Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
2
Sertifikasi Guru Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru. Sertifikasi bagi guru prajabatan dilakukan melalui pendidikan profesi di LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah diakhiri dengan uji kompetensi. Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidkan Nasional Nomor 18 Tahun 2007, yakni dilakukan dalam bentuk portofolio.
3
Sertifikasi Guru SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIK GURU PRA JABATAN
PENDIDIKAN PROFESI 1 SERTIFIKAT PROFESI PENDIDIK GURU DALAM JABATAN UJI KOMPETENSI 2 Permendiknas No 18 Tahun 2007
4
DASAR HUKUM Undang-Undang RI No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Undang-Undang RI No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 16 tahun 2005 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik. Fatwa/Pendapat Hukum Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. I.UM Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 18 tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan
5
Permendiknas No 18 tahun 2007:
Syarat utama: guru memiliki kualifikasi akademik S1/D4 Dilaksanakan dengan uji kompetensi melalui penilaian portofolio 10 komponen portofolio Yang tidak lulus portofolio melengkapi portofolio atau mengikuti diklat profesi guru Yang tidak lulus ujian diklat profesi guru diberi kesempatan mengulang untuk materi diklat yang belum lulus Bagi peserta yang terdaftar tahun 2006 dan lulus sebelum bulan Oktober 2007 mendapat tunjangan profesi mulai Oktober 2007
6
TUJUAN SERTIFIKASI GURU
Menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran Meningkatkan profesionalisme guru Meningkatkan proses dan hasil pendidikan Mempercepat terwujudnya tujuan pendidikan nasional Meningkatkan kesejahteraan guru
7
Prinsip Sertifikasi Guru
Dilaksanakan secara obyektif, transparan, dan akuntable Berujung pada peningkatan mutu pendidikan nasional melalui peningkatan mutu dan kesejahteraan guru Dilaksanakan sesuai dgn peraturan dan perundang-undangan Dilaksanakan secara terencana dan sistematis Jumlah peserta sertifikasi guru ditetapkan oleh pemerintah
8
Persyaratan Peserta Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4
Semua bidang/program studi (sesuai maupun tidak sesuai dgn mapel yg diajarkan) Kosisten (setelah sertifikasi wajib mengajar sesuai bidang studi yg di sertifikasi) Guru PNS dan non PNS pada sekolah negeri atau swasta
9
ALUR SERTIFIKASI GURU DALAM JABATAN
4 Guru Profesional Mendapat Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru 1 GURU 3 Perguruan TInggi 2 Dinas Pendidikan Kab/Kota Lulus 5a Kegiatan Melengkapi Portofolio 5b Diklat Profesi Guru Belum lulus Lulus 5c Evaluasi Ulang 5d Belum lulus 2 kali Evaluasi Ulang Belum lulus Lulus
10
Sertifikasi Guru Agama dan Madrasah
Berdasarkan surat edaran bersama antara Dirjen PMPTK dan Sesjen Depag, ditetapkan bahwa: Seluruh guru Agama yang mengajar di sekolah disertifikasi oleh Depag (kuota Depag) Seluruh guru Madrasah baik guru bidang studi umum maupun guru Agama disertifikasi oleh Depag (kuota Depag) Sistem dan mekanisme sertifikasi sama dengan yang dilaksanakan oleh Depdiknas
11
PORTOFOLIO Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan prestasi seseorang Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen
12
KOMPONEN PORTOFOLIO (SESUAI PERMENDIKNAS NO. 18 TAHUN 2007)
KUALIFIKASI AKADEMIK PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGALAMAN MENGAJAR PERENCANAAN DAN PELAKSANAAN PEMBELAJARAN PENILAIAN DARI ATASAN DAN PENGAWAS PRESTASI AKADEMIK KARYA PENGEMBANGAN PROFESI KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH PENGALAMAN ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN
13
PEMETAAN KOMPONEN PORTOFOLIO KE DALAM KOMPETENSI GURU
(Sesuai Permendiknas 18 Tahun 2007) KOMPETENSI GURU PED KEPRI SOS PROF 1. Kualifikasi Akademik √ 2. Pendidikan dan Pelatihan 3. Pengalaman Mengajar 4. Perenc & Pelaks Pembelajaran 5. Penilaian Atasan & Pengawas 6. Prestasi Akademik 7. Karya Pengembangan Profesi 8. Keikutsertaan dalam Forum Ilmiah 9. Pengalmn Org dlm Bid Kepend & sosial 10 Penghargaan yg Relevan dg Bid Pend
14
KOMPONEN 1: KUALIFIKASI AKADEMIK
Kualifikasi akademik yaitu tingkat pendidikan formal yang telah dicapai sampai dengan guru mengikuti sertifikasi, baik pendidikan gelar (S1, S2, atau S3) maupun nongelar (D4 atau Post Graduate Diploma), baik di dalam maupun di luar negeri. Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi ijazah/sertifikat yang telah dilegalilasi oleh PT yang mengeluarkan atau oleh Ditjen Dikti untuk ijazah/sertfikat luar negeri. Dalam kasus tertentu seorang guru bertugas di daerah yang jauh (di luar provinsi) dari tempat asal perguruan tinggi, dapat dilegalisasi oleh kepala sekolah dan kepala dinas kabupaten/kota.
