Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual"— Transcript presentasi:

1 Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual
PENGENALAN PATEN Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual KEMENKUMHAM 2013

2 Paten Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.

3 Kenapa diberi hak eksklusif ?
Imbalan atas pengungkapan invensinya kepada masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan pengungkapan itu untuk menghasilkan invensi atau teknologi yang baru.

4 Sistem paten di Indonesia:
Sistem First to file (pasal 30 UUP), sistem lainnya adalah first to invent (untuk negara US) Diumumkan Pemeriksaan substantif paten Dapat banding (jika ditolak) Dapat dibatalkan (batal demi hukum karena tidak membayar biaya tahunan, batal atas permohonan pemegang paten dan batal berdasarkan gugatan) Dapat Dilisensikan.

5 Jenis paten di Indonesia:
Paten biasa (perlindungannya 20 tahun) diberikan untuk satu invensi atau beberapa invensi yang masih dalam kesatuan invensi. (dasar pemberian pasal 55 ayat 1 UUP) Paten sederhana (perlindungannya 10 tahun) diberikan hanya untuk satu invensi saja, berupa alat atau produk, kecuali product by process. (dasar pemberian pasal 55 ayat 2 UUP)

6 Invensi yang dapat diberi paten :
Adalah invensi yang merupakan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses yang memiliki kebaruan dan langkah inventif serta dapat diterapkan dalam industri.

7 Invensi yang tidak dapat diberi paten:
a. proses atau produk yg pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaanya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; b. metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; c. teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika ; atau d. i. Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik; ii. Proses biologis yang ensensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses, non-biologis. atau proses mikrobiologis (psl.7 UU Paten)

8 Invensi tidak mencakup:
kreasi dan metode untuk melakukan kegiatan; yang melibatkan kegiatan mental, Permainan, Bisnis. aturan dan metode mengenai program komputer. presentasi mengenai suatu informasi.

9 Pemeriksaan substantif
Agar dapat diberi paten, terhadap suatu permohonan pemeriksa paten melakukan permeriksaan: Kejelasan Invensi (Clarity of invention) Kesatuan Invensi (Unity of Invention) Kebaruan (novelty) Langkah Inventif (Inventive Step), dan Dapat Diterapkannya Dalam Industri (Industrial Applicability).

10 Kejelasan (Clarity) Klaim harus jelas secara individual dan keseluruhannya, karena klaim menentukan subject matter apa yang diinginkan untuk dilindungi. Persyaratan ini adalah sangat penting karena jika pemohon tidak memenuhinya, permohonan pada prinsipnya akan ditolak. (sesuai dengan Ps. 53 dan Ps. 55 (2) UUP)

11 Kebaruan (1) Suatu invensi dianggap baru jika pada Tanggal
Penerimaan,invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya. (2) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan atau melalui peragaan, atau dengan cara lain yang memungkinkan seorang ahli untuk melaksanakan Invensi tersebut sebelum: a. Tanggal Penerimaan; atau b. Tanggal prioritas.

12 Kebaruan (lanjutan) (3) Teknologi yang diungkapkan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup dokumen Permohonan yang diajukan di Indonesia yang dipublikasi pada atau setelah tanggal Penerimaan yang pemeriksaan substantifnya sedang dilakukan, tetapi tanggal Penerimaan tersebut lebih awal daripada Tanggal penerimaan atau tanggal prioritas permohonan.

13 Kebaruan (lanjutan) Suatu invensi tidak dianggap telah diumumkan
jika dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sebelum Tanggal Penerimaan: a. Invensi tersebut telah dipertunjukkan dalam suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau dalam suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi. b. Invensi tersebut telah digunakan di Indonesia oleh inventornya dalam rangka percobaan dengan tujuan penelitian dan pengembangan.

14 Kebaruan (lanjutan) Invensi juga tidak dianggap telah diumumkan
apabila dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan sebelum Tanggal Penerimaan, ternyata ada pihak lain yang mengumumkan dengan cara melanggar kewajiban untuk menjaga kerahasian invensi tersebut. (Ps. 4 UU Paten)

15 Contoh 1 Invensi: Suatu resistor listrik terdiri dari suatu track spiral dari suatu endapan logam pada suatu tabung keramik yang dicirikan bahwa logam tersebut memiliki resistivitas 2,8 μΩ-cm. Prior art 1: Suatu resitor listrik terlihat dalam suatu katalog dagang dalam bentuk suatu spiral dari endapan aluminium pada suatu tabung alumina (keramik). Resistivitas aluminium tersebut dalam suatu buku 2,8 μΩ-cm. Tentukan kebaruan invensi ? Penjelasan: Karena semua fitur-fitur yang ada dalam invensi juga diungkapkan dalam prior art, maka invensi tersebut diatas dinilai tidak baru.

