Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"— Transcript presentasi:

1 PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN

2 LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DIAMBIL
LATAR BELAKANG Direktorat Jenderal Perbendaharaan memantau realisasi APBN dalam rangka percepatan realisasi APBN. Pembentukan Komite Pemantau Realisasi APBN: Ketua Komite adalah Dirjen Perbendaharaan (Keputusan Menteri Keuangan No.15/KMK.05/2009) Pembentukan Kelompok Kerja dan Sekretariat Komite Pemantau Realisasi APBN; Para Kanwil anggota Pokja (Keputusan Dirjen Perbendaharaan No.KEP-50/PB/2009) LANGKAH-LANGKAH YANG TELAH DIAMBIL

3 TUGAS POKOK KOMITE TUJUAN KOMITE SARANA KOMUNIKASI
Identifikasi Masalah Penyebab Timbulnya Masalah Rumusan Pemecahan Masalahan Mendorong Percepatan Penyerapan APBN Menggunakan Teknologi Informasi (Forum Mailing List) TUJUAN KOMITE SARANA KOMUNIKASI

4 STRUKTUR ORGANISASI KOMITE PEMANTAU REALISASI APBN
Penanggung Jawab POKJA Sekretariat Komite Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN Pokja Pemantau Realisasi Tingkat Wilayah Pokja Data dan Informasi

5 STRATEGI PEMANTAUAN REALISASI APBN
Mengoptimalkan Kelompok Kerja dalam Komite Pemantauan Realisasi APBN. Arus informasi (Top Down dan Bottom Up) Objek Pemantauan adalah APBN secara umum dan difokuskan pada Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Bantuan Sosial. Pokja memformulasikan solusi atas hambatan dan kendala. Para KaKanwil DJPBN mengambil langkah-langkah sesuai dengan kewenangannya. Semua elemen komite dapat melakukan komunikasi dengan menggunakan teknologi informasi yang disediakan. Sharing pengalaman dan tindakan-tindakan yang diambil untuk dicoba diimplementasikan Proses pengambilan keputusan yang cepat, akurat dan tepat.

6 URAIAN TUGAS KOMITE URAIAN TUGAS POKJA
Memonitoring perkembangan penyerapan APBN Mengundang Kantor Pusat Satker dan Nara Sumber dalam rangka formulasi kebijakan Menetapkan kebijakan dan langkah-langkah yang diperlukan Mengumpulkan informasi dan data realisasi APBN Menyiapkan sarana komunikasi untuk kelancaran tugas Komite Menetapkan solusi atas masalah-masalah sebatas kewenangannya Mengusulkan solusi kepada Komite (diluar batas kewenangan). URAIAN TUGAS POKJA

7 URAIAN TUGAS KANWIL URAIAN TUGAS KPPN
Memonitor Penyerapan di Wilayah Kerja Mengambil Kebijakan Tingkat sebatas wewenang Mengingatkan KPPN untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan Mengusulkan Formulasi Kebijakan untuk hal-hal yang di luar kewenangannya Melakukan pencairan dana Mengidentifikasi permasalahan pada Satker yang realisasinya rendah Menginformasikan penyebab rendahnya realisasi ke Kanwil Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Kakanwil, Pokja dan Komite. URAIAN TUGAS KPPN

8 MEKANISME PEMANTAUAN REALISASI APBN OLEH DITJEN. PERBENDAHARAN
Dirjen Perbendaharan 12 Penanggung Jawab Pokja 10 11 7 8 Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN Pokja Data dan Informasi Kantor Pusat Satker 6 Pokja Pemantauan Realisasi APB N Tingkat Wilayah (Kanwil DJPB) 5 9 3 4 2 KPPN Satker 1

9 Penjelasan Mekanisme (1)
KPPN melayani dan mencatat realisasi APBN pada Satker yang berada pada wilayah kerjanya KPPN melaporkan realisasi APBN ke Kanwil yang menjadi atasannya termasuk permasalahan yang terkait dengan pencairan. KPPN menyampaikan data realisasi APBN kepada Pokja Data dan Informasi. Dari hasil laporan KPPN, Kanwil melaksanakan pemantauan terhadap penyerapan APBN pada Satker diwilayah kerjanya termasuk mengambil langkah-langkah dalam batas kewenangannya yang dapat meminisir hambatan dalam penyerapan APBN. Kanwil sebagai anggota Pokja Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah berkoordinasi dengan anggota Pokja Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah untuk mengambil langkah pemecahan masalah penyerapan APBN yang hampir sama pada setiap wilayah

10 Penjelasan Mekanisme (2)
5 Kanwil mengkonfirmasikan data realisasi penyerapan APBN pada wilayah kerjanya pada Pokja Data dan Informasi Kanwil melaporkan perkembangan realisasi penyerapan APBN pada wilayah kerjanya pada Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN termasuk langkah yang telah diambil dan hal-hal yang menghambat penyerapan APBN yang diluar kewenangan Kanwil untuk menyelesaikannya. Pokja Data dan Informasi menyampaikan data realisasi penyerapan APBN kepada Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN. Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN dengan berdasarkan laporan dari masing-masing Kanwil DJPB dan data dari Pokja Data dan Informasi mengkoordinasikan hal-hal yang terkait dengan permasalahan dan percepatan realisasi penyerapan APBN pada Kementrian/Lembaga untuk mengambil langkah-langkah agar penyerapan APBN dapat optimal.