15
KOMPONEN 2: PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pendidikan dan Pelatihan yaitu pengalaman dalam mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik komponen ini dapat berupa sertifikat, piagam, atau surat keterangan dari lembaga penyelenggara diklat Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi sertifikat/piagam/ surat keterangan yang telah dilegalisir oleh atasan.
16
KOMPONEN 3: PENGALAMAN MENGAJAR
Pengalaman mengajar yaitu masa kerja guru dalam melaksanaan tugas sebagai pendidik pada satuan pendidikan tertentu sesuai dengan surat tugas dari lembaga yang berwenang (dapat dari pemerintah, dan/atau kelompok masyarakat penyelenggara pendidikan) Bukti fisik komponen ini berupa SK pengangkatan sebagai guru (PNS/GT/GTT), SK mengajar, dan sejenisnya Bukti fisik yang dikumpulkan: foto kopi SK yang telah dilegalisir oleh atasan.
17
KOMPONEN 4: PERENCANAAN & PELAKSANAAN PEMBELAJARAN
Perencanaan pembelajaran yaitu persiapan mengelola pembelajaran yang akan dilaksanakan dalam kelas pada setiap tatap muka. Perencanaan pembelajaran ini paling tidak memuat perumusan tujuan/kompetensi, pemilihan dan pengorganisasian materi, pemilihan sumber/media pembelajaran, skenario pembelajaran, dan penilaian hasil belajar Bukti fisik yang dilampirkan adalah dokumen perencanaan pembelajaran (RP/RPP/SP) sebanyak satuan yang berbeda yang disahkan oleh atasan sebanya
18
Pelaksanaan pembelajaran yaitu kegiatan guru dalam mengelola pembelajaran di kelas
Kegiatan ini mencakup tahapan pra pembelajaran (pengecekan kesiapan kelas dan apersepsi), kegiatan inti (penguasaan materi, strategi pembelajaran, pemanfaatan media/sumber belajar, evaluasi, dan penggunaan bahasa), dan penutup (refleksi, rangkuman, dan tindak lanjut) Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian oleh kepala sekolah dan/atau pengawas dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
19
KOMPONEN 5: PENILAIAN DARI ATASAN & PENGAWAS
Penilaian dari atasan dan pengawas yaitu penilaian oleh kepala sekolah terhadap kompetensi kepribadian dan sosial guru, yang meliputi aspek-aspek: ketaatan menjalankan ajaran agama, tanggung jawab, kejujuran, kedisiplinan, keteladanan, etos kerja, inovasi dan kreativitas, kemampuan menerima kritik dan saran, kemampuan berkomunikasi, dan kemampuan bekerjasama. Bukti fisik yang diminta adalah dokumen hasil penilaian dengan menggunakan format penilaian yang telah disediakan, dan dilampirkan dalam amplop tertutup.
