Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI"— Transcript presentasi:

1 PENGELOLAAN KEKAYAAN INTELEKTUAL DAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL DI PERGURUAN TINGGI (PT)
Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia Yogyakarta & Anggota Arbitrase dan Mediasi HKI (BAM HKI) Jakarta Jl. Lawu No. 1 Kotabaru – Yogyakarta Tlp Hp -Website:pusathki.uii.ac.id

2 Pengertian Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual adalah Hasil dari Kegiatan Intelektual/Hasil olah fikir manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, simbol, temuan teknologi dan informasi. (Software) (Buku) (Sedotan Air Minum) (Desain Radio Kayu)

3 Pembagian Kekayaan Intelektual
Kekayaan Intelektual yang bersifat Individual Jelas penciptanya; Bersifat kontemporer. Kekayaan Intelektual yang bersifat Komunal Penciptanya turun temurun dan bisa jadi tidak diketahui; Bersifat tradisional

4 Pengertian Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual disingkat HKI berasal dari kata “Intellectual Property Rights.” HKI adalah hak hukum yang diberikan pada suatu hasil kreasi intelektual manusia. HKI bukan Hak Hukum untuk Ide/Gagasan

5 Pembagian HKI Pembagian HKI Hak atas Merek Hak Cipta
Hak atas Desain Industri Perlindungan Varitas Tanaman Indikasi Geografis Hak atas Rahasia Dagang Hak atas Merek Hak Cipta Paten

6 Hak Cipta Merek Desain Industri Paten Rahasia Dagang Substantif
Seni, Sastra dan IP Fiksasi Orisinalitas Kreatifvitas Tidak merpk objek yg tdk ada hak ciptanya Sesuai dg Pengertian UU Merek Iktikad Baik Tidak sama dg yg sdh terdaftar Tidak berttgan dg UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Tidak menyebut nama produk Tidak menjadi milik umum Baru Tidak berttgan dengan UU, Ketertiban umum dan Kesusilaan Langkah inventif Dapat diterapkan dalam kegiatan industri Tidak merupakan invensi yang tdk dipatenkan (Pasal 7) Informasi bisnis/teknologi Tidak diketahui oleh umum Bernilai ekonomi Dijaga kerahasiaannya Adminstratif F.C. KTP pemohon yg masih berlaku F.C Akta Pendirian badan usaha yang dilegalisir Surat pernyataan Surat kuasa (jika memakai konsultan HKI) Surat pengalihan hak (jika karya milik orang lain) Mengisi formulir Membayar biaya Contoh ciptaan Contoh merek 30 lbr full color Desain drafting Dokumen paten/spesifikasi paten - Prosedural 9 bulan 14 bulan 24 bulan paten sederhana, 36 bulan paten biasa

7 Persandingan KI dan HKI
Invensi di bidang teknologi (alat, metode) Karya seni, sastra dan ilmu pengetahuan Rancangan produk yang punya nilai estetika Tanda Dagang/Jasa Informasi bisnis/teknologi bersifat rahasia Paten atau paten sederhana (UU No. 14 Tahun 2001) Hak cipta dan hak terkait (UU No. 19 Tahun 2002) Hak atas desain industri (UU No. 31 Tahun 2000) Hak atas Merek (UU No. 15 Tahun 2001) Hak atas Rahasia Dagang (UU No. 30 Tahun 2000)

8 Conceptualization of an Idea (dicsission to innovate)
Trade Secret, patent information, patent, copyrights, utility model Research and Development (Innovation Intensity) Trade secret, patent information, patent, utility model, industrial design, copyrights, trademarks Product Desining and Prototype Patent, utility model, patent information, industrial design, trade secret. Product output (Innovation output) Patent, utility model, trademarks, copyrights, trade secret, industrial design. Product Commercialization Patent, utility model, trademarks, industrial design, trade secrets.