11 Penjelasan Mekanisme(3)
9. Kantor Pusat Satker yang bersangkutan dalam berkoordinasi dengan Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN memperoleh masukan dari Satker Pelaksana kegiatan APBN. Pokja Data dan Informasi menyampaikan data realisasi penyerapan APBN kepada Dir. PKN sebagai penanggung jawab Kelompok Kerja Penyerapan APBN. Pokja Data dan Informasi menyiapkan sarana monitoring dan komunikasi informasi antara lain milist Pokja Pokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN menyampaikan laporan pelaksanaan APBN kepada Dir. PKN sebagai penanggung jawab Kelompok Kerja Realisasi APBN termasuk langkah-langkah yang telah diambil dan permasalahan-permasalahan yang menghambat pelaksanaan DIPA termasuk rekomendasinya. Dir. PKN atas dasar data dari Pokja Data dan Informasi dan LaporanPokja Analisa dan Evaluasi Penyerapan APBN menyampaikan laporan pelaksanaan penyerapan APBN kepada Dirjen Perbendaharaan selaku Ketua Komite Pematauan Realisasi APBN. Dirjen PBN mengundang par a anggota komite untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mempercepat penyerapan APBN

12 PEMANTAUAN REALISASI APBN PADA TINGKAT KANWIL
Kepala Kanwil dalam melaksanakan tugas pemantauan realisasi APBN, membentuk Satuan Tugas (Satgas). Dalam melaksanakan tugasnya, Kanwil dan Satgas tidak menambah pekerjaan KPPN. Memberdayakan organ Kanwil dalam pemantauan Realisasi APBN.

13 MEKANISME PEMANTAUAN REALISASI APBN TINGKAT KANTOR WILAYAH
Kepala Kanwil (Ketua Satgas/Anggota Pokja Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah) 4 3 SATGAS PEMANTAUAN REALISASI APBN TINGKAT KANTOR WILAYAH SATKER 2 KPPN 1

14 Penjelasan Mekanisme (1)
KPPN YANG SATU KOTA DENGAN KANWIL melaksanakan pelayanan kepada Satker sesuai ketentuan dan SOP melakukan penyusunan Laporan Realisasi APBN (LKP) secara akurat setiap hari dan menyampaikannya ke kantor pusat secara tepat waktu. mengirimkan Laporan Realisasi APBN (LKP) secara akurat setiap hari dan menyampaikannya kepada Satgas Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah secara tepat waktu. melakukan identifikasi permasalahan penyerapan APBN dan menyampaikannya secara reguler kepada Satuan Tugas Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah

15 Penjelasan Mekanisme (2)
KPPN YANG TIDAK SATU KOTA DENGAN KANWIL melaksanakan pelayanan kepada Satker sesuai ketentuan dan SOP melakukan penyusunan Laporan Realisasi APBN (LKP) secara akurat setiap hari dan menyampaikannya ke kantor pusat secara tepat waktu. mengirimkan Laporan Realisasi APBN (LKP) secara akurat setiap hari dan menyampaikannya kepada Satgas Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah secara tepat waktu. melakukan identifikasi permasalahan penyerapan APBN dan menyampaikannya secara reguler kepada Satuan Tugas Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah berkoordinasi dan meberikan solusi atas masalah yang dihadapi Satker

16 Penjelasan Mekanisme (3)
Satgas Pemantauan APBN Tingkat Wilayah memantau kepatuhan KPPN dalam mengirimkan Laporan Realisasi APBN dan meneliti kebenaran laporan yang dikirimkan. membuat laporan realisasi per Kelompok Belanja, per Kementerian/Lembaga dan Per Satuan Kerja berdasarkan data yang dikirimkan oleh KPPN yang diolah dengan aplikasi yang disiapkan oleh Direktorat Sistem Perbendaharaan. melakukan kajian penyerapan APBN pada wilayah kerjanya. membuat formulasi berdasarkan hasil pembahasan dengan satker dan hasil kajian. memberi Laporan dan Rekomendasi kepada Kepala Kanwil sebagai Ketua Satgas tentang penyerapan APBN diwilayah kerjanya.

17 Penjelasan Mekanisme (4)
Kepala Kanwil menindaklanjuti laporan dan rekomendasi yang dibuat oleh Satgas dan mengambil keputusan dalam kewenangannya untuk mempercepat dan menghilangkan hambatan dalam penyerapan APBN. berkoordinasi dengan anggota Pokja Pemantauan Realisasi APBN Tingkat Wilayah (Kepala Kanwil )lainnya untuk mengambil kebijakan dalam menghadapi persoalan yang hampir sama. melaporan perkembangan realisasi penyerapan APBN pada wilayah kerjanya kepada Ketua Pokja .

18 DAFTAR INVENTARISASI MASALAH
Revisi DIPA Dispensasi Proses Pengadaan Barang Dan Jasa (Procurement) Catatan: Masalah yang relevan lainnya akan disesuaikan dengan hasil survey yang dilaksankan Direktorat PA.

19 Time Table KPPN mengirimkan Laporan LKP ke kantor pusat dan Satgas Wilayah setiap hari. KPPN mengirimkan laporan identifikasi masalah penyerapan APBN setiap minggu kepada Satgas Wilayah. Kanwil mengadakan rapat Satgas dan melaporkan penyerapan APBN pada minggu pertama dan ketiga setiap bulannya kepada Ketua Pokja. Ketua Pokja mengadakan rapat pokja dan melaporkan hasil kerja kelompok kerjanya pada minggu kedua dan minggu keempat setiap bulannya kepada Penanggung Jawab Pokja. Penanggung Jawab Pokja mengadakan rapat gabungan pokja dan melaporkan hasil kerja seluruh pokja kepada Komite setiap akhir bulan. Komite mengadakan pertemuan setiap awal bulan setelah menerima laporan dari pokja.

20 TERIMA KASIH


Download ppt "PEMANTAUAN REALISASI apbn OLEH DIREKTORAT JENDERAL PERBENDAHARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google