Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pendidikan Inklusif (Konsep dan isu)
Djadja Rahardja Disampaikan pada Seminar Pendidikan Anak Luar Biasa, Universitas Islam Indonesia, Fakultas Ilmu Agama Islam, Yogyakarta, 18 Januari 2014
2
“The term inclusion has different interpretation in various countries
“The term inclusion has different interpretation in various countries. It is sometimes associated with those students living in marginalized or poor context, but frequently it is related to the disabled or those with special educational needs in mainsteaming schools.” (UNESCO, 2005).
3
Intensitas dan Integrasi
Jumlah anak sedikit Pusat perawatan atau rumah sakit Lebih berat Tingkat kelainan Lebih ringan Lebih intens Kurang intens Kurang Terinteg-rasi Intensitas dan Integrasi Lebih terinteg-rasi Pembelajaran di rumah Pindah hanya bila perlu Kembali segera bila memungkin- kan Sekolah berasrama Sekolah tidak berasrama Kelas khusus penuh waktu Kelas khusus paruh waktu (kelas umum paruh waktu) Kelas umum ditambah layanan ruang sumber Kelas umum dengan modifikasi dan penyediaan layanan pendukung Jumlah anak banyak
4
PERISTILAHAN Mainstreaming Least Restrictive Environment (LRE)
Regular Education Initiative (REI) Full Inclusion
5
Least restrictive environment Inisiatif pendidikan umum (REI)
Akhir 1960-an awal 1970-an Akhir 1970-an Akhir 1980-an Awal sampai pertengahan an Awal 2000-an Program segegrasi Least restrictive environment Inisiatif pendidikan umum (REI) Inklusi penuh ??? (Gargiulo, R.M., 2006)
6
PENDIDIKAN INKLUSIF “ ...a process intended to respond to students’ diversity by increasing their participation and reducing exclusion within and from education”. UNESCO (2005)
7
PI MENGAKOMODASI merespon keanekaragaman siswa
meningkatkan partisipasi siswa mengurangi keterpisahan siswa dalam dan dari pendidikan.
8
Pilihan Sekolah bagi Anak Berkebutuhan Khusus di Jepang (Nakata, 2006)
9
ALASAN PENTINGNYA PI: mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa membeda-bedakan dan setiap anak mempunyai hak yang sama memajukan masyarakat yang lebih demokratis dan adil meningkatkan kualitas pendidikan dan mengembangkan profesionalisme guru belajar hidup bersama dan membangun identitas diri meningkatkan efesiensi dan keuntungan biaya hubungannya dengan sistem pendidikan
10
SEKOLAH INKLUSIF Sekolah yang mengakomodasi semua anak tanpa terkecuali Sekolah seyogyanya mencakup anak penyandang disabilitas, anak dengan kecerdasan dan bakat istimewa, anak jalanan dan pekerja anak, anak dari kelompok minoritas dalam bahasanya, budayanya, dan agamanya atau anak dari daerah yang kurang beruntung atau terpinggirkan
11
SEKOLAH INKLUSIF Semua anak seyogyanya belajar bersama-sama, sejauh memungkinkan, apa pun kesulitan atau perbedaan yang ada pada diri mereka Stubbs, 2002
12
SEKOLAH INKLUSIF SEBAIKNYA:
menyediakan kondisi kelas yang hangat, ramah, menerima keanekaragaman dan menghargai perbedaan harus siap mengelola kelas yang heterogen dengan menerapkan kurikulum dan pembelajaran yang bersifat individu guru harus menerapkan pembelajaran yang integratif guru dituntut melakukan kolaborasi dengan profesi atau sumber daya lain dalam perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi guru dituntut melibatkan orang tua secara bermakna dalam proses pendidikan.
13
PI DALAM KONTEKS YANG LEBIH LUAS
perbedaan dihargai: jender, usia, disabilitas, kelompok etnis, linguistik partisipasi aktif untuk semua diskriminasi tidak dibiarkan MASYARAKAT INKLUSIF PENDIDIKAN INKLUSIF tim dan pusat sumber kota keterlibatan orang tua keterlibatan OPD didukung keluarga kelompok bahasa isyarat, pusat braille pendidikan anak usia dini, program non-formal progam RBM, pendidikan berbasis rumah SEKOLAHINK LUSIF pengajaran fleksibel berpusat pada anak responsif terhadap keragaman guru penyandang disabilitas diterima
14
KEBIJAKAN NASIONAL BERHUBUNGAN DENGAN PENDIDIKAN KHUSUS
Undang-undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat 1 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh pendidikan. Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Biasa Peraturan Pemerintah Tahun 1994 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar 9 Tahun. Undang-undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 tentang Pendidikan Inklusif
15
KECENDERUNGAN INTERNASIONAL YANG BERPENGARUH TERHADAP PERKEMBANGAN PENDIDIKAN KHUSUS DI INDONESIA
Deklarasi Hak Azasi Manusia – termasuk hak pendidikan dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat bagi semua orang, PBB, 1948 Konvensi Hak-hak Anak, PBB, 1989 Pendidikan untuk Semua: Konferensi Dunia tentang Pendidikan untuk Semua - Jomtien, Thailand, UNESCO, 1990 Peraturan Standar tentang Kesamaan Kesempatan untuk Penyandang Cacat, PBB, 1993 Pernyataan Salamanca tentang Pendidikan Inklusif, UNESCO, 1994 Komitmen Dakar tentang Pendidikan untuk Semua, UNESCO, 2000
16
REKOMENDASI Peningkatan kesadaran masyarakat tentang pelaksanaan pendidikan untuk semua, termasuk di dalamnya anak berkebutuhan khusus, atau pendidikan inklusif. Membangun sistem yang sesuai dengan kebutuhan anak berkebutuhan khusus, sehingga mereka merasa terfasilitasi kebutuhannya sesuai dengan kondisinya. Mempersiapkan guru yang memahami kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus. Mempersiapkan aksesibilitas yang sesuai dengan kebutuhan peserta didik berkebutuhan khusus.
17
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.