9 Sentra-Sentra KI/HKI Pemerintah Perusahaan Swasta, BUMN. BUMD Koperasi
UKMK Perguruan Tinggi Perseorangan KI/HKI sebagai aset perlu dilakukan pengelolaan, termasuk di lingkungan PT

10 Alasan Pengelolaan KI/HKI di PT
Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dan kerangka kerja dan kinerja perguruan tinggi. Ex; Standar Akreditasi. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam kerangka peningkatan kualitas riset dan daya saing dalam hal caturdharma perguruan tinggi. Ex; dokumen riset yang dapat diimplementasikan ke dalam industri (kasus formula kiranti). Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pemenuhan strategi KI/HKI di Perguruan Tinggi. Ex; proses pengurusan HKI yang lebih sederhana, cepat dan efektif.

11 Alasan Pengelolaan KI/HKI
Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka pengembangan sistem informasi/dokumentasi yang berkaitan dengan aktivitas riset dan pengembangan di perguruan tinggi. Ex. Database riset. Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka memberikan pelayanan promosi dan komersialisasi atas aset-aset perguruan tinggi dari hasil kegiatan riset dan pengembangan. Ex: penciptaan enterpreneur baru.

12 Alasan Pengelolaan KI/HKI
Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka peningkatan income generate/fund raising perguruan tinggi. Ex: pembagian royalti Pengelolaan KI/HKI di PT dapat menjadi strategi dalam rangka melakukan advokasi dan mediasi atas pelanggaran HKI yang dimiliki oleh perguruan tinggi. Ex: pemenuhan hak-hak kreator & inventor.

13 Sistem, Kebijakan dan Strategi Pengelolaan KI/HKI di Perguruan Tinggi (PT)

14 Tiga Aspek dalam Pengembangan Sistem Pengelolaan HKI di PT?
Kebijakan pengelolaan KI/HKI Tersedianya berbagai kebijakan internal yang mendukung pengelolaan KI/HKI. Ex: ada peraturan universitas tentang pengelolaan KI/HKI Kelembagaan KI/HKI Tersedianya kelembagaan yang kuat dengan didukung SDM yang kompeten dan profesional, serta anggaran yang memadai. Ex; terbentuknya sentra HKI di lingkungan Universitas Budaya KI/HKI Terbiasanya masyarakat kampus melakukan pengelolaan KI/HKI melalui sistem yang tersedia. Ex. Proses pendokumentasian dan pendaftaran berjalan dengan efektif

15 KEBIJAKAN PEMBAGIAN ROYALTI DI BEBERAPA LEMBAGA (INA)
Persentase (%) Pembagian Royalti Dasar Kebijakan Lembaga Induk Unit Kerja Inventor UI 25 50 Keputusan Rektor UI No /SK/R/UI/2009 IPB 30 40 SK Rektor IPB BPPT SK KA BPPT 281/Kp/KA/XI/2002 Kementan 20-40 25-50 10-35 Permentan 53/2006 Lisensi Non Lisensi 35-50 10-30 BATAN 60 SK Kepala BATAN No. 414/KA/IX/1999 LIPI SK Kepala LIPI sd 200 jt jt 35 lebih dr 500 jt 20 UNPAD 15 70

16 Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT
Pasal 13 ayat (2) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Perguruan tinggi dan lembaga litbang diwajibkan untuk mengusahakan penyebaran informasi hasil-hasil kegiatan penelitian dan pengembangan serta kekayaan intelektual yang dimiliki selama tidak mengurangi kepentingan perlindungan kekayaan intelektual. Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Dalam meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual, perguruan tinggi dan lembaga litbang wajib mengusahkan pembentukan sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya.

17 Dasar Hukum Pembentukan Sentra HKI di PT
Pasal 13 ayat (3) UU No. 18 Tahun tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Setiap kekayaan intelektual dan hasil kegiatan penelitian, pengembangan, perrekayasaan dan inovasi yang dibiayai pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib dikelola dan dimanfaatkan dengan baik oleh perguruan tinggi, lembaga litbang dan badan usaha yang melaksanakannya.