20
KOMPONEN 6: PRESTASI AKADEMIK
Prestasi akademik yaitu prestasi yang dicapai guru, terutama yang terkait dengan bidang keahliannya yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Komponen ini meliputi: (a) lomba dan karya akademik (juara lomba atau penemuan karya monumental di bidang pendidikan atau nonkependidikan), dan (b) pembimbingan teman sejawat dan/atau siswa (instruktur, guru inti, tutor, atau pembimbing kegiatan siswa). Bukti fisik yang diminta adalah foto kopi piagam penghar-gaan/sertifikat, surat keterangan yang telah dilegalisir oleh atasan.
21
KOMPONEN 7: KARYA PENGEMBANGAN PROFESI
Karya pengembangan profesi yaitu suatu karya yang menunjukkan adanya upaya dan hasil pengembangan profesi yang dilakukan oleh guru. Komponen ini meliputi: (a) buku yang dipblikasikan pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, atau nasional; (b) artikel yang dimuat dalam media jurnal/majalah/buletin yang tidak terakreditasi, terakreditasi, dan internasional; (c) modul/diktat yang minimal mencakup materi pembelajaran selama 1 semester; (d) media/alat pembelajaran dalam bidangnya; (e) laporan penelitian tindakan kelas (individu/kelompok); dan (f) karya seni (patung, rupa, tari, lukis, sastra, dll). Bukti fisik yang dilampirkan berupa surat keterangan dari pejabat yang berwenang tentang hasil karya tersebut dan dilagalisir oleh atasan.
22
KOMPONEN 8: KEIKUTSERTAAN DALAM FORUM ILMIAH
Keikutsertaan dalam forum ilmiah yaitu partisipasi dalam kegiatan ilmiah yang relevan dengan bidang tugasnya pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, atau internasional, baik sebagai pemakalah maupun sebagai peserta. Bukti fisik komponen ini adalah makalah dan sertifikat/ piagam bagi pemakalah, dan sertifikat/piagam bagi peserta. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi makalah, piagam/sertikat yang telah dilegalisir oleh atasan.
23
KOMPONEN 9: PENGALAMAN ORGANISASI DI BIDANG KEPENDIDIKAN DAN SOSIAL
Pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial yaitu pengalaman guru menjadi pengurus, dan bukan hanya sebagai anggota di suatu organisasi kependidikan dan sosial. Pengurus organisasi di bidang kependidikan antara lain pengawas, kepala sekolah, wakil kepala sekolah, ketua jurusan, kepala lab, kepala bengkel, kepala studio, pembina kegiatan ekstra kurikuler (pramuka, drumband, KIR, dll), ketua asosiasi guru bidang studi, dan asosiasi profesi. Pengurus organisasi di bidang sosial antara lain menjabat ketua RW, ketua RT, pengurus LMD/BPD, dan pembina keagamaan. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi surat keputusan/surat keterangan dari pihak yang berwenang yang telah dilegalisir oleh atasan.
24
KOMPONEN 10: PENGHARGAAN YANG RELEVAN DENGAN BIDANG PENDIDIKAN
Penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan yaitu penghargaan yang diperoleh karena guru menunjukkan dedikasi yang baik dalam melaksanakan tugas dan memenuhi kriteria kuantitatif (lama waktu, hasil, lokasi/geografis), kualitatif (komitmen, etos kerja), dan relevansi (dalam bidang/rumpun bidang), baik pada tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Bukti fisik yang dilampirkan adalah foto kopi sertifikat/piagam/surat keterangan yang telah dilegalisir oleh atasan.
