbangan geografi: 14 neg dr Afrika, 11 neg dr Asia, 6 neg dr Eropa Timur, 10 neg dr Amerika Latin & Caribean, 13 neg dr Eropa Barat dan lainnya. Masa jabatan ECOSOC adalah 3 th & setiap th dipilih 18 angg baru. ECOSOC bersidang sekurang2nya 3x dlm setahun. Membawahi badan2 khusus PBB (14 Org) spt ILO, WHO, FAO, UPU, UNESCO, ITU, IMF, World Bank Group dll.
28
28 Dewan Perwalian Susunan, fungsi dan kekuasaan Dewan Perwalian tercantum dlm ps 86,87 dan 88 Piagam. Suara: Tiap angg Dewan Perwalian memiliki satu suara dan keputusan diambil dg suara terbnyk dr angg yg hadir dan memberikan suara. Daerah2 yg termasuk berada dibawah Prwalian adalah: - Daerah2 yg berada dibawah mandat LBB - Daerah2 yg ditinggalkan sbg akibat PD II - Daerah2 yg sukarela ditempatkn dibawh perwalian perwalian
29
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina29 Sekretariat Terdiri dr seorang Sekjen dan para staf. Sekjen diangkat oleh MU (suara mayoritas ) dng rekomendasi DK. Sdng para stafnya ditunjuk oleh Sekjen dng aturan yg tlh ditetapkan MU. Masa jabatan Sekjen pd mulanya tdk dittpkan oleh Piagam, baru mulai th 1946 atas dasar keputusan MU ditetapkan unt masa 5 thn. Sekjen adalah orang internasional artinya semua pendapatnya dan tindakannya betul2 unt kepent org dan bkn unt kepent neg-nya dr mana dia berasal. Sekjen biasanya berasal dr negara kecil dan tdk memiliki hubungan yg erat dng negara2 besar.
30
30 Fungsi-fungsi Sekjen Fungsi Administrasi dan Service: Bertanggung jawab atas lancarnya aktivitas PBB, fungsi Keuangan, Fungsi Pencatatan Perjanjian. Fungsi Representative: a. Krn PBB hnya memiliki 1 org sekjen, mk Sekjen lah yg mewakili PBB dlm perundingan2 dng badan or pem lain. b. Menurut ps 100, Sekjen dan staf tdk boleh menerima instruksi dr pem mereka ataupun dari penguasa lain diluar PBB. Fungsi Politik: a. Menurut ps 99, Sekjen dpt meminta perhatian DK thdp setiap masalah yg menurut anggapannya dpt mengancam perdam & keaman Internas. b. Dalam lap thnan Sekjen dpt menjlnkan pengaruh politiknya.
31
2006 Organisasi Internasional Ilien Halina31
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.