18 STATUS KELEMBAGAAN SENTRA HKI
TAHUN 2010 TAHUN 2011 No STATUS KELEMBAGAAN Adhoc Organik 1 Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) Universitas Nurtanio Universitas Islam Nusantara 2 Balitbangda Provinsi Jambi Bappeda Provinsi DIY Universitas Narotama Unissula Semarang 3 Disperindagkop Bali Bappeda Provinsi DKI Jakarta Universitas Islam Indonesia Universitas Medan Area 4 Institut Pertanian Bogor (IPB) Politeknik Manufaktur Negeri Bandung Universitas Kristen Petra 5 ITS Surabaya Politeknik Negeri Jakarta Universitas Muhammadiyah Jakarta 6 Kementerian Pertanian Universitas Airlangga Universitas Trisakti 7 Pusat Inovasi LIPI Universitas Negeri Jakarta Institut Teknologi Nasional Bandung 8 Pusat Litbang Sumber Daya Air, Bandung Universitas Negeri Semarang Universitas Tarumanegara 9 Politeknik Negeri Banjarmasin Universitas Syiah Kuala Universitas 17 Agustus Semarang 10 Politeknik Negeri Semarang Universitas Tadulako Politeknik Telkom 11 Universitas Nusa Cendana 12 Universitas Negeri Medan (UNIMED) Institut Teknologi Telkom 13 UNS Universitas Muhammadiyah Surakarta 14 Universitas Negeri Surabaya 1 4 Universitas Muhammadiyah Malang 1 5 Universitas Hasanuddin 15 Universitas Islam Riau 16 Universitas Indonesia 17 Universitas Jember 18 Universitas Lampung 19 Universitas Padjadjaran 20 Universitas Sumatera Utara Medan (USU) 21 Universitas Udayana, Bali Catatan: Sentra-sentra HKI yang bersifat organik cenderung memiliki arah dan aktivitas yang lebih konkrit dibanding dengan Sentra HKI yang bersifat adhoc.

19 RESPONDEN TAHUN 2011 BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSINYA
SOSIALISASI SOSIALISASI – PENDAFTARAN SOSIALISASI – PENDAFTARAN – KOMERSIALISASI Tidak Mengisi 1 Universitas Muhammadiyah Pontianak 21 Universitas Katolik Soegijapranata Universitas Nurtanio Universitas Eka Sakti (UNES) STMIK Pontianak 2 Universitas Panca Bhakti 22 Sekolah Tinggi Teknik Harapan Medan (STTH Medan) Universitas Islam Bandung Uninus Polteq Entrepreneur Center (PEC) 3 STISIPOL Imam Bonjol Padang 23 Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Universitas Pelita Harapan (UPH) Politeknik Telkom Universitas Islam Makassar (UIM) 4 Universitas PGRI NTT 24 Universitas Paramadina Universitas Kristen Petra Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Politeknik Caltex Riau 5 Universitas Bung Karno 25 Universitas Lancang Kuning Universitas Djuanda Bogor (UNIDA) Universitas Muhammadiyah Malang UNIS Tangerang 6 Politeknik Manufaktur Astra 26 Universitas 17 Agustus Semarang Institut Teknologi Harapan Bangsa (ITHB) Universitas Muhammadiyah Jakarta 7 Universitas Indo Global Mandiri 27 Sekolah Tinggi Teknik PLN Universitas Trisakti Universitas Islam Kalimantan 8 Universitas Hindu Indonesia Denpasar 28 Institut Teknologi Indonesia Institut Teknologi Nasional Bandung Sekolah Tinggi Teknologi Nasional Yogyakarta 9 Universitas Simalungun Pematang Siantar, Sumut 29 STIFA Makassar Universitas Tarumanagara Universitas Langlangbuana 10 Universitas Muara Bungo Jambi 30 Institut Teknologi Nasional Malang Universitas Narotama 11 Universitas Setya Budi Surakarta 31 Universitas Palangkaraya Institut Teknologi Telkom 12 STIKOM Dinamika Bangsa 32 Universitas Budi Luhur Universitas Islam Indonesia 13 Unika Widya Karya 33 STITEK Bontang 14 Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang 34 UKAW Kupang 15 Universitas Medan Area 35 Universitas Katolik Widya Mandira 16 Universitas Komputer Indonesia 36 Universitas Al Azhar Indonesia 17 Universitas Janabadra 37 Universitas Muhammadiyah Surakarta 18 Universitas Muhammadiyah Kendari 38 Universitas Ahmad Dahlan (UAD) 19 Universitas Hang Tuah 39 Universitas Sarjana Wiyata Taman Siswa 20 Universitas Widyatama 40 Universitas Islam Riau