25
Hasil Penilaian Lulus (L) Melengkapi Portofolio (MP)
Mengikuti Diklat (MD) Ketentuan L, MP, MD sdh terprogram secara otomatis di Aplikasi Data Komputer
26
LULUS Nilai portofolio ≥ 850 Proporsional
Unsur A : min 300 semua sub tidak boleh kosong; Unsur B: min 200 Unsur C: total tdk boleh kosong dan max 100. Tidak ada nilai nol pada komp A1, A2, A3, dan B2 Tidak ada catatan 4/6/2017 Tim FKIP UNS 26
27
MELENGKAPI PORTOFOLIO
Nilai ≥ 850 Proporsional Unsur A, B, C Tidak ada nilai nol pada komponen A1, A2, A3, dan B2 Ada catatan 4/6/2017 Tim FKIP UNS 27
28
MENGIKUTI DIKLAT Berapapun nilainya, tetapi unsur A, B, C Tidak Proporsional Berapapun nilainya, tetapi Ada nilai nol pada komponen A1, A2, A3, B2 Nilai < 850 4/6/2017 Tim FKIP UNS 28
29
Pendidikan Dan Latihan Profesi Guru (PLPG)
PLPG dilaksanakan oleh LPTK. Kurikulum PLPG mengacu rambu-rambu yang ditetapkan oleh KSG. PLPG diakhiri dengan uji kompetensi guru yang dilakukan oleh LPTK Penyelenggara Sertifikasi Guru yang meliputi uji tulis dan uji kinerja (praktik mengajar). 4/6/2017 Tim FKIP UNS 29
30
Struktur kurikulum PLPG
Kurikulum PLPG mencakup empat kompetensi guru, yaitu: (1) pedagogik, (2) profesional, (3) kepribadian, dan (4) sosial. Jabaran rinci materi PLPG ditentukan oleh LPTK penyelenggara sertifikasi dengan mengacu pada rambu-rambu yang ditetapkan oleh Konsorsium Sertifikasi Guru (KSG) Pengembangan profesionalitas guru Pendalaman substansi materi bidang studi Model pemlelajaran inovatis Penelitian Tindakan Kelas (PTK) Peer Teaching 4/6/2017 Tim FKIP UNS 30
31
Permasalahan yang terjadi di lapangan
Pemahaman terhadap sertifikasi yg belum utuh Lambatnya penetapan peserta oleh Dinas Kab/Kota Beberapa Kab/Kota belum memenuhi kuota yang telah ditetapkan. LPTK telah menemukan beberapa bukti adanya pemalsuan dokumen portofolio dan sudah ditindak lanjuti seperti : Pemalsuan Ijazah S-1 Pemalsuan Sertifikat Plagiat Karya Ilmiah Kesalahan pengesahan dokumen Belum terbiasa mengarsip Terlalu singkat waktu penyusunan portofolio Kesalahan/kelemahan database Hambatan komunikasi (fasilitas/ geografis) Kuota untuk non PNS belum terpenuhi Informasi sertifikasi guru Agama
32
TUNJANGAN PROFESI
33
Tunjangan Profesi Guru peserta sertifikasi yang termasuk dalam kuota 2006 dan dinyatakan lulus akan mendapatkan tunjangan profesi pendidik mulai bulan Oktober 2007 (terhitung mulai bulan berikutnya setelah dinyatakan lulus) Guru peserta sertifikasi yang termasuk dalam kuota 2007 dan dinyatakan lulus tahun 2007 akan mendapatkan tunjangan profesi mulai Januari 2008. Ditjen PMPTK sedang memproses penyaluran tunjangan profesi guru Saat ini sebanyak 252 Kab/Kota telah mengirimkan dokumen pendukung untuk penyaluran tunjangan profesi.
34
BESARAN Tunjangan Profesi Guru diberikan 1 (satu) kali gaji pokok guru PNS yang diangkat pada satuan pendidikan yang ditugaskan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bagi guru bukan PNS, tunjungan profesi diberikan sama dengan gaji pokok PNS sesuai dengan penetapan “in-passing” jabatan fungsional guru yang bersangkutan.
35
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi
Lulus sertifikasi guru atau memiliki sertifikat pendidik Memiliki nomor regristrasi guru yang dikeluarkan oleh Ditjen PMPTK Depdiknas (dapat disusulkan) Memiliki beban kerja sekurang-kurangnya: 24 (dua puluh empat) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi guru kelas maupun guru mata pelajaran. 6 (enam) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Kepala Sekolah, 12 (dua belas) jam pelajaran tatap muka dalam satu minggu bagi Wakil Kepala Sekolah, atau, melaksanakan tugas bimbingan kepada sekurang-kurangnya 150 (seratus lima puluh) peserta didik bagi guru Bimbingan dan Konseling.