16 Prosedur (Teknik Matrik)
Untuk Setiap dokumen prior art (D1, D, D3) identifikasi apakah fitur-fitur yang diklaim dari independen klaim yang diungkapkan dalam dokumen. Invensi (Fitur yg diklaim) D1 D2 D3 [ a ] v [ b ] x [ c ] Ketidak baruan dari subject-matter : Semua fitur dari independen klaim diungkapkan dalam salah satu dokumen pembanding. (D3 dalam contoh ini)

17 Contoh 2 Invensi: IC dengan komponen-komponen sensitif secara termal dan timbal yang dapat disolder, timbal tersebut rata dan sedikitnya satu timbal memiliki pembatas yang berfungsi sebagai penghalang termal (barrier). Prior art 1: IC dengan komponen-komponen presisi secara listrik, memiliki timbal rata dari bahan resistansi yang dapat di-trim untuk memberikan suatu simpangan yang presisi. Prior art 2: Transistor dengan timbal yang dapat disolder memiliki suatu penghalang termal dalam suatu timbal yang dibentuk dari bahan yang berbeda dari timbal tersebut. Bagaimana kebaruan invensi ?

18 Gambar

19 Perbandingan invensi vs pembanding
Invensi yang diklaim Dok. Pembanding 1 Dok. Pembanding 2 IC V Transistor Timbal yang dapat disolder X Dikoneksikan ke komponen sirkuit Komponen-komponen sensitif panas Timbal yang memiliki penghalang termal Dalam bentuk pembatas Timbal rata Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa Klaim Invensi ini adalah baru karena seluruh fitur dari klaim tersebut tidak sepenuhnya diungkapkan dalam masing-masing dokumen pembanding 1 dan dokumen pembanding 2.

20 Langkah Inventif Syarat substantif kedua untuk mendapatkan paten yaitu persyaratan langkah inventif (“ketidak-tampakan secara nyata” non-obvius). Syarat kebaruan dan langkah inventif merupakan kriteria yang terpisah. Kebaruan ada jika ada perbedaan antara invensi dengan prior art. Pernyataan “apakah ada langkah inventif?” hanya timbul jika ada kebaruan.

21 Lankah Inventif (lanjutan)
Suatu invensi mengandung langkah inventif jika invensi tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu dibidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya. (Ps. 2 ayat 2 UUP) Penilaian bahwa suatu invensi merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya harus dilakukan dengan memperhatikan keahlian yang ada pada saat permohonan diajukan atau yang telah ada pada saat diajukan permohonan pertama dalam hal permohonan itu diajukan dengan Hak Prioritas. (Ps. 2 ayat 3 UUP)

22 Lankah Inventif (lanjutan)
Untuk memeriksa langkah inventif digunakan prosedur pengambilan keputusan yang disebut “pendekatan pemecahan masalah (problem-solution approach). Prosedur ini tidak memberikan jawaban terhadap pernyataan “ apakah invensi yang diperiksa mengandung langkah inventif atau tidak”. Tetapi, prosedur ini memberikan langkah-langkah untuk mencapai suatu keputusan.

23 Pendekatan pemecahan-masalah ini terdiri dari :
Pengidentifikasian prior art yang paling dekat; Membandingkan prior art dengan invensi yang diklaim (dimana fitur-fitur teknis membedakan subject matter yang diklaim terhadap prior art). Memformulasikan problem teknis, problem teknis mana yang dipecahkan oleh fitur-fitur teknis? Apakah formulasi dari problem ini obvious? Jika ditentukan bahwa problem ini tidak obvious maka fitur-fitur teknis tersebut merupakan solusinya.

24 Contoh Kasus Invention : Suatu kartu telegram yang dapat mengeluarkan
suara /lagu, bila telegram tersebut dibuka. Kartu telegram tersebut juga dilengkapi dengan celah (window) agar penerima telegram dapat membaca nama sipengirim telegram tersebut. Prior art A: Kartu telegram yang mempunyai celah untuk melihat nama sipengirim tetapi tidak mengeluarkan suara/lagu bila dibuka. Prior art B: Kartu telegram yang dapat mengeluarkan suara/ lagu bila dibuka tetapi tidak dilengkapi dengan celah. Bagaimana mengenai novelti dan Inventif step ?

25 Keterterapan Dalam Industri
Syarat terakhir dari ketiga syarat substantif untuk dapat iberi paten adalah dapat diterapkan dalam industri. Invensi agar layak diberi paten harus : dapat dilaksanakan dalam praktek, tidak dapat hanya teoritis semata. Jika Jika invensi yang dimaksudkan sebagai produk atau bagian produk, maka produk itu harus mampu dibuat secara skala besar berulang-ulang (secara massal). Jika invensi yang dimaksud adalah merupkan proses atau bagian dari proses, maka proses itu harus mampu dijalankan atau digunakan dalam praktek.

26 Konsep Satu Kesatuan Invensi
Setiap permohonan paten hanya dapat diajukan hanya untuk satu Invensi atau beberapa invensi yang merupakan satu kesatuan Invensi. (Ps. 21 UU Paten)

27 Contoh 1 Klaim 1: Sebuah tusuk kontak (plug) dicirikan dengan fitur A. Klaim 2: Soket yang dicirikan dengan fitur A yang sesuai. Fitur A adalah fitur teknis khusus yang tercakup dalam kedua klaim 1 dan klaim 2, dan tentunya terdapat kesatuan invensi. Contoh 2 Klaim 1: Sebuah penampil (display) dengan fitur A+B. Klaim 2: Sebuah penampil menurut kliam 1 dengan fitur tambahan C. Klaim 3: Sebuah penampil dengan fitur A + B dengan fitur tambahan D. Uniti terdapat antara klaim 1, 2 dan 3. Fitur teknis khusus yang umum utk semua klaim adalah fitur A+B.

28 Terima Kasih Atas Perhatiannya


Download ppt "Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google