20 SEGI FINANSIAL SENTRA HKI
Tahun 2010 Tahun 2011

21 Kebijakan Pengelolaan HKI di PT
Edukasi; Pendokumentasian dan Perlindungan; Promosi dan Komersialisasi; Advokasi dan Mediasi; Kelembagaan KI/HKI

22 Kebijakan Edukasi KI/HKI
Sentra HKI U I I Pengajaran Penelitian Pengabdian FTSP Kedokteran Farmasi & MIPA Teknik Lingk. Teknik Mesin dst Dasar Institusional Individu dst KKN Institusi Perseorangan S I V I T A S A K A D E M I U I I

23 Pemohon/Peneliti/Dosen
Kebijakan Fasilitasi Pengurusan HKI, Pendokumentasian KI/HKI Mediasi & Advokasi KI/HKI M A S Y R K T & I N D U Ditjen HKI Sentra HKI Pemberian kuasa Pemberian kuasa Pemohon/Peneliti/Dosen Dokumentasi

24 Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

25 Kebijakan Pendokumentasian KI/HKI

26 Kebijakan Perlindungan KI/HKI
Metode Perlindungan KI Metode Perlindungan Informal Metode Perlindungan Formal (HKI) Kontrak Rahasia Publikasi Pembatasan Akses Pengetahuan Dokumentasi Sharing informasi yang efektif Metode Perlindungan “teknik” Paten Hak Merek Hak Desain Industri Hak DTLST Hak Rahasia Dagang Hak Cipta Kerahasiaan Non-Disclosure

27 Apakah KI Anda Merupakan Hal yang Baru Tidak Ya Apakah KI itu dikategorikan sbg Produk yg dpt dilindungi HKI Tidak Ya Dokumentasikan (Informal/Kontrak) Apakah KI Tsb Mrpk Produk Yg Dpt Dikomersialisasikan Tidak Ya Pilih Perlindungan HKI Yang Sesuai dengan KI Anda Tidak Ya Daftarkan Sesuai Ketentuan Yang Berlaku Sertifikat HKI

28 Kebijakan Promosi KI/HKI
Y N P E R A J K N P E R I Z N A Produksi Licensing Sentra HKI CIVITAS AKADEMI UII Pengalihan Hak Franchsing Joint Venture

29 Taktik dan Strategi HKI
Taktik Lisensi Taktik Litigasi Taktik Permohonan HKI Pro-aktif: Kebijakan Edukasi Kebijakan dokumentasi & Perlindungan promosi advokasi Re-aktif: Kebijakan Litigasi Taktik Pengelolaan Informasi HKI Taktik Insentif Permohonan HKI Taktik Promosi Kesadaran HKI Kebijakan Internal Pengelolaan HKI Kebijakan Struktur Pengelolaan HKI Kebijakan Sumber Daya Pengelolaan HKI Eksternal Internal Taktik HKI Strategi HKI

30 Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Inventor
Penemu Formula “Produk Kiranti” adalah Prof. Sodiki dari Universitas Padjadjaran. Ia mendapatkan royalti dari perusahaan yang memproduksi temuannya Rp. 100,-/botol dan setiap bulan kurang lebih ia mendapatkan royalti sebesar Rp ,- Prof Sodiki juga dapat meningkatkan gengsi sosialnya sebagai tenaga pengajar sekaligus guru besar di Universitas Padjadjaran.

31 Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi PT
Peningkatan kualitas pengajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Menciptakan keunggulan dan daya saing dengan perguruan tinggi lainnya; Meningkatkan kompetensi dan profesionalisme sivitas akademika dalam bidang keilmuan yang didalami selama ini; Menjadi nilai tambah bagi peningkatan manfaat ekonomi dari kegiatan pengelolaan KI/HKI.