36
Lanjutan… Bagi guru yang tidak memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu dapat diusulkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota kepada Menteri Pendidikan Nasional untuk memperoleh tunjangan profesi: guru yang bertugas pada satuan pendidikan layanan khusus berkeahlian khusus dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan Nasional.
37
Perhitungan Tunjangan
Kuota tahun 2006 diberikan tunjangan profesi sebagai berikut: Lulus bulan Tunjangan terhitung mulai bulan September 2007 Oktober 2007 November 2007 Desember 2007 Januari 2008 Kuota tahun 2007 diberikan tunjangan profesi sebagai berikut: Lulus tahun Tunjangan terhitung mulai bulan 2007 Januari 2008 2008 Januari 2009
38
Penghentian Tunjangan
Tunjangan profesi pendidik dapat dihentikan apabila guru tersebut: meninggal dunia, mencapai batas usia pensiun (guru PNS dan bukan PNS dengan batas pensiun 60 tahun), tidak bertugas sebagai guru lagi karena pengunduran diri atas permintaan sendiri atau alih tugas lain, melalaikan kewajiban guru berakhirnya perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama antara guru dan penyelenggara pendidikan, melanggar perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama, yang bersangkutan dinyatakan bersalah karena tindak pidana oleh pengadilan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap, beban kerja guru kurang dari yang dipersyaratkan,
39
Pembatalan Tunjangan Tunjangan profesi pendidik dapat dibatalkan ketetapannya dan wajib mengembalikan tunjangan profesi yang telah diterima kepada negara apabila: Sertifikat pendidik yang bersangkutan dinyatakan palsu atau batal, Guru yang bersangkutan terbukti memalsukan data dokumen yang dipersyaratkan
40
BEBERAPA KENDALA YANG PERLU DIANTISIPASI
41
Kendala Kebijakan Sertifikasi hanya dilakukan satu kali, tidak dilakukan secara periodik Jumlah guru sangat besar (2.7 jt), PNS dan non PNS. Terpencarnya lokasi tempat guru bertugas (geografis). Jumlah jam mengajar guru relatif tinggi 24 jam pelajaran per minggu. Kondisi kualitas SDM rendah dan tidak merata
42
Kendala Penetapan Peserta
Sosialisasi belum efektif Pemahaman Dinas Kab/Kota bervariasi Data terlambat masuk Target kuota tidak bisa dipenuhi terutama guru swasta Kabupaten pemekaran belum masuk dalam kuota Ketidak-adilan antara guru PNS dan non PNS Dinas dianggap tidak transparan
43
Kendala Lain Pengaduan tentang ketidak-aslian dokumen portofolio
Pemahaman guru dalam menyusun portofolio Penentuan bidang studi yang akan disertifikasi Penetapan peserta oleh Dinas Kab/Kota belum selesai Informasi tentang sertifikasi bagi guru Agama Ada kemungkinan perbedaan implementasi antara guru Diknas dan Depag Masih lemahnya guru dalam mengadmistrasikan dokumen
44
Lanjutan… Masih terjadi multi tafsir terhadap pedoman portofolio
Validitas beberapa asesor diragukan Penempatan berkas komponen Portofolio tidak pada tempatnya Tidak sinkron antara data PMPTK dengan Dinas Pendidikan Kab/Kota/Propinsi Ijazah: Ijazah tidak relevan, ijazah lokal, belum berkualifikasi S-1 atau D-4 Masa kerja kurang 2 tahun Percaloan yang dilakukan oknum tertentu.
45
Sekretariat Sertifikasi Guru
Direktorat Profesi Pendidik, Ditjen PMPTK Subdit Program Jl. RS. Fatmawati Cipete, Jakarta Selatan Telp , Direktorat Ketenagaan, Ditjen Dikti Gedung Dikti Lt 5 Pintu 1, Senayan, Jakarta Pusat Telp
46
Website: www.sertifikasiguru.org e-mail: sertifikasi_guru@yahoo.com
47
Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.