32 Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Industri
Peranan HKI bagi industri sangat jelas yaitu mendorong industri untuk menghasilkan produk yang kreatif dan inovatif. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan daya saing dengan produk-produk sejenis lainnya. Peranan HKI bagi industri dapat menciptakan iklim kondusif dan persaingan usaha yang sehat. Menciptakan Wirausahawan-wirausahawan muda di diaerah

33 Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Masyarakat
Membantu menyediakan lapangan kerja; Membantu meningkatkan pendapatan masyarakat; Membantu terjadinya alih teknologi kepada masyarakat; Membantu menggerakkan sektor riil secara nyata dan berkelanjutan.

34 Manfaat Pengelolaan KI/HKI bagi Pemerintah
Peningkatan devisa dan pendapatan pemerintah (baca: pusat maupun daerah); Dapat dijadikan sebagai alat pembangunan masyarakat baik tingkat nasional dan daerah. Meningkatkan investasi di daerah

35 Peran Pusat HKI FH UII Eksternal Internal DIY Jawa Tengah Jawa Barat
Jakarta Bali (sedang dalam proses) Internal KAUNI DPPM

36 Peran yang Dilakukan Pusat HKI FH UII
Edukasi Konsultasi Sosialisasi Pelatihan Bimbingan Teknis Workshop/FGD Forum Sentra HKI Pelayanan KI/HKI Dokumentasi Pengurusan Pendaftaran HKI

37 Data Pengurusan HKI di Pusat HKI FH UII
No H.Cipta Merek Paten Rhs Dag. Desain. Industri IG Jml 2010 3 12 - 15 2011 1 5 8 2012 20 2 27 2013 18 23 Total 9 55 73 Kasus Sengketa HKI yang telah ditangani, yakni; kasus ayam ungkep, kasus buku genekologi, kasus waroeng steak and shake. Saksi ahli; kasus alat penyedot bahan tambang di jakarta, kasus buku jaritmatika di Jogja.

38 Peran…(1) Kerjasama Pemerintah Kementerian Riset dan Teknologi
Dirjen HKI Kementerian Hukum dan HAM Kementerian Pertanian RI Badan Arbitrase dan Mediasi HKI Jakarta Pemda DIY Pemda Kulon Progo Pemda Sleman Pemda Bantul Pemda Gunung Kidul Deskranasda Sleman Pemda Pemalang

39 Peran…(2) Pendampingan Pelaku Usaha/Komunitas Enterpreneur Law Club
CV. Herbatama CV. Sejahtera Bersama CV. Dalem Mulai Mandiri PT Teknindo PT. Bias Promosindo PT. Mustika Alam Sejahtera PT. Delapan Benua Khatulistiwa PT. Klasik Indonesia Jakarta PT Karya Bakti Sejahtera Waroeng Steak & Shake Asmindo Apikri Komunitas Perlindungan Indikasi Geografis Salak Pondoh Sleman Jogja Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Gula Kelapa Jogja Cirebon Creative Community

40 Daftar Pustaka Niracharapa Tongdhamachart, Creative Economy, Software Industry Promotion Agency Ministry of ICT, 17 December 2009; Agung Damarsasongko Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Perlindungan Hak Cipta pada Program Komputer, Makalah disampaikan pada Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Kemitraan & Inkubator Bisnis Universitas Indonesia Rabu , 10 Februari 2010 Samuel Henry, Potensi Jejaring Kreatif Multimedia Yogjakarta, Bersinergi Melalui JogjaIT , Workshop Penguatan Jejaring Klinik HaKI, Kerjasama Disperindagkop, UKM Provinsi DIY dan BBPT 2 Desember 2009 Guriqbal Singh Jaiya, The Importance of Intellectual Property (IP) for Enhancing the Competitiveness of Small and Medium‑Sized Enterprises (SMEs), P. Togi Edward S, Peran Hki Dalam Sistem Inovasi Nasional Di Bidang Iptek Untuk Pembangunan Daerah, 2011 Gambar-Gambar Diambil dari search engine Kemenristek, PENGEMBANGAN TECHNOLOGY LICENSING ORGANIZATION (TLO): SUATU PROSES PEMBELAJARAN

41 Terima kasih


Download ppt "Budi Agus Riswandi Direktur Eksekutif Pusat HKI"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google